Investasi Syariah

Mengenal Nisab Zakat Emas dan Perak yang Perlu Diketahui

Perbedaan Emas Antam dan UBS

Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya merupakan zakat yang dikenakan jika telah mencapai nisabdan haul. Di mana, Nisab zakat emas itu sebesar 20 dinar (90 gram) dan kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Maka, zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haulnya atau setahun sekali.

Jadi, ketika orang yang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan), maka kamu wajib mengeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab dan haul.

Nah, jika kamu ingin mendalami ilmu tentang nisab zakat emas, penjelasan berikut bisa kamu simak nih. Mulai dari pengertian nisab zakat emas hingga cara menghitung nisab zakat emas semua ada. Yuk baca!

Pengertian Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak dianjurkan bagi umat muslim seperti yang tercantum dalam Al-Quran surat At Taubah ayat ke-34. Zakat emas dan perak tersebut dikenakan untuk logam mulia dalam ukuran tertentu ketika haul atau mencapai kepemilikan selama satu tahun.

Hadits Riwayat Abu Daud menerangkan mengenai anjuran zakat emas dan perak ini adalah wajib ditunaikan. Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa siapapun yang memiliki 200 dirham perak dan telah mencapai haul atau 1 tahun, maka wajib untuk berzakat sebanyak 5 dirham. Sementara jika memiliki 20 dinar emas, maka wajib dizakati sebanyak setengah dinar.

Apa Itu Nisab Zakat Emas

Zakat emas merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas batang emas, uang emas, barang-barang emas, atau perhiasan emas wanita yang lebih dari kewajaran dan telah mencapai haul dan nisabnya. Dalil ini tertulis dalam Al-Qur’an (QS. 9:35) yang menyatakan kewajibannya atas zakat emas.

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i dan bisa menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban atas zakat bagi orang yang memiliki harta dan telah mencapai haulnya. Yang dimaksud haul zakat emas adalah ketika kamu sudah memilikinya atau menyimpan emas selama setahun berdasarkan perhitungan tahun Qamariah. Sedangkan Nisab zakat emas sebesar 20 dinar dan perak sebesar 200 dirham.

Di mana, orang yang memiliki harta dan telah mencapai nisab, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah. Oleh karena itu, Islam menetapkan nisab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat Zakat Emas

Tedapat beberapa syarat dikeluarkannya zakat emas dan perak, apa saja syaratnya? Selengkapnya temukan di bawah ini.

  1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencarian. Apabila seseorang tidak hidup layak, misalnya memiliki emas tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, maka tidak diwajibkan untuk zakat mal. Seseorang yang berzakat mal juga harus merdeka, sebab hamba sahaya adalah pihak yang wajib menerima zakat. 
  2. Emas dan perak yang dimiliki bukan pinjaman, baik secara utuh maupun sebagian dananya. Emas dan perhiasan yang diperoleh dengan cara baik seperti warisan dan pemberian negara juga masuk ke dalam kewajiban zakat mal.
  3. Sudah nisab atau mencapai batas untuk dizakati, yaitu itu 85 gram emas atau lebih dan 595 gram perak atau lebih. Zakat sebesar 2,5% merupakan ukuran 85 gram emas dan 595 gram perak, sedangkan kelebihannya tetap dihitung berdasarkan rasio atau persentase.
  4. Pemilik emas dan perak tersebut tidak memiliki utang yang dalam waktu dekat harus dibayar.
  5. Harta merupakan hasil usaha yang halal. Apabila merupakan harta hasil tindakan haram, maka harta tersebut tidak wajib dizakati karena harus dikembalikan kepada pemilik yang berhak. 
  6. Emas yang wajib dizakati adalah emas yang yang digunakan sebagai perdagangan atau perniagaan. Sedangkan untuk perhiasan yang digunakan setiap hari tidak wajib dizakati. Namun, apabila emas tersebut berbentuk perhiasan dan tidak digunakan atau berjumlah banyak melebihi nisab, maka tetap dikenakan zakat. 
  7. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun, terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, juga zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, jika nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan jika sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

Contoh: Kamu memiliki emas dan nisab tercapai pada bulan Syawal, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya.

Kemudian pada bulan Ramadan tahun tersebut, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadan. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Nisab Emas yang Menjadi Perhiasan 

Ulama memiliki pandangan berbeda mengenai wajib tidaknya zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa dipakai oleh perempuan. Jika perhiasan emas itu sudah mencapai nishab dan haul, maka mayoritas ulama bersepakat akan kewajiban zakatnya.

Namun, jika perhiasan emas dan perak itu tidak mencapai nisab, ada ulama yang tidak mewajibkan mengeluarkan zakatnya, ada pula yang mewajibkannya. Perbedaan ini terjadi di kalangan para sahabat, para tabi’in, serta para fuqoha.

Dalam kondisi seperti itu, hendaklah kita melihat pendapat yang memiliki dalil yang kuat berdasarkan Al-Quran atau Hadits.

Cara Menghitung Nisabnya

Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab emas awal. Sebagai contoh, misalnya kamu memiliki emas 87 gram yang disimpan.

Jika telah sampai haulnya, kamu wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

Sedangkan nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nisab Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Selain itu, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam juga memandang emas dan perak sebagai harta yang memiliki potensi untuk terus berkembang.

Oleh karena itu, islam mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, suvenir, ukiran, atau yang lain.

Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata miliki pribadi seutuhnya, sebab terdapat hak orang lain didalamnya yang harus dikeluarkan. Maka, mulai sekarang sadarkanlah diri kamu untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan. Yuk, mulai berzakat dari sekarang ya!

Contoh Perhitungan Zakat Emas

Untuk mempermudah dalam perhitungannya, di bawah ini Ajaib akan memberikan contoh perhitungan membayar zakat emas.

Contoh:

Ibu Rani memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram, yang biasa digunakan adalah sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

Jawab :

Ketentuan zakatnya:

a. Nisab zakat emas adalah = 85 gram

b. Jumlah perhiasan emas = 150 gram

c. Yang digunakan = 40 gram

d. Emas yang disimpan = 150 – 40 = 110 gram

Perhiasan emas yang dimiliki oleh ibu Rani sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul. Di mana nisab emas adalah 20 dinar atau sebesar 85 gram emas.

Jadi, berapa besar ibu Rani harus bayar zakat?

Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

110 x 2,5% = 2,75 gram atau jika kamu ingin membayranya dengan uang maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jika harga emas per 1 gram saat ini adalah Rp 500.000, maka 110 gram emas = Rp55.000.000.

Jadi, zakat emasnya adalah 55.000.000 x 2,5% = Rp1.375.000.

Sehingga, Ibu Rani wajib mebayarkan zakatnya adalah sebesar 2, 75 gram atau sebesar Rp1.375.000.

Itulah beberapa penjelasan menganai nisab emas dan perak. Dengan mengetahui perhitungan di atas, kamu bisa lebih yakin ketika ingin mengeluarkan nisab emas. Dengan membayar zakat emas, kamu bisa mensucikan atau membersihkan harta kamu. Ini menjadi kewajiban bagi kamu sebagai umat muslim.

Dapatkan informasi menarik dan edukatif lainnya seputar ekonomi, milenial, teknologi, keuangan, hingga Investasi hanya di website Ajaib. Jangan lupa untuk mengikuti akun Instagram @ajaib_sekuritas untuk update terbaru lainnya.

Artikel Terkait