Industri perbankan syariah di Indonesia senantiasa bertumbuh untuk melayani permintaan layanan lembaga keuangan syariah di negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Tujuan menjadi Shahibul Maal alias nasabah keuangan syariah salah satunya adalah untuk menghindari riba.
Para shahibul maal mengetahui bahwa aktivitas perbankan syariah selain menghimpun dana dari masyarakat juga melakukan pembiayaan dengan mengutip bunga pinjaman. Sebagian keuntungan pembiayaan biasanya dibagikan dalam bentuk bunga. Akan tetapi Shahibul Maal tidak menginginkan bunga karena termasuk ke dalam riba.
Riba sendiri berarti melebihkan jumlah pinjaman di luar jumlah pinjaman pokok. Secara bahasa bermakna ziyadah yang dalam bahasa Arab yang berarti tumbuh dan membesar. Riba dianggap sebagai jalan bathil (tidak benar) dalam memperoleh keuntungan. Oleh karena itulah banyak yang beralih ke perbankan syariah yang tidak mengenal riba.
Meski dikatakan tidak mengandung riba, nyatanya kegiatannya hampir sama saja dengan kegiatan perbankan konvensional yakni pembiayaan kebutuhan pribadi, pembiayaan usaha, dll.
Hal inilah yang membuat banyak orang beranggapan bahwa perbankan syariah dengan konvensional sama saja hanya beda istilah.
Seperti misalnya bunga pinjaman untuk usaha dengan istilah bagi hasil, keuntungan atas investasi diistilahkan ijarah.
Istilah-Istilah Keuangan Syariah dalam Bahasa Sehari-Hari
Bank Indonesia, dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, memberikan pengertian bahwa bank syariah adalah bank dengan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam.
Operasionalnya mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Hadis dengan tidak melanggar yang dilarang oleh Al Quran dan Hadis.
Adapun bank syariah memposisikan dirinya sebagai mudharib atau sebagai pengelola dana, sedangkan nasabah adalah shahibul maal atau pihak yang menyediakan modal.
Umumnya bank syariah sebagai mudharib memperoleh pendapatan pengelolaan dana atas beberapa akad. Berikut sebagian atas penjelasan istilah-istilahnya:
1. Pembiayaan barang (Murabahah)
Murabahah adalah di mana nasabah yang kesulitan dalam hal finansial hendak membeli suatu barang kemudian nasabah tersebut mengadakan perjanjian jual-beli dengan bank yang disebut dengan Murabahah.
Pertambahan laba atas Murabahah dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Ini sama dengan praktik pembiayaan barang yang kita kenal sehari-hari, hanya saja dilaksanakan dengan akad sesuai syariah.
Jika tak mau ada kelebihan atas pinjaman yang didapat maka kamu dapat mencari lembaga keuangan syariah yang menawarkan Qardh.
Bank dalam hal ini berfungsi sebagai Muqridh (pemberi pinjaman) menyalurkan pinjaman kepada Muqtaridh (nasabah yang hendak meminjam). Pinjaman wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.
Qardh adalah pinjaman bebas riba yang dimaksud dalam sistem keuangan syariah. Untuk memastikan nasabah membayar pinjamannya maka Rahn dapat dilaksanakan. Rahn sendiri adalah akad penyerahan barang/harta sebagai jaminan atas sebagian atau seluruh hutang. Sayangnya akad Qardh masih belum dapat ditemui di Indonesia sejauh ini.
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
Maksudnya adalah ketika dana kedua belah pihak yaitu shahibul maal (nasabah) dan mudharib (bank) digabungkan bersama sebagai mitra usaha. Kedua pihak akan berbagi kerja dalam usaha bersama dan membagi keuntungan yang dihasilkan berdasarkan nisbah yang telah disepakati diawal akad.
Usaha yang dimaksud bisa berupa bisnis yang dimiliki oleh bank atau lembaga keuangan yang menjadi mudharib. Reksa dana adalah nama lain yang lebih umum yang kita kenal untuk Mudharabah.
3. Penitipan (Wadi’ah)
Wadi’ah adalah istilah untuk penitipan barang/uang nasabah ke bank yang dipercaya untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang.
Jenis-jenis akad Wadi’ah ada bermacam-macam, ada yang tidak membolehkan pihak bank menggunakan uang yang dititipkan, ada juga yang membolehkan memanfaatkan barang/uang titipan untuk proses penyaluran pinjaman atau lainnya.
4. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
Ada juga Musyarakah yang merupakan bentuk umum dari usaha kemitraan di mana kedua pihak antara nasabah dan bank menggabungkan modal atau tenaga dalam berusaha. Kemudian setelah mendapat keuntungan, ada bagi hasil untuk kedua pihak. Dalam sehari-hari kita kenal Musyarakah sebagai pinjaman usaha.
5. Jual-beli valuta asing (Sharf)
Sharf adalah istilah untuk transaksi jual-beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya.
Aktivitas-aktivitas di lembaga keuangan syariah tentunya tak terbatas pada yang sudah disebutkan di atas, namun daftar hal-hal yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah mencakup yang telah disebutkan.
Yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional
Sejauh ini praktik lembaga keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang kita kenal sehari-hari. Akan tetapi ada satu hal yang menjadi pembeda yakni pengelolaan zakat.
Pembeda bank konvensional dengan bank syariah terletak pada pengelolaan zakat oleh bank. Nasabah selaku shahibul maal yang menabung dan bertransaksi melalui bank syariah selalu mengharap sebagian dananya masuk kas zakat dan disalurkan oleh pihak mudharib yaitu bank.
Sesuai standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) bank syariah melakukan fungsi dan peran yang tunduk pada prinsip syariah.
Lembaga Keuangan Syariah dalam Islam memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola zakat, infaq, shodaqoh atau dana santunan lainnya.
Pengelolaan zakat adalah salah satu daya tarik yang membedakan bank konvensional dan bank syariah. Ini adalah kewajiban bank syariah dalam Islam. Di mana secara agama wajib dipatuhi jika ingin melaksanakan bisnis perbankan yang tunduk pada syariat Islam. Karena kemaslahatan perbankan syariah yang barokah terletak pada kegiatan zakatnya.
Dapatkan informasi menarik dan edukatif lainnya seputar ekonomi, milenial, teknologi, keuangan, hingga Investasi hanya di website Ajaib. Jangan lupa untuk mengikuti akun Instagram @ajaib_sekuritas untuk update terbaru lainnya.