Investasi Syariah

Pengertian Bank Syariah dan Kegiatan Usahanya

Kenali Lebih Dekat 4 Produk Tabungan BNI Syariah

Sistem perbankan syariah beberapa tahun belakangan mulai naik daun. Namun bagi sebagian orang, pengertian bank syariah masih terasa ganjal dan belum familiar. Bukan hanya sistemnya yang dipertanyakan, namun bagaimana lembaga tersebut mengelola dana dari masyarakat yang dijamin kehalalannya.

Masyarakat awam memahami perbankan syariah sebatas sebagai lembaga keuangan yang bebas riba dan dijaminan kehalalannya. Prinsip paling utama yang dipahami ialah dengan tidak menetapkan suku bunga. Namun sebenarnya prinsip syariah diterapkan jeuh lebih dalam mulai dari produk bank tersebut, cara penghimpunan dana dan apa saja usaha bank syariah untuk mengelola dana tersebut.

Seperti kita tahu, bank membiayai kegiatan operasionalnya dengan memutarkan dana yang dihimpun dari masyarakat. Misalnya dana yang dihimpun dari masyarakat melalui produk-produknya kemudian disalurkan kepada usaha yang menguntungkan. Beberapa caranya antara lain dengan penyediaan modal bagi usaha atau menyalurkan kredit pinjaman kepada nasabah.

Namun bagi sebagian orang, model pencarian keuntungan dengan sistem ini terasa tidak benar sehingga hasilnya kemudian dipertanyakan kehalalannya. Hal ini yang kemudian menjadi pembeda signifikan antara bank syariah dan konvensional. Bank syariah menerapkan sistem yang berbeda termasuk dalam mencari keuntungan..

Penyaluran dana bank syariah kepada masyarakat menerapkan akad sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam. Hal ini sesuai dengan pengertian bank syariah sebagaimana tertera dalam undang-undang yang berlaku.

Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Tak banyak yang tahu bahwa perbankan syariah juga bisa dibedakan menjadi tiga jenis yakni bank umum syariah, unit usaha syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan unit usaha syariah alias UUS adalah unit kerja yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan Bank Pembiayaan Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dari pengertian bank syariah ini saja seharusnya sudah memberikam gambaran akan perbedaannya dengan bank konvensional. Namun kita akan bahas lebih jauh lagi soal pengertian bank syariah termasuk dengan kegiatan yang dilaksanakannya.

Pengertian Bank Syariah, Pilihan Buatmu yang Ingin Bebas dari Riba

Eksistensi bank syariah di Indonesia semakin kuat. Menjamurnya bank syariah juga disambut oleh umat Muslim yang ingin melakukan aksi perbankan sesuai kaidah Islam. Pada tahun 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah nasabah bank syariah sudah menembus angkat 23 juta.

Melesatnya pertumbuhan ini mendukung bank-bank di Indonesia untuk terus meluncurkan produk perbankan halal. Tren hijrah yang meluas di Indonesia dapat terakomodasi dengan bertambahnya layanan bank syariah. Namun kadangkala ada yang tetap meragukannya karena tidak memahami makna di balik label syariah ini.

Fungsi Bank Syariah dalama Pengelolaan Dana Masyarakat

UU Perbankan Syariah mengamanahkan bank untuk menjalankan fungsi sosial seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). Kegiatan usaha Bank Umum Syariah pun meliputi:

1. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

2. Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

3. Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, murabahah, salam, istishna’, musyarakah, qardh, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

4. Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

5. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah,

6. Melakukan kegiatan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

7. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.

8. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan pemerintah dan/atau Bank Indonesia.

9. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah.

10. Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah.

11. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan.

12. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah.

13.Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah.

14.Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah

15.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem ekonomi Islam yang menjadi dasar dari perbankan syariah memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan hanya mengutamakan keuntungan pribadi. Karena itu, bank syariah harus tetap menerapkan tujuan ini selain juga praktik untuk menghasilkan keuntungan sendiri. Bank berlaku sebagai pengelola dan sementara masyarakat sebagai pemodal.

Karena itulah, hak yang boleh diambil pihak bank atas keuntungan tersebut terbatas begitu pula kerugiannya. Sistem ekonomi Islam berorientasi pada falah manusia (kemenangan) dengan menerapkan nilai-nilai Islam dalam praktiknya. Ini akan mewujudkan kesejahteraan sosial yang mengarah pada keadilan.

Memahami Beda Sistem Bagi Hasil Perbankan Syariah dan Suku Bunga Bank Konvensional

Pengertian bank syariah mungkin bisa diuraikan menjadi banyak artikel jika kita ingin membahasnya secara detail. Namun bagi masyarakat awam, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional ialah sistem keuntungannya. Lembaga syariah menerapakan sistem bagi hasil yang bebas riba dan terjamin kehalalannya. Sedangkan bank konvensional menerapkan sistem bunga.

Tapi tahukah kamu praktik perbedaan antar keduanya? Ajaih telah merangkumnya agar kamu bisa memahaminya.

Karakteristik Sistem Bagi Hasil

Sistem bagi hasil mungkin adalah pengertian bank syariah yang paling awam diketahui publik. Namun bagaimana aplikasinya? Sejauh mana sistem ini akan bersikap adil bagi bank maupun nasabahnya? Sifat dari sistem ini akan memberi jawaban atas pertanyaan tersebut antara lain:

  • Ada kemungkinan untung rugi

Baik bank sebagai pengeloa uangnya maupun nasabah selaku pemilik dana yang diputarkan sama-sama akan menanggung keuntungan maupun kerugian. Namun persentasenya disesuikan dengan kesepakatan dan akad yang berlaku.

  • Rasio bagi hasil

Pembagian keuntungan antara nasabah dan bank didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan atau keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan.

  • Margin keuntungan bank

Margin keuntungan bagi bank, sesuai dengan kesepakatan bersama, ditambahkan pada pokok pembiayaan yang berlaku sebagai harga jual yang tetap hingga berakhirnya masa perjanjian. Sedangkan porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah, juga sesuai dengan kesepakatan, berlaku tetap sama sesuai akad hingga akhir masa pembiayaan, untuk pembiayaan konsumtif.

  • Jumlah pembagian berubah-ubah

Jumlah pembagian bagi hasil sendiri besarannya berubah-ubah sesuai dengan kinerja usaha yang dijalankan. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang sifatnya tetap bagaimanapun kinerja bisnisnya.

  • Halal

Sistem bagi hasil dinilai sebagai cara yang sah dan halal dalam pandangan Islam. Sejauh ini tidak ada sistem ekonomi berbasis agama lain yang memiliki metode yang bertentangan dengan sistem bagi hasil.

  • Kerugian ditanggung bersama

Sistem ini bukan hanya membagi hasil keuntungan namun juga kerugian apabila usaha yang dijalankan menanggung kerugian. Besarannya sangat bergantung pada kinerja usaha yang dibiayai tersebut dan membutuhkan keterbukaan satu sama lainnya.

Karakteristik Sistem Suku Bunga

Metode ini merupakan cara paling konvensional sekaligus awam dalam dunia ekonomi modern beberapa tahun belakangan. Cara ini menerapkan besaran suku bunga atas transaksi yang dilakukan. Mari ketahui lebih jauh soal sifat-sifat sistem ekonomi perbankan konvensional ini antara lain:

  • Selalu untung

Sistem ini menerapkan asumsi selalu untung. Pasalnya baik nasabah atau bank diikat dengan besaran suku bunga yang harus dipenuhi apapun kondisinya.

  • Berdasarkan besar pinjaman

Besaran bunga yang diberikan kepada pihak lainnya didasarkan pada jumlah uang pokok pinjaman.

  • Tingkat suku bunga sepihak

Nasabah kredit terikat pada pemberlakukan perubahan suku bunga bank tertentu secara sepihak oleh bank, biasanya perubahannya didasarkan dengan fluktuasi suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu bisa naik atau turun ini bersifat wajib tanpa alasan apapun dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.

  • Tidak bergantung pada kinerja

Jumlah pembayaran bunga pada penerapan sistem ini tidak bergantung pada kinerja usaha. Bunganya tidak akan berlipat ketika keuntungan naik, begitu pula saat ekonomi lesu maka bunganya tidak akan ikut turun.

  • Dipertanyakan kehalalannya

Sistem yang dinilai tidak adil dan tidak terbuka ini dipertanyakan keabsahannya oleh berbagai agama termasuk Islam. Bahkan dalam Islam sistem bunga dimasukkan sebagai riba dan uangnya tidak halal. Alasan inilah yang membuat banyak orang enggan menggunakan sistem ini.

  • Tanpa pertimbangan

Pembayaran bunga atas transaksi yang dilakukan bersifat tetap. Maksudnya, tidak disertakan pertimbangan soal untung maupun rugi akan usaha atau proyek yang dibiayai oleh dana tersebut.

Tips Mengenali Layanan Syariah dengan Cepat

Pengertian bank syariah telah meluas menjadi banyak layanan keuangan lainnya. Bukan hanya bank, kini telah hadir asuransi, investasi sampai dengan kredit berbasis syariah. Lembaga keuangan prinsip syariah kini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.

Mulai dari sudut pertokoan sampai layanan ATM tersebar di berbagai kota. Namun banyak masyarakat yang masih bingung mengenali perbankan syariah dengan cepat. Bagaimana caranya? Berikut tipsnya.

  • Menggunakan logo iB

Bank yang telah diakui secara resmi sistem syariahnya memiliki logo iB. Logo ini dipasang di reklame, spanduk atau sarana promosi lainnya. Penggunaannya juga berlaku baik di kantor pusat, cabang maupun layanan syariahnya.

  • Logo iB di bank konvensional

Pernahkan kamu melihat logo iB dipasang di bank yang sudah terkenal menerapkan sistem konvensional? Eits, jangan berpikiran buruk dahulu. Bukan berarti lembaga tersebut ingin melakukan penipuan melainkan adanya layanan office channeling yang ditawarkan.

Maksudnya, bank tersebut memiliki sub unit yang menerapkan sistem syariah dan bisa dijamin pelaksanannya. Logo tersebut biasanya dipasang di pintu masuk atau spanduk lengkap dengan layanan dan jasa perbankan syariah yang disediakannya.

  • Tersedia di kantor pos

Kamu bisa dengan mudah mendapatkan layanan perbankan syariah dengan datang ke kantor pos terdekat. Hal ini memudahkan bagi yang berdiam di wilayah pelosok yang tidak terjangkau bank lainnya. Ada sejumlah bank syariah yang sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya layanannya melalui perusahaan pengiriman negara ini.

  • Logo iB di mesin ATM

Penanda lain yang dengan mudah bisa kamu kenali ialah yang dipasang di mesin ATM. Kamu yang sudah menjadi nasabah bank syariah tak perlu khawatir sulit mengambil uang tunai atau melakukan transaksi lainnya karena adanya sejumlah mesin ATM yang telah tersedia.

Sejauh ini, bank syariah di Indonesia sudah bekerja sama dengan 6.000 jaringan ATM bersama dan 7.000 jaringan ATM Prima untuk melayani nasabahnya. Fiturnya juga lengkap mulai dari tarik tunai, tranfer, dan payment.

  • Pertokoan umum

Salah satu pertimbangkan besar dalam memilih bank adaalah jangkauan jaringannya sehingga memudahkan transaksi debit alias cashless. Hal ini juga sudah dilayani oleh perbankan syariah dengan kerja sama yang luas bersama supermarket, mall, restoran dan berbagai tempat wisata. Kamu bisa dengan mudah mengenalinya lewat logo yang tercantum di areal kasir atau tempat pembayarannya.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait