Kebijakan Privasi


SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN DAN LAYANAN YANG TERDAPAT PADA APLIKASI AJAIB


Berlaku sejak 17 Mei 2023


BACA DAN PAHAMI SELURUH SYARAT DAN KETENTUAN INI SEBELUM MENGAKSES ATAU MENGGUNAKAN APLIKASI AJAIB


  1. KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI AJAIB


    PT AJAIB TEKNOLOGI INDONESIA


    1. Ketentuan Umum


      Syarat dan ketentuan penggunaan dan layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib ini (“Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib”) adalah perjanjian antara pengguna aplikasi Ajaib (“Anda”) dan PT Ajaib Teknologi Indonesia beserta seluruh anak perusahaan dan/atau afiliasinya, baik yang sudah ada atau akan ada di kemudian hari, termasuk namun tidak terbatas pada, PT Takjub Teknologi Indonesia, dan PT Ajaib Sekuritas Asia, , yang secara bersama-sama selanjutnya disebut “Ajaib” atau “Kami”. Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini mengatur akses dan penggunaan Anda atas Aplikasi Ajaib, situs web (www.ajaib.co.id) (https://ajaib.co.id/) dan situs web lain yang PT Ajaib Teknologi Indonesia kelola, konten, produk dan layanan yang disediakan dan/atau difasilitasi oleh PT Ajaib Teknologi Indonesia (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Aplikasi Ajaib”), serta penggunaan jasa, layanan, fasilitas dan/atau produk-produk, seperti Reksa Dana, dan Saham, yang tersedia pada Aplikasi Ajaib (“Layanan”).


      Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini, Anda juga menyetujui ketentuan-ketentuan pada setiap Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, peraturan perdagangan (trading rules),dan disclaimer, dan setiap perubahannya (selanjutnya disebut sebagai “Ketentuan Layanan”), dan Kebijakan Privasi dan setiap perubahannya, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini. Meskipun merupakan satu kesatuan, Ketentuan Layanan dari masing-masing Layanan akan berlaku dalam hal terdapat perbedaan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini.


      Sebelum mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi Ajaib dan/atau Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, Anda harus membaca, memahami, dan menyetujui Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan, dan Kebijakan Privasi. Anda juga harus mendaftarkan diri pada sistem Kami dan terverifikasi sebagai pengguna melalui proses yang Kami tetapkan sebelum dapat menggunakan seluruh fitur yang tersedia pada Aplikasi Ajaib dan/atau Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib.


    2. Penggunaan Aplikasi Ajaib


      Akses dan penggunaan Aplikasi Ajaib, termasuk Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, tunduk pada Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini.

      Anda mempunyai kebebasan penuh untuk memilih menggunakan Aplikasi Ajaib atau aplikasi lain, menggunakan Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib atau tidak, atau berhenti menggunakan Aplikasi Ajaib, termasuk Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib.


      Kami hanya memfasilitasi Anda untuk menemukan berbagai Layanan yang Anda perlukan dengan menyediakan Aplikasi Ajaib. Semua Layanan disediakan secara langsung oleh pihak penyedia layanan dengan skema kerja sama atau skema lainnya (“Penyedia Layanan”).


    3. Pembukaan dan Pengaksesan Akun Ajaib


      Sebelum mengakses atau menggunakan Aplikasi Ajaib, Anda harus menyetujui Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini dan Kebijakan Privasi, dan mendaftarkan diri Anda dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Kami. Saat melakukan pendaftaran, Kami akan meminta Anda untuk memberikan informasi antara lain, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon seluler pribadi Anda yang sah. Anda dapat mengubah informasi ta diri Anda pada fitur pengaturan dalam Aplikasi Ajaib.


      Setelah melakukan pendaftaran, sistem Kami akan menghasilkan tautan verifikasi secara otomatis dan mengirim tautan verifikasi tersebut melalui surat elektronik ke alamat surat elektronik yang Anda berikan. Anda perlu melakukan verifikasi dengan membuka tautan verifikasi tersebut.


      Setelah melakukan verifikasi, sistem Kami akan membuatkan akun Ajaib pribadi (“Akun”) untuk Anda yang dapat digunakan untuk menggunakan Aplikasi Ajaib dan Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib. Nomor telepon genggam dan alamat surat elektronik Anda melekat pada Akun Anda sehingga Anda tidak bisa membuat Akun baru dengan nomor telepon genggam atau alamat surat elektronik yang sudah didaftarkan. Hal yang sama juga berlaku apabila di kemudian hari Anda mengubah nomor telepon genggam atau alamat surat elektronik Anda pada menu pengaturan di Aplikasi.


      Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat PIN (personal identification number) sebagai pengamanan tambahan ketika Anda ingin mengakses Akun Anda ataupun menggunakan Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, dan fitur-fitur yang terdapat di dalamnya.


      Dalam hal Anda telah keluar dari Akun Anda, maka Anda perlu memasukan alamat surat elektronik atau nomor telepon genggam yang ada berikan pada saat mendaftarkan diri Anda, Kata Sandi dan PIN yang telah Anda buat pada saat mendaftarkan diri Anda pada Aplikasi Ajaib.


      PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER) ANDA BERSIFAT PRIBADI DAN RAHASIA. KAMI TIDAK MENGETAHUI DAN TIDAK PERNAH MEMINTA PIN ANDA. JANGAN PERNAH MEMBERITAHUKAN PIN ANDA KEPADA SIAPAPUN BAHKAN KEPADA KAMI ATAU PIHAK LAIN YANG MENGAKU SEBAGAI PERWAKILAN KAMI.


      Anda setuju untuk menanggung setiap risiko terkait pengungkapan informasi Akun Anda kepada pihak ketiga manapun dan bertanggung jawab penuh atas setiap konsekuensi yang berkaitan dengan hal tersebut.

      Misalnya, ketika Anda melakukan penyampaian secara detail informasi pengaksesan Akun Anda (termasuk PIN) kepada pihak ketiga lain selain Aplikasi Ajaib, pihak ketiga tersebut dapat memiliki akses terhadap segala informasi mengenai Anda yang tersedia pada Akun Anda.


      Sepanjang diizinkan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian Anda yang ditimbulkan sehubungan dengan pengungkapan informasi tersebut kepada pihak ketiga, termasuk apabila sistem kami menganggap bahwa pengaksesan Akun Anda oleh pihak ketiga tersebut dianggap

      sebagai pengaksesan resmi.


    4. Fitur Autentikasi Perangkat


      Jika Anda menggunakan perangkat yang mendukung fitur autentikasi biometrik menggunakan sidik jari (fingerprint) dan/atau pengenalan wajah (facial recognition), Anda dapat mengaktifkan fitur autentikasi pada perangkat Anda untuk masuk ke atau mengakses Akun Anda pada Aplikasi Ajaib.


      Dalam hal Anda mengaktifkan fitur autentikasi biometrik menggunakan sidik jari (fingerprint) dan/atau pengenalan wajah (facial recognition) pada perangkat Anda, Kami tidak mempunyai akses kepada ataupun menyimpan data biometrik Anda. Data Biometrik Anda tersimpan pada perangkat Anda atau pihak ketiga lain yang diberikan atau mempunyai akses untuk menyimpan data biometrik Anda tersebut, seperti pabrik pembuat perangkat Anda ataupun aplikasi lain yang telah Anda otorisasi untuk dapat menyimpan data biometrik Anda tersebut. Anda mengerti, setuju dan, mengakui bahwa Kami tidak bertanggung jawab atas akses tanpa izin atau akses tidak sah terhadap atau kehilangan data biometrik yang Anda yang tersimpan pada perangkat Anda.


      Jika Anda mengganti perangkat yang Anda gunakan atau menggunakan perangkat lain untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi Ajaib, maka Anda perlu memasukan PIN Anda untuk masuk ke atau mengakses Akun Anda pada Aplikasi Ajaib. Jika Anda ingin mengaktifkan fitur autentikasi biometrik menggunakan sidik jari (fingerprint) dan/atau pengenalan wajah (facial recognition) pada perangkat baru atau perangkat lain Anda, Anda dapat melakukannya melalui fitur pengaturan pada perangkat Anda tersebut.


    5. Akun Anda


      Akun Anda hanya dapat digunakan oleh Anda dan tidak bisa dialihkan kepada orang lain dengan alasan apapun. Kami berhak menolak untuk memfasilitasi penggunaan Anda atas Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib jika Kami mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Anda telah mengalihkan atau membiarkan Akun Anda digunakan oleh orang lain.


      Keamanan dan kerahasiaan Akun Anda, termasuk nama terdaftar, alamat surat elektronik terdaftar, nomor telepon genggam terdaftar, serta PIN (Personal Identification Number) Anda adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi Anda. Semua kerugian dan risiko yang ada akibat kelalaian Anda menjaga keamanan dan kerahasiaan Akun Anda, termasuk nama terdaftar, alamat surat elektronik terdaftar, nomor telepon genggam terdaftar, serta PIN (Personal Identification Number) Anda ditanggung oleh Anda sendiri. Dalam hal demikian, Kami akan menganggap setiap penggunaan Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib yang dilakukan melalui Akun Anda sebagai perintah penggunaan yang sah dari Anda.


      Segera beritahu Kami jika Anda mengetahui atau menduga bahwa Akun Anda, termasuk nama terdaftar, alamat surat elektronik terdaftar, nomor telepon genggam terdaftar, serta PIN (Personal Identification Number) Anda telah digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Anda. Kami akan melakukan tindakan yang Kami anggap perlu dan dapat Kami lakukan terhadap penggunaan Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib tanpa persetujuan Anda tersebut.


    6. Informasi Pribadi


      Pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian informasi pribadi Anda, seperti nama, alamat surat elektronik, dan nomor telepon genggam Anda yang Anda berikan ketika Anda membuka Akun tunduk pada Kebijakan Privasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini.


    7. Konten, Informasi, dan Promosi


      Kami atau pihak lain yang bekerja sama dengan Kami dapat menyediakan Konten Pihak Ketiga yang dapat Anda temukan pada Aplikasi Ajaib. Dalam hal Konten Pihak Ketiga disediakan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan Kami (“Penyedia Konten Pihak Ketiga”), Kami tidak bertanggung jawab atas bagian apapun dari isi Konten Pihak Ketiga. Akses atau penggunaan Anda terhadap Konten Pihak Ketiga tersebut merupakan bentuk persetujuan Anda untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kami atau Penyedia Konten Pihak Ketiga, termasuk terhadap Kebijakan Privasi Kami atau Penyedia Konten Pihak Ketiga.


      Konten Pihak Ketiga adalah setiap dan/atau seluruh informasi dan penawaran barang dan/atau jasa, yang dibuat dan/atau disusun dan/atau dikembangkan dan/atau dikelola oleh Penyedia Konten Pihak Ketiga termasuk namun tidak terbatas pada teks atau tulisan, gambar, kutipan, foto, ilustrasi, animasi, video, rekaman suara atau musik, judul, deskripsi dan/atau setiap data dalam bentuk apapun yang disediakan oleh Penyedia Konten Pihak Ketiga untuk ditampilkan pada Aplikasi Ajaib, termasuk setiap tautan yang menghubungkan kepadanya. Untuk menghindari keraguan, Konten Pihak Ketiga mencakup pula setiap dan/atau seluruh penawaran barang dan/atau jasa, informasi, data, berita aktual, tulisan, gambar, kutipan, foto, ilustrasi, animasi, video, rekaman suara, yang diperoleh Penyedia Konten Pihak Ketiga dari pihak ketiga lainnya, dimana Penyedia Konten Pihak Ketiga telah memiliki kewenangan untuk menggunakan dan mendistribusikan konten tersebut.


      Setiap Konten Pihak Ketiga yang ditampilkan pada Aplikasi Ajaib hanya dimaksudkan untuk tujuan informasi dan bukan sebagai saran, rekomendasi, atau ajakan untuk menjual atau membeli suatu produk investasi, ataupun efek,tertentu yang dapat dilakukan melalui penggunaan Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib. Kami selalu berupaya untuk menampilkan Konten Pihak Ketiga yang akurat, namun kami tidak memberikan jaminan apapun sehubungan dengan kebenaran, keakuratan dan/atau keasliannya dari Konten Pihak Ketiga. Semua Konten Pihak Ketiga yang ditampilkan pada Aplikasi Ajaib tidak dimaksudkan untuk dianggap sebagai suatu informasi yang bersifat mengikat atau sebagai pengganti suatu informasi produk investasi seperti prospektus dan/atau informasi resmi lainnya, namun semata-mata hanya sebagai informasi tambahan dan pelengkap.


      Anda memahami bahwa Konten Pihak Ketiga dapat terpapar risiko sehubungan dengan gangguan elektronik dan/atau teknis (antara lain worm, virus, spyware, malware atau kode lainnya yang dapat merusak atau mengganggu). Oleh karenanya Kami tidak menjamin kualitas setiap Konten Pihak Ketiga atau tautan yang terdapat pada Konten Pihak Ketiga.


      Kami atau pihak lain yang bekerja sama dengan Kami dapat memberikan penawaran atau promosi (“Penawaran”) yang dapat ditukar dengan barang, Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib atau manfaat lain terkait dengan penggunaan Aplikasi Ajaib. Dalam hal Penawaran disediakan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan Kami (“Penyedia Penawaran”), Kami tidak bertanggung jawab atas bagian apapun dari isi

      Penawaran tersebut. Akses atau penggunaan Anda terhadap Penawaran merupakan bentuk persetujuan Anda untuk tunduk pada syarat dan ketentuan sehubungan dengan Penawaran tersebut yang ditetapkan oleh Kami atau Penyedia Penawaran, termasuk terhadap Kebijakan Privasi Kami atau Penyedia Penawaran.


      Semua informasi dan Penawaran yang terdapat pada Aplikasi Ajaib hanya dimaksudkan untuk memberikan Anda pengalaman terbaik ketika menggunakan Aplikasi Ajaib atau Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib. Anda tidak boleh menyalahgunakan Penawaran yang Anda terima selama penggunaan Aplikasi Ajaib atau Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib.


      Anda setuju untuk menggunakan Penawaran tersebut sesuai dengan syarat, ketentuan, dan maksud dari pemberian Penawaran dan tidak akan menyalahgunakan, menggandakan, menguangkan, mengalihkan, menggunakan untuk kepentingan komersial atau mengambil keuntungan dengan tidak wajar dari promosi tersebut dengan bentuk atau cara apapun. Anda mengakui bahwa Kami atau Penyedia Penawaran dapat sewaktu-waktu, dengan diskresi Kami atau Penyedia Penawaran sepenuhnya, memberhentikan Penawaran yang diberikan kepada Anda bila Kami atau Penyedia Layanan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan, kecurangan ataupun ketidaksesuaian dengan atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Penawaran yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat merugikan Kami atau Penyedia Penawaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu atau memberikan penjelasan kepada Anda. Dalam hal tersebut, Kami atau Penerima Penawaran berhak untuk tidak mengikutsertakan Anda dalam Penawaran yang disediakan di kemudian hari.


      Anda memahami bahwa Penawaran tidak dapat ditukar dengan uang tunai, memiliki masa keberlakuan yang terbatas dan tunduk pada ketentuan yang berlaku untuk setiap Penawaran tersebut.


    8. Biaya dan Pembayaran


      Pengunduhan perangkat lunak dan penggunaan Aplikasi Ajaib adalah bebas biaya. Namun, Kami dapat mengenakan biaya untuk penggunaan fitur tertentu pada Aplikasi Ajaib di kemudian hari. Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib dapat dikenakan biaya yang dapat Anda temukan pada Aplikasi Ajaib sebagaimana ditetapkan oleh Penyedia Layanan.


      Kami atau Penyedia Layanan dapat mengubah atau memperbaharui biaya dari waktu ke waktu berdasarkan faktor tertentu, antara lain waktu, jenis Layanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga dapat membebankan harga dan/atau biaya dengan besaran tertentu sebagai pembayaran untuk penggunaan Aplikasi Ajaib yang dapat dipungut oleh Kami atau Penyedia Layanan.


      Anda dapat melakukan pembayaran terhadap Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib dengan metode pembayaran yang tersedia yang dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Penyedia Layanan sepenuhnya.


    9. Perangkat Lunak Aplikasi Ajaib


      Kami hanya menyediakan perangkat lunak Aplikasi Ajaib yang resmi pada pasar digital resmi, seperti Google Play Store atau Apple App Store, dan untuk digunakan hanya pada perangkat telepon genggam atau tablet. Mengunduh Aplikasi dari tempat lain selain pasar digital resmi dan/atau ke dalam perangkat lain selain telepon genggam atau tablet merupakan pelanggaran terhadap Ketentuan Penggunaan ini dan terhadap hak kekayaan intelektual Kami.


    10. Kekayaan Intelektual


      Aplikasi Ajaib dan Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, termasuk namun tidak terbatas pada, nama, logo, kode program, desain, merek dagang, teknologi, basis data, proses dan model bisnis, dilindungi oleh hak cipta, merek, paten dan hak kekayaan intelektual lainnya yang tersedia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang terdaftar baik atas nama Kami. Kami (dan pemberi lisensi Kami) memiliki seluruh hak dan kepentingan atas Aplikasi Ajaib dan Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, termasuk seluruh hak kekayaan intelektual terkait dengan seluruh fitur yang terdapat didalamnya dan hak kekayaan intelektual terkait (neighboring rights).


      Tunduk pada Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini, Kami memberikan Anda lisensi terbatas yang tidak eksklusif, dapat ditarik kembali, tidak dapat dialihkan (tanpa hak sublisensi) untuk (i) mengunduh, mengakses, dan menggunakan Aplikasi Ajaib sebagaimana adanya, hanya pada perangkat berupa telepon genggam dan/atau tablet pribadi Anda dan hanya untuk keperluan terkait penggunaan Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, dan (ii) mengakses atau menggunakan konten, informasi dan materi terkait yang tersedia pada Aplikasi Ajaib hanya untuk kepentingan pribadi dan bukan tujuan komersial. Segala hak dan hak istimewa lainnya yang tidak secara tegas diberikan dalam Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini, adalah sepenuhnya hak Kami atau pemberi lisensi Kami.


      Setiap penggandaan, distribusi, pembuatan karya turunan, penjualan atau penawaran untuk menjual, penampilan baik sebagian atau seluruhnya, serta penggunaan Aplikasi Ajaib dan/atau Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, baik secara digital atau lainnya atau pada perangkat selain telepon genggam atau tablet atau melalui situs web yang tidak Kami kelola, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan aplikasi tambahan seperti aplikasi modifikasi, emulator, dan lain-lain, yang menyimpang dari Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini, maupun tujuan penggunaan yang ditentukan oleh Kami, merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual Kami.


      Anda tidak boleh:


      1. menghapus setiap pemberitahuan hak cipta, merek dagang atau pemberitahuan hak milik lainnya yang terkandung dalam Aplikasi Ajaib;


      2. menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, memberikan lisensi, menjual, mengalihkan, menampilkan di muka umum baik sebagian maupun seluruhnya, merekayasa balik (reverse engineer), mentransmisikan, memindahkan, menyiarkan, menguraikan, atau membongkar bagian manapun dari atau dengan cara lain mengeksploitasi Aplikasi Ajaib (termasuk perangkat lunak, fitur dan Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib di dalamnya);


      3. memberikan lisensi, mensublisensikan, menjual, menjual kembali, memindahkan, mengalihkan, mendistribusikan atau mengeksploitasi secara komersial atau membuat tersedia kepada pihak lain Aplikasi Ajaib dan/atau perangkat lunak dengan cara menciptakan tautan (link) internet ke Aplikasi Ajaib atau "frame" atau "mirror" setiap perangkat lunak pada server lain atau perangkat nirkabel atau yang berbasis internet;


      4. meluncurkan program otomatis atau script, termasuk, namun tidak terbatas pada, web spiders, web crawlers, web robots, web ants, web indexers,bots, virus atau worm, atau program apapun yang mungkin membuat beberapa permintaan server per detik, menciptakan beban berat atau menghambat operasi dan/atau kinerja Aplikasi Ajaib yang Kami kelola;


      5. menggunakan aplikasi pencarian atau pengambilan kembali situs, perangkat manual atau otomatis lainnya untuk mengambil (scraping), indeks (indexing), survei (surveying), tambang data (data mining), atau dengan

        cara apapun memperbanyak atau menghindari struktur navigasi atau presentasi dari Aplikasi Ajaib atau isinya;


      6. menerbitkan, mendistribusikan atau memperbanyak dengan cara apapun materi yang dilindungi hak cipta, merek dagang, atau informasi lain yang Kami miliki tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kami atau pemberi lisensi Kami, dan


      7. menggunakan dan/atau mengakses secara tidak resmi Aplikasi Ajaib untuk (i) merusak, melemahkan atau membahayakan setiap aspek dari Aplikasi Ajaib, Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib atau sistem dan jaringan terkait, dan/atau (ii) membuat produk atau layanan tandingan serupa menggunakan ide, fitur, fungsi atau grafik menyerupai Aplikasi Ajaib.


    11. Tanggung Jawab Anda


      Anda bertanggung jawab penuh atas keputusan yang Anda buat untuk menggunakan atau mengakses Aplikasi Ajaib, Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, Konten Pihak Ketiga atau Penawaran. Anda harus memperlakukan Penyedia Layanan, Penyedia Konten Pihak Ketiga dan Penyedia Penawaran dengan hormat dan tidak boleh terlibat dalam perilaku atau tindakan yang tidak sah, mengancam atau melecehkan ketika menggunakan Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, Konten Pihak Ketiga atau Penawaran.


      Anda bertanggung jawab secara penuh atas setiap kerugian dan/atau klaim yang timbul dari penggunaan Aplikasi Ajaib, Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, Konten Pihak Ketiga atau Penawaran melalui Akun Anda, baik oleh Anda atau pihak lain yang menggunakan Akun Anda, dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib , Ketentuan Layanan, Kebijakan Privasi, termasuk syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi yang ditentukan oleh Penyedia Layanan, Penyedia Konten Pihak Ketiga dan Penyedia Penawaran, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan anti pencucian uang, anti pendanaan terorisme, aktivitas kriminal, penipuan dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan phishing dan/atau social engineering), pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan/atau aktivitas lain yang merugikan publik dan/atau pihak lain manapun atau yang dapat atau dianggap dapat merusak reputasi Kami.


    12. Batasan Tanggung Jawab Kami


      Kami menyediakan Aplikasi Ajaib, termasuk memfasilitasi Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib, sebagaimana adanya dan Kami tidak menyatakan atau menjamin bahwa keandalan, ketepatan waktu, kualitas, kesesuaian, ketersediaan, akurasi, kelengkapan atau keamanan dari Aplikasi Ajaib dapat memenuhi kebutuhan dan akan sesuai dengan harapan Anda setiap waktu, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib, Konten Pihak Ketiga dan Penawaran yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Layanan, Penyedia Konten Pihak Ketiga dan Penyedia Penawaran. Kami tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh setiap kegagalan atau kesalahan yang dilakukan oleh Penyedia Layanan, Penyedia Konten Pihak Ketiga atau Penyedia Penawaran ataupun kegagalan atau kesalahan Anda dalam mematuhi Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini, Ketentuan Layanan atau Kebijakan Privasi.


      Aplikasi Ajaib dapat mengalami keterbatasan, penundaan, dan masalah-masalah lain yang terdapat dalam penggunaan internet dan komunikasi elektronik, termasuk perangkat Anda, Penyedia Layanan, Penyedia Konten Pihak Ketiga atau Penyedia Penawaran rusak, tidak terhubung dengan internet, berada di luar

      jangkauan, dimatikan atau tidak berfungsi. Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kegagalan permintaan atau pemrosesan perintah, kerusakan atau kerugian, termasuk potensi kehilangan keuntungan, yang diakibatkan oleh masalah-masalah tersebut.


      Kami tidak berkewajiban untuk mengawasi akses atau penggunaan Anda atas Aplikasi Ajaib. Namun, Kami tetap melakukan pengawasan untuk tujuan memastikan kelancaran penggunaan Aplikasi Ajaib dan untuk memastikan kepatuhan terhadap Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, dan/atau ketentuan lembaga administratif atau badan pemerintahan lainnya.


      Kami tidak mempunyai kewajiban apapun, termasuk untuk mengambil tindakan lebih jauh atau tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Anda, Penyedia Layanan, Penyedia Konten Pihak Ketiga atau Penyedia Penawaran, terhadap setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Anda dan Penyedia Layanan, Penyedia Konten Pihak Ketiga atau Penyedia Penawaran. Tetapi, Kami dapat, berdasarkan diskresi kami sepenuhnya, memfasilitasi setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Anda dan Penyedia Layanan, Penyedia Konten Pihak Ketiga atau Penyedia Penawaran dengan upaya wajar yang dapat Kami lakukan. Ketika Kami memfasilitasi penyelesaian permasalahan atau perselisihan antara Anda dan Penyedia Layanan, Penyedia Konten Pihak Ketiga atau Penyedia Penawaran, Kami tidak bertindak sebagai mediator dan hal tersebut tidak menimbulkan kewajiban lebih jauh apapun terhadap Kami.


      Anda tidak akan menggunakan Aplikasi Ajaib pada perangkat atau sistem operasi yang telah dimodifikasi di luar perangkat atau konfigurasi sistem operasi dan konfigurasi yang Kami tentukan. Hal ini mencakup perangkat yang telah melalui proses “rooted” atau “jailbroken”. Perangkat rooted ataujailbroken adalah perangkat yang telah dibebaskan dari pembatasan yang dikenakan oleh penyedia perangkat dan yang dimanufaktur tanpa persetujuan penyedia perangkat. Penggunaan Aplikasi Ajaib pada perangkat rooted atau jailbroken dapat mengimprovisasi keamanan dan berujung pada transaksi penipuan.


      Kami tidak bertanggung jawab atas pengunduhan dan penggunaan Aplikasi Ajaib pada perangkat rooted ataujailbroken dan risiko penggunaan anda terhadap perangkat rooted atau jailbrokensepenuhnya adalah risiko anda. Anda mengerti dan setuju bahwa Kami tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau setiap konsekuensi lain yang diderita atau disebabkan oleh Anda sebagai akibat dari penggunaan Aplikasi Ajaib pada perangkat rooted atau jailbroken dan Kami mempunyai diskresi untuk menghentikan akses atau penggunaan Anda terhadap Aplikasi Ajaib pada perangkat rooted ataujailbroken dan memblokir perangkat rooted atau jailbroken untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi Ajaib.


      Anda dengan ini menyatakan dan setuju untuk membebaskan Kami terhadap setiap dan segala jenis kerugian, tanggung jawab, kewajiban, kerusakan, biaya, pengeluaran, tuntutan, permintaan, putusan, persidangan, denda, penalti atau tindakan dalam bentuk apapun sehubungan dengan akses dan penggunaan Anda atas Aplikasi Ajaib, termasuk Konten dan Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib.


    13. Penyelesaian Masalah


      Apabila Anda mengalami gangguan sistem, mengetahui atau menduga bahwa Akun Anda diretas, digunakan atau disalahgunakan oleh pihak lain, atau apabila perangkat telepon genggam atau tablet pribadi Anda hilang, dicuri, diretas atau terkena virus, segera laporkan kepada Kami sehingga Kami dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghindari penggunaan, penyalahgunaan, atau kerugian yang timbul atau mungkin timbul lebih lanjut.

      Untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, sanggahan, dan lain-lain (“Laporan”), Anda perlu memberikan informasi yang cukup, termasuk namun tidak terbatas pada, ringkasan fakta yang terjadi, bukti-bukti yang Anda miliki dan informasi pribadi, seperti alamat surat elektronik dan nomor telepon genggam terdaftar.


      Untuk menanggapi setiap Laporan yang Anda sampaikan, Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan mencocokan informasi yang Anda berikan dan informasi pribadi Anda yang terdapat dalam sistem Kami. Jika diperlukan, Kami dapat secara langsung meminta Anda memberikan informasi yang diperlukan untuk tujuan verifikasi.


      Kami dapat menolak untuk menindaklanjuti Laporan Anda jika informasi yang Anda berikan tidak cocok dengan informasi pribadi yang terdapat dalam sistem Kami atau apabila Laporan disampaikan terkait, terhadap, atas nama atau oleh pihak lain yang berbeda dengan pemilik Akun yang bersangkutan yang terdaftar secara resmi pada sistem Kami. Kami dapat memberhentikan tindak lanjut terhadap Laporan Anda jika Kami, dengan kebijakan Kami sepenuhnya, menganggap bahwa Laporan Anda tidak didukung oleh fakta-fakta yang cukup dan jelas, atau telah selesai. Kami juga dapat meneruskan Laporan Anda kepada Penyedia Layanan, Penyedia Konten Pihak Ketiga atau Penyedia Penawaran untuk diselesaikan secara langsung oleh Anda dan Penyedia Layanan, Penyedia Konten Pihak Ketiga atau Penyedia Penawaran.


    14. Pembekuan Sementara dan Pembekuan Permanen Akun Anda


      Anda dapat menghapus Aplikasi Ajaib dari telepon genggam dan/atau tablet Anda setiap saat. Kami tidak memiliki kewajiban apapun kepada Anda terhadap hal-hal yang timbul sejak penghapusan Aplikasi Ajaib, pembekuan sementara atau pembekuan permanen Akun Anda. Akan tetapi, Anda tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Anda yang telah timbul, termasuk namun tidak terbatas pada, setiap kewajiban yang mungkin timbul akibat adanya sengketa, tuntutan, maupun tindakan hukum lainnya yang telah ada, sebelum tanggal penghapusan Aplikasi Ajaib, pembekuan sementara atau pembekuan permanen Akun Anda.


      Akun Anda dapat dibekukan untuk sementara waktu atau dapat dibekukan secara permanen karena hal-hal, termasuk namun tidak terbatas pada, sebagai berikut:


      1. Laporan Anda bahwa Akun Anda digunakan atau diduga digunakan atau disalahgunakan oleh orang lain;


      2. Laporan Anda bahwa telepon genggam atau tablet pribadi Anda hilang, dicuri atau diretas;


      3. Kami mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Akun Anda telah dialihkan atau digunakan oleh orang lain;


      4. Kami mengetahui atau dengan alasan yang cukup menduga bahwa telah terjadi hal-hal yang menurut pandangan Kami telah atau dapat merugikan Kami, Anda, Penyedia Layanan atau pihak lainnya;


      5. Kami mengetahui atau dengan alasan yang cukup menduga bahwa anda telah mendaftar atau masuk dalam banyak Akun dalam satu perangkat yang mengakibatkan pelanggaran terhadap Ketentuan


        Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan, Kebijakan Privasi atau peraturan dan hukum yang berlaku.


      6. Sistem Kami mendeteksi adanya tindakan yang tidak wajar dari penggunaan Akun Anda atau adanya kewajiban berdasarkan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan, dan/atau Kebijakan Privasi yang tidak dipenuhi oleh Anda;

      7. Anda telah meninggal dunia, ditempatkan di bawah perwalian atau pengampuan atau mengalami ketidakmampuan lainnya yang menjadikan Anda tidak cakap hukum berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;


      8. Penggunaan Aplikasi Ajaib atau Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib oleh Anda atau pihak lain (yang menggunakan Akun Anda) dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib,

        Ketentuan Layanan, Kebijakan Privasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau


      9. Perintah untuk pembekuan akun, baik sementara atau permanen, yang diterbitkan oleh institusi pemerintah atau moneter terkait atau berdasarkan perintah pengadilan yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


        Jika Akun Anda dibekukan dan Anda memiliki bukti yang jelas bahwa Akun Anda seharusnya tidak dibekukan, Anda dapat membuat Laporan kepada Kami untuk menyampaikan bukti-bukti tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Laporan Anda, Kami akan, atas kebijakan Kami sepenuhnya, menentukan untuk mengakhiri atau melanjutkan pembekuan terhadap Akun Anda. Pembekuan tidak akan diteruskan secara tidak wajar apabila Kami memutuskan bahwa hal-hal yang mengakibatkan terjadinya pembekuan telah diselesaikan.


    15. Tindakan yang Kami Anggap Perlu


      Apabila Kami mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Anda telah melakukan pelanggaran, kejahatan atau tindakan lain yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan, Kebijakan Privasi dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang dirujuk dalam Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini atau tidak, maka Kami berhak untuk dan dapat membekukan Akun, baik sementara atau permanen, atau menghentikan akses atau penggunaan Anda terhadap Aplikasi Ajaib, termasuk Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, Konten Pihak Ketiga dan/atau Penawaran yang terdapat di dalamnya, melakukan pemeriksaan, menuntut ganti kerugian, melaporkan kepada pihak berwenang dan/atau mengambil tindakan lain yang kami anggap perlu, termasuk tindakan hukum pidana maupun perdata.


    16. Pernyataan Anda


      Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian atau pengampuan dan Anda secara hukum memiliki kapasitas dan berhak untuk mengikatkan diri pada Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan dan/atau Kebijakan Privasi. Jika Anda tidak memenuhi ketentuan tersebut namun tetap mengakses atau menggunakan Aplikasi Ajaib, Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib, Konten Pihak Ketiga atau Penawaran, Anda menyatakan dan menjamin bahwa tindakan Anda membuka, mengakses atau melakukan aktivitas lain dalam Aplikasi Ajaib telah disetujui oleh orang tua, wali atau pengampu Anda. Anda secara tegas mengesampingkan setiap hak berdasarkan hukum untuk membatalkan atau mencabut setiap dan seluruh persetujuan yang Anda berikan berdasarkan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan dan/atau Kebijakan Privasi pada waktu Anda dianggap telah dewasa secara hukum.


      Anda setuju untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi Ajaib, Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib, Konten Pihak Ketiga atau Penawaran hanya untuk tujuan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan dan/atau Kebijakan Privasi dan tidak menyalahgunakan atau menggunakan Aplikasi Ajaib, Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib, Konten Pihak Ketiga atau Penawaran

      untuk tujuan penipuan, menyebabkan ketidaknyamanan kepada orang lain, melakukan pemesanan palsu atau tindakan-tindakan lain yang dapat atau dianggap dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun terhadap pihak ketiga lain manapun.


      Anda memahami dan menyetujui bahwa seluruh resiko yang timbul dari penggunaan Aplikasi Ajaib, Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib, Konten Pihak Ketiga dan Penawaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda dan Anda dengan ini setuju untuk melepaskan Kami dari segala tuntutan apapun sehubungan dengan kerusakan, gangguan, atau bentuk lain dari gangguan sistem yang disebabkan oleh akses tidak resmi oleh pihak ketiga lain manapun.


      Anda secara tegas membebaskan Kami, termasuk namun tidak terbatas pada, pejabat, direktur, komisaris, karyawan dan agen Kami, dari setiap dan semua kewajiban, konsekuensi, kerugian baik materiil atau immateriil, tuntutan, biaya-biaya (termasuk biaya advokat) atau tanggung jawab hukum lainnya yang timbul atau mungkin timbul akibat pelanggaran Anda terhadap Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini, Ketentuan Layanan dan/atau Kebijakan Privasi.


      Dikecualikan dari ketentuan di atas, jika terdapat kerugian langsung akibat pelanggaran Kami terhadap Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini, Ketentuan Layanan dan/atau Kebijakan Privasi, maka Anda setuju dan secara tegas membatasi jumlah tuntutan Anda sebesar jumlah keseluruhan yang senyatanya ditimbulkan atau telah dibayarkan sehubungan dengan peristiwa tersebut.


      ANDA MENGAKUI BAHWA PT AJAIB TEKNOLOGI INDONESIA ADALAH PERUSAHAAN TEKNOLOGI PENYEDIA PLATFORM UNTUK TUJUAN KOMERSIAL, BUKAN PERUSAHAAN JASA KEUANGAN, PEDAGANG KOMODITI BERJANGKA, PEDAGANG ASET KRIPTO DAN LAIN-LAIN DAN KAMI TIDAK MEMBERIKAN LAYANAN JASA KEUANGAN, PERDAGANGAN KOMODITI BERJANGKA, PERDAGANGAN ASET KRIPTO DAN LAYANAN LAIN. SEMUA LAYANAN YANG TERSEDIA PADA APLIKASI AJAIB, DISEDIAKAN PIHAK YANG BEKERJA SAMA DENGAN KAMI YANG TIDAK DIPEKERJAKAN OLEH KAMI.


      DENGAN MELANJUTKAN AKSES ATAU PENGGUNAAN TERHADAP APLIKASI AJAIB DAN/ATAU LAYANAN YANG TERDAPAT PADA APLIKASI AJAIB, ANDA SETUJU UNTUK TUNDUK DAN MEMATUHI SEMUA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT, KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI AJAIB , KETENTUAN LAYANAN DAN KEBIJAKAN PRIVASI, TERMASUK SEMUA PERUBAHANNYA DARI WAKTU KE WAKTU. SEGERA HENTIKAN AKSES ATAU PENGGUNAAN APLIKASI AJAIB DAN/ATAU LAYANAN YANG TERDAPAT DALAM APLIKASI AJAIB JIKA ANDA TIDAK SETUJU DENGAN BAGIAN APAPUN DARI KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI AJAIB, KETENTUAN LAYANAN DAN/ATAU KEBIJAKAN PRIVASI.


    17. Keadaan Kahar


      Aplikasi dapat diinterupsi oleh kejadian di luar kendali, kuasa atau kontrol Kami (“Keadaan Kahar”), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan atau kegagalan listrik, gangguan atau kegagalan transmisi dan telekomunikasi, gangguan atau kegagalan sistem bursa, pasar modal, lembaga kliring, kebijakan pemerintah, termasuk pembatasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal, bursa efek, otoritas perdagangan komoditi berjangka, bursa komoditi berjangka, dan organisasi regulator mandiri (self regulatory organization) terkait lainnya, terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, kegagalan korespondensi dengan pihak-pihak terkait, pemogokan massal, atau aksi industri sejenis lainnya, perang, kerusuhan, huru-hara, keributan sipil, pengambilalihan pemerintahan oleh kekuasaan lembaga sejenis lainnya, bencana alam, kebakaran, kebanjiran, petir, angin topan, wabah penyakit atau epidemi, pandemi, pemberlakuan atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem fasilitas transaksi online ataupun kegagalan sistem

      internal maupun eksternal yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya permintaan atau perintah akses atau penggunaan Aplikasi Ajaib ataupun Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib. Anda setuju untuk membebaskan Kami dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika Kami tidak dapat atau terlambat memfasilitasi ketersediaan Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib, termasuk memenuhi instruksi yang Anda berikan melalui Aplikasi Ajaib, baik sebagian maupun seluruhnya, karena suatu Keadaan Kahar.


    18. Perjanjian Elektronik dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik


      Anda mengerti dan setuju bahwa Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi merupakan perjanjian dalam bentuk elektronik dan tindakan Anda menekan tombol ‘daftar’ saat pembukaan Akun atau tombol ‘masuk’ saat akan mengakses Akun Anda merupakan persetujuan aktif Anda untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan Kami sehingga keberlakuan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi adalah sah dan mengikat secara hukum dan terus berlaku sepanjang penggunaan Aplikasi Ajaib dan Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib oleh Anda.


      Anda mengerti dan setuju bahwa tanda tangan elektronik dalam suatu transaksi dan/atau dokumen elektronik merupakan suatu bentuk persetujuan dan penerimaan Anda atas segala informasi yang terdapat di dalamnya serta mengikat Anda sama seperti tanda tangan basah. Anda dengan ini menyatakan dan menjamin keabsahan dan otentikasi atas tanda tangan elektronik yang Anda bubuhkan pada Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan dan/atau Kebijakan Privasi.


    19. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik


      Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Informasi dan Transaksi Elektronik, Anda memahami bahwa tanda tangan elektronik dalam suatu transaksi dan/atau dokumen elektronik merupakan suatu bentuk persetujuan dan penerimaan Anda atas segala informasi yang termaktub di dalamnya serta mengikat Anda pada tingkat yang sama seperti tanda tangan asli (tanda tangan basah). Anda menyatakan dan menjamin bahwa keabsahan dan autentikasi atas tanda tangan elektronik yang dibubuhkan pada dokumen elektronik sehubungan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi, merupakan bentuk persetujuan dan penerimaan Anda atas segala informasi yang termaktub dalam ketentuan-ketentuan tersebut, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. Kami bekerja sama dengan pihak ketiga lainnya yang mempunyai izin sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai Peraturan Yang Berlaku. Anda dengan ini memberi Kuasa kepada Kami untuk meneruskan data pribadi Anda untuk keperluan proses sertifikasi tanda tangan elektronik Anda guna memenuhi Peraturan Yang Berlaku.


    20. Sangkalan (Disclaimer)


      Setiap analisa proyeksi, ataupun pernyataan yang merupakan prediksi suatu produk investasi, ataupun efek tertentu di masa yang akan datang bukan merupakan indikasi kinerja yang pasti. Kinerja masa lalu tidak dapat dijadikan suatu pedoman untuk kinerja masa datang. Anda disarankan mencari bantuan tenaga profesional untuk mendapatkan saran perpajakan, nasehat hukum, akuntansi termasuk risiko investasi yang terdapat di dalamnya sebelum melakukan keputusan investasi ataupun penggunaan Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib.

      Kami tidak melakukan penelitian berdasarkan tujuan investasi, situasi keuangan ataupun kebutuhan tertentu dari Anda, orang tertentu ataupun sekelompok orang tertentu. Oleh karenanya alat setiap analisis keuangan yang terdapat dalam Aplikasi Ajaib merupakan alat bantu semata dan hanya memberikan gambaran informasi investasi secara umum serta analisis keuangan berdasarkan data yang Anda berikan. Dengan memperhitungkan segala risiko investasi termasuk di antaranya risiko ekonomi dan risiko pasar, Kami tidak menjamin bahwa investasi tersebut akan mencapai tujuannya sebagaimana ditampilkan oleh alat analisa tersebut. Perbedaan strategi yang diterapkan ke dalam suatu produk investasi, ataupun efek tertentu dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap gambaran hasil investasi tersebut. Imbal hasil investasi dapat dipengaruhi antara lain oleh strategi atau tujuan investasi, kondisi pasar dan kondisi ekonomi termasuk kondisi tingkat suku bunga, periode investasi dan kondisi pasar secara umum.


      Berbagai jenis investasi yang terdapat pada Aplikasi Ajaib melibatkan berbagai tingkatan risiko dan tidak terdapat jaminan bahwa investasi tertentu cocok, sesuai atau menguntungkan bagi Anda. Setiap produk investasi, ataupun efek tertentu mengandung risiko, dan Anda wajib memperoleh informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi dan Anda memahami bahwa kinerja suatu produk investasi, ataupun efektertentu di masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa datang.


    21. Lain-Lain


      Anda tidak akan mengajukan tuntutan atau keberatan apapun terhadap keabsahan dari Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan atau Kebijakan Privasi yang dibuat dalam bentuk elektronik.


      Anda tidak dapat mengalihkan hak Anda berdasarkan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan atau Kebijakan Privasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kami. Namun, Kami dapat mengalihkan hak Kami berdasarkan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan atau Kebijakan Privasi setiap saat kepada pihak lain tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari atau memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Anda.


      Bila Anda tidak mematuhi atau melanggar ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan atau Kebijakan Privasi, dan Kami tidak mengambil tindakan secara langsung, bukan berarti Kami mengesampingkan hak Kami untuk mengambil tindakan yang diperlukan di kemudian hari.


      Ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan atau Kebijakan Privasi akan tetap berlaku bahkan setelah pembekuan sementara, pembekuan permanen, penghapusan Aplikasi Ajaib atau setelah berakhirnya perjanjian ini antara Anda dan Kami.


      Jika salah satu dari ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan atau Kebijakan Privasi tidak dapat diberlakukan, hal tersebut tidak akan memengaruhi ketentuan lainnya.


      Kami membuat Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasidalam bahasa Indonesia dan dapat menyediakan terjemahan dalam bahasa Inggris. Setiap perbedaan akan diartikan sesuai dengan bahasa Indonesia.


      Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan dan KebijakanPrivasi diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul dari penggunaan Aplikasi Ajaib atau Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kecuali diatur secara khusus untuk setiap Layanan dalam masing-masing syarat dan ketentuan Layanan.

      Setiap perubahan yang Ajaib lakukan terhadap Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib atau Ketentuan Layanan akan diinformasikan dan atau dipublikasikan kepada Anda melalui cara yang patut dan wajar menurut Ajaib, termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan melalui email atau pemberitahuan melalui Aplikasi Ajaib.


      Untuk dapat terus menggunakan Aplikasi Ajaib, Anda harus memberikan persetujuan kembali terhadap perubahan-perubahan tersebut ketika Anda menggunakan Aplikasi Ajaib ataupun Layanan tersebut, bilamana terdapat perubahan syarat dan ketentuan terhadapnya.


      Bilamana Anda tidak setuju dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Anda dengan segera harus menghentikan penggunaan Aplikasi Ajaib dan/atau Layanan yang terdapat dalam Aplikasi Ajaib. Dengan mengakses atau melanjutkan penggunaan Aplikasi Ajaib dan/atau Layanan yang terdapat dalam Aplikasi Ajaib, Anda dianggap menyetujui setiap perubahan-perubahan atas Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi.


    22. Definisi Umum


      Seluruh istilah-istilah yang disebutkan dalam Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini memiliki arti yang sama ketika digunakan dalam Ketentuan Layanan, kecuali apabila dalam konteksnya diartikan lain atau diatur lain dalam Ketentuan Layanan:


      1. Ajaib adalah PT Ajaib Teknologi Indonesia beserta seluruh anak perusahaan dan/atau afiliasinya, baik yang sudah ada atau akan ada di kemudian hari, termasuk namun tidak terbatas pada, PT Takjub Teknologi Indonesia, PT Ajaib Sekuritas Asia, dan PT Kagum Teknologi Indonesia.


      2. Aplikasi Ajaib adalah Aplikasi Ajaib, situs web (www.ajaib.co.id) (https://ajaib.co.id/)dan situs web lain yang PT Ajaib Teknologi Indonesia kelola, konten, produk dan layanan yang disediakan dan/atau difasilitasi oleh PT Ajaib Teknologi Indonesia.


      3. Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali atau kekuasaan para pihak yang tidak dapat diatasi dengan upaya wajar, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan atau kegagalan listrik, gangguan atau kegagalan transmisi dan telekomunikasi, gangguan atau kegagalan sistem bursa, pasar modal, lembaga kliring, kebijakan pemerintah, termasuk pembatasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal, bursa efek, otoritas perdagangan komoditi berjangka, bursa komoditi berjangka, dan organisasi regulator mandiri (self regulatory organization) terkait lainnya, terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, kegagalan korespondensi dengan pihak-pihak terkait, pemogokan massal, atau aksi industri sejenis lainnya, perang, kerusuhan, huru-hara, keributan sipil, pengambilalihan pemerintahan oleh kekuasaan lembaga sejenis lainnya, bencana alam, kebakaran, kebanjiran, petir, angin topan, wabah penyakit atau epidemi, pandemi, pemberlakuan atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem fasilitas transaksi online ataupun kegagalan sistem internal maupun eksternal yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya permintaan atau perintah akses atau penggunaan Aplikasi Ajaib ataupun Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib. Anda setuju untuk membebaskan Kami dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika Kami tidak dapat atau terlambat memfasilitasi ketersediaan Layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib, termasuk memenuhi instruksi yang Anda berikan melalui Aplikasi Ajaib, baik sebagian maupun seluruhnya, karena suatu Keadaan Kahar.


      4. Kuasa adalah kuasa mutlak yang diberikan Anda berdasarkan perjanjian ini, bersifat tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir untuk alasan apapun, termasuk alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk dapat terlaksananya pemberian Kuasa, Anda dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

      5. Konten adalah setiap informasi yang ada dan/atau tersedia pada Aplikasi Ajaib termasuk namun tidak terbatas pada rancangan, desain, teks, gambar grafis, foto, gambar, citra, video, perangkat lunak, musik, suara dan data, peringkat kredit, tarif, biaya, kuotasi, data historis, grafik, statistik, artikel, informasi kontak, serta setiap informasi apapun lainnya, serta pemilihan dan pengaturannya.


      6. Konten Pihak Ketiga adalah Konten yang disediakan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan Ajaib.


      7. Layanan adalah jasa, layanan, fasilitas dan/atau produk-produk, seperti Reksa Dana dan Saham , yang tersedia pada Aplikasi Ajaib.


      8. Penyedia Layanan adalah pihak lain yang menyediakan Layanan secara langsung atau dengan skema kerja sama atau skema lainnya.


      9. Peraturan Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berikut dengan segala perubahannya dari waktu ke waktu.


      10. Peraturan Yang Berlaku adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa Komoditas dan instansi berwenang lainnya (sebagaimana berlaku untuk masing-masing entitas Ajaib dalam melakukan kegiatan usahanya), serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa Ajaib berhubungan dan menjadi anggota.


      11. PIN adalah personal identification number yang Anda pada saat melakukan pembukaan Akun pada Aplikasi Ajaib yang bersifat rahasia dan merupakan pengamanan tambahan untuk dapat mengakses Akun Anda ataupun menggunakan Layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib, dan fitur-fitur yang terdapat di dalamnya.


    23. Cara Menghubungi Kami

      Anda dapat menghubungi Kami melalui surat elektronik ke support@ajaib.co.id (mailto:support@ajaib.co.id) atau melalui fitur live chat yang terdapat pada Aplikasi Ajaib. Semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip Kami.


      Saya telah membaca dan mengerti seluruh Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib ini dan konsekuensinya dan dengan ini menerima setiap hak, kewajiban, dan ketentuan yang diatur di dalamnya.


  2. KETENTUAN LAYANAN REKSA DANA


    PT TAKJUB TEKNOLOGI INDONESIA


    Ketentuan Layanan Reksa Dana ini (“Ketentuan Layanan Reksa Dana”) mengatur syarat-syarat dan ketentuan mengenai pembukaan rekening Reksa Dana serta transaksi menggunakan fasilitas transaksi online dan mengatur hubungan antara Pengguna dan PT Takjub Teknologi Indonesia (selanjutnya disebut “TTI”) yang dalam hal ini bertindak sebagai Agen Penjual atau Mitra Distribusi (sebagaimana sesuai) melalui Fasilitas Transaksi Online (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) sehubungan dengan pembukaan rekening Reksa Dana pada TTI dan penggunaan Fasilitas Transaksi Online.


    Ketentuan Layanan Reksa Dana ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan TTI serta berlaku terhadap dan menjadi bagian dari setiap hubungan hukum yang diadakan antara TTI dan Pengguna berikut dengan segala perubahannya dari waktu ke waktu.


    Ketentuan Layanan Reksa Dana ini merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib. Bilamana dalam hal pengaturan tentang ketentuan pembukaan rekening reksa dana serta fasilitas transaksi online untuk kepentingan layanan reksa dana bertentangan dengan pengaturan Ketentuan Penggunaan Penggunaan Aplikasi Ajaib, maka pengaturan dalam Ketentuan Layanan Reksa Dana ini berlaku.


    Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Sistem Ajaib, maka Pengguna menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini.


    1. Definisi


      Seluruh istilah-istilah yang disebutkan dalam Ketentuan Layanan Reksa Dana memiliki arti yang sama ketika digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini berikut dengan istilah-istilah berikut akan memiliki arti sebagaimana diberikan di bawah ini kecuali apabila dalam konteksnya diartikan lain:


      1. Agen Penjual adalah pihak yang telah memperoleh izin sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk bertindak selaku agen dalam melakukan penawaran dan perantara transaksi Reksa Dana, serta merupakan pemilik dan penyelenggara portal investasi dan sistem Ajaib sebagai agen elektronik penyedia Fasilitas Transaksi Online.


      2. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.


      3. Fasilitas Transaksi Online adalah fasilitas transaksi Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh TTI melalui Sistem Ajaib.


      4. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.


      5. Hari Kalender adalah adalah hari yang dihitung berdasarkan pada periode kalender dan diperhitungkan berdasarkan kalender Masehi.

      6. LAPS adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia


      7. OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan (dahulu adalah Bapepam-LK), suatu Lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.


      8. Perintah Transaksi adalah perintah transaksi yang dapat berupa Pembelian, Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan sehubungan dengan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh Pengguna kepada TTI melalui Fasilitas Transaksi Online.


      9. Manajer Investasi adalah perusahaan manajer investasi pengelola Reksa Dana yang merupakan rekanan TTI berdasarkan perjanjian kerjasama yang diadakan antara perusahaan manajer investasi dan TTI.


      10. Mitra Distribusi adalah TTI melaksanakan penawaran dan/atau penjualan produk lain kepada investor retail.


      11. Pengguna adalah setiap Perorangan yang mengadakan perjanjian dengan TTI untuk memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh TTI saat ini maupun di masa mendatang sehubungan dengan transaksi Produk Investasi.


      12. Nilai Aktiva Bersih adalah Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-367/BL/2012 Tahun 2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana berikut dengan segala perubahannya dari waktu ke waktu. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.


      13. Pembelian adalah tindakan yang dilakukan Pengguna selaku pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.


      14. Penjualan Kembali adalah tindakan yang dilakukan Pengguna selaku pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online yang berlaku.


      15. Pengalihan adalah tindakan yang dilakukan Pengguna selaku pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan satu Unit Penyertaan ke Unit Penyertaan lainnya yang masih dalam Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama.


      16. POJK 12/2017 adalah Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan berikut dengan setiap peraturan pelaksanaan dan perubahannya dari waktu ke waktu.


      17. Perorangan adalah individu atau perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk mengadakan hubungan hukum dengan TTI.


      18. Rekening adalah rekening Reksa Dana yang dibuka di TTI atas nama Pengguna


      19. Reksa Dana adalah suatu wadah atau produk yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek dan/atau dikelola oleh Manajer Investasi sesuai Peraturan Yang Berlaku.


      20. Sistem Ajaib adalah sistem milik PT Ajaib Teknologi Indonesia yang dikelola oleh TTI.


      21. Produk Investasi adalah Reksa Dana, Dana Investasi Real Estate, Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah

        Secara Individual, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh OJK.


      22. Unit Penyertaan adalah satuan unit yang merupakan kepemilikan atas Reksa Dana oleh Pengguna.


    2. Pernyataan Pengguna


      Pengguna memahami bahwa ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening melalui Fasilitas Transaksi Online adalah sebagaimana ditetapkan oleh TTI dengan memperhatikan syarat dan ketentuan lainnya yang berlaku sehubungan dengan Sistem Ajaib dan/atau Fasilitas Transaksi Online berikut dengan setiap perubahannya dari waktu ke waktu. Pengguna, dengan ini tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh TTI sehubungan adanya perubahan tersebut.


      Dengan disetujuinya permohonan pembukaan Rekening oleh TTI dan setelah Pengguna melakukan pendaftaran pada Sistem Ajaib dan memperoleh User ID dan Password untuk melakukan transaksi melalui Fasilitas Transaksi Online, maka TTI berdasarkan Perintah Transaksi berwenang untuk memproses Pembelian (subscription), dan Penjualan Kembali (redemption) atas Unit Penyertaan yang dikelola para Manajer Investasi yang menjadi rekanan TTI dan/atau pembelian serta pencairan transaksi lainnya dengan TTI sebagai Mitra Distribusi. Pengguna tetap berkewajiban untuk mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.


    3. Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Rekening


      Pengguna dapat membuka Rekening setelah mengisi formulir pembukaan Rekening secara lengkap dan benar serta melengkapi seluruh dokumen-dokumen terkait identitas Pengguna sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku. Pengguna menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas kebenaran setiap dan seluruh informasi, data, keterangan, kewenangan, atau Kuasa yang ditentukan dan diberikan sehubungan dengan pembukaan Rekening.


      Pengguna dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini.


      Dengan menandatangani formulir pembukaan Rekening secara elektronik dan dengan memberikan tanda (v) pada kolom ‘Saya Setuju’ di akhir halaman Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, Pengguna menyatakan secara tegas persetujuannya serta mengikatkan diri secara hukum terhadap setiap ketentuan yang termaktub dalam formulir pembukaan Rekening, Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, ketentuan atas masing-masing Reksadana, tata cara transaksi, dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana dapat ditetapkan TTI dari waktu ke waktu untuk keperluan pelaksanaan transaksi.


    4. Permohonan/Penolakan/Pembatalan


      TTI mempunyai hak untuk menolak formulir pembukaan Rekening yang tidak diisi secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. TTI berkewajiban untuk menolak, membatalkan dan/atau mengakhiri hubungan hukum dengan Pengguna apabila terjadi hal-hal sebagaimana diatur dalam POJK 12/2017 termasuk namun tidak terbatas apabila Pengguna diketahui dan/atau diduga menggunakan dokumen palsu, menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui

      dan/atau diduga berasal dari hasil tindak pidana, Pengguna terdapat di dalam daftar terduga teroris, organisasi teroris, dan/atau dalam hal Pengguna melakukan tindakan yang tidak sesuai atau melanggar Peraturan Yang Berlaku.


    5. Syarat dan Ketentuan Transaksi Online Tambahan


      1. Selain Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, Pengguna akan terikat dan tunduk pada syarat dan ketentuan lainnya yang berlaku sehubungan dengan Sistem Ajaib dalam melakukan transaksi Reksa Dana melalui Fasilitas Transaksi Online pada Sistem Ajaib serta syarat dan ketentuan untuk masing-masing Reksa Dana. Pengguna memahami dan setuju bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini atau dalam hal terdapat ketentuan yang perlu diubah, ditambah atau diganti dari waktu ke waktu, akan diatur dan/atau diberitahukan kemudian oleh TTI melalui tool messaging pada Sistem Ajaib. Setiap pemberitahuan atas perubahan tersebut adalah sah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini.


      2. Seluruh perubahan yang disampaikan akan otomatis berlaku efektif 7 (tujuh) Hari Kalender setelah tanggal pemberitahuan tersebut disampaikan dan Pengguna dengan ini menyetujui untuk tunduk dan terikat terhadap setiap perubahan tersebut kecuali apabila Pengguna secara tertulis menyampaikan ketidaksetujuannya dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kalender setelah tanggal pemberitahuan tersebut disampaikan. pemberitahuan penolakan tersebut, kecuali secara lain disetujui oleh TTI dalam pertimbangannya sendiri secara mutlak, akan ditafsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh hubungan hukum yang diadakan antara Pengguna dan TTI termasuk namun tidak terbatas pada penutupan Rekening dan penghentian penggunaan Fasilitas Transaksi Online.


    6. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)


      Sesuai dengan ketentuan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam POJK 12/2017, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening, maka Pengguna setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:


      1. Melakukan pertemuan langsung (face to face) baik secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh TTI.


      2. TTI berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Pengguna, maksud dan tujuan pembukaan Rekening oleh Pengguna, serta informasi lain yang memungkinkan TTI untuk dapat mengetahui profil Pengguna.


      3. Dengan menandatangani formulir pembukaan Rekening, Pengguna memberikan persetujuan dan Kuasa kepada TTI untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Pengguna dari setiap sumber yang dianggap layak oleh TTI.


    7. Keterbukaan Informasi Mengenai Pengguna


      1. Pengguna dengan ini memberikan wewenang kepada TTI untuk membuka atau mengungkapkan informasi mengenai Rekening dan informasi-informasi lain mengenai Pengguna apabila diminta oleh pihak-pihak yang tersebut di bawah ini:

        1. Bank Kustodian dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan kembali;


        2. Manajer Investasi dalam rangka untuk kepentingan aktivitas Reksa Dana dan pelaporan terkait Akses Informasi Keuangan Secara Otomatis Untuk Kepentingan Perpajakan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku;


        3. OJK dan/atau instansi yang berwenang lainnya yang mungkin membutuhkan informasi mengenai Pengguna sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku;


        4. Pengguna menyatakan dan menjamin tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin menyebabkan TTI tidak dapat melakukan keterbukaan informasi tersebut. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pengguna membebaskan TTI dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pengguna kepada pihak-pihak tersebut diatas oleh TTI.


      2. Kewenangan yang diberikan oleh Pengguna kepada TTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal diatas tidak dapat ditarik kembali selama Pengguna menjadi pemilik Rekening dan pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dilakukan tanpa diperlukan surat kuasa khusus.


    8. Syarat dan Ketentuan Fasilitas Transaksi Online


      1. Pengguna dapat menggunakan Fasilitas Transaksi Online untuk melakukan transaksi Pembelian (subscription), dan Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan dengan TTI sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembelian serta pencairan transaksi lainnya dengan TTI sebagai Mitra Distribusi setelah Pengguna melakukan pendaftaran dan memperoleh User ID dan Password untuk melakukan transaksi melalui Fasilitas Transaksi Online.


      2. User ID dan Password adalah sarana untuk melakukan verifikasi identitas dan kewenangan penggunaan Fasilitas Transaksi Online oleh Pengguna. Oleh karenanya, setiap Perintah Transaksi yang diberikan oleh Pengguna kepada TTI melalui Fasilitas Transaksi Online merupakan Perintah Transaksi yang sah dan mengikat Pengguna. TTI akan melaksanakan perintah tersebut tanpa berkewajiban terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas kebenaran, keaslian, keabsahan perintah atau kewenangan penggunaan Fasilitas Transaksi Online.


      3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:


        1. Hanya dapat dilakukan untuk Rekening Pengguna yang telah terdaftar di TTI.


        2. Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan Perintah Transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format perintah menu layanan yang telah ditentukan oleh TTI. TTI tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul oleh kelalaian, ketidaktepatan, dan/atau ketidaklengkapan Perintah Transaksi dari Pengguna.


    9. Perintah Transaksi


      Pengguna dapat melakukan Perintah Transaksi baik untuk Pembelian (subscription), dan Penjualan Kembali (redemption) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam prospektus atau informasi memorandum dari masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan. Pengguna wajib menyampaikan atau memberikan Perintah Transaksi kepada TTI melalui Fasilitas Transaksi Online dan/atau media atau sarana lainnya yang ditentukan TTI.

      Setiap Perintah Transaksi yang disampaikan dan/atau diberikan oleh Pengguna dianggap sah apabila diterima oleh TTI sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh TTI dan setiap Perintah Transaksi yang telah dikirim oleh Pengguna yang tersimpan pada pusat data TTI merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Pengguna kepada TTI untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.


      TTI tidak bertanggung jawab atas Perintah Transaksi yang disampaikan oleh Pengguna melalui media atau sarana selain dari yang telah ditentukan oleh TTI. TTI tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, sumber, atau hal-hal lainnya sehubungan dengan setiap Perintah Transaksi yang disampaikan secara elektronik oleh Pengguna, ataupun untuk memeriksa identitas dari setiap orang yang memberikan Perintah Transaksi tersebut. Oleh karenanya Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala Perintah Transaksi yang disampaikan dan membebaskan TTI sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, tanggung jawab (termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasehat hukum, biaya perkara, dan biaya-biaya lainnya yang mungkin akan timbul untuk memperbaiki kerugian) sehubungan dengan dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya Perintah Transaksi dari Pengguna.


    10. Pelaksanaan Perintah Transaksi


      Semua Perintah Transaksi Pengguna yang diterima oleh TTI akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas Perintah Transaksi tersebut tunduk tata cara transaksi, sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, serta syarat ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana dan Peraturan Yang Berlaku. Setiap Perintah Transaksi Pengguna yang telah disampaikan kepada TTI tidak dapat diubah dan ditarik kembali atau dibatalkan.


    11. Pembatalan dan Perubahan Perintah Transaksi


      Perintah Transaksi Pengguna hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas Perintah Transaksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari TTI dan konfirmasi transaksi belum diterbitkan.


    12. Penolakan Perintah Transaksi


      TTI berdasarkan kebijakannya sendiri sebagaimana yang dianggap benar dan pantas, berhak menolak Perintah Transaksi dan/atau perintah-perintah yang disampaikan oleh Pengguna, apabila Pengguna melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam prospektus atau informasi memorandum dari masing-masing Reksa Dana dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam formulir pembukaan Rekening, Peraturan Yang Berlaku, Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, syarat dan ketentuan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh TTI.


    13. Biaya Transaksi


      1. Atas setiap transaksi yang dilakukan, selain harga pembelian (subscription) dan harga penjualan kembali (redemption), Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam prospektus atau informasi memorandum dari masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan, Pengguna wajib membayar biaya-biaya:

        1. biaya transaksi diantaranya (jika ada):


          1. biaya pembelian (subscription fee)


          2. biaya penjualan kembali (redemption fee);dan


        2. biaya-biaya lainnya (jika ada).


      2. Besaran Biaya tersebut di atas akan ditentukan oleh TTI dan diberitahukan kepada Pengguna serta dapat diubah setiap saat oleh TTI dengan pemberitahuan yang diterbitkan TTI melalui ‘tool messaging’ pada Aplikasi Ajaib atau email.


    14. Pengalihan Hak Akses


      Pengguna tidak diperkenankan mengalihkan hak akses (User ID dan Password) layanan Fasilitas Transaksi Online ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari TTI.


    15. Penghentian Layanan


      TTI berhak untuk menghentikan layanan Fasilitas Transaksi Online, dengan menyampaikan pemberitahuan mengenai penghentian tersebut, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna apabila terjadi hal-hal yang berdasarkan pertimbangan TTI merupakan atau mengindikasikan suatu pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini dan/atau Peraturan Yang Berlaku.


    16. Tata Cara Transaksi Pembelian (Subscription):


      Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah permohonan pembukaan Rekening disetujui TTI. Pengguna mengisi formulir elektronik pembelian Unit penyertaan (“Formulir Elektronik Pembelian”) setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke Rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing prospektus atau informasi memorandum Reksa Dana yang bersangkutan, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang sama. Pengguna akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. TTI, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika seluruh persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif diterima pada Rekening.


    17. Penjualan Kembali (Redemption)


      Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online sebagaimana ditetapkan oleh TTI. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat

      dilakukan dengan mengisi formulir elektronik penjualan Unit Penyertaan (“Formulir Elektronik Penjualan”). Formulir Elektronik Penjualan atau Perintah Transaksi penjualan yang disampaikan kepada TTI paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang sama.

      Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. TTI, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi. Hasil Penjualan Kembali akan dikirimkan ke rekening Pengguna pada Bank yang tercatat di TTI paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Elektronik Penjualan telah diterima secara lengkap.


    18. Penutupan Rekening


      TTI berhak untuk menutup Rekening Pengguna di TTI apabila Pengguna tidak memiliki Unit Penyertaan dalam Rekening selama 6 (enam) bulan berturut-turut sejak permohonan pembukaan Rekening disetujui.


      Selain daripada alasan di atas, TTI berhak untuk menutup Rekening Pengguna, dengan menyampaikan pemberitahuan mengenai penutupan tersebut, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna, apabila terjadi hal-hal yang berdasarkan pertimbangan TTI merupakan atau mengindikasikan suatu pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, dan/atau Peraturan Yang Berlaku.


    19. Penghentian Akses Fasilitas Transaksi Online


      1. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, akses terhadap Fasilitas Transaksi Online dapat dihentikan sementara waktu oleh TTI apabila:


        1. Pengguna meminta kepada TTI untuk menghentikan akses layanan Fasilitas Transaksi Online sementara waktu;


        2. Pengguna salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; atau


        3. TTI melaksanakan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.


      2. Akses Fasilitas Transaksi Online dapat dihentikan secara permanen oleh TTI, apabila:


        1. Pengguna meminta kepada TTI untuk menghentikan akses Fasilitas Transaksi Online secara permanen;


        2. Pengguna menutup Rekening;


        3. TTI melaksanakan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.


      3. Untuk melakukan aktivasi kembali, Pengguna wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali Fasilitas Transaksi Online melalui layanan call center atau customer service jika akses Fasilitas Efek Online dihentikan sementara waktu. Apabila akses Fasilitas Transaksi Online dihentikan secara permanen, maka Pengguna wajib melakukan registrasi ulang melalui Sistem aplikasi Ajaib.


    20. Pemberitahuan


      Pengguna wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada TTI melalui layanan Customer Serviceyang tersedia dalam Fasilitas Transaksi Online apabila Pengguna menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak benar. Semua pemberitahuan dan komunikasi antara Pengguna dan TTI, dilaksanakan atas risiko yang mungkin terjadi sehubungan dengan penggunaan alat elektronik. TTI tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Pengguna.


    21. Pengaduan


      Pengguna dapat menyampaikan pengaduan terhadap ketidakpuasan Pengguna terkait pelayanan TTI kepada Pengguna melalui melalui layanan Customer Service yang tersedia dalam Fasilitas Transaksi Online disertai dengan dokumen-dokumen pendukung. TTI akan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal penerimaan pengaduan disampaikan secara lengkap oleh Pengguna.


    22. Pernyataan dan Jaminan Pengguna


      Tanpa mengesampingkan pernyataan pengguna yang telah disebutkan dalam Ketentuan Layanan Reksa Dana ini, Pengguna menyatakan dan menjamin sebagai berikut:


      1. Sehubungan dengan permohonan pembukaan Rekening yang disampaikan melalui Formulir Pembukaan Rekening, Pengguna menyatakan dan menjamin hal-hal berikut ini:


        1. Seluruh informasi yang tercantum pada formulir pembukaan Rekening maupun informasi lainnya yang disampaikan sehubungan dengan pembukaan Rekening adalah benar dan tidak menyesatkan serta tidak ada sedikitpun informasi yang bersifat material yang belum dan/atau tidak diungkapkan dalam rangka pembukaan Rekening ini;


        2. Seluruh dokumen-dokumen yang dilampirkan dan/atau diunggah pada Sistem Ajaib dan/atau Fasilitas Transaksi Online adalah sesuai dengan aslinya dan Pengguna harus dengan segera menyampaikan kepada TTI apabila terdapat perubahan, tambahan maupun perbaikan terhadap dokumen-dokumen tersebut;


        3. Permohonan pembukaan Rekening ini dibuat oleh dan untuk Pengguna sendiri dan Pengguna dalam hal apapun tidak bertindak untuk dan atas nama pihak lain, bukan seorang agen atau perwakilan, orang yang dipercaya atau penerima kuasa dari orang lain;


        4. Pengguna memiliki kecakapan baik secara mental maupun secara hukum untuk mengajukan permohonan ini dan mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Transaksi Online yang ditetapkan oleh TTI;


        5. Pengguna bukan seorang/lembaga yang pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri atau orang yang pernah terlibat dalam bidang kejahatan keuangan atau orang yang sedang menjalani hukuman;


        6. Pengguna menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa investasi pada Efek yang tersedia di Ajaib mengandung risiko, dan oleh karenanya Pengguna bersedia untuk menanggung segala risiko dan bertanggung jawab sepenuhnya atas risiko-risiko yang terjadi, dan permohonan pembukaan Rekening ini

          dibuat dengan


          kesadaran sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak Ajaib ataupun pihak lainnya;


        7. Dana yang dipergunakan dalam rangka transaksi bukan dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.


        8. Pembukaan Rekening tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tindak pidana pencucian uang maupun tindakan-tindakan lainnya yang dilarang berdasarkan Peraturan Yang Berlaku;


        9. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa informasi, data dan/atau pernyataan yang disampaikan oleh Pengguna adalah tidak benar atau menyesatkan, maka Pengguna setuju dan memahami bahwa TTI berhak untuk melakukan tindakan hukum tertentu termasuk menutup Rekening dan menghentikan Layanan dan Pengguna setuju untuk membebaskan TTI dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh TTI tersebut.


      2. Sehubungan dengan penggunaan Fasilitas Transaksi Online, Pengguna menyatakan dan menjamin hal-hal berikut ini:


        1. Seluruh informasi dan Perintah Transaksi yang disampaikan oleh Pengguna melalui Fasilitas Transaksi Online adalah sah dan benar;


        2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa permohonan atau Perintah Transaksi atau perintah transaksi yang disampaikan melalui Fasilitas Transaksi Online tersebut tidak memerlukan tanda tangan Pengguna dan merupakan bukti yang sah dan mengikat Pengguna dan TTI.


        3. Pengguna telah membaca dan memahami sepenuhnya prospektus atau informasi memorandum Reksa Dana, dokumen-dokumen investasi serta persyaratan dan aturan-aturan dalam transaksi Efek sesuai Peraturan Yang Berlaku;


        4. Pengguna memahami bahwa informasi yang disampaikan melalui Fasilitas Transaksi Online bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari TTI kepada Pengguna untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli Efek tertentu;


        5. Pengguna memahami bahwa penggunaan Fasilitas Transaksi Online dan seluruh fitur daripadanya adalah atas tanggung jawab dan risiko Pengguna sendiri. Informasi yang disampaikan melalui Fasilitas Efek Online mungkin bersifat tidak lengkap, tidak akurat, belum diverifikasi, dan setiap saat dapat berubah dan TTI tidak pernah menjamin kebenaran, kelengkapan, atau ketepatan dari informasi tersebut;


        6. Sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penggunaan Fasilitas Transaksi Online sewaktu-waktu dapat dihentikan


          sementara dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.;


        7. Transaksi tidak dilakukan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.


        8. Pengguna menyetujui bahwa surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksadana disampaikan secara elektronik.


      3. Sehubungan dengan Password dan penggunaannya, Pengguna sepenuhnya memahami bahwaPassword yang diberikan oleh TTI kepada Pengguna adalah:


        1. memastikan bahwa setiap penggunaan Password hanya dilakukan oleh Pengguna;

        2. menjaga, memelihara, mengamankan dan bertanggung jawab penuh atas kerahasiaanPassword;


        3. tidak memberitahukan, membocorkan dan/atau memberikan Password kepada orang lain;

        4. tidak menuliskan atau menyimpan Password dalam bentuk tertulis baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahuinya Password oleh orang lain;


        5. menggunakan Password dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak;


        6. menyampaikan pemberitahuan kepada TTI dengan segera dan selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan Password oleh pihak yang tidak berwenang;


        7. bertanggung jawab penuh terhadap semua perubahan yang terjadi pada data Pengguna yang disebabkan oleh penggunaan Password.


    23. Biaya-biaya


      Pengguna bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian, atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada biaya meterai, pajak, ataupun biaya-biaya lain sebagai akibat ketidakmampuan atau kesalahan Pengguna dalam menggunakan Fasilitas Transaksi Online atau akibat terganggunya akses ke Fasilitas Transaksi Online yang diakses menggunakan perangkat Pengguna.


    24. Pembatasan Tanggung Jawab


      1. TTI tidak akan bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerugian yang diderita atau mungkin diderita Pengguna dan Pengguna dengan ini sepenuhnya membebaskan TTI maupun pihak yang terkait dari segala bentuk tanggung jawab, kerugian, tuntutan yang mungkin timbul atas segala kerugian yang terjadi sebagai akibat dari:


        1. Perintah Transaksi yang diberikan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi pada Perintah Transaksi;


        2. Perintah Transaksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini dan/atau Peraturan Yang Berlaku;


        3. Penggunaan atau penyalahgunaan Password oleh pihak yang tidak berhak;


        4. Penggunaan Fasilitas Transaksi Online yang diakibatkan oleh gangguan, kesalahan sistem, penundaan transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, perubahan atau penggunaan informasi oleh pihak yang tidak berwenang.


      2. TTI tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pengguna yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pengguna yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya Perintah Transaksi Pengguna. Antara lain pembatalan, perubahan Perintah

        Transaksi (untuk Perintah Transaksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada TTI, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh TTI selaku penyedia Fasilitas Transaksi Online.


    25. Pengguna Meninggal Dunia


      Jika Pengguna meninggal dunia, TTI berhak meminta salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat, surat kuasa dan/atau dokumen lainnya yang menurut pertimbangan TTI diperlukan untuk mengetahui pihak(-pihak) yang berhak untuk menerima warisan dan/atau bertanggung jawab atas Rekening Pengguna yang telah meninggal dunia tersebut dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke pihak lain.


      Dengan penyerahan Rekening Pengguna yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka TTI akan menutup Rekening atas nama Pengguna yang meninggal dunia tersebut (tanpa mengesampingkan setiap kewajiban dan/atau tanggung jawab atas Pengguna tersebut) dan TTI dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening dimaksud.


    26. Kewenangan Menandatangani


      Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani formulir pembukaan Rekening berhak, telah mendapatkan seluruh persetujuan yang


      dibutuhkan (sebagaimana relevan), dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini serta Peraturan Yang Berlaku.


    27. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan


      1. Seluruh transaksi, Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini dan setiap hubungan hukum yang diadakan antara TTI dan Pengguna, kecuali disepakati lain, diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.


      2. Dalam hal terjadi perselisihan akibat terjadi peristiwa cidera janji atau wanprestasi serta perselisihan lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”). Pengguna dengan ini menyatakan persetujuannya untuk tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif LAPS, namun Ajaib bebas untuk mengajukan tuntutan terhadap Pengguna di pengadilan manapun dan di wilayah yurisdiksi manapun, termasuk di wilayah pengadilan sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib.


    28. Disclaimer


      Reksa Dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana serta Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Reksa Dana adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank, oleh karenanya Reksa Dana tidak dijamin oleh Bank dan tidak termasuk simpanan yang merupakan objek program penjaminan Pemerintah atau penjaminan simpanan.


      Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami setiap informasi yang tercantum dalam prospektus setiap Reksa Dana sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana.


      Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Berinvestasi melalui Reksa Dana mencakup kemungkinan adanya kerugian nilai investasi yang akan diderita oleh pemegang Efek Reksa Dana akibat berfluktuasinya Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan kondisi pasar dan kualitas aset yang mendasari.


      Ajaib tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Pengguna yang mungkin timbul sebagai akibat


      penyampaian informasi dari Pengguna yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pengguna, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Ajaib kecuali jika kerugian tersebut terbukti akibat kesalahan dan/atau kelalaian Ajaib.


      Dengan membeli Reksa Dana melalui Ajaib, Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan Ajaib, termasuk anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh Ajaib atau yang diajukan kepada Ajaib baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya Instruksi dari Pengguna.


      Konfirmasi atas investasi pemegang Efek Reksa Dana akan diterbitkan oleh Bank Kustodian adalah tanda bukti kepemilikan atas Efek Reksa Dana yang sah adalah konfirmasi dari Bank Kustodian.


      Perjanjian Ketentuan Pembukaan Rekening Efek Ajaib ini telah disetujui melalui Tanda Tangan Elektronik dan telah diverifikasi melalui email danPassword.


      Saya telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh isi Ketentuan Layanan Reksa Dana ini


  3. KETENTUAN LAYANAN SEKURITAS PT AJAIB SEKURITAS ASIA


    Syarat dan ketentuan berikut ini mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai pembukaan Rekening Efek dan transaksi Efek melalui sistem Ajaib (“Syarat dan Ketentuan Rekening Efek”) dan mengatur hubungan antara PT Ajaib Sekuritas Asia (selanjutnya disebut “ASA”) dan Investornya (selanjutnya disebut “Investor”) sehubungan dengan pembukaan Rekening Efek pada ASA yang berlaku serta menjadi bagian dari setiap hubungan hukum yang diadakan antara ASA dan Investor berikut dengan segala

    perubahannya dari waktu ke waktu. Syarat dan Ketentuan Rekening Efek merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib. Dalam hal pengaturan tentang rekening efek dan transaksi efek dalam Sistem Ajaib, dan bilamana terdapat perbedaan di antara keduanya, maka pengaturan tentang hal-hal tersebut dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek akan berlaku.


    Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Sistem Ajaib untuk menggunakan dan atau mengakses layanan sekuritas, maka Investor dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini yang merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Investor dengan ASA.


    1. DEFINISI


      Dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini, istilah berikut akan memiliki arti sebagaimana diberikan di bawah ini kecuali apabila dalam konteksnya diartikan lain:


      1. Bank adalah sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, berkedudukan di Jakarta, bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia yang dalam hal ini telah bekerjasama dengan ASA sebagai bank yang mengadministrasikan Rekening Dana Nasabah.


      2. Batas Maksimal Rasio Kewajiban Day Trading adalah nilai maksimal Rasio Kewajiban Day Trading sebagaimana ditentukan oleh ASA dari waktu ke waktu.


      3. Batas Minimal Rasio Kewajiban Day Trading adalah nilai minimum Rasio Kewajiban Day Trading sebagaimana ditentukan oleh ASA dari waktu ke waktu.


      4. Buying Power Day Trading adalah nilai maksimal pembelian transaksi Day Trading yang dapat dilakukan oleh Investor.


      5. Daftar Saham LQ45 adalah daftar saham LQ45 yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia setiap akhir bulan.


      6. Dana Day Trading adalah sejumlah dana dalam Rupiah yang tersedia dalam Rekening Day Trading.


      7. Day Trading adalah fasilitas khusus yang disediakan oleh ASA yang bukan merupakan fasilitas margin trading, dimana Investor dapat melakukan pembelian Efek dengan Buying Power Day Trading, dengan syarat bahwa Investor diwajibkan untuk melakukan penjualan semua Efek di Rekening Day Trading paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum jam perdagangan Bursa Efek Indonesia di pasar reguler ditutup pada Hari Bursa yang sama dengan hari pembelian Efek tersebut atau batas waktu lain sebagaimana ditentukan oleh ASA dengan/atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.


      8. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek serta instrumen lainnya sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut setiap peraturan pelaksanaannya dan perubahannya dari waktu ke waktu.


      9. Erroneous Trade adalah peristiwa yang disebabkan oleh kesalahan pada Layanan Auto Order yang menyebabkan kegagalan dan/atau kesalahan pada penyampaian Pesanan Otomatis.


      10. Fitur Auto Buy adalah fitur khusus yang disediakan oleh ASA dimana Investor dapat melakukan Pemesanan Otomatis untuk pembelian suatu Efek pada Harga Aktivasi dan Waktu Order yang ditentukan oleh Investor.

      11. Fitur Auto Sell adalah fitur khusus yang disediakan oleh ASA dimana Investor dapat melakukan Pemesanan Otomatis untuk penjualan suatu Efek pada Harga Aktivasi dan Waktu Order yang ditentukan oleh Investor.


      12. Fitur Stop Loss adalah fitur khusus yang disediakan oleh ASA, dimana Investor dapat melakukan Pemesanan Otomatis untuk penjualan suatu Efek pada Harga Aktivasi yang ditujukan oleh Investor sebagai strategi untuk meminimalisir kerugian.


      13. Fitur Take Profit adalah fitur khusus yang disediakan oleh ASA, dimana Investor dapat melakukan Pemesanan Otomatis untuk penjualan suatu Efek pada Harga Aktivasi yang ditujukan oleh Investor sebagai strategi untuk memperoleh keuntungan.


      14. Forced Sell adalah mekanisme jual paksa yang akan dilaksanakan oleh ASA atas Efek yang dimiliki Investor dalam Rekening Margin sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.


      15. Haircut adalah persentase pemotongan nilai Efek sebagaimana ditentukan oleh ASA dan/atau Pihak Lain dari waktu ke waktu.


      16. Harga Aktivasi adalah suatu harga yang ditentukan oleh Investor untuk melakukan Pemesanan Otomatis atas suatu Efek.


      17. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.


      18. Hari Kalender adalah adalah hari yang dihitung berdasarkan pada periode kalender dan diperhitungkan berdasarkan kalender Masehi.


      19. Instruksi adalah perintah, pesanan transaksi, pembelian dan/atau penjualan sehubungan dengan Efek dari Investor kepada ASA yang disampaikan melalui Sistem Ajaib dan harus dilaksanakan oleh ASA sepanjang perintah, pesanan transaksi, pembelian dan/atau penjualan tersebut wajar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disetujui oleh ASA untuk dilaksanakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh ASA pada Sistem Ajaib.


      20. Investor adalah setiap Perorangan yang mengadakan perjanjian dengan ASA untuk memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh ASA saat ini maupun di masa mendatang sehubungan dengan transaksi Efek dan Produk Investasi.


      21. Jaminan adalah Efek dan Dana Day Trading yang diserahkan Investor kepada ASA.


      22. Jangka Waktu Auto Order adalah, periode yang ditentukan Investor sehubungan dengan Fitur Auto Buy dan Fitur Auto Sell, dimana ASA akan menjalankan instruksi jual atau beli Efek dengan periode maksimal 90 (sembilan puluh) Hari Kalender.


      23. Kewajiban Day Trading adalah Buying Power Day Trading yang disediakan oleh ASA dikurangi dengan Dana Day Trading (apabila ada).


      24. KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.


      25. LAPS adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 61/POJK.07/2020 dan amandemennya dari waktu ke waktu.

      26. Layanan Auto Order adalah Fitur Auto Buy, Fitur Auto Sell, Fitur Stop Loss, Fitur Take Profit, dan lainnya bilamana ada, yang disediakan ASA kepada Investor.


      27. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek dan pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan tentang pasar modal atau lembaga sejenis yang diatur berdasarkan ketentuan lain yang berlaku berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.


        ab. Nilai Jaminan adalah nilai dari Jaminan sebagaimana dihitung berdasarkan Pasal 4 huruf a Syarat dan Ketentuan Day Trading.


        ac. OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.


        ad. Order Looping adalah peristiwa yang disebabkan oleh kesalahan pada Layanan Auto Order yang menyebabkan pengulangan Pesanan Otomatis.


        ae. Perorangan adalah individu atau orang perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk mengadakan hubungan hukum dengan nasabah ASA.


        af. Pemesanan Otomatis adalah instruksi pemesanan untuk menjual atau membeli Efek yang dilakukan sistem secara otomatis berdasarkan Layanan Auto Order.


        ag. Penjualan Otomatis adalah mekanisme jual paksa yang akan dilaksanakan oleh ASA atas Efek yang dimiliki Investor pada Rekening Day Trading dan/atau Rekening Efek sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.


        ah. Produk Investasi adalah Reksa Dana, Dana Investasi Real Estate, Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah Secara Individual, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh OJK.


        1. Rasio Kewajiban Day Trading adalah perbandingan antara jumlah nilai Kewajiban dengan nilai pasar wajar dari seluruh Efek yang dimiliki Investor dalam Rekening Day Trading Investor setelah dikurangi Haircut dikali 100% (seratus persen).


          1. Rekening Dana Nasabah adalah rekening tabungan/giro yang dibuka oleh Investor pada Bank yang khusus digunakan untuk penerimaan, pembayaran dan pemindahbukuan.


          2. Rekening Day Trading adalah portofolio Efek dan Dana Day Trading Investor di ASA terkait pelaksanaan transaksi Day Trading dan merupakan rekening yang terpisah dari Rekening Dana Nasabah, Rekening Efek dan Rekening Margin milik Investor di ASA.


          3. Rekening Efek adalah rekening yang dikelola oleh ASA dan memuat catatan mengenai posisi Efek milik Investor yang disimpan di ASA untuk transaksi Efek.


          4. Rekening Margin adalah rekening terkait transaksi Efek Investor di ASA yang memuat dana sehubungan dengan fasilitas margin trading.


          5. Saham Terdaftar Day Trading adalah saham-saham yang termasuk dalam Daftar Saham LQ45 yang berlaku pada bulan yang relevan dan saham lainnya sebagaimana dapat ditambahkan atau dikurangi oleh ASA atas kebijaksanaannya sendiri dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.

          6. Single Investor Identification (SID) adalah kode tunggal dan unik Investor yang diterbitkan oleh KSEI yang digunakan Investor sebagai identitas untuk melakukan transaksi Efek dan/atau Produk Investasi lainnya.


          7. Sistem Ajaib adalah sistem milik PT Ajaib Teknologi Indonesia yang dikelola PT Ajaib Sekuritas Asia.


          8. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama Investor yang tercatat dalam rekening Efek atas nama ASA di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI.


    2. PEMBUKAAN REKENING EFEK


      1. Dengan membuka akun pada Sistem Ajaib, Investor dengan ini mengajukan permohonan untuk membuka Rekening Efek pada ASA serta menunjuk dan memberi Kuasa kepada ASA untuk bertindak selaku perantara untuk setiap transaksi Efek yang dilakukan oleh Investor di Bursa Efek Indonesia melalui Sistem Ajaib sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh ASA dan Investor setuju untuk memenuhi seluruh syarat dan ketentuan tersebut serta ketentuan Peraturan Yang Berlaku pada saat transaksi dilaksanakan.


      2. Investor setuju bahwa ASA mempunyai hak sepenuhnya untuk menerima atau menolak permohonan pembukaan Rekening Efek yang diajukan oleh Investor tanpa berkewajiban untuk memberikan penjelasan dan/atau keterangan kepada Investor atas penolakan tersebut.


      3. ASA berhak meminta kepada Investor dan Investor wajib menunjukkan serta menyerahkan setiap dan seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diperlukan sehubungan dengan Investor, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha Investor (selanjutnya disebut “Informasi Pribadi”) sebagai syarat pembukaan Rekening Efek dan/atau Sub Rekening Efek dan/atau sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi.


      4. Investor dengan ini menyatakan serta menjamin bahwa segala Informasi Pribadi yang disampaikan kepada ASA adalah benar, lengkap dan sesuai aslinya atau keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/dokumen/informasi yang terbaru dan tidak ada perubahan daripadanya ketika disampaikan. Investor dengan ini setuju dan memahami bahwa pembukaan Rekening Efek dan/atau Sub Rekening Efek serta pelaksanaan Instruksi hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan yang ditentukan dipenuhi dan/atau dilengkapi oleh Investor serta disetujui oleh ASA (sebagaimana sesuai dan berlaku).


      5. Kecuali untuk hal-hal yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku, ASA hanya akan melakukan pembukaan atas Rekening Efek dan Sub Rekening Efek berdasarkan Instruksi Investor yang diajukan melalui Sistem Ajaib dan sehubungan dengan hal tersebut, ASA akan melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi atas keabsahan Instruksi, Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya yang diterima oleh ASA.


    3. PEMBUKAAN SUB REKENING EFEK DAN SID


      1. Investor diwajibkan untuk membuka Sub Rekening Efek untuk menampung Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI atas nama Investor dan Efek yang dimiliki Investor wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek untuk masing-masing nasabah ASA.


      2. Investor diwajibkan memiliki SID pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.


      3. Dalam hal Investor belum memiliki Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI dan Investor juga belum memiliki SID, maka Investor dengan ini memberikan Kuasa kepada ASA untuk membuka Sub Rekening Efek dan SID sesuai dengan ketentuan KSEI dan/atau Badan Pengawas Pasar

        Modal dan Lembaga Keuangan dan/atau OJK yang berlaku.


      4. Investor dapat melakukan transaksi setelah permohonan pembukaan Rekening Efek yang diajukan Investor melalui Sistem Ajaib untuk disetujui oleh ASA dan ASA telah menerima deposit/jaminan yang disyaratkan. Deposit/jaminan Investor dalam bentuk Efek nilainya dapat berubah tergantung pada kondisi harga pasar Efek yang menjadi deposit dan/atau transaksi yang dilaksanakan oleh Investor di ASA. Oleh karenanya, perhitungan deposit Investor dan nilainya yang dibuat dan diterbitkan oleh ASA mungkin dapat berubah dan tidak tetap. Nilai deposit/jaminan yang dinyatakan dalam pemberitahuan hanya berlaku pada tanggal pemberitahuan tersebut diterbitkan melalui ‘tool messaging’ pada Sistem Ajaib.


      5. Dengan disetujuinya Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini serta atas penggunaan Sistem Ajaib, maka Investor secara tanpa syarat


        dan tidak dapat ditarik kembali menyatakan pemahaman dan persetujuannya atas seluruh Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini serta tunduk pada setiap ketentuan pembukaan Sub Rekening Efek dan SID berdasarkan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.


      6. ASA selaku penerima Kuasa dari Investor harus melaksanakan proses pembukaan Sub Rekening Efek pada KSEI dan pembuatan SID setelah Investor melengkapi persyaratan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan sehubungan dengan proses pembukaan Sub Rekening Efek dan SID berdasarkan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.


      7. Investor memahami, mengerti dan menyetujui bahwa untuk pendaftaran Sub Rekening Efek pada KSEI, Investor harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan pembukaan Sub Rekening Efek dan SID berdasarkan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.


    4. INSTRUKSI DAN PERINTAH


      1. Investor memahami dan menyepakati bahwa seluruh Instruksi yang dilaksanakan melalui Sistem Ajaib bersifat nirsangkal (tidak ada sanggahan/non-repudiation), kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Investor.


      2. Investor bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran setiap Instruksi yang disampaikan melalui dan yang telah diterima oleh dan dari Sistem Ajaib tanpa memerlukan tanda tangan Investor dan setiap penerimaan Instruksi tersebut merupakan bukti yang sah serta mengikat Investor.


      3. Investor setuju untuk tidak melakukan transaksi melebihi limit transaksi (trading limit atau buying power) yang ditetapkan oleh ASA berdasarkan deposit/jaminan yang disetorkan oleh Investor. Nilai limit transaksi (trading limitatau buying power) dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan nilai deposit/jaminan Investor yang ditempatkan di ASA.


      4. Investor dengan ini menyetujui bahwa Efek dan/atau dana dalam Sub-Rekening Efek dan/atau Rekening Dana Nasabah maupun Efek dan/atau dana yang akan diterima oleh Investor akan digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban Investor terhadap ASA kecuali disepakati lain oleh para pihak sebagaimana tertuang dalam perjanjian tertulis yang terpisah dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini. Apabila nilai jaminan berupa Efek dan/atau dana tersebut berkurang karena alasan apapun, maka Investor wajib menambah deposit/jaminan dimaksud baik atas permintaan atau tanpa permintaan ASA, agar tetap dapat dilaksanakannya Instruksi terkait transaksi Efek yang diberikannya kepada ASA.


      5. Dana yang dimiliki setiap Investor wajib disimpan secara terpisah dalam Rekening Dana Nasabah atas nama Investor pada Bank.

      6. ASA hanya akan melakukan transaksi Efek untuk dan atas nama Investor berdasarkan Instruksi yang diberikan oleh Investor kepada ASA yang disampaikan melalui Sistem Ajaib.


      7. ASA mempunyai hak untuk menolak bertindak berdasarkan Instruksi tanpa harus memberikan alasan apapun kepada Investor atas penolakan tersebut.


      8. Investor dengan ini menyatakan setuju untuk mematuhi batas penarikan dana (Rupiah) dari Rekening Dana Nasabah yang berlaku terhadap Investor, dan ASA yang dalam hal ini menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta diberi kuasa dan hak untuk tidak melakukan proses terhadap transaksi yang telah melebihi batas penarikan harian yang ditentukan ASA dari waktu ke waktu dan/atau diduga merupakan hasil dari transaksi mencurigakan.


      9. Demi mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari, Investor setuju dan mengizinkan ASA untuk merekam setiap pembicaraan dengan Investor, termasuk pembicaraan lisan yang menyangkut pemberian Instruksi dengan alat perekam ASA dan Investor juga setuju bahwa rekaman tersebut dapat dipergunakan ASA, ataupun diserahkan ASA kepada pihak berwenang sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.


      10. Dalam melaksanakan Instruksi, ASA bertindak selaku kuasa berdasarkan Kuasa dari Investor dan oleh karenanya Investor terikat pada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh ASA untuk dan atas nama Investor. Untuk itu Investor menyetujui tindakan ASA dan mengotorisasi pelaksanaan Instruksi walaupun Investor tidak menandatangani formulir Instruksi/pesanan transaksi.


      11. Apabila ASA tidak dapat atau gagal melaksanakan Instruksi dari Investor karena situasi atau kondisi pasar tidak memungkinkan untuk melaksanakan Instruksi, atau karena terjadi Keadaan Kahar, maka ASA tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul dan Investor dengan ini membebaskan ASA dari segala klaim, seluruh kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak dapat dilaksanakannya Instruksi tersebut.


      12. Instruksi dan transaksi Efek untuk dan atas nama Investor akan dilaksanakan oleh ASA sesuai Peraturan Yang Berlaku dan karena itu Investor membebaskan ASA dari segala tuntutan dan seluruh kerugian yang mungkin timbul karena tidak dapat dilaksanakannya Instruksi dan/atau penyelesaian transaksi Efek sebagai akibat adanya Keadaan Kahar, perubahan Peraturan Yang Berlaku dan/atau perubahan kebijaksanaan moneter pemerintah dan/atau adanya kebijakan dan/atau ketentuan yang diterbitkan OJK, Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, KSEI, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta akibat tidak berfungsinya sistem-sistem yang terkait dengan perdagangan, kliring dan penjaminan serta penyimpanan dan penyelesaian transaksi milik Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.


    5. KUASA KEPADA ASA


      1. Investor dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir untuk alasan apapun, termasuk alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kepada ASA, dengan hak substitusi untuk bertindak untuk dan atas nama Investor untuk hal-hal sebagai berikut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:


        1. menjual dan/atau membeli Efek, mengalihkan, menyerahkan dan/atau menerima sertifikat Efek atau kepemilikan atas Efek dalam bentuk lain pada Sub Rekening Efek, dan menerima, melakukan pembayaran atau melakukan pemindahbukuan dana di Rekening Dana Nasabah, yang berkaitan dengan transaksi Efek;

        2. menghadap kepada lembaga atau instansi atau pejabat pemerintah maupun swasta, berbicara, memberikan dan menerima keterangan atau penjelasan terkait dana atau Efek dalam Sub Rekening Efek dan/atau Rekening Dana Nasabah, membuat, menyuruh membuat semua surat atau akta yang diperlukan, menandatangani semua surat atau akta tersebut, melakukan atau menerima dan memberikan tanda terima pembayaran, menempatkan atau menarik dana dari Rekening Dana Nasabah, melakukan atau menerima penyerahan, menempatkan atau memindahkan atau menarik Efek dari Sub-Rekening Efek dan segala tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam rangka penjualan atau pembelian Efek menggunakan dana Investor yang terdapat dalam Rekening Dana Nasabah untuk menutup saldo negatif dalam rangka penyelesaian transaksi bursa;


        3. memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam Rekening Dana Nasabah kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI;


        4. menjual Efek milik Investor, serta mendebet Rekening Dana Nasabah pada Bank untuk pembayaran dalam rangka penyelesaian transaksi Investor dan/atau pembayaran atau pelunasan Biaya atas segala kewajiban Investor atau dalam hal terjadi Keterlambatan Pembayaran;


        5. melaksanakan pembentukkan SID serta membuka Sub Rekening Efek untuk dan atas nama Investor pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI;


        6. menempatkan Efek dan/atau dana Investor sebagai jaminan pada Lembaga Kliring dan Penjaminan (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia) guna mendapatkan limit transaksi (trading limit) bagi ASA; dan


        7. memeriksa kebenaran dan ketepatan setiap informasi yang disampaikan Investor dari setiap sumber yang layak;


        8. Melaksanakan prosedur yang umum dilakukan untuk menerima pembebasan pajak menurut ketentuan pajak (jika ada).


      2. Dalam hal Investor bermaksud untuk mengajukan permohonan pemesanan saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) atau penawaran umum terbatas (rights issue) emiten, yang ditangani oleh ASA, dan/atau dalam hal Investor mendapatkan alokasi atas penjatahan saham-saham emiten tersebut, maka Investor dengan ini memberikan Kuasa kepada ASA dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Investor termasuk namun tidak terbatas untuk (i) mengisi formulir pemesanan pembelian saham, (ii) menandatangani formulir pemesanan pembelian saham tersebut, dan


        (iii) melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pemesanan saham tersebut.


      3. Investor dengan ini melepaskan ASA dari segala kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin diderita oleh Investor sehubungan dengan segala tindakan yang dilakukan ASA untuk kepentingan Investor berdasarkan Kuasa yang diberikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.


      4. Kuasa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini serta tidak akan dicabut karena alasan apapun dan karenanya Investor mengesampingkan ketentuan dalam pasal 1813,1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.


    6. PERNYATAAN MENGENAI RISIKO


      Dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh ASA pada Sistem Ajaib, serta sehubungan dengan penggunaan Sistem Ajaib, Investor dengan ini menyatakan bahwa dirinya telah memahami segala risiko-risiko

      finansial yang mungkin timbul dalam investasi di pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada:


      1. Fluktuasi Harga Efek yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Investor.


      2. Penurunan nilai Efek yang dimiliki oleh Investor sehingga nilainya dan menjadi tidak berharga;


      3. Perbedaan tingkat likuiditas setiap Efek yang dapat mengakibatkan perbedaan antara harga penawaran jual dan penawaran beli di pasar;


        Sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas, setiap saat Investor dapat mengalami kerugian dan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan oleh Investor di pasar modal.


    7. PERNYATAAN INVESTOR


      1. Investor menyatakan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Investor telah cukup umur dan cakap secara hukum serta memiliki kewenangan penuh menurut hukum untuk melaksanakan segala kewajiban dan tanggung jawabnya dan melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.


      2. Investor menyatakan dan menjamin bahwa setiap Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya yang disampaikan kepada ASA adalah informasi dan/atau dokumen yang benar, lengkap, terkini dan sesuai aslinya atau keadaan yang sebenarnya, serta tidak ada informasi yang bersifat material yang disembunyikan dan/atau belum diungkapkan terkait pembukaan Rekening Efek ini dan Investor berjanji untuk segera menyampaikan setiap perubahan terkait Informasi Pribadi atau informasi terkait lainnya (jika ada) kepada ASA.


      3. Investor menyatakan bahwa tidak ada pihak lain selain Investor yang memiliki kepentingan terhadap Rekening Efek yang akan dibuka, kecuali Investor mengungkapkan terdapat Pemilik Manfaat atas Rekening Efek milik Investor yang mana tanggung jawab atas Rekening Efek tersebut menjadi tanggung jawab Investor dan Pemilik Manfaat secara bersamaan.


      4. Investor menyatakan dan menjamin tidak akan menggunakan setiap layanan yang disediakan oleh ASA pada Sistem Ajaib sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar Peraturan Yang Berlaku , termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang (money laundering) serta menyatakan bahwa pada saat ini Investor tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara lain baik Perkara Perdata, Pidana, Kepailitan, Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase dan/atau Pajak pada lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Investor tidak menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan ataupun klaim dari pihak manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga peradilan baik dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia maupun wilayah hukum lainnya, yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Investor untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.


      5. Investor menyatakan dan menjamin bahwa seluruh dana dan Efek yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi Efek tidak berasal dari perbuatan melanggar hukum.


      6. Investor menyadari dan mengetahui bahwa melakukan transaksi jual dan/atau beli atas Efek serta Produk Investasi di pasar modal memiliki risiko kerugian yang tinggi dan sebagai akibatnya Investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikannya dan karena itu Investor menyatakan bahwa investasi di pasar modal, transaksi jual dan/atau beli Efek, dilakukan oleh Investor dengan menyadari sepenuhnya risiko kerugian yang mungkin dihadapi.

      7. Investor menyadari dan mengetahui bahwa berdasarkan Peraturan Yang Berlaku atau atas perintah pihak yang berwenang dapat mewajibkan ASA untuk menyampaikan Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya mengenai Investor serta aktivitas perdagangan Efek yang dilakukan Investor dan informasi mengenai Investor maupun aktivitas Rekening Efek Investor. Oleh karenanya, Investor memahami dan menyetujui bahwa informasi tersebut dapat disampaikan kepada karyawan ASA dan/atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Yang Berlaku untuk keperluan operasional ASA. Sehubungan dengan hal tersebut, Investor dengan ini memberikan persetujuan kepada ASA, untuk menyampaikan informasi mengenai Investor maupun mengenai aktivitas Rekening Efek Investor kepada karyawan ASA dan/atau pihak yang berwenang sesuai Peraturan Yang Berlaku apabila diperlukan, tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan kepada atau memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Investor.


      8. Investor mengetahui dan menyadari bahwa ASA dapat mengungkapkan Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya mengenai Investor dan/atau atas Rekening Efek sepanjang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, OJK, atau oleh pihak lainnya yang mempunyai kewenangan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.


      9. Investor mengetahui dan menyadari bahwa rekomendasi transaksi atau informasi mengenai kondisi pasar yang dapat diberikan kepada Investor oleh ASA tidak dapat diartikan sebagai nasehat untuk digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan investasi dan tidak dapat diartikan sebagai penawaran untuk membeli atau penawaran untuk menjual Efek pada harga tertentu.


      10. Investor mengetahui dan menyadari bahwa rekomendasi dan/atau informasi mengenai kondisi pasar tersebut di atas, walaupun berasal dari sumber yang dapat dipercaya, mungkin bersifat tidak lengkap dan/atau belum diverifikasi serta dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. ASA tidak menjamin kebenaran atau


        kelengkapan isi informasi dan/atau rekomendasi tersebut dan ASA tidak bertanggung jawab serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan informasi dan/atau rekomendasi tersebut oleh Investor.


      11. Investor menyatakan bahwa setiap keputusan investasi, keputusan untuk menjual dan/atau membeli Efek diambil oleh Investor berdasarkan pertimbangan dan keputusan Investor sendiri. Oleh karena itu Investor membebaskan ASA dari tanggung jawab atas segala kerugian, kewajiban, tagihan, gugatan, biaya termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban pajak, yang mungkin diderita atau timbul sebagai akibat dari keputusan Investor atau sebagai akibat dari pelaksanaan Instruksi, dan Investor akan mengganti seluruh kerugian, kewajiban, tagihan dan biaya yang dikeluarkan atau diderita ASA sebagai akibat dari keputusan Investor atau pelaksanaan Instruksi.


      12. Investor mengetahui dan menyadari bahwa ASA tidak bertanggung jawab, tidak mendukung dan tidak pula menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi atau masukkan yang diterima Investor dari agen atau orang lain yang tidak dipekerjakan oleh ASA terkait dengan risiko yang ada dalam perdagangan tersebut.


      13. Investor mengakui bahwa ASA tidak pernah memberikan janji kepada Investor atau kepada siapapun tentang kemungkinan keuntungan atau kerugian sehubungan dengan setiap investasi dan/atau dalam melaksanakan transaksi Efek dalam bentuk apapun.


      14. Investor mengakui bahwa ASA tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditanggung Investor sebagai akibat penggunaan informasi atau masukan dari agen atau pihak ketiga lainnya mengenai instrumen dan/atau layanan yang ditawarkan atau disediakan oleh ASA.

      15. Investor telah membaca, mengerti dan mengikatkan diri serta menyetujui semua ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini, serta bersedia tunduk dan terikat pada ketentuan tersebut sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.


    8. DOKUMENTASI DAN PEMBERITAHUAN


      1. Seluruh pemberitahuan/komunikasi harus disampaikan secara tertulis melalui fitur yang telah disediakan pada Sistem Ajaib dan/atau melalui alamat email masing-masing pihak yang terdaftar pada Sistem Ajaib. Investor harus memberitahukan kepada ASA dengan segera atas segala perubahan apapun sehubungan dengan data, keterangan, dan/atau informasi yang telah diberikan dalam kaitan dengan semua hubungan hukum yang diadakan antara ASA dan Investor. Hingga pemberitahuan tersebut diterima oleh ASA, Investor membebaskan ASA dari tanggung jawab atau kewajiban apapun yang diakibatkan oleh tindakan ASA berdasarkan data, keterangan, dan/atau informasi yang terdahulu.


      2. Seluruh pemberitahuan/komunikasi yang dilakukan melalui media elektronik, Investor menyetujui bahwa:


        1. ASA tidak menjamin keamanan informasi dan/atau data yang dikirim kepada ASA melalui media elektronik tersebut dan/atau tidak terdapatnya informasi/data yang dikirim pada Sistem Ajaib dan/atau diterimanya informasi/data tersebut namun tidak dalam format yang telah disetujui/ditentukan oleh ASA;


        2. ASA tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengiriman informasi ke alamat email Investor yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian ASA;


        3. ASA tidak berkewajiban untuk melakukan penyimpanan dan/atau pengiriman ulang informasi yang gagal dikirim ke alamat email Investor.


      3. Setiap dokumen, konfirmasi transaksi, laporan aktivitas rekening berkala, laporan rekening lainnya yang bersifat sewaktu-waktu dan pemberitahuan dari ASA dapat dibuat secara tertulis dan dikirimkan ke alamat surat atau email Investor yang terdaftar pada Sistem Ajaib dan dianggap berlaku dan efektif pada saat disampaikan.


      4. Seluruh pemberitahuan yang disampaikan dari waktu ke waktu oleh ASA melalui ‘tool messaging’ pada Sistem Ajaib adalah sah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.


      5. Investor dengan ini menyetujui untuk tunduk dan terikat terhadap setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini sebagaimana dapat ditetapkan oleh ASA dari waktu ke waktu yang akan berlaku 7 (tujuh) Hari Kalender setelah tanggal pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Investor kecuali apabila Investor secara tertulis memberitahukan ketidaksetujuannya terhadap perubahan tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kalender setelah tanggal pemberitahuan tersebut disampaikan, maka surat penolakan yang disampaikan Investor kepada ASA, kecuali secara lain disetujui oleh ASA dalam pertimbangannya sendiri secara mutlak, akan ditafsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh hubungan hukum yang diadakan antara ASA dan Investor termasuk namun tidak terbatas pada penutupan Rekening Efek dan Investor wajib untuk melunasi segala kewajiban yang terutang dengan segera kepada ASA.


    9. BIAYA TRANSAKSI


      1. Atas setiap transaksi yang dilakukan, selain harga pembelian untuk transaksi pembelian Efek, Investor wajib

        membayar biaya-biaya:


        1. komisi transaksi dalam jumlah persentase tertentu dari nilai transaksi atau komisi minimum dalam jumlah yang akan ditentukan oleh ASA, (mana yang lebih besar);


        2. biaya transaksi atas pemesanan saham dalam rangka penawaran umum perdana;


        3. pajak dan biaya jual dan/atau beli Efek;


        4. biaya terkait Rekening Dana Nasabah;


        5. bea meterai; dan


        6. biaya-biaya lainnya (jika ada).


      2. Besaran Biaya tersebut di atas akan ditentukan oleh ASA dan diberitahukan kepada Investor serta dapat diubah setiap saat oleh ASA dengan pemberitahuan yang diterbitkan ASA melalui ‘tool messaging’ pada Sistem Ajaib atau email.


      3. ASA berhak membebankan harga pembelian untuk transaksi pembelian Efek dan Biaya pada Rekening Dana Nasabah dan/atau pada pembayaran yang akan diterima oleh Investor pada Rekening Dana Nasabah.


      4. Pembayaran dari Investor untuk harga pembelian untuk transaksi pembelian Efek dan Biaya harus sudah efektif dalam Rekening Dana Nasabah selambat-lambatnya pada (T+2) pukul 06.00 WIB (“Settlement”). Apabila sampai dengan tanggal tersebut ASA belum menerima pembayaran tersebut, maka ASA berhak membebankan denda kepada Investor tanpa perlu memberikan notifikasi atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Investor.


      5. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditentukan oleh ASA dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Investor.


      6. Apabila sampai dengan tanggal Settlement, pembayaran dari Investor belum diterima oleh ASA (“Keterlambatan Pembayaran”), atau dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam rekening Efek, maka ASA berhak menolak setiap Instruksi dan/atau melarang Investor melakukan transaksi beli melalui ASA dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Investor, sampai dilunasinya seluruh kewajiban Investor kepada ASA. Sehubungan dengan hal tersebut, ASA berhak, dengan cara bagaimanapun juga untuk membeli, meminjam, mencairkan, memindahtangankan dan/atau menjual Efek Investor tanpa persetujuan nasabah dan mempergunakan hasil pencairan, pemindahtanganan dan/atau penjualan tersebut untuk melunasi kewajiban Investor. .


      7. Dalam hal ASA melakukan Forced Sell atau Penjualan Otomatis, ASA berhak menentukan urutan Efek yang akan dijual tanpa persetujuan Investor untuk memenuhi kewajiban Investor.


      8. Apabila hasil penjualan Efek tersebut diatas tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Investor, maka ASA akan mengirimkan surat pemberitahuan penjualan dan status kewajiban Investor yang masih terhutang sekaligus meminta Investor untuk melunasi kewajibannya.


      9. Apabila dana menunjukkan saldo negatif dalam Rekening Dana Nasabah, ASA berhak untuk membeli, meminjam, mencairkan, memindahtangankan dan/atau menjual Efek dalam Sub Rekening Efek dan/atau digunakan sebagai jaminan atas kredit yang diberikan untuk menutup saldo negatif tersebut.

      10. Apabila pembayaran belum diterima oleh ASA pada tanggal Settlement maka ASA berhak sepenuhnya untuk mengakhiri Instruksi dan/atau kesepakatan transaksi yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini serta menutup Rekening Efek di ASA dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.


      11. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Investor melakukan keterlambatan pembayaran lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut, maka ASA berhak mengakhiri fasilitas dan/atau kesepakatan transaksi yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini dan menutup Rekening Efek di ASA dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek.


      12. Pembayaran transaksi jual akan dilaksanakan oleh ASA pada tanggal Settlement ke Rekening Dana Nasabah.


    10. PENUTUPAN DAN/ATAU PEMBEKUAN REKENING


      1. Rekening Efek dapat ditutup setiap saat oleh salah satu pihak dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada saat penutupan rekening, seluruh hak Investor, baik yang berupa uang maupun Efek yang dimiliki Investor (jika ada), akan diserahkan dan/atau ditransfer kepada Investor ke rekening yang ditentukan oleh Investor, setelah dikurangi seluruh kewajiban Investor yang masih terutang kepada ASA.


      2. Pemberitahuan penutupan Rekening Efek bukan merupakan pembebasan/pengecualian atas kewajiban masing-masing pihak berkaitan dengan Rekening Efek dan kewajiban tersebut tetap tunduk pada Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini hingga seluruh kewajiban yang berhutang telah diselesaikan sepenuhnya.


      3. Dalam hal Investor tidak aktif melakukan transaksi di ASA dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut dan tidak terdapat saldo Efek maupun dana pada Sub Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah, maka ASA berhak membekukan Rekening Efek tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.


      4. Dalam hal Investor tidak aktif melakukan transaksi di ASA dalam kurun waktu 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terdapat saldo Efek maupun dana pada Sub Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah, maka Investor setuju dan memberikan kewenangan penuh kepada ASA untuk menutup Rekening Efek tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor. Dengan penutupan Rekening Efek tersebut, Investor tetap wajib memenuhi semua kewajiban yang masih terutang kepada ASA (jika ada).


      5. Rekening Efek yang telah dibekukan/ditutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 4 di atas dapat diaktifkan kembali, apabila Investor mengajukan permohonan secara tertulis kepada ASA sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan ASA.


      6. Dalam hal Investor tidak aktif melakukan transaksi di ASA dalam kurun waktu tertentu dan Investor tidak dapat dihubungi karena terjadinya perubahan alamat korespondensi dan Investor tidak memberitahu pihak ASA atas perubahan tersebut, maka ASA berhak


        (i) menggunakan dana dan/atau Efek Investor pada Rekening Dana Nasabah dan Sub Rekening Efek (jika ada) untuk membayar sebagian atau seluruh kewajiban Investor yang terutang, (ii) dalam hal tidak terdapat cukup dana dan/atau Efek Investor pada Rekening Dana Nasabah dan/atau Sub Rekening Efek untuk memenuhi kewajiban Investor kepada ASA, maka ASA akan menutup Rekening Efek namun tetap memperhitungkan dan menagih kewajiban Investor pada ASA tersebut, (iii) penutupan Rekening Efek tersebut, tidak menghilangkan seluruh kewajiban terutang Investor kepada ASA.

      7. ASA berhak dan berwenang melakukan penutupan dan/atau pembekuan rekening Efek Nasabah apabila terjadi kondisi sebagai berikut:


        1. Nasabah terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;


        2. Nasabah terindikasi melakukan transaksi yang tidak wajar;


        3. Nasabah menolak melakukan pengkinian data sesuai dengan permintaan ASA; dan


        4. Hal lain yang menurut ASA dianggap pantas untuk dilakukan penutupan dan/atau pembekuan rekening Efek Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    11. KEADAAN KAHAR


      ASA tidak bertanggungjawab kepada Investor atas keterlambatan, pelaksanaan sebagian dan/atau tidak dilaksanakannya setiap kewajiban ASA jika terjadi suatu peristiwa Keadaan Kahar, Investor setuju dan memahami bahwa segala risiko kehilangan, kerugian, kerusakan atau kehancuran akibat Keadaan Kahar yang dapat timbul atas seluruh harta kekayaan yang disimpan dan/atau dalam pengawasan ASA.


    12. PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTONIK


      Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib (atau bagian daripadanya) berlaku pula dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini. Ketentuan tanda tangan elektronik tersebut juga berlaku dalam halnya hubungan hukum antara Investor dengan ASA.


    13. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB


      1. ASA tidak akan bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerugian yang diderita atau mungkin diderita Investor, apabila kehilangan atau kerugian tersebut timbul karena:


        1. Instruksi yang diberikan oleh pihak yang tidak sah (tidak berwenang);


        2. Instruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini dan/atau ketentuan Peraturan Yang Berlaku atau Instruksi tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan cukup;


        3. Adanya suatu peristiwa Keadaan Kahar atau kejadian lainnya yang berada di luar kendali dalam rangka pelaksanaan Instruksi;


        4. Kelalaian Investor atau pihak yang ditunjuk berdasarkan kuasa yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini; atau


        5. Kelalaian orang/pihak ketiga yang ditunjuk oleh Investor untuk memberikan Instruksi.


      2. ASA tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerugian yang diderita oleh pihak ketiga manapun karena kelalaian Investor dalam menyampaikan Instruksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.

      3. Investor menjamin dan membebaskan ASA dari segala tuntutan dan tanggung jawab dalam bentuk apapun maupun dari/kepada siapapun dalam hal terjadi perselisihan atas kepemilikan Efek yang disimpan oleh Investor pada ASA berdasarkan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini sehingga segala akibat yang timbul akan menjadi tanggung jawab Investor kecuali perselisihan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kegagalan yang telah dibuktikan Investor secara nyata dan sengaja dilakukan oleh ASA.


      4. Kewajiban ASA untuk memberikan ganti rugi sehubungan dengan kelalaian atau kegagalan yang dimaksud dalam pasal ini tidak akan lebih besar daripada kerugian sesungguhnya (aktual) yang diderita oleh Investor atau setinggi-tingginya Rp100.000 (seratus ribu Rupiah), mana yang lebih kecil.


    14. GANTI RUGI


      1. Dengan mendaftar dan menggunakan Sistem Ajaib, Investor setuju untuk membebaskan ASA, afiliasi dan setiap pegawai, direktur, komisaris, wakil dan agen ASA, dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim, biaya, kerusakan, kerugian, tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang timbul sehubungan dengan:


        1. Pelanggaran Investor atas Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan Peraturan Yang Berlaku , baik yang direferensikan atau yang tidak direferensikan dalam Syarat dan Ketentuan ini.


        2. Setiap penggunaan atau penyalahgunaan Sistem Ajaib oleh Investor atau pihak lain yang menggunakan akun Investor.


        3. Setiap kesalahan yang dilakukan oleh pihak selain ASA, baik yang disengaja maupun berupa kelalaian.


        4. Pembekuan akun Rekening Efek milik Investor berdasarkan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.


      2. Investor setuju untuk memberikan ganti rugi kepada ASA atas seluruh kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya, termasuk biaya proses hukum secara penuh, yang timbul akibat setiap tindakan yang diambil atau diabaikan berdasarkan itikad baik oleh setiap anggota dari ASA guna memenuhi setiap Instruksi, pemberitahuan atau permintaan Investor sehubungan dengan setiap hubungan hukum yang diadakan antara ASA dan Investor. Kewajiban ganti rugi ini akan tetap berlaku walaupun perjanjian-perjanjian dan/atau hubungan hukum yang bersangkutan antara Investor dengan ASA sudah berakhir.


    15. PIALANG


      ASA berhak untuk menunjuk atau mempekerjakan pialang Efek baik yang merupakan salah satu anggota ASA ataupun pihak ketiga lainnya tanpa berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan Investor terlebih dahulu, untuk melaksanakan setiap Instruksi dan/atau seluruh atau sebagian dari kewajiban ASA berdasarkan setiap hubungan hukum yang diadakan antara ASA dan Investor, dan untuk menyediakan segala informasi yang diperlukan kepada pialang Efek tersebut sehubungan dengan Investor dan/atau Instruksi yang bersangkutan.


    16. DAY TRADING

      1. Tunduk pada kriteria kelayakan yang ditentukan berdasarkan diskresi dan kebijaksanaan ASA, Investor dapat melakukan Day Trading dengan mengaktifkan fitur Day Trading pada Sistem Ajaib, dan dengan mengaktifkan fitur Day Trading pada Sistem Ajaib, maka Investor dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi syarat dan ketentuan dalam bagian ini dan syarat dan ketentuan khusus yang disetujui oleh Investor sebelum aktivasi fitur Day Trading (yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat dan ketentuan dalam bagian ini), yang merupakan bentuk kesepakatan yang sah antara Investor dengan ASA terkait Day Trading (“Syarat dan Ketentuan Day Trading”).


      2. Ketentuan Transaksi Day Trading


        1. ASA dapat memberikan Buying Power Day Trading kepada Investor untuk melakukan transaksi Day Trading dalam jumlah yang ditentukan oleh ASA, dan dengan tetap mempertahankan Batas Maksimal Rasio Kewajiban Day Trading yang ditentukan oleh ASA.


        2. Investor dapat melakukan transaksi jual dan/atau beli Efek yang merupakan Saham Terdaftar Day Trading menggunakan Day Trading, sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum jam perdagangan Bursa Efek Indonesia di pasar reguler ditutup atau batas waktu lain sebagaimana ditentukan oleh ASA dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.


        3. Investor memahami bahwa ASA setiap saat memiliki hak untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi sebagian atau seluruh ketentuan terkait Batas Maksimal Rasio Kewajiban Day Trading dan Batas Minimal Rasio Kewajiban Day Trading, dan/atau batas maksimum penambahan Buying Power Day Trading untuk melakukan transaksi Day Trading, dengan/atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.


      3. Day Trading


        1. ASA akan menyediakan Day Trading kepada Investor untuk dapat digunakan dalam melakukan transaksi Saham Terdaftar Day Trading.


        2. Untuk melakukan aktivasi Day Trading, Investor wajib melakukan penyetoran Dana Day Trading dari Rekening Dana Nasabah ke Rekening Day Trading Investor, tanpa adanya jumlah minimum penyetoran, untuk dapat mulai melakukan transaksi dengan menggunakan Day Trading.


        3. Setelah melakukan aktivasi, Investor dapat mencari Efek yang merupakan Saham Terdaftar Day Trading untuk melakukan transaksi menggunakan Day Trading sebatas Buying Power Day Trading Investor.


        4. Seluruh Efek yang sudah dibeli Investor menggunakan Day Trading harus dijual pada Hari Bursa yang sama sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Pasal 2 huruf b di atas.


        5. Setiap keuntungan atau kerugian dari transaksi Day Trading akan diproses pada 2 (dua) Hari Bursa setelah transaksi dilaksanakan Investor (T+2) dimana dalam hal terdapat keuntungan, akan secara langsung diteruskan ke dalam Rekening Day Trading investor.


      4. Nilai Jaminan


        1. Nilai Jaminan dihitung berdasarkan nilai pasar wajar dari seluruh Efek yang dimiliki Investor dalam Rekening Day Trading Investor setelah dikurangi Haircut ditambah dengan Dana yang tersedia dalam Rekening Day Trading Investor.


        2. Investor memahami jika terjadi suatu keadaan dimana tidak terdapat harga bid (permintaan) dan/atau ask (penawaran) atas sebagian atau seluruh Efek yang ditransaksikan di Rekening Day Trading, yang disebabkan karena suspensi dan/atau delisting atas Efek terkait oleh Bursa Efek Indonesia, maka secara otomatis Efek

          tersebut tidak akan diperhitungkan dalam Nilai Jaminan dan dinilai nihil dalam perhitungan Rasio Kewajiban Day Trading.


        3. Investor memahami bahwa ASA setiap saat memiliki hak untuk mengubah, menambah, dan/atau mengurangi sebagian atau seluruh ketentuan terkait Nilai Jaminan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.


      5. Penarikan atau Pemindahan Dana dan Efek pada Rekening Day Trading


        1. Investor hanya dapat melakukan pemindahan Dana dari Rekening Day Trading ke Rekening Dana Nasabah apabila Investor tidak memiliki Kewajiban Day Trading terutang kepada ASA, serta telah membayarkan penalti sebagaimana diatur di bawah ini.


        2. Seluruh Instruksi Investor terkait pemindahan Efek dan/atau Dana ke Rekening Day Trading hanya akan diproses oleh ASA jika ditujukan untuk keperluan Day Trading dan dilakukan melalui Aplikasi Ajaib.


        3. Dalam hal tidak terdapat Instruksi dari Investor untuk melakukan pemindahan Dana dari Rekening Day Trading ke Rekening Dana Nasabah, maka Dana Day Trading akan tetap tersimpan di Rekening Day Trading hingga adanya Instruksi pemindahan dana dari Investor.


        4. Investor memahami bahwa ASA setiap saat memiliki hak untuk tidak menjalankan dan/atau memproses Instruksi pemindahan Dana Day Trading dan/atau Efek yang diajukan oleh Investor untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Day Trading ini, dan Investor dengan ini membebaskan Ajaib dari segala tuntutan, gugatan, dan akibat hukum lainnya atas tidak diprosesnya instruksi tersebut.


      6. Penjualan Otomatis


        1. Apabila setelah batas waktu sebagaimana ditentukan pada Pasal 2 huruf b Syarat dan Ketentuan Day Trading ini, masih terdapat portofolio Efek di Rekening Day Trading Investor, maka dengan ini Investor memberi kewenangan sepenuhnya kepada ASA pada hari yang sama untuk melakukan Penjualan Otomatis atas seluruh Efek yang terdapat pada Rekening Day Trading Investor, dengan harga sebagaimana ditetapkan oleh ASA.


        2. Apabila terjadi perubahan harga secara signifikan atau terjadinya gejolak pasar yang mengakibatkan Rasio Kewajiban Day Trading mencapai atau lebih dari Batas Maksimal Rasio Kewajiban Day Trading, maka dengan ini Investor memberikan persetujuan kepada ASA untuk melakukan Penjualan Otomatis secara langsung terhadap sebagian atau seluruh portofolio Efek dalam Rekening Day Trading Investor baik di pasar reguler, pasar tunai, dan/atau pasar negosiasi untuk mengembalikan Rasio Kewajiban Day Trading pada Batas Minimal Rasio Kewajiban Day Trading, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor


          dan tanpa harus menunggu batas waktu Penjualan Otomatis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Syarat dan Ketentuan Day Trading ini. Selanjutnya, Investor memahami bahwa ASA setiap saat memiliki hak untuk mengubah, menambah, dan/atau mengurangi sebagian atau seluruh ketentuan Rasio Kewajiban Day Trading sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b ini, dengan/atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.


        3. Apabila terdapat Efek dalam Rekening Day Trading yang berdasarkan diskresi dan kebijakan ASA berpotensi menyebabkan terganggunya pelaksanaan Penjualan Otomatis, maka dengan ini Investor memberikan persetujuan kepada ASA untuk melakukan Penjualan Otomatis terhadap Efek tersebut sewaktu-waktu selama jam perdagangan Bursa Efek Indonesia atau waktu-waktu lainnya yang dinilai perlu berdasarkan

          diskresi dan kebijakan ASA, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor dan tanpa harus menunggu batas waktu Penjualan Otomatis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Syarat dan Ketentuan Day Trading ini.


        4. Guna penyelesaian setiap Kewajiban Day Trading terutang yang mungkin timbul karena suspensi dan/atau delisting atas Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b Syarat dan Ketentuan Day Trading ini, maka dengan ini Investor memberikan persetujuan kepada ASA untuk melakukan Penjualan Otomatis secara langsung terhadap sebagian atau seluruh portofolio Efek dalam Rekening Day Trading Investor baik di pasar reguler, pasar tunai, dan/atau pasar negosiasi dengan harga sebagaimana ditetapkan oleh ASA, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor dan tanpa harus menunggu batas waktu Penjualan Otomatis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Syarat dan Ketentuan Day Trading ini.


        5. Apabila dikarenakan alasan apapun ASA tidak berhasil untuk melakukan Penjualan Otomatis atas sebagian atau seluruh Efek yang terdapat pada Rekening Day Trading Investor dan masih terdapat Kewajiban Day Trading terutang terkait Rekening Day Trading Investor tersebut, maka Investor dengan ini memberikan kewenangan kepada ASA untuk:


          1. melakukan penghentian pembelian (suspend buy) atau penghentian penjualan (suspend sell) pada Rekening Day Trading Investor;


          2. melakukan Penjualan Otomatis pada waktu lain dengan harga sebagaimana ditetapkan oleh ASA;


          3. melakukan penarikan dana yang tersedia pada Rekening Dana Nasabah maupun Rekening Margin Investor untuk melunasi Kewajiban Day Trading terutang pada Rekening Day Trading Investor;


          4. melakukan Penjualan Otomatis Efek yang terdapat pada Rekening Efek ataupun Rekening Margin dimana dana dari


            hasil Penjualan Otomatis tersebut akan dipindahkan ke Rekening Day Trading Investor untuk melunasi nilai Kewajiban Day Trading pada Rekening Day Trading Investor; dan/atau


          5. meminta pembayaran tambahan dalam bentuk lain dari Investor untuk melunasi Kewajiban yang terdapat pada Rekening Day Trading Investor.


        6. ASA berhak, apabila dinilai perlu berdasarkan kebijakan ASA sepenuhnya, untuk mengenakan penalti dalam jumlah yang berlaku pada ASA dari waktu ke waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor, untuk dibayarkan Investor kepada ASA sebagai akibat keterlambatan pelunasan Kewajiban Day Trading oleh Investor terhitung sejak hari pelaksanaan transaksi Day Trading.


        7. Investor dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada ASA untuk menggunakan Dana Day Trading atau Efek dalam Rekening Day Trading, Rekening Efek, dan/atau Rekening Margin sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya dan/atau melakukan Penjualan Otomatis guna memenuhi pelunasan Kewajiban Day Trading di Rekening Day Trading Investor.


        8. Investor memahami dan menyetujui bahwa segala beban biaya dan/atau bunga yang berkaitan dengan pembiayaan bank dan/atau lembaga keuangan sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf g diatas akan menjadi kewajiban Investor dan Investor juga akan menanggung segala tindakan eksekusi jaminan/penjualan terhadap Efek Investor dalam hal ini, kelalaian Investor untuk melaksanakan pelunasan Kewajiban Day Trading Investor tersebut.

        9. Pemberian kewenangan terkait Pasal 6 huruf g dan Pasal 6 huruf h oleh Investor kepada ASA untuk melakukan segala tindakan dalam rangka pelunasan Kewajiban di Rekening Day Trading Investor kepada ASA tidak memerlukan surat kuasa tersendiri dari Investor.


      7. Pernyataan dan Jaminan Investor


        1. Investor memahami sepenuhnya segala risiko yang timbul dari Day Trading, dan dengan menggunakan Day Trading maka Investor telah mengetahui bahwa tingkat risiko investasi Investor akan mengalami peningkatan karena:


          1. Perubahan harga Efek;


          2. Nilai Jaminan Investor dapat berkurang, habis atau minus;


          3. ASA dapat dan berhak melaksanakan Penjualan Otomatis Efek sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Day Trading ini. Investor menyadari bahwa Investor tidak memiliki hak untuk memilih Efek yang akan dilakukan Penjualan Otomatis guna memenuhi Kewajiban Day Trading; dan


          4. ASA setiap saat dapat melakukan penghentian Day Trading kepada Investor, karena alasan pengakhiran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Syarat dan Ketentuan Day Trading ini.


        2. Investor memahami bahwa Day Trading merupakan fasilitas yang berbeda dan terpisah dengan fasilitas margin trading yang disediakan ASA, sehingga pelaksanaannya tidak tunduk pada peraturan perundangundangan yang mengatur tentang transaksi margin, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, termasuk segala peraturan turunan, pelaksanaan, dan perubahannya dari waktu ke waktu.


        3. Investor menyetujui bahwa adanya jumlah nilai kewajiban yang belum terselesaikan oleh Investor pada hari terakhir bursa di setiap bulan (setiap penyelesaian transaksi termasuk nilai kewajiban dihitung berdasarkan settlement date) akan mewajibkan ASA untuk menyampaikan data nilai kewajiban Investor ke dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).


        4. Sehubungan dengan Day Trading, Investor dengan ini memberikan kewenangan kepada ASA untuk menggunakan nama, suara, foto, dan gambarnya dapat digunakan dalam iklan, alat bantu pelatihan, dan materi lainnya tanpa pembayaran kompensasi terpisah dari ASA kepada Investor.


        5. Investor dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali membebaskan ASA, termasuk direksi, komisaris, pengurus, karyawan, agen, perwakilan, dan afiliasinya dari dan terhadap segala klaim, kerugian, tanggung jawab, kewajiban, gugatan maupun tuntutan dan/atau upaya hukum lainnya dalam bentuk apapun sehubungan dengan kerugian yang diderita atau dialami oleh Investor atau pihak ketiga lainnya yang ditimbulkan oleh:


          1. Segala tindakan dan/atau kebijakan ASA sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Day Trading yang telah disebutkan di atas;


          2. Keterlambatan atau ketidakcocokan pada saat memasukan Instruksi order atau atas konfirmasi transaksi yang disebabkan oleh kelalaian Investor;


          3. Terjadinya kepailitan, kebangkrutan, ketidakmampuan membayar atau dilikuidasinya Bank, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau perusahaan/organisasi/perorangan lainnya;

          4. Adanya suatu peristiwa Keadaan Kahar atau kejadian lainnya yang berada di luar kendali ASA dalam rangka pelaksanaan Instruksi Investor;


          5. Terjadinya suspensi atau penghentian transaksi atau pengiriman Efek oleh Bursa Efek Indonesia atau KSEI;


          6. Setiap klaim, kerusakan, dan kerugian yang dialami Investor, selain klaim, kerusakan, dan/atau kerugian yang ditimbulkan atau disebabkan oleh kelalaian atau kealpaan besar yang disengaja dan dilandasi oleh itikad buruk yang dilakukan oleh Direksi, karyawan, wakil, atau kuasa dari ASA;


          7. Keterlambatan dalam pelaksanaan Instruksi akibat terjadinya kerusakan/kegagalan/pemeliharaan pada sistem informasi yang digunakan ASA atau pihak ketiga lainnya yang terkait, termasuk yang ditunjuk oleh ASA, untuk melaksanakan transaksi Efek; dan/atau


          8. Pelaksanaan Penjualan Otomatis, perubahan Rasio Kewajiban Day Trading, perubahan Buying Power Day Trading, perubahan Haircut, suspensi, penarikan dana atau Efek, pemindahan dana atau Efek, penetapan penalti, pemberian kuasa oleh Investor, penggunaan kuasa, pembebanan jaminan, pembayaran beban, biaya atau bunga.


        6. Investor setuju untuk memberikan ganti rugi kepada ASA atas seluruh klaim, kewajiban, tuntutan, kerugian, dan biaya, termasuk biaya proses hukum secara penuh, yang timbul akibat setiap tindakan yang diambil oleh ASA guna memenuhi Syarat dan Ketentuan Day Trading.


      8. Jangka Waktu dan Pengakhiran Day Trading


      9. Menggunakan Day Trading;


        1. Dalam hal terjadi pengakhiran, pada tanggal pengakhiran Day Trading, Investor wajib melunasi seluruh Kewajiban Day Trading beserta bunga, denda dan biaya-biaya lain (sebagaimana berlaku) kepada ASA.


        2. ASA berhak mengakhiri penyediaan Day Trading dengan Investor tanpa pemberitahuan tertulis kepada Investor apabila:


          1. Investor meninggal dunia, hilang ingatan, tidak cakap menurut hukum, pailit, mengajukan permohonan atau terhadapnya diajukan permohonan pailit;


          2. Investor memberikan pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan;


          3. Jaminan yang diberikan oleh Investor dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ASA;


          4. Investor melakukan pelanggaran atau gagal melaksanakan ketentuan atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Day Trading;


          5. Menurut penilaian ASA, Investor tidak menggunakan Day Trading yang diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku; dan/atau


          6. Menurut pandangan ASA timbul hal-hal yang dapat melanggar ketentuan internal ASA, peraturan perundang-undangan, ataupun merugikan ASA atau pihak ketiga lainnya.


        3. Dalam hal pengakhiran Syarat dan Ketentuan Day Trading, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal


          1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang mengenai diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran suatu perjanjian;

        4. Berakhirnya Day Trading karena sebab apapun, tidak membebaskan Investor atas suatu kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Day Trading yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran yang masih belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran Day Trading.


    17. AUTO ORDER


      1. Tunduk pada kriteria kelayakan yang ditentukan berdasarkan diskresi dan kebijaksanaan ASA, dengan mengaktifkan Layanan Auto Order, maka Investor dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Layanan Auto Order di bawah ini dan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek yang berlaku dari waktu ke waktu, yang merupakan bentuk kesepakatan yang sah antara Investor dengan ASA terkait Layanan Auto Order (“Syarat dan Ketentuan Layanan Auto Order”).


      2. Ketentuan Transaksi Layanan Auto Order


        1. Fitur Auto Buy


          1. Untuk melakukan aktivasi Fitur Auto Buy, Investor harus menentukan parameter-parameter sebagai berikut:

            (1) Efek yang hendak dibeli; (2) Harga Aktivasi beli; (3) jumlah Efek yang hendak dibeli; (4) harga untuk pembelian Efek; dan (5) Jangka Waktu Auto Order Buy yang dikehendaki.


          2. Apabila Investor telah menentukan parameter-parameter di atas dan memiliki Buying Power yang mencukupi untuk membeli Efek tersebut, sistem Fitur Auto Buy akan melakukan Pemesanan Otomatis untuk membeli Efek saat parameter yang ditentukan oleh Investor telah terpenuhi, yaitu harga pasar telah mencapai Harga Aktivasi pada Jangka Waktu Auto Order Buy yang telah ditentukan sebelumnya.


        2. Fitur Auto Sell


          1. Fitur Auto Sell hanya dapat diterapkan pada Efek yang sudah dimiliki Investor dalam Portofolio Investor.


          2. Untuk melakukan aktivasi Fitur Auto Sell, Investor harus menentukan parameter-parameter sebagai berikut:

            (1) Efek yang hendak dijual; (2) Harga Aktivasi jual; (3) jumlah Efek yang hendak dijual; (4) harga untuk penjualan Efek; dan (5) Jangka Waktu Auto Order Sell yang dikehendaki.


          3. Apabila Investor telah menentukan parameter-parameter dan Investor memiliki Efek yang cukup di Portofolio Investor, sistem Fitur Auto Sell akan melakukan Pemesanan Otomatis untuk menjual Efek saat parameter yang ditentukan Investor telah terpenuhi, yaitu harga pasar telah mencapai Harga Aktivasi pada Jangka Waktu Auto Order Sell yang telah ditentukan sebelumnya.


        3. Fitur Stop Loss


          1. Fitur Stop Loss dapat diaktivasi pada saat Investor melakukan pembelian Efek.


          2. Untuk melakukan aktivasi atas Fitur Stop Loss, Investor harus menentukan parameter Harga Aktivasi jual.


          3. Apabila Investor telah menentukan parameter di atas dan Investor memiliki Efek yang cukup di Portofolio Investor, sistem Fitur Stop Loss akan melakukan Pemesanan Otomatis untuk menjual Efek saat parameter yang ditentukan Investor telah terpenuhi, yaitu harga pasar telah mencapai Harga Aktivasi.


        4. Fitur Take Profit

          1. Fitur Take Profit dapat diaktivasi pada saat Investor melakukan pembelian Efek.


          2. Untuk melakukan aktivasi atas Fitur Take Profit, Investor harus menentukan parameter Harga Aktivasi jual.


          3. Apabila Investor telah menentukan parameter di atas dan Investor memiliki Efek yang cukup di Portofolio Investor, sistem Fitur Take Profit akan melakukan Pemesanan Otomatis untuk menjual Efek saat parameter yang ditentukan Investor telah terpenuhi, yaitu harga pasar telah mencapai Harga Aktivasi.


      3. Ketentuan Layanan Auto Order


        1. Dengan diaktifkannya Layanan Auto Order oleh Investor, maka ASA melakukan Pemesanan Otomatis Efek pada Harga Aktivasi mulai dari waktu Perdagangan Bursa Efek Indonesia yaitu pada pukul 09:00:00 WIB sampai dengan waktu penutupan perdagangan dalam Bursa Efek Indonesia atau batas waktu lain sebagaimana ditentukan oleh ASA dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.


        2. Harga yang digunakan pada saat transaksi Efek melalui Layanan Auto Order untuk Fitur Stop Loss, dan Fitur Take Profit, adalah harga best bid.


        3. Jumlah maksimal Layanan Auto Order untuk Fitur Auto Buy dan Fitur Auto Sell yang diaktifkan dalam waktu yang bersamaan adalah 30 (tiga puluh) Pesanan Otomatis.


        4. Layanan Auto Order tidak menjamin Pesanan Otomatis yang diinstruksikan akan berhasil dipertemukan (matched) ataupun menjamin bahwa Investor pasti dapat membeli atau menjual Efek yang diinstruksikan berdasarkan Layanan Auto Order, dikarenakan hal tersebut bergantung pada pergerakan dan mekanisme pasar.


        5. Investor memahami bahwa dengan menggunakan Layanan Auto Order, maka ASA tidak berkewajiban untuk dan oleh karena itu tidak akan mengirimkan notifikasi atau permintaan konfirmasi terlebih dahulu kepada Investor sebelum menjalankan Pemesanan Otomatis untuk penjualan atau pembelian Efek pada Harga Aktivasi. Seluruh transaksi yang dilakukan berdasarkan Layanan Auto Order akan dilakukan sistem secara otomatis.


        6. Investor memahami bahwa ASA setiap saat memiliki hak untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi sebagian atau seluruh ketentuan terkait Layanan Auto Order, dengan/atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.


      4. Pernyataan dan Jaminan Investor Investor dengan ini menyatakan bahwa:


        1. Investor menyadari bahwa terdapat risiko kerugian investasi yang mungkin timbul dari pelaksanaan Layanan Auto Order dan Investor telah memahami, menerima, dan bersedia menanggung seluruh risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan Layanan Auto Order;


        2. Fitur Stop Loss dan Fitur Take Profit bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan, ataupun paksaan untuk Investor menerapkan strategi mengambil keuntungan atau menghindari kerugian dalam transaksi jual/beli Efek. Investor menyadari bahwa Fitur Stop Loss dan Fitur Take Profit tidak menjamin keuntungan atau menjamin Investor terhindar dari kerugian. Dengan ini, Investor telah memahami, menerima, dan bersedia menanggung seluruh risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan Fitur Stop Loss dan Fitur Take Profit;


        3. Investor dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali membebaskan ASA, termasuk direksi, komisaris, pengurus, karyawan, agen, perwakilan, dan afiliasinya dari dan terhadap segala klaim, kerugian, tanggung jawab, kewajiban, gugatan maupun tuntutan dan/atau upaya hukum lainnya dalam bentuk apapun sehubungan sehubungan dengan kerugian yang diderita atau dialami oleh Investor atau pihak ketiga lainnya

          yang ditimbulkan oleh:


          1. Segala tindakan dan/atau kebijakan ASA sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Layanan Auto Order yang telah disebutkan di atas;


          2. Kesalahan atau keterlambatan Investor dalam melakukan Pemesanan Otomatis, atau menentukan Harga Aktivasi, serta seluruh transaksi jual atau beli Efek yang dilakukan ASA berdasarkan instruksi Investor lewat Layanan Auto Order;


          3. Pesanan Otomatis yang tidak dapat dipertemukan (unmatched), dipertemukan sebagian (partial matched) serta tidak didapatkannya atau tidak dapat dijualnya Efek berdasarkan Pesanan Otomatis yang diinstruksikan Investor berdasarkan Layanan Auto Order;


          4. Tidak dikirimkannya notifikasi atau permintaan konfirmasi terlebih dahulu oleh ASA kepada Investor sebelum menjalankan Pemesanan Otomatis jual atau beli Efek pada Harga Aktivasi;


          5. Keterlambatan atau ketidakcocokan pada saat memasukkan Instruksi Pemesanan Otomatis atau yang disebabkan oleh kelalaian Investor;


          6. Terjadinya kepailitan, kebangkrutan, ketidakmampuan membayar atau dilikuidasinya Bank, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau perusahaan/organisasi/perorangan lainnya;


          7. Adanya suatu peristiwa Keadaan Kahar atau kejadian lainnya yang berada di luar kendali ASA dalam rangka pelaksanaan Pemesanan Otomatis berdasarkan Layanan Auto Order;


          8. Terjadinya suspensi atau penghentian transaksi atau pengiriman Efek oleh Bursa Efek Indonesia atau KSEI;


          9. Setiap klaim, kerusakan, dan kerugian yang dialami Investor, selain klaim, kerusakan, dan/atau kerugian yang ditimbulkan atau disebabkan oleh kelalaian atau kealpaan besar yang disengaja dan dilandasi oleh itikad buruk yang dilakukan oleh Direksi, karyawan, wakil, atau kuasa dari ASA;


          10. Keterlambatan dalam pelaksanaan Pemesanan Otomatis akibat terjadinya kerusakan/kegagalan/pemeliharaan pada sistem informasi yang digunakan ASA atau pihak ketiga lainnya yang terkait, termasuk yang ditunjuk oleh ASA, untuk melaksanakan transaksi Efek; dan/atau


          11. Setiap perubahan sebagian atau seluruh ketentuan terkait dengan Layanan Auto Order, dengan/atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.


        4. Apabila ASA menemukan adanya indikasi penyalahgunaan Layanan Auto Order yang dapat dan/atau menurut kebijaksanaan ASA dapat atau telah merugikan ASA dan/atau pihak-pihak lainnya, ASA mempunyai hak untuk tidak menjalankan atau menghentikan fitur tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pembekuan atau penutupan pada Rekening Efek Investor, dan/atau melakukan Penjualan Otomatis atas sebagian atau seluruh Efek dalam Rekening Efek Investor, tanpa perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.


        5. Dengan ini Investor menyatakan telah mengerti, menerima, dan setuju bahwa setiap saat, termasuk namun tidak terbatas dalam hal adanya peristiwa Order Looping, Erroneous Trade, dan/atau permasalahan sistem, ASA dapat menonaktifkan dan menolak instruksi Layanan Auto Order tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Investor, dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, pertimbangan komersial dan/atau Syarat dan Ketentuan Rekening Efek. ASA tidak bertanggung jawab atas

          segala kerugian yang mungkin timbul dan Investor dengan ini membebaskan ASA dari segala klaim, seluruh kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak dapat dilaksanakannya tindakan ASA tersebut.


        6. Untuk memastikan aktifnya Layanan Auto Order, Nasabah disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala atas Layanan Auto Order.


      5. Jangka Waktu dan Pengakhiran Layanan Auto Order


        1. Syarat dan Ketentuan Layanan Auto Order ini terus berlaku selama Investor menggunakan Layanan Auto Order.


        2. Masing-masing Fitur Auto Buy dan/atau Fitur Auto Sell akan berhenti otomatis setelah melewati Waktu Order yang ditentukan Investor atau sampai dengan Fitur Auto Buy dan/atau Fitur Auto Sell telah selesai melakukan Pesanan Otomatis beli atau jual, saat harga pasar telah mencapai Harga Aktivasi, manapun yang terjadi lebih dahulu.


        3. Masing-masing Fitur Stop Loss dan/atau Fitur Take Profit akan berhenti otomatis setelah 1 (satu) tahun sejak Investor melakukan aktivasi atas Fitur Stop Loss tersebut dan/atau Fitur Take Profit atau setelah Fitur Stop Loss dan/atau Fitur Take Profit telah selesai melakukan Pesanan Otomatis jual, saat harga pasar telah mencapai Harga Aktivasi, manapun yang terjadi lebih dahulu.


        4. ASA berhak mengakhiri penyediaan Layanan Auto Order karena sebab apapun tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Investor.


    18. PERUBAHAN DAN PENGAKHIRAN LAYANAN


      1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini akan diatur lebih lanjut oleh ASA, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor sesuai ketentuan Peraturan Yang Berlaku.


      2. ASA berhak melakukan perubahan terhadap isi Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor melalui ‘tool messaging’ pada Sistem Ajaib dan/atau email dan/atau dengan cara apapun lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku.


      3. ASA berhak menghentikan pemberian layanan dan mengakhiri seluruh kesepakatan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini termasuk namun tidak terbatas pada penutupan Rekening Efek apabila Investor terlambat melakukan pembayaran sampai dengan tanggal Settlement sejak tanggal transaksi yang ditagih, atau apabila Investor dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan keterlambatan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali.


      4. Investor wajib melunasi/memenuhi kewajibannya kepada ASA dalam waktu 3 (tiga) hari bursa (T+3) setelah dikirimkannya pemberitahuan penutupan Rekening Efek oleh ASA. Apabila setelah jangka waktu tersebut Investor tetap belum melunasi kewajibannya, ASA berhak mempergunakan dana milik Investor yang ada dalam Rekening Dana Nasabah pada Bank dan melakukan Forced Sellatau Penjualan Otomatis atas Efek milik Investor yang ada di Sub Rekening Efek untuk melunasi kewajiban Investor.


      5. Dalam hal seorang Investor meninggal dunia, ASA berhak meminta salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat, surat kuasa dan/atau dokumen lainnya yang menurut pertimbangan ASA diperlukan untuk mengetahui pihak yang berhak untuk menerima warisan dan/atau bertanggung jawab atas Rekening Efek dan Investor. Dengan penyerahan Rekening Efek tersebut kepada Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku

        sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka ASA akan menutup Rekening Efek atas nama Investor yang meninggal dunia tersebut (tanpa mengesampingkan setiap kewajiban dan/atau tanggung jawab atas Investor tersebut) dan ASA dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan Rekening Efek dimaksud.


      6. Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, ASA wajib melaksanakan pemblokiran, penyitaan, dan penutupan atas Rekening Efek atas perintah dari pejabat/instansi yang berwenang.


      7. Para Pihak dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai membutuhkan keputusan pengadilan untuk pengakhiran suatu perjanjian.


    19. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN


      1. Seluruh transaksi, Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini dan setiap hubungan hukum yang diadakan antara ASA dan Investor, kecuali disepakati lain, diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.


      2. Dalam hal terjadi perselisihan akibat terjadi peristiwa cidera janji atau wanprestasi serta perselisihan lainnya akibat pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”). Investor dengan ini menyatakan persetujuannya untuk tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif LAPS namun ASA bebas untuk mengajukan tuntutan terhadap Investor di pengadilan manapun dan di wilayah yurisdiksi manapun termasuk di wilayah pengadilan sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib.


    20. DISCLAIMER


      Efek merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Perantara Pedagang Efek serta Perantara Pedagang Efek tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko yang mungkin dihadapi Investor sehubungan dengan investasi Efek, termasuk namun tidak terbatas pada risiko finansial karena fluktuasi harga efek, turunnya nilai efek dan risiko lainnya yang mungkin terjadi.


      Efek adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank, oleh karenanya Efek tidak dijamin oleh Bank dan tidak termasuk simpanan yang merupakan objek program penjaminan Pemerintah atau penjaminan simpanan.


      Investasi melalui transaksi Efek mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami setiap informasi yang tercantum dalam prospektus setiap Efek sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui transaksi Efek.


      Kinerja emiten atau suatu Efek di masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Berinvestasi melalui transaksi Efek mencakup kemungkinan adanya kerugian nilai investasi yang akan diderita oleh pemegang Efek akibat berfluktuasinya Efek sesuai dengan kondisi pasar dan kinerja emiten yang mendasarinya.


      ASA tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Investor yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Investor yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Investor, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi

      yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada ASA kecuali jika kerugian tersebut terbukti secara hukum akibat kesalahan dan/atau kelalaian ASA.


      Dengan membeli Efek melalui ASA, Investor secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan ASA, termasuk anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh ASA atau yang diajukan kepada ASA baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya Instruksi dari Investor.


      Perjanjian Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini telah disetujui melalui Tanda Tangan Elektronik dan telah diverifikasi melalui email dan password.


      Saya telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini


  4. KEBIJAKAN PRIVASI AJAIB


    Kebijakan Privasi berikut ini mengatur bagaimana Kami (PT Ajaib Teknologi Indonesia beserta seluruh anak perusahaan dan/atau afiliasinya, baik yang sudah ada atau akan ada di kemudian hari, termasuk namun tidak terbatas pada, PT Takjub Teknologi Indonesia, PT Ajaib Sekuritas Asia, dan PT Kagum Teknologi Indonesia, yang secara bersama-sama selanjutnya disebut “Ajaib” atau “Kami”) mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, mengolah, menguasai, mentransfer, mengungkapkan dan melindungi Informasi Pribadi pengguna aplikasi Ajaib “Anda ”. Kebijakan Privasi ini berlaku bagi seluruh pengguna Aplikasi Ajaib, situs web (www.ajaib.co.id (https://ajaib.co.id/))dan situs web lain yang Kami kelola), konten, produk dan layanan yang disediakan dan/atau difasilitasi oleh Kami (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Aplikasi Ajaib”), serta penggunaan jasa, layanan, fasilitas dan/atau produk-produk, seperti Reksa Dana, Saham, dan Aset Kripto, yang tersedia pada Aplikasi Ajaib (“Layanan”), kecuali diatur pada kebijakan privasi yang terpisah.


    Mohon baca Kebijakan Privasi ini dengan seksama untuk memastikan bahwa Pengguna memahami bagaimana proses pengolahan data Kami. Kecuali didefinisikan lain, semua istilah dengan huruf kapital yang digunakan dalam Kebijakan Privasi ini memiliki arti yang sama dengan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan.


    Kebijakan Privasi ini mencakup hal-hal sebagai berikut:


    1. Informasi Pribadi yang Kami kumpulkan


    2. Penggunaan Informasi Pribadi yang Kami Kumpulkan


    3. Pemberian Informasi Pribadi yang Kami Kumpulkan


    4. Penyimpanan Informasi Pribadi


    5. Akses dan koreksi Informasi Pribadi


    6. Tempat Kami menyimpan Informasi Pribadi Pengguna


    7. Keamanan Informasi Pribadi Pengguna

    8. Perubahan atas Kebijakan Privasi ini


    9. Pengakuan dan persetujuan


    10. Materi pemasaran dan promosi


    11. Data anonim


    12. Platform pihak ketiga


    13. Cara untuk menghubungi Kami


  1. Informasi Pribadi yang Kami Kumpulkan


    Kami mengumpulkan informasi yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi, menghubungi, atau menemukan orang atau perangkat yang terkait dengan informasi tersebut (“Informasi Pribadi“). Informasi Pribadi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, nomor telepon, alamat email, rekening bank, jenis kelamin, dokumen identitas (termasuk KTP, NPWP, dan/atau SIM) atau dokumen pengenal lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah, foto, kewarganegaraan, nomor telepon Anda, informasi keuangan terkait, serta informasi biometrik (termasuk namun tidak terbatas pengenalan wajah). Selain itu, untuk informasi lainnya seperti profil pribadi, dan/atau nomor pengenal unik, yang dikaitkan atau dihubungkan dengan Informasi Pribadi, maka informasi tersebut juga dianggap sebagai Informasi Pribadi. Informasi Pribadi yang Kami kumpulkan dapat diberikan oleh Anda secara langsung atau oleh pihak ketiga (misalnya: ketika Anda mendaftar atau menggunakan Aplikasi Ajaib, ketika Anda menghubungi layanan pelanggan Ajaib, atau ketika Anda memberikan Informasi Pribadi kepada Ajaib). Kami dapat mengumpulkan informasi dalam berbagai macam bentuk dan tujuan (termasuk tujuan yang diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku).

    1. Informasi Pribadi yang Kami kumpulkan dari Anda atau perangkat seluler Anda secara langsung Ketika Anda mendaftar dan membuat akun dengan Ajaib menggunakan Aplikasi Ajaib, Anda harus

      memberikan Informasi Pribadi tertentu kepada Kami, termasuk nama, alamat fisik, alamat email, dan nomor telepon Anda.


      Ketika Anda menggunakan Aplikasi Ajaib, Anda harus memberikan informasi yang relevan yang mungkin diperlukan oleh Kami agar Aplikasi Ajaib dapat berfungsi dengan optimal, contohnya:


      Jika Anda menggunakan Aplikasi Ajaib, Anda harus memberikan informasi kepada Kami sesuai dengan jenis Layanan yang Anda gunakan.


    2. Informasi yang dikumpulkan setiap kali Anda menggunakan Aplikasi Ajaib


      Setiap kali Anda menggunakan Aplikasi Ajaib, Kami dapat mengumpulkan data teknis tertentu sehubungan dengan penggunaan Anda seperti, alamat protokol internet, informasi halaman web yang sebelumnya atau selanjutnya dilihat, durasi setiap kunjungan/sesi, identitas perangkat internet atau alamat kontrol akses media, dan mobile advertising ID dan informasi perangkat lainnya termasuk informasi mengenai produsen, model, dan sistem operasi dari perangkat yang Anda gunakan untuk mengakses Aplikasi Ajaib.


      Ketika Anda menggunakan Aplikasi Ajaib, informasi tertentu juga dapat dikumpulkan secara otomatis dengan menggunakan cookies. Cookies adalah berkas data kecil yang tersimpan pada komputer atau perangkat seluler Pengguna. Kami menggunakan cookies untuk melacak aktivitas Anda dengan tujuan untuk

      meningkatkan antar muka dan pengalaman penggunaan Anda. Sebagian besar perangkat seluler dan peramban internet mendukung penggunaan cookies; namun Anda dapat menyesuaikan pengaturan pada perangkat seluler atau peramban internet Anda untuk menolak beberapa jenis cookies atau cookies spesifik tertentu. Perangkat seluler dan/atau peramban Anda juga memungkinkan Anda untuk menghapus cookies apa pun yang sebelumnya telah tersimpan. Namun demikian, hal itu dapat mempengaruhi fungsi-fungsi yang tersedia pada Aplikasi Ajaib.


    3. Informasi yang dikumpulkan dari pihak ketiga


      Ajaib juga dapat mengumpulkan Informasi Pribadi Anda dari pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor dan pihak lainnya yang memberikan layanan kepada atau bekerja sama dengan Kami, mengumpulkan Informasi Pribadi dan/atau melakukan tugas atas nama Kami, atau dengan siapa Kami melakukan kerja sama). Dalam kasus tersebut, Kami hanya akan mengumpulkan Informasi Pribadi Anda untuk atau sehubungan dengan tujuan yang melibatkan pihak ketiga tersebut atau tujuan kerja sama Ajaib dengan pihak ketiga tersebut (tergantung pada situasinya). Khususnya pada saat Anda mendaftarkan kartu pembayaran atau rekening melalui Aplikasi Ajaib dan/atau mengakses, menambahkan, dan/atau menghubungkan kartu pembayaran atau rekening Anda pada Aplikasi Ajaib, Kami dapat mengumpulkan informasi keuangan tertentu dan catatan finansial Anda (termasuk tetapi tidak terbatas pada catatan transaksi, rincian dan penempatan kartu pembayaran atau rekening, dan/atau status dan negara kartu pembayaran atau rekening Anda) dari penerbit kredensial pembayaran tersebut atau dari pihak ketiga lainnya.


    4. Informasi tentang pihak ketiga yang Anda berikan kepada Ajaib


      Anda dapat memberikan Informasi Pribadi kepada Kami yang berkaitan dengan individu pihak ketiga lainnya (termasuk Informasi Pribadi yang berkaitan dengan pasangan Anda, anggota keluarga, teman, atau individu lain). Anda memerlukan persetujuan dari mereka terlebih dahulu untuk melakukan hal tersebut.


  2. Penggunaan Informasi Pribadi yang Kami Kumpulkan


    Kami dapat menggunakan Informasi Pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan sebagai berikut maupun untuk tujuan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Tujuan“):


    Ajaib dapat menggunakan Informasi Pribadi Anda:


    1. untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan Anda sebagai pengguna dan untuk mengadministrasikan, memverifikasi, menonaktifkan, atau mengelola akun Anda;


    2. untuk memfasilitasi atau memungkinkan verifikasi apapun yang menurut pertimbangan Kami diperlukan sebelum Kami mendaftarkan Anda sebagai pengguna, termasuk melakukan proses mengenal pelanggan (Know Your Customer – KYC);


    3. untuk mengolah dan memfasilitasi transaksi yang Anda lakukan, termasuk, sebagaimana berlaku, transaksi yang dilakukan melalui rekening Anda;


    4. untuk memberitahu Anda atas transaksi atau aktivitas yang terjadi dalam Aplikasi Ajaib atau sistem lain yang terhubung dengan Aplikasi Ajaib;


    5. untuk berkomunikasi dengan Anda dan mengirimkan Anda Informasi sehubungan dengan akses dan penggunaan Aplikasi Ajaib;

    6. untuk memberitahu Anda mengenai segala pembaharuan pada Aplikasi Ajaib atau perubahan pada layanan yang terdapat pada Aplikasi Ajaib;


    7. untuk mengolah dan menanggapi pertanyaan dan saran yang diterima dari Anda;


    8. untuk memelihara, mengembangkan, menguji, meningkatkan, dan mempersonalisasikan Aplikasi Ajaib untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi Anda sebagai pengguna;


    9. untuk memantau dan menganalisis aktivitas, perilaku, dan data demografis pengguna termasuk kebiasaan dan penggunaan berbagai layanan yang tersedia pada Aplikasi Ajaib;


    10. untuk menawarkan atau menyediakan layanan dari Penyedia Layanan; dan


    11. untuk mengirimkan Anda komunikasi pemasaran, iklan, voucher, survei, dan informasi secara langsung atau terfokus, dan informasi tentang penawaran atau promosi khusus.


    12. untuk memungkinkan Kami untuk mematuhi semua kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada menanggapi permintaan atau arahan peraturan, bekerja sama dalam penyelidikan, mematuhi persyaratan pengarsipan, pelaporan dan perizinan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pemeriksaan, audit, uji tuntas, serta penyelidikan.


  3. Pemberian Informasi Pribadi yang Kami Kumpulkan


    Kami dapat mengungkapkan, memberikan akses atau memberikan Informasi Pribadi Anda kepada afiliasi kami dan/atau pihak lain untuk tujuan sebagai berikut ini serta untuk tujuan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:


    1. jika disyaratkan atau diotorisasikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk namun tidak terbatas pada menanggapi pertanyaan terkait regulasi, penyelidikan atau pedoman, atau mematuhi persyaratan atau ketentuan pengarsipan dan pelaporan berdasarkan undang-undang), untuk tujuan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;


    2. jika diinstruksikan, diminta, disyaratkan atau diperbolehkan oleh pemerintah yang berwenang, untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam kebijakan pemerintah, peraturan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    3. jika terdapat proses hukum dalam bentuk apapun antara Anda dengan Ajaib, atau antara Anda dengan pihak lain, sehubungan dengan, atau terkait dengan layanan, untuk keperluan proses hukum tersebut;


    4. sehubungan dengan segala proses verifikasi Ajaib atau pihak ketiga perlukan sebelum pemberi layanan memberikan layanan kepada Anda Atau Ajaib mendaftarkan Anda sebagai pengguna, termasuk proses Customer Due Diligence;


    5. sehubungan dengan, penggabungan, penjualan aset perusahaan, konsolidasi atau restrukturisasi, pembiayaan atau akuisisi semua atau sebagian dari bisnis Ajaib oleh atau ke perusahaan lain, untuk keperluan transaksi tersebut (bahkan jika kemudian transaksi tidak dilanjutkan); dan


    6. kepada pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra dan pihak lain yang memberikan layanan kepada atau bekerja sama dengan Kami atau Anda, melakukan tugas atas nama Kami, atau pihak dengan siapa Kami mengadakan kerja sama komersial), untuk atau sehubungan dengan tujuan di mana pihak

      ketiga tersebut terlibat, dalam melaksanakan pengungkapan kepada pihak ketiga terkait yang secara teknis diperlukan untuk memproses transaksi ataupun perintah Anda, atau untuk tujuan kerja sama pihak ketiga dengan Kami (tergantung pada keadaannya), yang dapat mencakup pihak ketiga diperbolehkan untuk melakukan penawaran atau perkenalan produk atau layanan pihak ketiga kepada Anda, untuk melakukan autentikasi terhadap Anda, atau untuk menghubungkan Anda dengan Akun atau melakukan kegiatan lain yaitu pemasaran, penelitian, analisis produk.


      Ketika Informasi Pribadi tidak perlu dikaitkan dengan Anda, Kami akan melakukan upaya yang wajar untuk mencegah dikaitkannya Informasi Pribadi tersebut dengan Anda sebagai individu sebelum mengungkapkan atau membagikan informasi tersebut.


      Kami tidak akan menjual atau menyewakan Informasi Pribadi Anda.


      Selain sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi ini, Kami dapat mengungkapkan dan membagikan Informasi Pribadi Anda jika Kami memberitahu Anda dan Kami telah memperoleh persetujuan Anda untuk pengungkapan atau pembagian tersebut.


  4. Penyimpanan Informasi Pribadi


    Informasi Pribadi Anda hanya akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan dari pengumpulannya, atau selama penyimpanan tersebut diperlukan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ajaib akan berhenti menyimpan Informasi Pribadi, atau menghapus maksud dari dikaitkannya Informasi Pribadi tersebut dengan Anda sebagai individu, segera setelah dianggap bahwa tujuan pengumpulan Informasi Pribadi tersebut tidak lagi dibutuhkan dengan menyimpan Informasi Pribadi dan penyimpanan tidak lagi diperlukan untuk tujuan bisnis atau secara hukum.


    Mohon diperhatikan bahwa masih ada kemungkinan bahwa beberapa Informasi Pribadi Anda disimpan oleh pihak ketiga lain, termasuk institusi pemerintah. Dalam hal Ajaib membagikan Informasi Pribadi Anda kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang dapat ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Ajaib, Anda menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Informasi Pribadi Anda oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut.


  5. Akses dan Koreksi Informasi Pribadi


    Tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anda dapat meminta kepada Ajaib untuk mengakses,mengoreksi, atau menghapus Informasi Pribadi Anda yang berada dalam kepemilikan dan penguasaan Ajaib, dengan menghubungi Ajaib di perincian yang disediakan di bawah ini.


    Ajaib berhak menolak permintaan Anda untuk mengakses, atau untuk memperbaiki, sebagian atau semua Informasi Pribadi Anda yang Ajaib miliki atau kuasai jika diizinkan atau diperlukan berdasarkan perundangundangan yang berlaku. Hal ini termasuk namun tidak terbatas dalam keadaan:


    1. Informasi Pribadi tersebut dapat berisi referensi kepada orang lain atau di mana permintaan untuk akses atau permintaan untuk mengoreksi adalah untuk alasan yang Ajaib anggap tidak relevan, tidak serius, atau menyulitkan.

    2. Otoritas yang melakukan penyelidikan atau lembaga pemerintah berkeberatan terhadap pemenuhan permintaan pelanggan oleh Ajaib;


    3. Informasi dapat, dalam pelaksanaan kewenangan dan/atau penilaian yang wajar dari Ajaib, mempengaruhi hidup atau keamanan seorang individu;


    4. Data dikumpulkan sehubungan dengan investigasi terhadap pelanggaran kontrak, kecurigaan, terhadap aktivitas-aktivitas penipuan atau pelanggaran hukum.


  6. Tempat Ajaib Menyimpan Informasi Pribadi Pengguna


    Informasi Pribadi dari Anda yang Ajaib kumpulkan dapat disimpan, ditransfer, atau diolah oleh penyedia layanan pihak ketiga. Ajaib akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan bahwa semua penyedia layanan pihak ketiga tersebut memberikan tingkat perlindungan yang sebanding dengan komitmen Ajaib berdasarkan Kebijakan Privasi ini.


  7. Keamanan Informasi Pribadi Pengguna


    Kerahasiaan Informasi Pribadi Anda adalah hal yang terpenting bagi Ajaib. Ajaib akan memberlakukan upaya terbaik untuk melindungi dan mengamankan data dan Informasi Pribadi Anda dari akses, pengumpulan, penggunaan, penyalinan, perubahan,pengungkapan, kebocoran, kerusakan dan/atau perubahan yang tidak sah oleh orang-orang yang tidak berwenang dan dari pengolahan yang bertentangan dengan hukum, kehilangan yang tidak disengaja, pemusnahan dan kerusakan atau risiko serupa. Namun, pengiriman informasi melalui internet tidak sepenuhnya aman. Walau Ajaib akan berusaha sebaik mungkin untuk melindungi Informasi Pribadi Pengguna, Anda mengakui bahwa Ajaib tidak dapat menjamin keutuhan dan keakuratan Informasi Pribadi apa pun yang Anda kirimkan melalui Internet, atau menjamin bahwa Informasi Pribadi tersebut tidak akan dicegat, diakses, diungkapkan, diubah atau dihancurkan oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, karena faktor-faktor di luar kendali Ajaib. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail Akun Pengguna, termasuk kata sandi Anda, One Time Password (OTP) dan PIN dengan tidak membagikan kepada siapapun dan harus selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Anda gunakan.


  8. Perubahan Atas Kebijakan Privasi Ini


    Ajaib dapat meninjau dan mengubah Kebijakan Privasi ini atas kebijakan Ajaib sendiri dari waktu ke waktu, untuk memastikan bahwa Kebijakan Privasi ini konsisten dengan perkembangan Ajaib di masa depan, dan/atau perubahan persyaratan hukum atau peraturan. Jika Ajaib memutuskan untuk mengubah Kebijakan Privasi ini, Ajaib akan memberitahu Anda tentang perubahan tersebut melalui pemberitahuan umum yang dipublikasikan pada Aplikasi Ajaib, atau sebaliknya ke alamat e-mail Anda yang tercantum dalam Akun Pengguna. Anda setuju bahwa Anda bertanggung jawab untuk meninjau Kebijakan Privasi ini secara teratur untuk informasi terbaru tentang pengolahan data dan praktik perlindungan data Ajaib, dan bahwa dengan Anda terus menggunakan Aplikasi Ajaib, berkomunikasi dengan Ajaib, atau mengakses dan menggunakan layanan setelah adanya perubahan apapun terhadap Kebijakan Privasi ini akan dianggap sebagai persetujuan Anda terhadap Kebijakan Privasi ini dan segala perubahannya.


  9. Pengakuan dan Persetujuan


    Dengan menyetujui Kebijakan Privasi, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca dan memahami Kebijakan Privasi ini dan menyetujui segala ketentuannya. Secara khusus, Anda setuju dan memberikan persetujuan kepada Ajaib untuk mengumpulkan, menggunakan, membagikan, mengungkapkan, menyimpan, mentransfer, atau mengolah Informasi Pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Privasi ini.


    Dalam keadaan di mana Anda memberikan kepada Ajaib Informasi Pribadi yang berkaitan dengan individu lain (seperti Informasi Pribadi yang berkaitan dengan pasangan Pengguna, anggota keluarga, teman, atau pihak lain), Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah memperoleh persetujuan dari individu tersebut untuk, dan dengan ini menyetujui atas nama individu tersebut untuk, pengumpulan, penggunaan, pengungkapan dan pengolahan Informasi Pribadi mereka oleh Ajaib.


    Anda dapat menarik persetujuan atas semua penerimaan, penggunaan atau pengungkapan Informasi Pribadi kapanpun, dengan pemberitahuan yang patut dan wajar secara tertulis kepada Ajaib dengan menggunakan rincian kontak yang kami telah disebutkan di bawah ini. Anda dapat pula menarik persetujuan pengiriman komunikasi dan informasi tertentu dari Ajaib dengan fasilitas “opt-out” atau pilihan “berhenti berlangganan” yang tersedia dalam pesan Ajaib kepada Anda.


    Tergantung keadaan dan sifat persetujuan yang Anda tarik, Anda harus memahami dan mengakui bahwa setelah penarikan tersebut, Anda mungkin tidak dapat menggunakan Aplikasi Ajaib atau Layanan. Penarikan persetujuan tersebut yang Anda lakukan dapat mengakibatkan penghentian Akun Anda atau hubungan kontraktual Anda dengan Ajaib, sehingga segala macam hak dan kewajiban yang muncul harus dipenuhi sepenuhnya. Setelah menerima pemberitahuan untuk menarik persetujuan untuk pengumpulan, penggunaan atau pengungkapan Informasi Pribadi Anda, kami akan menginformasikan Anda atas konsekuensi-konsekuensi yang mungkin muncul bilamana penarikan tersebut terjadi, sehingga Anda dapat menimbang terlebih dahulu dan kemudian memutuskan apakah Anda tetap ingin menarik persetujuan.


  10. Materi Pemasaran dan Promosi


    Ajaib dapat mengirimkan Anda pemasaran langsung, iklan, dan komunikasi promosi melalui aplikasi push-notification, pesan melalui Aplikasi Ajaib, pos, panggilan telepon, layanan pesan singkat (SMS), Platform Chat,

    Media Sosial, dan email (“Materi Pemasaran”) jika Anda telah setuju untuk


    berlangganan milis Ajaib, dan/atau setuju untuk menerima materi pemasaran dan promosi dari Ajaib. Anda dapat memilih untuk tidak menerima komunikasi pemasaran tersebut kapan saja dengan mengklik pilihan “berhenti berlangganan” yang ada dalam pesan yang bersangkutan, atau menghubungi Ajaib melalui detail kontak yang tercantum di bawah ini. Mohon perhatikan bahwa jika Anda memilih untuk keluar, Ajaib masih dapat mengirimi Anda pesan-pesan non-promosi, seperti Anda terima atau informasi tentang Akun Pengguna.


  11. Data Anonim


    Ajaib dapat membuat, menggunakan, melisensikan atau mengungkapkan Informasi Pribadi, yang tersedia, dengan catatan, (i) bahwa semua hal yang dapat mengidentifikasi telah dihapus sehingga data, baik sendiri atau dikombinasi dengan data lain yang tersedia, tidak dapat dihubungkan dengan atau dikaitkan dengan atau tidak dapat mengidentifikasi suatu individu, dan (ii) data serupa telah digabungkan sehingga data asli

    membentuk bagian dari kumpulan data yang lebih besar.


  12. Platform Pihak Ketiga


    Aplikasi Ajaib dapat berisi tautan ke aplikasi yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Ajaib tidak mengendalikan atau menerima pertanggungjawaban atau tanggung jawab untuk aplikasi ini dan untuk pengumpulan, penggunaan, pemeliharaan, berbagi, atau pengungkapan data dan informasi oleh pihak ketiga tersebut.

    Silakan baca syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi dari aplikasi pihak ketiga tersebut untuk mengetahui

    bagaimana mereka mengumpulkan dan menggunakan Informasi Pribadi Pengguna.


  13. Cara Menghubungi Kami

Untuk pertanyaan atau keluhan lainnya, anda dapat menghubungi kami melalui email atau telepon melalui kontak berikut:


email : (mailto:support@ajaib.co.id)support@ajaib.co.id (mailto:support@ajaib.co.id) telepon : 021- 3000 3606

Saya menyatakan telah membaca, mengerti dan menerima seluruh isi atas Kebijakan Privasi Ajaib.


Syarat – Syarat & Ketentuan Khusus Pembukaan Rekening PermataTabungan Sub Account

Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening PermataTabungan Sub-Account ini berikut semua perubahannya dikemudian hari (selanjutnya disebut “SKK Rekening”), berlaku bagi nasabah yang bertindak selaku diri sendiri dan atau diwakili oleh yang nama, dan jabatannya sebagaimana tercantum pada akhir SKK Rekening ini (selanjutnya disebut “Nasabah”) yang menerima fasilitas penempatan dana pada rekening/ catatan keuangan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing yang diadministrasikan oleh PT. Bank Permata Tbk, perusahaan perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “Bank”) untuk tujuan penyelesaian transaksi efek yang dimohonkan oleh Nasabah secara langsung dan/atau yang diwakili oleh Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian sebagaimana akan diuraikan melalui SKK Rekening ini (“PermataTabungan Sub Account”), sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian tersendiri antara Bank dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dan/atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

Dengan menggunakan jasa layanan PermataTabungan Sub Account, Nasabah sepakat untuk tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan SKK-Rekening sebagai berikut:

PASAL 1 DEFINISI

Sepanjang tidak ditentukan lain, istilah yang dipergunakan dalam SKK Rekening ini mempunyai arti sebagai berikut:

    1. Bank Kustodian adalah bank umum yang memiliki kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi Efek dalam rangka mewakili Nasabah.

    2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disebut sebagai “Bapepam-LK”) adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut setiap perubahan dan/atau pembaharuan dari padanya.

    3. Hari Kalender adalah setiap hari(-hari) yang jatuh dalam sistem kalender masehi.

    4. Hari Kerja adalah hari di mana Bank beroperasi dan menyelenggarakan kliring sesuai ketetapan Bank Indonesia.

    5. Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian adalah setiap perintah Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank untuk melakukan Transaksi Perbankan.

    6. Instruksi Nasabah adalah setiap perintah Nasabah terkait dengan Rekening.

    7. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (disebut sebagai ”KSEI”) adalah perseroan berbadan hukum yang memiliki fungsi sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek yang diadministrasikan oleh Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

    8. Layanan Perbankan adalah layanan/fasilitas yang disediakan Bank terkait dengan Transaksi Perbankan yang dilakukan Nasabah dan terbatas pada pemberian laporan rekening koran mengenai informasi mutasi dana dan atau saldo dana pada Rekening.

    9. Nasabah adalah perorangan atau perusahaan yang menjadi nasabah Bank, yang telah mengisi dan menandatangani formulir/aplikasi pembukaan Rekening, SKK Rekening berikut syarat syarat dokumen lainnya yang telah ditentukan dan disetujui oleh Bank.

    10. Otoritas Jasa Keuangan (disebut sebagai “OJK”) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

    11. Pejabat Berwenang adalah orang perorangan yang berwenang, ditunjuk atau diberikan surat kuasa oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang akan mewakili Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mewakili kepentingan Nasabah dalam memberikan Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

    12. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi dimana Nasabah melakukan transaksi efek.

    13. Regulator adalah OJK dan/atau Bapepam-LK dan/atau Bank Indonesia dan/atau intansi pemerintah berwenang terkait lainnya.

    14. Rekening adalah rekening fasilitas PermataTabungan Sub Account atas nama Nasabah, baik yang dibuka secara langsung atas permintaan Nasabah atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan tujuan sebagaimana dimaksud SKK Rekening ini.

    15. Transaksi Perbankan adalah setiap transaksi pendebetan, pengkreditan, pengecekan saldo (inquiry), pemindah bukuan, transfer, kliring dana dari dan ke Rekening.

    16. Saldo Minimum adalah sejumlah dana minimum yang harus tersedia dalam Rekening sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.

    17. Spesimen adalah contoh tandatangan pejabat yang berwenang dan/atau cap/stempel resmi dari Nasabah, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang terdaftar pada pada Bank untuk keperluan setiap Transaksi Perbankan melalui Rekening.


PASAL 2


PEMBUKAAN REKENING

    1. INFORMASI & SPESIMEN NASABAH.

      1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta kepada Nasabah baik secara langsung atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang disyaratkan oleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun setiap kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, oleh karenanya Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank secara langsung maupun melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan informasi terakhir yang masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.

      2. Nasabah dengan ini setuju bahwa Rekening akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan dinyatakan oleh Bank telah dipenuhi Nasabah dan Bank menyetujui aplikasi pembukaan Rekening tersebut. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi(-kondisi) tertentu disyaratkan untuk dipenuhi Nasabah dikemudian hari, namun ternyata satu atau lebih kondisi yang dipersyaratkan tersebut tidak dipenuhi oleh Nasabah hingga jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank, Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak setiap saat menutup Rekening dengan pemberitahuan kepada Nasabah. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.

      3. Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Bank yang berlaku, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah, untuk kemudian jika diperlukan berdasarkan kebijaksanaan Bank meneruskan informasi tersebut kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan atau KSEI. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian informasi dan data oleh Bank yang telah disetujui oleh Nasabah tersebut.

      4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk mencocokkan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memeriksa kembali atau memberitahukan atau mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.

      5. Bank memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/ atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sah, sempurna dan mengikat Nasabah.

      6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk segala keperluan terkait lainnya sepanjang dimungkinkan dan/atau diperkenankan oleh perundang–undangan yang berlaku, termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk– produk Bank ataupun produk pihak lain yang bekerjasama

        dengan Bank. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun dan Nasabah bersedia untuk membuat surat pernyataan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut. Oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.

      7. Nasabah dengan ini setuju bahwa untuk penggunaan cap/stempel Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk cap/stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak manapun atas segala klaim atau tuntutan dan atau gugatan yang mungkin timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dalam penggunaan cap/stempel.

      8. Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, wajib memberitahukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan atau faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor dan atau KITAS, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut Spesimen terbaru), susunan pengurus, status badan hukum, jangka waktu/ periode masa jabatan pengurus/komisaris/dewan komisaris perizinan dan lain-lainnya paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan(- perubahan) tersebut. Perubahan ini efektif berlaku sejak terdaftarnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 10.5 SKK-Rekening ini, setiap pemberitahuan wajib ditujukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

      9. Dalam hal Bank menolak setiap permohonan pembukaan Rekening dan atau setiap pelaksanaan Transaksi Perbankan, Bank akan mengemukakan alasan penolakan kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      10. Bahwa pelaksanaan transaksi PermataTabungan Sub Account juga tunduk pada Syarat-Syarat Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut “SKU Rekening”) yang berlaku berikut perubahan- perubahan dan/atau pembaharuan dari padanya. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam SKU-Rekening dengan SKK Rekening, Bank dan Nasabah setuju bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam SKK Rekening yang akan berlaku.

    1. Identifikasi & Nama Rekening

      1. Setiap Rekening yang dibuka akan diadministrasikan Bank berdasarkan identifikasi khusus menurut nama Nasabah yang akan berlaku juga sebagai nama/identitas Rekening sesuai dengan nama yang tertera pada identitas Nasabah.

      2. Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib mencantumkan nomor Rekening dan nama Nasabah pada setiap Transaksi Perbankan. Bank berhak menolak dan atau menunda perintah untuk melaksanakan/menjalankan Instruksi bilamana tidak disertai dengan nomor Rekening dan nama Nasabah dan/atau Instruksi Nasabah dan atau Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tidak jelas dan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan lain yang berlaku pada Bank.

      3. Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan data, termasuk tetapi tidak terbatas pada alamat nomor telepon dan/atau faksimili, maka Nasabah wajib untuk melakukan perubahan tersebut dengan datang langsung ke Perusahaan Efek atau Bank Kustodian paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan(-perubahan) tersebut. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim dan atau

tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan data tersebut, dan dalam hal ini Bank hanya akan menerima perubahan atas data/informasi Nasabah (melakukan update data / informasi) terhadap data / informasi yang sudah diverifikasi dan disetujui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

    1. Ketentuan Rekening

      1. Rekening merupakan rekening tabungan yang digunakan khusus untuk keperluan penyelesaian transaksi efek Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya baik oleh Nasabah maupun oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Terhadap Rekening tersebut dapat disetor oleh Nasabah dan hanya dapat dilakukan Transaksi Perbankan melalui Instruksi yang sesuai dengan ketentuan Bank.

      2. Terhadap Rekening tersebut hanya dapat dilakukan transaksi pemindahbukuan (penarikan dana) oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan surat kuasa Nasabah.

      3. Rekening dapat dibuka dalam mata uang Rupiah atau US$ (Dolar Amerika Serikat). Bank tidak bertanggung jawab atas penurunan nilai yang diakibatkan kerena melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.

      4. Bank tidak menerbitkan buku tabungan atau kartu tabungan atau tanda kepesertaan tabungan lainnya atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan Rekening.

      5. Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan kepemilikan Rekening.

      6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank bahwa setiap informasi atas mutasi transaksi dalam Rekening untuk diketahui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

      7. Setiap penyalahgunaan Rekening merupakan tanggungjawab Nasabah dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dengan demikian Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak manapun atas setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan dan media penarikan dana dalam Rekening tersebut.

      8. Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, wajib melakukan setoran awal atas Rekening yang telah dibuka di Bank. Besarnya setoran awal maupun perubahannya akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dalam bentuk sarana, atau media yang ditentukan oleh Bank.

      9. Rekening yang hanya memiliki Saldo Minimum tidak dapat digunakan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk penyelesaian transaksi efek Nasabah. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan saldo minimum dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, kepada Nasabah dengan tembusan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

      10. Apabila dana dalam Rekening tidak ada/ tidak cukup maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah baik sendiri atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib menyetor/ menyediakan dana pada Rekening sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran biaya administrasi Rekening.

      11. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas:

        1. Keaslian, keabsahan, kebenaran, dan kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sehubungan dengan pembukaan dan operasional Rekening; dan 2.3.11.2. Kebenaran tanda tangan yang terdapat pada setiap dokumen dan kewenangan orang-orang yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut.

      12. Bank berhak menutup Rekening Tabungan PermataTabungan Sub Account setiap saat dan memberikan pemberitahuan sebelumnya secara tertulis kepada Nasabah dengan tembusan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      13. Atas kerugian, gugatan atau tuntutan dari pihak mana pun yang terjadi sebagai akibat dari kejadian yang berada di luar kemampuan Bank karena timbulnya keadaan kahar ( force majeure) antara lain namun tidak terbatas pada pelaksanaan ketentuan atau peraturan dari pihak yang berwenang, terganggungnya sistem komunikasi, bencana alam, pemogokan, huru hara, keadaan darurat tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

      14. Pelaksanaan transaksi valuta asing (dalam denominasi seluruh valuta asing) terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau Pihak Asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan atau peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank.

    1. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

      Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pelaksanaan PermataTabungan Sub Account yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website www.permatabank.com dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.

    2. KHUSUS UNTUK REKENING ATAS NAMA PERUSAHAAN

      1. Nasabah dengan ini menjamin dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

        a. Bahwa sampai dengan tanggal SKK Rekening ini ditandangani, Anggaran Dasar Nasabah telah memperoleh persetujuan dari instansi / departemen terkait sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku untuk kemudian diserahkan oleh Nasabah kepada Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. b. jika di kemudian hari terdapat perubahan Anggaran Dasar baik sebagian maupun seluruhnya, antara lain tapi tidak terbatas pada perubahan mengenai modal dasar, pemilik saham, susunan pengurus dan komisaris, jangka waktu pengangkatan pengurus dan wewenang pengurus, maka Nasabah berjanji dan mengikatkan diri akan memberikan copy akta-akta/notulen/risalah rapat perubahannya beserta setiap persetujuan (-persetujuan) dan/atau tanda terima pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap perubahan tersebut kepada Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

      2. Apabila pernyataan/keterangan dan kewajiban Nasabah sebagaimana dimaksud pada butir

2.5.1 di atas tidak benar dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab baik dalam kedudukan selaku pribadi maupun dalam kedudukan sebagai orang yang berhak mewakili Nasabah, atas semua akibat yang mungkin timbul dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala macam tuntutan atau gugatan dari pihak manapun sebagai akibat dari adanya pernyataan yang tidak benar dan tidak dilaksanakan Nasabah tersebut.


PASAL 3


TRANSAKSI REKENING

    1. SETORAN

      1. Setoran pada Rekening dilakukan dalam mata uang Rekening atau mata uang lainnya, kecuali apabila disepakati lain oleh Bank dengan Nasabah dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Setoran tersebut wajib disertai media dan atau instruksi penyetoran yang memenuhi ketentuan Bank sebagai bukti penyetoran. Apabila jumlah dan jenis setoran tidak langsung diverifikasi oleh Bank pada saat penerimaan setoran, dan bilamana terjadi ketidaksesuaian, maka perhitungan yang dianggap benar dan mengikat Nasabah adalah perhitungan dan pencatatan Bank, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya. Untuk setoran Rekening yang dilakukan dalam mata uang US$ (Dolar Amerika Serikat) atau mata uang lainnya, penyetoran dana tersebut,

        akan tunduk pada ketentuan dan kebijakan yang berlaku pada Bank atas komisi dan atau kurs nilai

        tukar mata uang tersebut.

      2. Jumlah setoran awal atas Rekening ditentukan oleh Bank, sedangkan jumlah setoran selanjutnya ditentukan menurut jumlah yang diterima dan atau didebet oleh Bank dan setoran Rekening dapat dilakukan melalui (i) setoran tunai; (ii) perintah pemindahbukuan dana; (iii) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank.

      3. Setoran Rekening, baik setoran awal maupun setoran selanjutnya dapat dilakukan melalui kantor Bank

        selama jam kas buka pada Hari Kerja.

      4. Untuk setoran lainnya selain setoran tunai, akan dianggap sebagai setoran apabila dana telah efektif diterima oleh Bank dan khusus untuk kepentingan rekening tertentu dan atau transaksi dalam jumlah tertentu maka dalam hal diperlukan dokumen-dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kebijakan Bank, maka dana dianggap efektif setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut telah diterima dan disetujui oleh Bank.

      5. Bahwa atas kebijakan Bank sendiri dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menolak setoran Rekening baik yang dilakukan Nasabah sendiri atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dengan mengemukakan alasan penolakan kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.

    2. PENARIKAN

      1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan surat kuasa dan atau instruksi Nasabah dan penarikan dana tersebut hanya ditujukan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan atas nama Nasabah yang berada di Bank dan atau rekening Nasabah atau rekening lain yang ditunjuk Nasabah di Bank dan atau di Bank lain.

      2. Penarikan/ pendebetan dana dari Rekening hanya dilakukan berdasarkan instruksi dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, yaitu melalui perintah pemindahbukuan dana, atau media lainnya yang disetujui Bank demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana dana dalam rekening tidak mencukupi dengan memperhatikan ketentuan dalam SKK Rekening.

      3. Atas penarikan/pendebetan Rekening dalam jumlah tertentu atas kondisi-kondisi tertentu sesuai kebijakan Bank, Bank akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Nasabah sebelum transaksi dijalankan, dan Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menolak melakukan/menjalankan transaksi dalam hal Nasabah tidak dapat dimintakan konfirmasi/verifikasi oleh Bank. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan dan ganti rugi sehubungan dengan tidak dijalankannya transaksi tersebut.

      4. Apabila Nasabah mempunyai lebih dari satu rekening tabungan atau Rekening, Bank tidak berkewajiban untuk memperbolehkan/membayarkan penarikan melampaui jumlah dana dalam suatu Rekening berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo dana dalam rekening, atau Rekening yang lain maupun jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian

      5. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja di Hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan memperhatikan bahwa (i) penarikan tunai dapat dilakukan melalui instruksi kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (ii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum; (iii) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir dan/ atau penarikan tersebut dilarang oleh ketentuan yang berlaku dan atau oleh instansi terkait.

3.3 MEDIA INSTRUKSI

Apabila tidak ada kesepakatan lain, instruksi penyetoran dana hanya dapat dilakukan baik oleh Nasabah atau oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Instruksi Nasabah,

Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank, sedangkan instruksi pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atas dasar Surat Kuasa atau Instruksi Nasabah.

    1. LAYANAN PERBANKAN

      1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank yang ditentukan oleh Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Perusahaan efek atau Bank Kustodian tersebut atas pertimbangan Bank sendiri, dengan mengemukakan alasan penolakannya kecuali diatur lain oleh peraturan perundangundangan.

      2. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi rekening atau dana yang dapat dipindahbukukan/ ditarik melalui Layanan Perbankan, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa (i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian; (ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.


PASAL 4


PEMBUKTIAN

    1. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, dan atau hasil cetakannya, rekaman suara, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening yang ditentukan oleh Bank, dana atau transaksi Rekening merupakan alat bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan Rekening kepada Nasabah dengan sarana atau media yang ditentukan sesuai dengan kebijakan Bank sendiri. Dalam hal terdapat kekeliruan oleh Bank, maka Bank wajib, untuk setiap saat memperbaiki kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah.

    2. Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh Bank atau pegawainya, atau adanya kesalahan dari Bank asal pengirim dana dan Bank tersebut meminta dilakukan pengembalian dana baik dalam mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan sebagai perintah yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan: (i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening dalam hal Bank harus melakukan pendebitan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut; (ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya, (iii) menyetujui serta mengakui bahwa hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.

    3. Khusus untuk transaksi Rekening yang dilakukan oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menggunakan media faksimili dan atau telepon, dan atau sarana elektronik lainnya, Nasabah setuju bahwa pembuktian atas setiap transaksi Rekening akan dibuktikan dari dokumen-dokumen berupa faksimili dan atau rekaman suara dan atau dokumen-dokumen lainnya yang dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening melalui faksimili dan atau telepon atau sistem komunikasi lainnya.


PASAL 5


KEADAAN MEMAKSA

Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi pada Rekening dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang bertindak untuk kepentingan Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (keadaan kahar atau force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian keadaan kahar atau force majeure tersebut.


PASAL 6


TANGGUNG JAWAB

    1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain; (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaksediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang diluar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening.

    2. Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut.

    3. Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak yang langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Dalam melakukan transaksi sehubungan dengan Rekening, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi-sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk Amerika Serikat, dan atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi sehubungan dengan Rekening yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan sanksi tersebut, dan instansi yang

berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi sehubungan dengan Rekening atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.

6.5. Dalam hal Nasabah berbentuk Perseroan Terbatas dan atau Badan Hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan

anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan atau penggantinya (jika ada).

6.6. Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank termasuk untuk

melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank.


PASAL 7


IMBALAN & PEMBEBANAN REKENING

    1. BUNGA

      Bank akan memberikan bunga secara berkala atas pengendapan dana pada Rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan ketentuan bahwa:

      1. Bunga hanya diberikan atas Rekening aktif, yaitu Rekening yang memiliki saldo kredit di atas jumlah/limit minimum pengendapan dana yang ditetapkan Bank dari waktu ke waktu dan atau Rekening Nasabah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Bank sebagai Rekening aktif;

      2. Tingkat suku bunga ditentukan oleh Bank dan apabila terdapat perubahan akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank.

      3. Bunga dihitung berdasarkan saldo harian, diperhitungkan pada setiap akhir bulan dan akan ditambahkan ke

        Rekening pada akhir bulan yang sama atau sesuai ketentuan Bank.

      4. Bunga atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening dan bunga atas Rekening tersebut akan dikenakan

pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.


    1. PEMBEBANAN REKENING

      1. Nasabah dapat dikenai biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening setiap bulan menurut ketentuan Bank yang akan diberitahukan kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dari waktu ke waktu.

      2. Apabila saldo Rekening tidak cukup maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah baik sendiri atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup untuk pembayaran biaya administrasi Rekening.

      3. Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap waktu, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, untuk

        membebani Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa asosiasi yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank, termasuk biaya hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Nasabah dengan Bank.

      4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Saldo Minimum yang berada pada rekening adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, dan apabila Saldo Minimum yang tersedia pada Rekening kurang dari jumlah Saldo Minimum yang ditentukan Bank dan atau Rekening tidak aktif selama jangka waktu yang ditentukan Bank, Nasabah akan dikenakan biaya tertentu sesuai kebijakan Bank dan akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah dengan tembusan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening untuk keperluan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      5. Dalam hal terdapat kebijakan Bank yang mengharuskan Nasabah membayar suatu biaya tertentu sehubungan dengan transaksi atas Rekening, maka Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Nasabah setuju untuk menanggung segala biaya yang timbul dengan cara memberi hak dan kuasa mutlak kepada Bank untuk mendebet Rekening yang menyebabkan penurunan jumlah nominal dana dalam Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan biaya administrasi dan atau pajak tersebut.

      6. Nasabah dengan ini (sekarang dan untuk dikemudian hari) melepaskan semua dan setiap haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan berupa dan dengan alasan apapun juga terhadap pemotongan/pendebetan atas Rekening yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan kewajiban Nasabah berdasarkan SKK-Rekening ini, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Nasabah.


PASAL 8


PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING

8.1 Bank berhak, dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian saldo (Hold Amount) maupun keseluruhan atau mendebet Rekening tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila menurut pendapat Bank, dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKK-Rekening ini dan atau Nasabah lalai atau tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dan atau Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal atau

perbankan dan atau melanggar kebijakan Bank atau oleh suatu penetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Bank diharuskan melakukan pemblokiran atau pendebetan Rekening tersebut.

8.2. Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank.


PASAL 9


PENUTUPAN REKENING

    1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk setiap saat, tanpa wajib memberitahu

      Nasabah terlebih dahulu, menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: i) merupakan Rekening tidak aktif menurut ketentuan Bank, atau ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan oleh Bank, atau iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan informasi yang tidak benar, atau v) penggunaan Rekening oleh Nasabah tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening, atau

      vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau vii) karena sebab apapun atas pertimbangan atau diskresi dari Bank; demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/ mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah.

    2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa dana dalam Rekening, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank setelah dipotong biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan pada rekening tersebut, serta dengan memperhitungkan semua jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank. Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa dana pada Rekening yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening ke penampungan sebagaimana dimaksud dalam

      butir ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.

    3. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan butir 9.1 diatas, apabila karena sebab apapun Nasabah tidak dapat, tidak mampu atau tidak diperkenankan melaksanakan/ menjalankan hak dan wewenangnya atas Rekening maka Bank berhak menutup Rekening Nasabah dan berdasarkan bukti-bukti yang memuaskan dan dapat diterima Bank serta dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka Nasabah dan atau para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya akan menerima hak dan kewajiban atas Rekening maupun sisa dana pada Rekening yang setelah diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank atau karena sebab apapun, dan dengan ini Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan permintaan ganti rugi sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.

    4. Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir 9.2 ini yang belum/ tidak ditarik oleh Nasabah tidak mendapat bagi hasil atau kompensasi apapun, namun tanpa mengurangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening, ternyata Nasabah tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/ tidak diperkenankan menyerahkan sisa dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepaskan haknya atas sisa dana dalam Rekening yang ditutup.


PASAL 10


REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT)

Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari rekening aktif menjadi rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Rekening, dengan ketentuan

      sebagai berikut: a. dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 (dua) tahun untuk Tabungan, atau b. dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun untuk Rekening

      Giro, atau c. jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.

    2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu: a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant; b. Pendebetan biaya administrasi PermataKartuDebit; c. Pembayaran Bunga; d. Pembayaran pajak atas Bunga; e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran; f. Pendebetan biaya atas transaksi melalui kliring dan teller yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang

      menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah

    3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang serta transaksi–transaksi yang disebutkan

dalam ayat 2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi aktif.

    1. Atas rekening dormant, nasabah setuju bahwa Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan

      dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan Bank.

    2. Untuk mengaktifkan kembali Rekening dari status rekening tidak aktif (dormant), Nasabah wajib datang ke Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan rekening dormant dan melakukan pengkinian data Nasabah atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah Rekening, pengaktifan kembali rekening hanya bisa dilakukan di Cabang PermataBank yang ditunjuk.


PASAL 11


KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK

Dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang ditetapkan dari waktu ke waktu berkaitan dengan:

    1. Kebijakan dan ketentuan administrasi operasional Bank;

    2. Kebijakan mengenai standar pelayanan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah;

    3. Kebijakan dan ketentuan berkaitan dengan tarif seperti namun tidak terbatas pada ongkos, komisi, nilai

      tukar ataupun tingkat bagi hasil termasuk cara perhitungannya;

    4. Kebijakan dan ketentuan mengenai pembatasan-pembatasan dalam melaksanakan Instruksi, seperti namun tidak terbatas pada jumlah saldo minimum, jumlah maksimum penarikan dalam satu kali transaksi ataupun dalam satu hari dan lain sebagainya; dan

    5. Kebijakan dan ketentuan Bank lainnya yang ada sekarang maupun yang akan datang, yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku


PASAL 12


KETENTUAN LAIN-LAIN

    1. MENINGGAL DUNIA/ PAILIT/ DIBUBARKAN

      Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening dan akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris atau pengganti / penerus haknya atau pihak yang secara hukum berhak tersebut. Bank berhak mensyaratkan dokumen yang dapat diterima oleh Bank yang membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris atau pengganti

      /penerus hak atau pihak yang ditunjuk tersebut.

    2. KETERBUKAAN INFORMASI

      Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi berdasarkan Rekening dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memperoleh informasi data Nasabah dari pihak-pihak terkait dan untuk menyampaikan informasi data Nasabah kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian informasi data Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank dan atau penyampaian informasi data Nasabah oleh Bank kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait.

    3. PERUBAHAN

      Nasabah dengan ini setuju bahwa dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKK-Rekening, dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.

    4. KUASA TIDAK DAPAT DICABUT

      Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank atau yang termaktub dalam SKK-Rekening merupakan bagian- bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari SKK- Rekening, serta tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali, dan oleh karenanya Nasabah mengesampingkan ketentuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.

    5. PEMBERITAHUAN

      1. Semua surat-menyurat atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masing-masing kepada pihak yang lain mengenai atau sehubungan dengan Rekening, termasuk dalam hal Bank menyampaikan informasi terkait Rekening akan dilakukan cara tertulis melalui ekspedisi, surat elekronik (e-mail), telex atau faksimile kepada alamat-alamat yang disebut dalam Surat Konfirmasi dan/atau Aplikasi, termasuk ke alamat dan nomor tujuan lain atau alamat surat elektronik (e-mail) dari Nasabah yang tercatat pada Bank. Setiap perubahan alamat-alamat masing-masing pihak harus segera diberitahukan secara

        tertulis kepada pihak lainnya, baik secara langsung maupun melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak lainnya;

      2. Bank dengan ini tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan adanya kesalahan pengertian, ketidaklengkapan, keterlambatan atau tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat yang disampaikan oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditujukan kepada Bank.

      3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Rekening, oleh karenanya Nasabah dengan ini setuju bahwa setiap pemberitahuan senantiasa dianggap benar, akurat dan diterima dengan baik oleh Nasabah bilamana Bank tidak menerima pernyataan keberatan tertulis dari Nasabah melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian selambat- lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Nasabah menerima pemberitahuan tersebut dan/atau hingga batas penetapan waktu lainnya sesuai ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

    6. KEABSAHAN

      Keabsahaan serta berlakunya ketentuan dalam SSK-Rekening tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam SSK-Rekening menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidak sah.

    7. PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA

      SKK-Rekening ini berikut dengan seluruh perubahannya/ penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKK-Rekening ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:

      a. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKK-Rekening ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah. b. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan. c. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.

    8. CATATAN BANK

          1. Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening.

          2. Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas setiap catatan yang dibuat oleh Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti sempurna yang mengikat Nasabah.

          3. Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan-catatan tertulis maupun tidak tertulis, hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.

          4. Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah akan dilakukan oleh Bank kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian serta tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.

          5. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia

      bagi Nasabah.

    9. MATERI, PERLENGKAPAN DAN PERANGKAT KERAS

      Nasabah setuju Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan menerima semua Materi dengan cara yang ditetapkan dalam SKK-Rekening ini dan hanya digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek Nasabah.

    10. PEJABAT BERWENANG DAN CONTOH TANDATANGAN

      1. Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Nasabah, Nasabah wajib memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk melakukan Transaksi Perbankan (kecuali transaksi pengecekan saldo) atas Rekening, dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib menyerahkan surat kuasa Nasabah tersebut kepada Bank dengan dilampiri contoh tandatangan Pejabat Berwenang sebagai wakil Perusahaan Efek atau Bank Kustodian beserta kewenangannya.

12.10.3 Setiap Media Instruksi penarikan dana atau Instruksi lainnya wajib ditandatangani oleh Pejabat Berwenang sesuai dengan contoh tandatangan dan kewenangan yang berlaku pada saat itu.

12.10.4 Bank berhak untuk menolak setiap Instruksi penarikan dana atau Instruksi lainnya yang tandatangannya tidak sesuai dengan contoh tandatangan berdasarkan kebijakan yang berlaku di Bank. Atas penolakan yang diakibatkan dari ketidakcocokan tandatangan ini, Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun atas segala tanggungjawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun, termasuk dari Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.


PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN


SYARAT DAN KETENTUAN APLIKASI PEMBUKAAN REKENING MELALUI PARTNER

  1. Definisi


    1. Aplikasi Pembukaan Rekening Melalui Partner adalah formulir digital milik Partner yang dapat dipergunakan untuk melakukan permohonan pembukaan Rekening

    2. Bank adalah PT. Bank Permata Tbk sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    3. Partner adalah perusahaan yang bekerjasama dengan Bank untuk dalam melakukan dan menerima pembukaan Rekening Bank melalui channel digital yang dimiliki oleh Partner.

    4. Aplikasi Partner adalah Aplikasi milik Partner yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembukaan Rekening.

    5. PermataMobile X adalah layanan perbankan secara elektronik yang disediakan oleh Bank untuk dapat digunakan oleh Nasabah guna mengakses Rekening dan melakukan transaksi perbankan atas Rekening melalui perangkat telepon selular pintar (smartphone) yang berbasiskan jaringan short message service dan Internet yang disediakan oleh pihak operator telekomunikasi atau penyelenggara jasa internet.

    6. Nasabah adalah individu yang telah memiliki Rekening di Bank, termasuk namun tidak terbatas pada Rekening giro dan/atau tabungan dan/atau deposito dan/atau jenis-jenis Rekening lainnya.

    7. Pemohon adalah Nasabah atau individu yang melakukan permohonan pembukaan Rekening Bank melalui Aplikasi Partner.

    8. Rekening adalah rekening tabungan yang diterbitkan oleh Bank yang dalam hal ini dibuka oleh Pemohon melalui Aplikasi Partner.

    9. SKU Pembukaan Rekening adalah Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening yang diberlakukan bagi Nasabah yang memiliki Rekening pada Bank.

    10. SKK adalah syarat dan ketentuan khusus yang diberlakukan Bank khusus untuk Rekening (jika ada).


  2. Tata Cara Pembukaan Rekening

    1. Pemohon wajib mengunggah kartu identitas (e-KTP/KTP elektronik) yang berlaku dan foto selfie pada Aplikasi Pembukaan Rekening melalui Partner.

    2. Pemohon wajib mengisi seluruh isian kolom yang ada dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Melalui Partner.

    3. Pemohon wajib membaca dan memahami syarat & ketentuan produk tabungan dan detil fitur tabungan yang tercantum pada website https://www.permatabank.com/Retail/Simpanan/.

    4. Terdapat laman di Aplikasi Partner yang berisi pernyataan dan perjanjian yang diberlakukan Bank terkait dengan Rekening yang harus disetujui oleh Pemohon.

    5. Nasabah akan mendapatkan notifikasi melalui Aplikasi Partner atas permohonan Aplikasi Pembukaan Rekening melalui Partner yang diajukan oleh Pemohon berupa informasi apakah permohonan pembukaan Rekeningnya disetujui atau ditolak. Khusus bagi Pemohon yang permohonan pembukaan Rekeningnya telah disetujui oleh Bank maka akan menerima seluruh perjanjian yang telah disetujui Pemohon sebagaimana dimaksud pada butir d yang akan dikirimkan ke alamat email Nasabah melalui Partner.

    6. Rekening akan berlaku secara efektif setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Pemohon dan disetujui oleh Bank.

    7. Jika Pemohon merupakan Nasabah maka Rekening akan dibuka dengan menggunakan data dan informasi Pemohon yang sudah ada pada sistem Bank. Jika terdapat perbedaan data atau informasi antara data atau informasi yang diberikan oleh Pemohon pada Aplikasi Partner dengan data atau informasi yang sudah ada pada sistem Bank maka Bank berhak untuk menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh Pemohon melalui Aplikasi Partner.

    8. Bank berhak sepenuhnya untuk tidak memproses lebih lanjut/menolak permohonan Aplikasi Pembukaan Rekening melalui Partner yang diajukan oleh Pemohon tanpa berkewajiban untuk mengemukakan alasannya kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam hal permohonan ditolak, maka:

      • Pemohon akan menerima notifikasi bahwa permohonan pembukaan Rekening melalui Partner tidak dapat dilanjutkan dan Pemohon dianjurkan untuk membuka Rekening melalui kantor cabang Bank.

      • Ketentuan lebih lanjut terkait penolakan pembukaan Rekening merujuk kepada SKU Pembukaan Rekening.

    9. Pemohon dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening yang telah diajukan Pemohon


  3. Manfaat dan Layanan

    1. Nasabah dapat mengakses Rekening melalui PermataMobile X.

    2. Nasabah mendapatkan media informasi rekening berupa rekening Koran Elektronik (E-Statement). Dalam hal Nasabah hendak memilih media informasi rekening lain, maka Nasabah

      harus mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan SKU Pembukaan Rekening.

  4. Penutupan Rekening

    Penutupan Rekening oleh Nasabah dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, yaitu dengan mengajukan melalui Partner.


  5. Pernyataan Pemohon


    1. Pemohon mengerti dan memahami bahwa pembukaan Rekening melalui Aplikasi Partner ini terpapar atas risiko aktivitas melalui Internet antara lain virus, hacking, phising dan berbagai risiko lainnya di luar kekuasaan dan tanggung-jawab Bank, baik karena kelalaian atau karena hal lain diluar kekuasaan Pemohon.

    2. Pemohon bertanggung jawab atas semua data yang diunggah pada Aplikasi Pembukaan Rekening melalui Partner dan Pemohon menyatakan kepada Bank bahwa semua data tersebut adalah benar dan Bank tidak bertanggungjawab atas kemungkinan kesalahan, kerugian ataupun tuntutan yang terjadi di kemudian hari yang disebabkan baik karena kesengajaan atau kelalaian Pemohon dalam menyampaikan data informasi. Pemohon memberikan kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data dan informasi yang telah diunggah Pemohon melalui Aplikasi Partner dari sumber manapun dengan cara yang dianggap layak oleh Bank.

    3. Pemohon dengan ini memberikan kuasa kepada Partner untuk melakukan pengiriman seluruh data yang telah diinformasikan atau diunggah oleh Pemohon melalui Aplikasi Partner kepada Bank untuk keperluan Bank melakukan proses pembukaan Rekening.

    4. Pemohon dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan keterangan dan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan layanan Bank yang dipilih Pemohon, termasuk namun tidak terbatas mengenai media informasi rekening yang akan dimanfaatkan dan Pemohon telah mengerti dan memahami serta bersedia menanggung segala konsekuensi yang mungkin timbul sehubungan dengan pemanfaatan produk dan layanan Bank yang Pemohon pilih, termasuk manfaat, resiko dan biaya biaya yang melekat pada produk dan layanan terkait dan karenanya Pemohon setuju untuk memilih dan menggunakan produk dan layanan Bank tersebut.

    5. Pemohon menyatakan bahwa semua informasi yang diberikan kepada Bank melalui Aplikasi Partner untuk pemanfaatan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada identitas dan permohonan untuk pemilihan media informasi rekening merupakan informasi yang sebenar-benarnya, akurat dan lengkap. Pemohon dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemohon atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul dari kesalahan informasi yang Pemohon berikan melalui Aplikasi Partner. Pemohon selanjutnya menyatakan bersedia dituntut secara pidana maupun perdata termasuk namun tidak terbatas dikenakan sanksi penutupan Rekening secara sepihak oleh Bank dalam hal Bank mengetahui atau memperoleh informasi dari pihak manapun juga bahwa data-data dan/atau informasi mengenai Pemohon ternyata tidak benar/tidak sepenuhnya benar/palsu dan Pemohon bersedia untuk melakukan pengkinian data/informasi (profile update) yang terkait dengan

      kepemilikan Rekening Pemohon pada Bank secara periodik setiap saat atau sewaktu-waktu diminta oleh Bank. Seluruh dokumen yang sudah Pemohon berikan kepada Bank melalui Aplikasi Partner akan sepenuhnya menjadi milik Bank.

    6. Pemohon memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat, menutup Rekening jika disalahgunakan, termasuk tapi tidak terbatas untuk menampung dan atau untuk melakukan kejahatan atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak manapun dan atau Bank.

    7. Klausula Penjaminan Simpanan

      Khusus untuk Simpanan dengan prinsip Konvensional

      Pemohon dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”) maka simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. Apabila simpanan Pemohon yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau apabila Pemohon menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dari waktu ke waktu, maka simpanan Pemohon tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

      Khusus untuk Simpanan dengan prinsip Syariah

      Pemohon dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku

      mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”) maka simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bagi hasil adalah terbatas pada simpanan dengan jumlah maksimum tertentu. Apabila simpanan Pemohon melebihi jumlah maksimum yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan maka simpanan Pemohon tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

    8. Pemohon dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menggunakan dan melakukan keterbukaan informasi kepada pihak ketiga untuk semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Pemohon termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi, transaksi, status kolektibilitas, dan sarana komunikasi pribadi Pemohon, untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk-produk Bank ataupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank.

    9. Untuk penggunaan dan melakukan keterbukaan informasi kepada pihak ketiga atas data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Pemohon menyatakan bahwa Pemohon telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan dan melakukan keterbukaan informasi kepada pihak ketiga atas data, keterangan dan informasi tersebut, dan karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemohon dan pihak manapun atas segala risiko, kerugian, tuntutan dan atau tanggung jawab yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan dan melakukan keterbukaan informasi kepada pihak ketiga atas data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.

    10. Pemohon menyatakan bahwa: (i) seluruh pernyataan diberikan Pemohon dengan sebenarnya dan sesungguhnya tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan tidak dapat ditarik kembali, dibatalkan, serta tidak akan berakhir dikarenakan oleh sebab apapun juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank; (ii) segala risiko yang timbul akibat isi pernyataan yang Pemohon berikan pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi Pembukaan Rekening melalui Partner ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemohon dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemohon atau pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan yang mungkin timbul di kemudian hari baik dari Pemohon sendiri maupun dari pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan isi pernyataan Pemohon pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi Pembukaan Rekening melalui Partner ini.

    11. Pemohon memahami dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan Aplikasi Pembukaan Rekening melalui Partner ini merupakan satu kesatuan dengan SKU Pembukaan Rekening dan SKK. Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi Pembukaan Rekening melalui Partner ini diatur dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK. Oleh karenanya

      Pemohon berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK.

    12. Kuasa yang diberikan Pemohon diberikan tanpa hak substitusi dan tidak dapat dicabut/dibatalkan serta tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari Bank.


Pernyataan dan Kuasa

  1. Pernyataan

    Jika Permohonan Saya untuk memanfaatkan produk Rekening PermataTabungan Sub Account / PermataTabungan iB Sub Account (untuk selanjutnya disebut “Rekening”) ini disetujui, maka :

    1. Bank yaitu PT Bank Permata Tbk, sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “Bank”).

    2. Dengan mengisi formulir digital ini Saya menyatakan telah menerima, membaca, mengerti, memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk tunduk dan terikat serta mematuhi Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening yang diberlakukan oleh Bank (untuk selanjutnya disebut “SKU”) dan Syarat dan Ketentuan Khusus yang diberlakukan oleh Bank (untuk selanjutnya disebut “SKK”) terhadap pemanfaatan masing-masing produk dan layanan yang Saya pilih ( untuk selanjutnya disebut “Produk”) yang tercantum di halaman lainnya dan/atau dalam lampiran dari formulir ini. Dalam hal terjadi perubahan, penambahan dan pembaharuan atas SKU dan/atau SKK, Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Saya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan dan ketentuan umum mengenai rekening merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening ini yang telah Saya lengkapi untuk membuka/memanfaatkan produk rekening pada Bank.

    3. Semua informasi yang Saya berikan kepada Bank untuk pemanfaatan Produk dan Layanan Bank namun tidak terbatas pada identitas dan permohonan yang Saya berikan kepada Bank untuk pemilihan media informasi rekening dalam formulir pembukaan rekening terpadu ini, adalah sebenar-benarnya, sah, jujur, transparan, lengkap dan akurat dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul dari kesalahan informasi tersebut. Saya menyatakan bersedia dituntut secara pidana maupun perdata termasuk namun tidak terbatas dikenakan sanksi penutupan rekening secara sepihak oleh Bank dalam hal Bank mengetahui atau memperoleh informasi dari pihak manapun juga bahwa data –data dan/atau informasi mengenai Saya ternyata tidak benar/tidak sepenuhnya benar/palsu,dan Saya bersedia untuk melakukan pengkinian data/informasi(profile update) yang terkait dengan pemanfaatan Produk oleh Saya pada Bank secara periodik, setiap saat atau sewaktu-waktu diminta oleh Bank.


    4. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atau pihak manapun atas segala tuntutan dan/atau gugatan dan/atau ganti rugi yang mungkin timbul sehubungan dengan kelalaian Saya dan/atau kelalaian Perusahaan/Penerima Kuasa sehubungan dengan pelaksanaan layanan Host to Host Application Programming Interface (untuk selanjutnya disebut “API Permata”) / Permatae-Business.


    5. Pemilihan Media Informasi Rekening, khusus untuk media informasi e-statement:

      1. e-Statement akan dikirimkan oleh Bank melalui elektronik mail ke alamat email yang telah Saya berikan kepada Bank, pada periode bulanan. Saya bertanggung jawaban sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat e-mail yang didaftarkan di Bank untuk keperluan fasilitas e-Statement tersebut.

      2. Bank akan mengirimkan password e-Statement yang dihasilkan oleh sistem melalui email kepada Saya sebagai suatu sandi untuk membuka dan melihat e-Statement dalam “format pdf” yang dienskripsi dengan password. Saya bertanggungjawab penuh dalam menjaga kerahasiaan password dengan tidak diperkenankan memberikannya kepada pihak manapun. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atau pihak manapun atas segala resiko dan kerugian yang timbul akibat kelalaian Saya dalam menjaga kerahasiaan password.


      3. Saya tidak dapat melakukan perubahan atas password yang dihasilkan oleh sistem dan telah diberikan oleh Bank kepada Saya, oleh karena itu Saya bertanggung Jawab penuh dalam menjaga kerahasiaan password tersebut.

      4. Saya bertanggungjawab sepenuhnya atas terkirimnya e-Statement Saya ke pihak lain akibat faktor-faktor seperti virus, hacking, phising dan berbagai kejahatan dunia maya lainnya yang menyebabkan email Saya dapat diakses pihak lain baik karena kelalaian Saya atau karena hal lain diluar kekuasaan Saya. Oleh karenanya Saya wajib untuk menyampaikan informasi kepada Bank dalam hal terjadi kerusakan karena virus/hacking atau hal lainnya terkait dengan e-mail address dan atau perangkat komputer yang dipergunakan sehubungan dengan penggunaan e-Statement ini.

      5. Saya wajib memastikan bahwa komputer maupun perangkat elektronik lainnya milik Saya yang digunakan untuk mengakses layanan e-Statement dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap system komputer milik Saya maupun sistem komputer milik Bank."


    6. Sehubungan tidak tertera tanda-tangan pada e-KTP/ e-Passpor/ dokumen elektronik lainnya maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangka pembukaan rekening dan atau pelaksanaan transaksi perbankan di Bank, Saya dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa tanda-tangan Saya yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening atau kartu Spesimen adalah benar dan merupakan tanda tangan Saya yang sah dan menjadi satu-satunya tanda-tangan yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi Bank untuk kepentingan pembukaan rekening dan melakukan setiap transaksi perbankan atas nama Saya di Bank.


  2. Pernyataan & Kuasa Nasabah

    Saya yang bertandatangan dibawah dalam hal ini bertindak selaku (Individu) selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”, menerangkan sebagai berikut :

    1. Bahwa Pemberi Kuasa adalah pemilik rekening PermataTabungan Sub Account /PermataTabungan iB Sub Account (untuk selanjutnya disebut Rekening) pada PT Bank Permata Tbk (selanjutnya disebut Bank)

    2. Bahwa untuk keperluan verifikasi, administrasi dan identifikasi nasabah dalam rangka pelaksanaan, penyelesaian transaksi efek Pemberi Kuasa yang dijalankan atas Rekening melalui layanan perbankan

      antara lain layanan API Permata / Layanan Permata e-Business (sebagaimana didefinisikan dibawah ), dengan ini Pemberi Kuasa memberikan persetujuan dan kuasa kepada PT. Ajaib Sekuritas Asia , berkedudukan di Jakarta selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”

      K H U S U S

      Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa bertindak sebagai pihak yang bertanggungjawab melakukan hal-hal, sebagai berikut :

      1. Menerima, memberikan data, infomasi, identitas Pemberi Kuasa kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Bank atau kepada instansi terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sehubungan dengan administrasi pendaftaran layanan perbankan, perubahan, pengkinian data, pengaktifan Rekening jika dalam keadaan tidak aktif (dormant), pelaksanaan, penyelesaian transaksi efek yang dijalankan melalui Rekening oleh Penerima Kuasa.

      2. Mendaftarkan Rekening ke dalam layanan API Permata / Permata e-Business untuk dikelompokkan oleh Bank kedalam satu grup dengan identifikasi grup ID dan nama grup Penerima Kuasa.

      3. Melakukan dan memberikan instruksi transaksi pendebetan dana dari dan ke Rekening yang ditunjuk oleh Penerima Kuasa yang ada pada Bank melalui layanan API Permata / Permata e-Business atau layanan Bank yang lain dalam rangka pelaksanaan, penyelesaian transaksi efek yang dijalankan melalui Rekening oleh Penerima Kuasa. Pelaksanaan instruksi transaksi tersebut antara lain dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut :

        1. Pemindahbukuan dilakukan untuk penyelesaian transaksi efek dari Penerima Kuasa kepada Pemberi Kuasa dari waktu ke waktu.

        2. Melakukan segala tindakan-tindakan yang diperlukan Bank untuk penyelesaian transaksi efek berdasarkan kuasa ini."

      4. Menandatangani seluruh dokumen, aplikasi, dan memberikan instruksi kepada Bank sehubungan dengan perubahan, pengkinian data, pembukaan Rekening, penutupan Rekening dan menerima sejumlah uang yang tersisa di Rekening pada saat penutupan rekening, serta pemblokiran Rekening atas nama Pemberi Kuasa. Berkaitan dengan pemberian kuasa tersebut diatas, dengan ini Pemberi Kuasa menyatakan bahwa :

        1. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemberi Kuasa atau pihak manapun atas segala tanggung-jawab atas setiap (termasuk namun tidak terbatas pada) kerugian,ongkos/biaya maupun kehilangan/keuntungan yang mungkin akan diderita oleh Pemberi Kuasa dan/atau pihak- pihak lain siapapun juga sebagai akibat didaftarkannya Rekening ke dalam layanan perbankan yang dapat diakses langsung oleh Penerima Kuasa melalui baik menu /situs yang disediakan Bank (Untuk selanjutnya disebut ” API Permata / Permata e-Business”) atau melalui sarana / layanan perbankan lainnya dalam rangka melaksanakan, menunda dan/atau membatalkan instruksi transaksi layanan pendebetan langsung melalui API Permata / Permata e- Business atau melalui layanan Bank lainnya atau karena hal-hal lainnya yang disebabkan oleh kesalahan dan atau kelalaian Penerima Kuasa, kecuali dapat dibuktikan bahwa segala kerugian yang timbul adalah sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian Bank.

        2. Dengan dikelompokannya Rekening ke dalam layanan API Permata / Permata e-Business kedalam satu grup dengan identifikasi grup ID dan nama grup Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa terjadap Rekening sehubungan dengan proses pendaftaran Rekening ke dalam Layanan API Permata / Permata e-Business sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kuasa ini. Atas kebijaksanaannya sendiri, Bank mempunyai hak untuk menerima atau menolak permohonan Pemberi Kuasa untuk mendaftarkan Pemberi Kuasa dan atau Rekening dalam layanan API Permata / Permata e-Business, tanpa ada kewajiban untuk memberitahukan alasannya kepada Pemberi Kuasa."

          Demikian Surat Pernyataan dan Kuasa ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun juga, dapat disubstitusikan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dan penerus haknya untuk keperluan penyelesaian transaksi efek dan administrasi Rekening. Surat Kuasa ini tidak akan

          berakhir bilamana Pemberi Kuasa meninggal dunia, dibubarkan/dilikwidasi, ditarik kembali, dicabut atau karena sebab atau peristiwa apapun juga atau termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia. Pemberian Kuasa ini juga berlaku dan mengikat terhadap seluruh ahli waris, pengganti-pengganti hak, dan penerus haknya, dan Kuasa ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun juga, dan berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani.


          SYARAT-SYARAT & KETENTUAN UMUM PEMBUKAAN REKENING

          Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (berikut seluruh lampiran-lampirannya, dan atau perubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya, selanjutnya disebut “SKU- Pembukaan Rekening”) yang terkait dengan simpanan/penempatan dana pada rekening dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing yang diadministrasikan oleh PT. Bank Permata Tbk, sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Bank”) termasuk semua fasilitas/layanan perbankan milik Bank, sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian khusus antara Bank dan pihak pemilik dana baik yang bertindak selaku diri sendiri dan atau yang diwakili oleh yang nama, alamat dan atau jabatannya sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut “Nasabah”), dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening ini.

          Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam SKU-Pembukaan Rekening ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


          Pasal 1


          DEFINISI

          Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKU-Pembukaan Rekening ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:

            1. ATM atau Anjungan Tunai Mandiri adalah PermataATM dan mesin anjungan tunai mandiri milik bank lain yang beroperasi selama 24 (duapuluh empat) jam sehari yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan transaksi perbankan, baik pengambilan uang, transfer maupun transaksi-transaksi perbankan lainnya.

            2. Aplikasi Transfer adalah formulir yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Nasabah yang berisi perintah transfer/pengiriman dana.

            3. Bukti/Penegasan Penempatan Deposito adalah surat penegasan penempatan Deposito yang diberikan Bank kepada Nasabah dan bukan merupakan surat berharga.

            4. Bilyet Giro adalah surat perintah dari Nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada rekening pihak yang namanya tercantum dalam bilyet giro.

            5. Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat dari Nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada orang yang namanya tercantum dalam cek.

            6. Dana adalah jumlah uang/dana efektif yang terdapat dalam Rekening, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, yang diadministrasikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.

            7. Deposito adalah penempatan Dana pada Bank yang dapat ditarik Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara Bank dan Nasabah.

            8. Electronic Data Capture (EDC) adalah mesin/terminal milik Bank yang digunakan oleh merchant untuk menerima dan memproses transaksi belanja yang disetujui oleh Bank dengan menggunakan kartu.

            9. Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir pembukaan produk terpadu yang berisikan data-data, keterangan, pernyataan Nasabah dan produk yang dipilih Nasabah yang ditandatangani oleh Nasabah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari SKU- Pembukaan Rekening.

            10. Hari Kerja adalah hari di mana Bank buka dan mengoperasikan Layanan Perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Bank.

            11. Kartu Penyedia Telekomunikasi adalah kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau kartu USIM (UMTS Subscriber Identity Module) atau kartu sejenis lainnya yang dikeluarkan dan diaktifkan oleh pihak operator telekomunikasi yang berfungsi untuk menyimpan data-data pengguna kartu antara lain identitas pengguna kartu, lokasi, nomor pengguna kartu, kunci keamanan pribadi dan lain sebagainya.

            12. Layanan Perbankan adalah layanan/fasilitas yang disediakan Bank untuk Nasabah dalam bertransaksi melalui Rekening, baik dengan menggunakan cabang Bank, mobile branch, fasilitas jaringan, media elektronik atau media/fasilitas lain, atau yang dilakukan Bank secara langsung atau dengan menggunakan jasa pihak lain.

            13. Merchant adalah Merupakan pengembangan dari definisi eksisting hanya saja untuk keperluan buku panduan permataDebit yang harus juga mengcover transaksi OTC dan Online maka kedua jenis transaksi tersebut kami jabarkan pada definisi.

            14. Media Informasi Rekening adalah layanan yang diberikan Bank berupa penyampaian laporan mutasi transaksi pada Rekening Nasabah.

            15. Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra adalah negara atau yuridiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah (intergovernmental Agreement/IGA) dibidang perpajakan atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya dibidang perpajakan

            16. PermataMini atm adalah EDC milik Bank yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu dari kartu debit.

            17. PermataDebit Plus adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu debit yang dapat digunakan untuk transaksi di ATM dan belanja di merchant sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang kartu.

            18. Pemegang Kartu adalah Nasabah pemilik PermataDebit.

            19. PermataMobile X adalah layanan perbankan secara elektronik yang disediakan oleh Bank untuk dapat digunakan oleh Nasabah guna mengakses Rekening dan melakukan transaksi perbankan atas Rekening melalui perangkat telepon selular pintar (smartphone) yang berbasiskan jaringan short message service dan Internet yang disediakan oleh pihak operator telekomunikasi atau penyelenggara jasa internet.

            20. PermataNet adalah layanan perbankan secara elektronik yang disediakan oleh Bank untuk dapat digunakan oleh Nasabah guna mengakses Rekening dan melakukan transaksi perbankan atas Rekening dengan fitur layanan mencakup layanan pembayaran tagihan, transfer dana, pembelian pulsa, dan jenis layanan lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Bank dengan menggunakan jaringan internet yang disediakan oleh pihak operator telekomunikasi atau penyelenggara jasa internet.

            21. PermataTel adalah pusat pelayanan Nasabah selama 24 jam melalui 1500111 dari fixedline atau telepon seluler atau nomor telepon lainnya yang ditentukan oleh Bank, dari waktu ke waktu.

            22. PermataATM adalah mesin Anjungan Tunai Mandiri milik Bank yang beroperasi selama 24 (duapuluh empat) jam sehari yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan transaksi perbankan,

              baik pengambilan uang, transfer maupun transaksi-transaksi perbankan lainnya.

            23. PIN atau Personal Identification Number adalah kode rahasia yang dimiliki setiap Pemegang Kartu sebagai akses untuk dapat bertransaksi melalui PermataATM, PermataMini atm dan/atau mesin ATM/EDC bank lain.

            24. Rekening adalah Rekening Giro dan/atau Tabungan dan/atau Deposito dan/atau jenis-jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank, baik secara bersama-sama atau sendiri- sendiri dan baik yang telah ada maupun yang baru akan ada, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan Nasabah.

            25. Rekening Giro adalah rekening simpanan Dana pada Bank yang dapat menerima dana setoran dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro atau media penarikan lain yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Bank.

            26. Rekening Gabungan adalah rekening yang kepemilikannya terdiri dari 2 (dua) atau lebih Nasabah perorangan dan/atau badan hukum dimana pihak-pihak atas nama siapa Rekening Gabungan tersebut dibuka, bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.

            27. Rekening “And” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah.

            28. Rekening “Or” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dapat dilakukan secara masing-masing maupun bersama-sama oleh Nasabah.

            29. Regulator adalah Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi berwenang lainnya.

            30. Saldo Minimum adalah sejumlah Dana minimum yang harus tersedia dalam Rekening yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, dimana jumlah minimum dari setiap jenis Rekening dapat berbeda satu sama lainnya.

            31. Spesimen adalah contoh tandatangan Nasabah atau pejabat yang berwenang dari Nasabah dan/atau cap/stempel badan hukum/usaha Nasabah yang ada pada Bank, untuk keperluan pelaksanaan setiap transaksi pendebitan dan atau transaksi perbankan lainnya yang terkait dengan Rekening.

            32. Tabungan adalah salah satu jenis rekening simpanan Dana pada Bank yang dapat disetor dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan slip setoran dan atau slip penarikan atau media lain yang memenuhi ketentuan Bank.

            33. TIN atau Telephone Identification Number adalah kode rahasia yang dimiliki Pemegang Kartu sebagai akses untuk dapat bertransaksi melalui PermataTel, PermataMobile X.


          Pasal 2


          PEMBUKAAN REKENING

          1. INFORMASI DAN DATA NASABAH

            1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang

              tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.

            2. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.

            3. Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.

            4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Nasabah.

            5. Bank akan mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening milik Nasabah berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sempurna dan mengikat Nasabah.

            6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi Pribadi Nasabah untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang – undangan yang berlaku, termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk – produk Bank ataupun produk pihak lain yang bekerjasama dengan Bank. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.

            7. Nasabah dengan ini setuju bahwa khusus untuk Nasabah yang menggunakan stempel, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan dan atau gugatan yang timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau

              penyalahgunaan dan atau kelalaian Nasabah dan atau kuasanya dan atau pihak lain dalam penggunaan stempel Nasabah.

            8. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan/atau faksimili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan terbaru), susunan pengurus/dewan komisaris, status badan hukum dan atau badan usaha, jangka waktu / periode masa jabatan pengurus/dewan komisaris, perijinan dan lain-lainnya (selanjutnya disebut “Data Nasabah”). Perubahan-perubahan tersebut efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 13.3 SKU-Pembukaan Rekening ini, setiap pemberitahuan perubahan Data Nasabah, wajib ditujukan kepada kantor cabang Bank tempat Rekening dibuka dan diadministrasikan. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada kantor cabang Bank lainnya dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim, ganti rugi dan/atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan Data Nasabah tersebut.

            9. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank dengan alasan apapun dapat menolak permohonan pembukaan Rekening atau permohonan pemanfaatan produk dan layanan Bank yang diajukan Nasabah dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah atau pemberian produk dan layanan Bank kepada Nasabah.

            10. Jika tidak tertera tanda-tangan pada e-KTP/ e-Passpor/ dokumen elektronik lainnya maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangka pembukaan rekening dan atau pelaksanaan transaksi perbankan di Bank, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa tandatangan Nasabah yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening atau kartu Spesimen adalah benar dan merupakan tanda tangan Nasabah yang sah dan menjadi satu-satunya tanda- tangan yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi Bank untuk kepentingan pembukaan rekening dan melakukan setiap transaksi perbankan atas nama Nasabah di Bank.

            11. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen- dokumen terkait dengan perpajakan Nasabah untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra. Jika Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Nasabah bersedia untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak melakukan hubungan usaha dengan Nasabah atau menunda dan/atau menolak dan/atau tidak melaksanakan/memproses baik sebagian maupun seluruh transaksi terkait Layanan Perbankan kepada Nasabah dan Nasabah dengan ini setuju jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan penolakan hubungan usaha atau penundaan atau penolakan atau tidak diprosesnya Layanan Perbankan yang dimaksud.

          2. IDENTIFIKASI DAN NAMA REKENING

            1. Setiap Rekening yang dibuka akan diadministrasikan Bank berdasarkan identifikasi khusus menurut nama Nasabah yang akan berlaku juga sebagai nama/identitas Rekening sesuai dengan

              yang tertera pada identitas Nasabah.

            2. Nasabah wajib menggunakan dan mencantumkan nomor Rekening dan nama Nasabah pada setiap transaksi Nasabah yang dilakukan melalui teller Bank dan Bank berhak menolak dan atau menunda perintah untuk melaksanakan/menjalankan transaksi atas Rekening, bilamana tidak disertai dengan nomor Rekening dan nama Nasabah, dan/atau instruksi yang diberikan Nasabah tidak jelas/lengkap, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dan /atau kebijakan lain yang berlaku pada Bank.

          3. REKENING GABUNGAN

            Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut:

            1. Setiap kata “Nasabah” dalam SKU–Pembukaan Rekening ini atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Gabungan harus diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Gabungan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dengan ketentuan bahwa (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening.

            2. Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebit, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Nasabah. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini.

            3. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan.

            4. Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.

            5. Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut.

            6. Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

          4. REKENING KHUSUS

            Untuk keperluan tertentu, Bank dapat menyetujui atau menentukan pembukaan Rekening atas nama Nasabah dengan tujuan khusus (rekening penampungan) untuk menampung sejumlah dana dengan persyaratan penggunaan Rekening khusus akan diatur/dikelola sepenuhnya oleh Bank dengan atau tanpa persetujuan dan instruksi yang diberikan Nasabah secara khusus dalam surat atau perjanjian tertulis antara Nasabah dengan Bank.

          5. MEDIA INFORMASI REKENING

            1. Media Informasi Rekening terdiri dari (i) Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak dan dikirimkan kepada Nasabah melalui alamat surat menyurat yang ditetapkan Nasabah dan terdaftar pada Bank; (ii) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dikirimkan kepada Nasabah melalui surat elektronik (electronic mail) ke alamat e-mail yang ditetapkan Nasabah dan terdaftar pada Bank dan dapat secara langsung diunduh Nasabah melalui PermataNet dan (iii) Buku Tabungan (Passbook) yaitu Media Informasi Rekening yang diberikan kepada Nasabah dalam bentuk buku tabungan.

            2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak menetapkan saldo rata-rata minimum bagi Nasabah yang akan menerima Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) dan Rekening Koran Elektronik (E- Statement), besarnya saldo rata-rata minimum tersebut akan diberitahukan Bank kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika saldo rata-rata minimum milik Nasabah tidak memenuhi persyaratan tersebut maka Media Informasi Rekening yang dapat dipergunakan Nasabah adalah menggunakan Buku Tabungan (Passbook) atau Nasabah dapat mengetahui laporan mutasi transaksinya melalui PermataNet atau dengan cara mencetak laporan mutasi 8 transaksi terakhir di PermataATM atau melakukan inquiry 8 transaksi terakhir melalui PermataMobileX.

            3. Jika Nasabah memilih Media Informasi Rekening berupa Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) pada Formulir Pembukaan Rekening maka Nasabah dengan ini setuju bahwa (i) Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat surat menyurat yang didaftarkan di Bank untuk keperluan fasilitas pengiriman Rekening Koran Dicetak (Paper Statement);

              (ii) Bank akan mengirimkan Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) kepada Nasabah setiap awal bulan; (iii) Nasabah dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yang telah dikirimkan Bank setiap awal bulan sebagaimana dimaksud butir (ii) pasal ini melalui cabang Bank atau melalui PermataTel. Atas permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) tersebut maka Bank berhak untuk mengenakan biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) kepada Nasabah. Besarnya biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) akan diberitahukan Bank kepada Nasabah pada saat Nasabah mengajukan permintaan pencetakan ulang Rekening Koran tersebut.

            4. Jika Nasabah memilih Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Elektronik (E-Statement) pada Formulir Pembukaan Rekening maka: 1. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa (i) Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat e-mail yang didaftarkan di Bank untuk keperluan fasilitas pengiriman Rekening Koran Elektronik (E-Statement); (ii) Bank akan mengirimkan Rekening Koran Elektronik (E-Statement) kepada nasabah setiap awal bulan; (iii) Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti, menyelidiki keaslian, keabsahan atau kewenangan serta ketepatan penerima Rekening Koran Elektronik (E-Statement);

              (iv) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) dapat dikirim ulang atas permintaan Nasabah melalui cabang Bank atau melalui PermataTel. Jika permintaan pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yang diajukan Nasabah untuk periode di atas 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik (E-Statement) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Besarnya biaya pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik

              (E-Statement) tersebut akan diberitahukan Bank kepada Nasabah pada saat Nasabah mengajukan permintaan pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik (E-Statement) tersebut; (v) Layanan download Rekening Koran Elektronik (E-Statement) di PermataNet hanya berlaku khusus bagi Nasabah yang menggunakan layanan PermataNet dan hanya berlaku untuk Rekening Koran Elektronik (E-Statement) hingga periode 12 bulan sebelumnya. 2. Nasabah memahami bahwa Rekening Koran Elektronik (E-Statement) dienkripsi dengan kata sandi dan Nasabah memerlukan kata sandi tersebut untuk membuka dan melihat Rekening Koran Elektronik (E-Statement) dalam format pdf. Kata sandi Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yang dikirimkan Bank kepada Nasabah melalui alamat email Nasabah adalah dihasilkan oleh sistem (“Password”) dan Nasabah mengetahui jika Password tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu melalui fasilitas-fasilitas perbankan yang disetujui oleh Bank. 3. Nasabah setuju untuk bertanggung jawab atas kerahasiaan Password dan tidak akan memberikannya kepada pihak manapun serta Nasabah bersedia akan bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul akibat kelalaiannya dalam menjaga kerahasiaan Password jika Password tersebut digunakan dan atau/disalahgunakan oleh pihak lain. 4. Nasabah setuju jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul karena terkirimnya Rekening Koran Elektronik (E-Statement) Nasabah ke pihak lain akibat faktor-faktor seperti virus, hacking, phising dan atau berbagai kejahatan dunia maya lainnya yang menyebabkan e-mail Nasabah dapat diakses oleh pihak lain, baik karena kelalaian Nasabah atau karena hal lain di luar kekuasaan Nasabah. 5. Nasabah setuju untuk senantiasa memastikan bahwa komputer maupun perangkat elektronik lainnya yang dipergunakan untuk mengakses Rekening Koran Elektronik (E-Statement) bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap sistem komputer maupun perangkat lainnya tersebut maupun sistem komputer milik Bank. Oleh karenanya, dalam hal terjadinya kerusakan karena virus, hacking, phising atau hal lainnya terkait dengan E-mail dan/atau perangkat komputer yang dipergunakan sehubungan dengan pengiriman Rekening Koran Elektronik (E-Statement)ini, Nasabah wajib segera memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Bank.

            5. Jika Nasabah memilih Media Informasi Rekening berupa Buku Tabungan (Passbook) pada Formulir Pembukaan Rekening maka Nasabah dengan ini setuju bahwa (i) pencetakan mutasi transaksi di buku tabungan hanya dapat dilakukan di cabang Bank dan (ii) Nasabah juga dapat menggunakan Media Informasi Rekening berupa Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) atau Rekening Koran Elektronik (E-Statement). Nasabah dengan ini setuju bahwa atas penggunaan 2 jenis Media Informasi Rekening tersebut, yaitu Buku Tabungan (Passbook) dan Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) atau Buku Tabungan (Passbook) dan Rekening Koran Elektronik (E-Statement), Nasabah akan dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.

          6. PENJAMINAN SIMPANAN

Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”) maka simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. Apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan.


Pasal 3


TRANSAKSI REKENING

    1. KETENTUAN KHUSUS SETORAN

      1. Setoran Rekening, wajib disertai media dan/atau instruksi penyetoran yang memenuhi ketentuan Bank sebagai bukti penyetoran sejumlah Dana. Apabila jumlah dan jenis setoran tidak langsung diverifikasi Bank pada saat penerimaan setoran, dan bilamana terjadi ketidaksesuaian terkait jumlah Dana, maka perhitungan yang dianggap benar dan mengikat Nasabah adalah perhitungan yang ada pada catatan dan atau pembukuan atau sistem Bank. Untuk setoran Rekening yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah, maka Nasabah tunduk pada ketentuan mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut yang berlaku pada Bank.

      2. Jumlah setoran awal atas Rekening ditentukan oleh Bank, sedangkan jumlah setoran selanjutnya ditentukan menurut jumlah yang diterima dan atau didebit oleh Bank dan setoran Rekening dapat dilakukan melalui (i) setoran tunai; (ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan; (iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank.

      3. Setoran Rekening, baik setoran awal maupun setoran selanjutnya dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa (i) khusus untuk setoran Deposito, setoran hanya dilakukan satu kali setoran awal yang berlaku sebagai nilai nominal Deposito; (ii) setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit setoran Rekening; (iii) setoran Rekening yang harus dilakukan menurut angsuran/jadwal khusus, tunduk pada ketentuan yang ditetapkan Bank atas Rekening terkait.

      4. Untuk setoran lainnya selain setoran tunai, akan dianggap sebagai setoran apabila Dana telah efektif diterima oleh Bank dan khusus untuk kepentingan rekening tertentu (pihak asing) dan atau transaksi dalam jumlah tertentu, maka dalam hal diperlukan dokumen-dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kebijakan Bank, maka Dana dianggap efektif setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut telah diterima dan disetujui oleh Bank.

      5. Bahwa atas kebijakan Bank sendiri dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menolak setoran ke Rekening yang dilakukan oleh Nasabah ataupun pihak lain.

    2. KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN

      1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui (i) penarikan tunai; (ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan; (iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.

      2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa: (i) penarikan atas Deposito hanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank pembuka pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja, (ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank; (iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum; (iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait; (v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro terkait.

      3. Apabila Nasabah mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana

        minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.

    3. KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN

      1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.

      2. PermataDebit wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah sendiri atau pihak lain.

      3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa: (i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah; (ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.

      4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.

      5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Nasabah yang terdapat pada Bank.

      6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.

      7. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya

        tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun.

      9. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab dari operator telekomunikasi.

    4. KETENTUAN KHUSUS CEK/BILYET GIRO BANK

      1. Buku Cek atau Bilyet Giro untuk Nasabah pemilik Rekening Giro, dapat dimohonkan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak permohonan tersebut atas pertimbangan Bank semata- mata, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas setiap kehilangan, pemalsuan serta penyalahgunaan Cek atau Bilyet Giro Bank maupun terhadap setiap dan segala akibat yang ditimbulkan.

      2. Bilamana dan jika karena sebab apapun Nasabah kehilangan Cek atau Bilyet Giro Bank, maka Nasabah wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank disertai perintah penghentian pembayaran yang dilengkapi surat keterangan kehilangan dari polisi, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak perintah penghentian pembayaran tersebut, bilamana tidak terdapat bukti/ persyaratan yang memenuhi ketentuan Bank. Segala akibat yang ditimbulkan dari penolakan pembayaran yang dilakukan oleh Bank, termasuk terhadap pembayaran yang telah dilakukan Bank atas Cek atau Bilyet Giro Bank terkait, jika telah terjadi, walaupun telah ada perintah penghentian pembayaran dari Nasabah, adalah merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

      3. Khusus untuk pembukaan Rekening Giro dengan Cek/Bilyet Giro Bank, Nasabah dengan ini setuju untuk mengikatkan diri pada ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

        1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah tidak akan melakukan penarikan/penerbitan Cek dan/atau Bilyet Giro melebihi jumlah Dana efektif yang tersedia dalam Rekening (selanjutnya disebut “Cek dan atau Bilyet Giro Kosong”) dengan alasan apapun juga. Apabila Nasabah melakukan penarikan Cek dan atau Bilyet Giro Kosong, maka Nasabah bersedia dan mengikatkan diri untuk dikenakan sanksi yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijakan internal Bank dan Bank akan melaporkan Nasabah ke Regulator terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        2. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB), jika melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria sebagai berikut: a. Melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing – masing dibawah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) pada Bank dalam jangka 6 (enam) bulan; atau b. Melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebanyak 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) atau lebih. Pengenaan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro juga diberlakukan bagi Nasabah yang identitasnya dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) oleh bank lain. Bank berhak melakukan pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro yang menyebabkan Nasabah dicantumkan dalam DHIB atau diterbitkannya DHN.

        3. Nasabah wajib mengembalikan seluruh sisa lembaran Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah diterima Nasabah dari Bank sehubungan dengan pembukaan Rekening Giro, dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN atau Rekening Giro Nasabah ditutup atas permintaan Nasabah sendiri. Atas pengembalian Cek dan/atau Bilyet Giro karena sebab apapun, Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan Nasabah terkait permohonan Cek dan/atau Bilyet Giro.

        4. Nasabah dapat memohon pembatalan terhadap penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong jika terbukti Nasabah telah melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian yang timbul sehubungan

          dengan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan atas Cek dan/atau Bilyet Giro oleh Bank dengan cara kliring, pembayaran tunai, transfer/pemindahbukuan atau cara – cara lain. Setelah melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian, Nasabah wajib melaporkan hal tersebut kepada Bank dengan melampirkan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani diatas meterai oleh Nasabah dan pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro, yang berisi keterangan bahwa kewajiban pembayaran Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong telah diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah penolakan.

        5. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank berhak dan mempunyai wewenang penuh untuk melakukan penutupan Rekening (– rekening) Giro atas nama Nasabah pada Bank, apabila Nasabah melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai nominal berapapun, dan atau selama hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dibekukan dan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN.

        6. Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan.

      4. Nasabah wajib memenuhi setiap ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penandatanganan Cek atau Bilyet Giro yang dibuat oleh Bank dan atau Regulator terkait lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Bank dan atau Nasabah, pelunasan bea materai serta ketentuan-ketentuan lain terkait yang mengatur mengenai penarikan Cek atau Bilyet Giro.

    5. KETENTUAN KHUSUS DEPOSITO

      1. Bukti/Penegasan Penempatan Deposito tidak wajib disertakan dalam proses pencairan Deposito oleh Nasabah. Pada tanggal jatuh tempo dan atau tanggal pencairan, Bank akan melakukan proses pencairan Deposito milik Nasabah berdasarkan catatan penempatan Deposito yang ada pada Bank, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan Deposito oleh Nasabah pada Bank.

      2. Atas permintaan Nasabah, Bank setiap bulan akan memberikan statement Deposito yang merupakan informasi rekening Deposito Nasabah di akhir bulan berjalan, yang mencakup informasi nomor Deposito, mata uang, nilai saldo, jangka waktu, periode, suku bunga, perpanjangan otomatis dan status blokir. Statement Deposito ini bukan merupakan suatu surat berharga.

      3. Pencairan Deposito hanya dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo Deposito, apabila jatuh temponya bukan pada Hari Kerja maka pencairan akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. Pencairan akan dilakukan pada cabang Bank di mana Deposito pertama kali dibuka berdasarkan instruksi dari Nasabah, yaitu dengan cara memindahbukukan atau transfer hasil pencairan tersebut ke Rekening yang telah ditentukan oleh Nasabah. Informasi pencairan deposito dapat disampaikan nasabah kepada Bank selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo Deposito. Bilamana Deposito dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.

      4. Pencairan Deposito sebelum tanggal jatuh tempo tidak diperkenankan. Dalam hal Nasabah ingin mencairkan Deposito sebelum tanggal jatuh tempo, maka Nasabah akan dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan Nasabah tidak memperoleh bunga bulan berjalan.

      5. Dalam hal Bank tidak memiliki dan/atau tidak diberikan informasi oleh Nasabah secara tertulis mengenai pelaksanaan pencairan Deposito sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3.5.4 di atas, maka Bank secara otomatis berhak untuk memperpanjang Deposito tersebut untuk jangka waktu yang sama dan dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan Deposito tersebut dilakukan.

      6. Bank berhak menentukan ketentuan khusus lainnya atas Deposito, dan ketentuan khusus tersebut akan segera diberitahukan kepada Nasabah pada saat pembukaan Deposito dan

        merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening ini.

    6. KETENTUAN KHUSUS PERMATADEBIT

      1. Apabila ada kesalahan pencetakan/penulisan nama pada PermataDebit, maka Nasabah wajib segera mengembalikan PermataDebit tersebut ke cabang terdekat.

      2. Nasabah wajib menandatangani PermataDebit pada panel tanda tangan sesuai Specimen yang ada pada Bank.

      3. Nasabah wajib membayar biaya administrasi PermataDebit yang didebit langsung dari Rekening setiap bulannya yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.

      4. Limit transaksi atas setiap penggunaan PermataDebit, mengikuti ketentuan yang berlaku pada setiap jenis Rekening, dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada setiap jenis media transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada ATM dan transaksi di Merchant dan atau ketentuan lainnya yang berlaku pada Bank.

      5. Transaksi penggunaan PermataDebit dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.

      6. Untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan PIN/TIN, Nasabah disarankan untuk: (i) secara berkala melakukan perubahan PIN / TIN setiap saat di ATM PermataBank, dan (ii) menggunakan kode rahasia dalam PIN maupun TIN tersebut, bukan merupakan nomor yang mudah diketahui oleh orang lain seperti tanggal lahir, nomor telepon, nomor rumah. Nasabah dilarang untuk memberitahukan PIN/TIN tersebut kepada pihak lain, dan dengan demikian Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko dan tuntutan atau ganti rugi apapun atas penyalahgunaan PermataDebit yang disebabkan diketahuinya PIN/TIN Nasabah oleh orang/pihak lain. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, kerugian atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun akibat penyalahgunaan PIN/TIN dan atau PermataDebit tersebut.

      7. Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank atas kehilangan/pencurian PermataDebit. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit, setelah Bank menerima pemberitahuan mengenai kehilangan dan atau pencurian PermataDebit dari Nasabah. Atas setiap transaksi pemindahbukuan,atau penarikan tunai atau transaksi lainnya berkenaan dengan Rekening yang dilakukan dengan menggunakan PermataDebit sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

      8. Bank atas kebijakannya sendiri dan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian bank, dengan ini diberi hak dan kewenangan oleh Nasabah untuk menghentikan setiap saat Layanan Perbankan yang dimiliki Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada fasilitas penggunaan PermataDebit, PermataATM, PermataMobileX, PermataNet, PermataTel, PermataMini atm atau fasilitas layanan lainnya, dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan Layanan Perbankan kepada Nasabah apabila menurut pendapat Bank terdapat indikasi adanya tindak kejahatan.

      9. Masa berlaku PermataDebit adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada PermataDebit. Apabila masa berlaku atas PermataDebit telah habis dan Rekening masih aktif, maka Nasabah wajib memperpanjang kepemilikan atas PermataDebit dengan menghubungi cabang Bank tempat Rekening tersebut dibuka/diadministrasikan atau ke cabang Bank terdekat.

      10. Dalam hal terdapat peraturan pemerintah, kebijakan internal atau kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bank harus mengganti/mengubah PermataDebit sebelum tanggal jatuh tempo kartu, maka atas kebijakan Bank sendiri dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak menetapkan ketentuan yang mewajibkan Nasabah untuk mengganti PermataDebit serta melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan PermataDebit sesuai dengan peraturan perundangundangan dan kebijakan internal yang berlaku pada Bank.

    7. KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI VALUTA ASING

      1. Pelaksanaan transaksi valuta asing (dalam denominasi seluruh valuta asing) terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan atau peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank.

      2. Pelaksanaan pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah atau pihak asing pada Bank, dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan yang meliputi antara lain transaksi melalui ATM, Electronic Banking, Phone Banking atau layanan perbankan lainnya yang ditetapkan Bank dikemudian hari.

      3. Penyetoran atau penarikan fisik mata uang valuta asing (Bank Notes) ke atau dari Rekening hanya akan berlaku untuk mata uang tertentu dan mengikuti kebijakan yang berlaku di Bank.

    8. KETENTUAN KHUSUS TRANSFER/PENGIRIMAN DANA

      1. Pembayaran atas suatu perintah transfer/pengiriman dana tunduk pada peraturan dan undang-undang negara dimana perintah transfer/pengiriman dana tersebut dibayarkan, dengan demikian apabila terdapat suatu kebijaksanaan pembatasan devisa oleh suatu negara, maka kewajiban Bank sehubungan dengan pembayaran atas perintah transfer/pengiriman dana tersebut, tidak akan melebihi batas pembayaran devisa yang diperbolehkan oleh negara yang bersangkutan atau larangan lainnya yang berlaku di tempat dimana pembayaran diterima, dan Bank dapat melakukan pengembalian pengiriman dana sesuai kebijaksanaan pembatasan devisa, dengan dasar kurs pembelian devisa dari Bank pada hari pengembalian kiriman dana tersebut, dikurangi dengan biaya-biaya Bank yang berlaku.

      2. Dalam pelaksanaan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank berdasarkan pertimbangannya berhak dan berwenang menukar mata uang dari dana yang diterima dari Nasabah ke dalam mata uang asing lainnya berdasarkan nilai jual Bank yang berlaku pada saat dana tersebut diterima. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penukaran yang telah dilaksanakan oleh Bank tersebut bersifat mengikat bagi semua pihak.

      3. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan kegiatan transfer/pengiriman dana (”Penyelenggara Transfer Dana”). Setiap perintah pengiriman dana akan dibayarkan ke pihak penerima yang disebutkan dalam Aplikasi Transfer dalam valuta negara penerima tersebut atas dasar nilai yang ditetapkan oleh Penyelenggara Transfer Dana, kecuali pihak penerima mengadakan perjanjian dengan pembayar atau Penyelenggara Transfer Dana untuk mengadakan pembayaran dengan valuta lain setelah pihak penerima menanggung biaya yang timbul karena transaksi tersebut.

      4. Bank dan Penyelenggara Transfer Dana berhak untuk mengambil langkah-langkah yang lazim digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan transfer/pengiriman dana, tetapi Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sebagai akibat dari adanya kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penyelenggara Transfer Dana. Dalam melaksanakan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank dapat mengirimkan pesan yang berhubungan dengan pengiriman dana tersebut dalam bahasa lengkap, sandi ataupun melalui tulisan rahasia.

      5. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan atau nama penerima dana yang dicantumkan dalam Aplikasi Transfer dengan nomor rekening dan atau nama penerima dana yang tercatat pada bank pembayar, maka perintah pengiriman dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada bank pembayar.

      6. Pengiriman dana akan dilakukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.

      7. Bank akan memproses permohonan transfer/pengiriman dana yang diterima sebelum batas/tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank pada hari yang sama. Permohonan yang diterima

        setelah batas/tenggat waktu tersebut akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya.

      8. Nasabah menyetujui bahwa kegiatan atau transaksi devisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Nasabah dengan ini juga menyetujui bahwa setiap transaksi devisa yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu kegiatan atau transaksi devisa dengan jumlah melebihi US$10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau equivalent untuk mata uang lainnya atau jumlah lainnya yang telah ditetapkan oleh Regulator, baik yang telah dilakukan oleh atau untuk kepentingan Nasabah dengan atau melalui Bank, wajib dilaporkan kepada Regulator. Sehubungan dengan hal tersebut maka Nasabah bersedia untuk mengisi dan menandatangani Formulir Konfirmasi dan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (”Formulir”) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank, pada saat atau sesudah transaksi devisa dilakukan.

      9. Nasabah bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran pengisian keterangan, informasi dan data Nasabah yang tercantum pada Formulir, dan Nasabah telah mengetahui dan memahami serta bersedia menerima segala resiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan pengisian Formulir tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas setiap resiko dan kerugian yang timbul yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir.

      10. Sebagai Bank pelapor, Bank berhak meminta keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dari Nasabah,yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan Lalu Lintas Devisa. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan atau kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data,keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh Bank mengenai Nasabah untuk segala keperluan lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas Devisa antara Bank dengan pihak lainnya.

      11. Dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala biaya dan penggantian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir akan menjadi tanggung jawab dan dibayar sepenuhnya oleh Nasabah.

      12. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana termasuk biaya yang timbul atas pelaksanaan isi Formulir (jika ada).


Pasal 4


PEMBUKTIAN

    1. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening, Dana atau transaksi Rekening yang ditentukan oleh Bank adalah merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas setiap Rekening kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.

    2. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa catatan dan pembukuan Bank sebagai hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.2 SKU Pembukaan Rekening ini, akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai bukti yang sah, mutlak dan sempurna.

    3. Khusus untuk transaksi Rekening yang dilakukan Nasabah melalui email, faksimili dan atau telepon dan atau sarana elektonik lainnya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank, Nasabah setuju bahwa pembuktian atas setiap transaksi Rekening akan terbukti dari dokumen-dokumen berupa email, faksimili dan atau rekaman suara dan dokumen-dokumen lainnya yang dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening melalui email, faksimili dan atau telepon dan atau media elekronik lainnya.


Pasal 5


BUNGA/JASA GIRO DAN PEMBEBANAN REKENING

    1. BUNGA/JASA GIRO REKENING AKTIF

      Bank akan memberikan bunga/jasa giro secara berkala atas pengendapan Dana pada Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan bunga/jasa giro yang berlaku pada Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa (i) Bilamana Nasabah membuka lebih dari satu Rekening pada Bank, baik pada satu kantor cabang maupun lebih, maka Nasabah setuju bahwa perhitungan bunga/jasa giro akan mengikuti ketentuan bunga/jasa giro yang berlaku untuk masing-masing Rekening tersebut; (ii) Bunga/jasa giro hanya diberikan atas Rekening yang memiliki saldo kredit di atas jumlah/limit minimum pengendapan Dana yang ditetapkan Bank dari waktu ke waktu dan/atau yang memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Bank sebagai Rekening aktif (“Rekening Aktif”); (iii) Bunga/jasa giro atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening, kecuali bunga atas Deposito akan dibayarkan kepada Nasabah sepanjang tidak terdapat perintah tertulis lain dari Nasabah kepada Bank, dan atas setiap bunga/jasa giro atau imbalan apapun yang dikreditkan ke Rekening akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

    2. PEMBEBANAN REKENING

      1. Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu.

      2. Setiap produk memiliki Saldo Minimum yang tidak dapat digunakan oleh Nasabah untuk bertransaksi dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak sewaktu- waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum.

      3. Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk setiap waktu, membebani setiap Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa konsultan/asosiasi atau pihak ketiga lainnya yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank kepada Nasabah, termasuk biaya terkait proses/tindakan hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan transaksi lainnya antara Nasabah dengan Bank.

      4. Tanpa membatasi hal yang telah disebut di atas, Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening untuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk memastikan selalu tersedianya Dana dalam jumlah yang cukup pada Rekening, untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening akibat dari pembayaran kewajiban-kewajiban yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2.3 di atas dan atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah setuju untuk menyediakan suatu jaminan tertentu maupun dana tambahan yang mungkin diperlukan.

      5. Dalam hal terjadi cerukan atas Rekening akibat transaksi cross clearing (intraday excess), transaksi pendebitan, transaksi kliring dan/atau transaksi-transaksi lain, maka Nasabah wajib untuk segera menyelesaikan cerukan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak terjadinya cerukan, dengan menyetorkan sejumlah dana cerukan dan menjaga saldo positif diatas Saldo Minimum yang ditentukan oleh Bank pada Rekening atau dengan cara-cara lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlampaui dan Nasabah belum menyelesaikan cerukan tersebut, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa seluruh jumlah cerukan merupakan kewajiban yang terhutang kepada Bank dan atas jumlah yang terhutang Nasabah setuju untuk tunduk pada seluruh syarat-syarat dan ketentuan umum mengenai pemberian fasilitas kredit/pembiayaan yang berlaku pada Bank dan ketentuan Bank Indonesia dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

      6. Dalam hal terdapat kebijakan Bank yang mengharuskan Nasabah membayar suatu biaya tertentu sehubungan dengan transaksi atas Rekening yang belum pernah dikomunikasikan ke Nasabah sebelumnya, maka Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Nasabah setuju untuk menanggung segala biaya yang timbul dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit biaya tersebut dari Rekening yang menyebabkan penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan biaya administrasi dan atau pajak tersebut.

      7. Nasabah yang menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri berikut semua perubahannya (PBI) dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Nasabah berjanji dan mengikatkan diri untuk menyampaikan keterangan, data, dan atau dokumen pendukung yang terkait dengan DHE kepada Bank sesuai tata cara yang ditetapkan dalam PBI. Apabila Bank telah berupaya untuk menginformasikan serta menindaklanjuti pemenuhan kewajiban tersebut kepada Nasabah, namun Nasabah tetap tidak memenuhi kewajibannya atau memenuhi kewajibannya tapi tidak sesuai dengan PBI, dan Bank dikenakan denda oleh Regulator terkait karena kelalaian Nasabah, maka Nasabah dengan ini sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul termasuk denda yang dikenakan oleh Regulator terkait kepada Bank. Nasabah memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk memblokir, mendebit, dan mencairkan dana Nasabah yang ada di Bank, baik yang ada dalam rekening Nasabah, deposito maupun dalam bentuk lainnya baik yang sudah maupun belum jatuh tempo, untuk membayar denda yang dikenakan Regulator terkait kepada Bank.

      8. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, atau tuntutan sehubungan dengan pemotongan/pendebitan atas Rekening yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Nasabah berdasarkan SKU Pembukaan Rekening ini.


Pasal 6


PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING

    1. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebit Rekening, apabila (i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau (ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan atau (iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau (iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening ini, dan/atau (v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau (vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau (vii) kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan

      yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebitan Rekening tersebut.

    2. Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan: (i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut, (ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.

    3. Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.


Pasal 7


PENOLAKAN DAN PENUNDAAN TRANSAKSI

    1. Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi yang diberikan Nasabah apabila:

      a. Saldo pada Rekening di Bank tidak mencukupi; b. Bank mengetahui atau berdasarkan pertimbangan Bank semata, menduga bahwa kegiatan penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan;

    2. Nasabah setuju dan mengakui bahwa, sepanjang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku: a. Bank wajib menolak untuk memproses segala transaksi atas Rekening manapun; atau b. Bank wajib menahan Dana di Rekening manapun dan membatasi hak Nasabah untuk menarik Dana dari Rekening manapun apabila Bank mencurigai adanya penipuan, ketidaksahan atau kejanggalan yang berkaitan dengan transaksi atau Dana tersebut.

    3. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk kepada undang-undang tentang kejahatan keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia dan secara internasional, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal Bank. Untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini setuju untuk memberikan segala informasi yang diminta oleh Bank guna memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, keterangan identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, harta kekayaan, hutang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening, tujuan investasi, segala rencana keuangan atau informasi keuangan terkait lainnya dari Nasabah. Jika diperlukan oleh Bank, Nasabah juga setuju untuk menyediakan data terbaru tentang informasi tersebut kepada Bank.

    4. Bank berkewajiban untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan lembaga masyarakat dan pemerintah dalam yurisdiksi yang berbeda-beda yang berkaitan dengan pencegahan atas pembiayaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi. Hal ini dapat menyebabkan Bank untuk melakukan pencegatan dan menyelidiki segala perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirimkan kepada atau oleh Nasabah, atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank. Proses ini juga dapat melibatkan Bank untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam segala transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Nasabah melalui Rekeningnya adalah nama teroris.

    5. Bank tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh

      pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari Bank untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya, yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan ayat 7.4 Pasal ini.

    6. Proses ini mungkin akan menyebabkan penundaan dalam memproses informasi tertentu dan oleh karena itu Bank tidak dapat menjamin bahwa segala informasi dalam sistem Bank yang berkaitan dengan segala perintah pembayaran dan komunikasi yang merupakan bagian dari segala tindakan yang diambil berdasarkan ayat 7.4 di atas adalah benar, sekarang dan terkini pada saat diakses sementara tindakan tersebut diambil.

    7. Bank berwenang untuk melakukan pemantauan atas rekening Nasabah dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan.


Pasal 8


PENUTUPAN REKENING

    1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Nasabah tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau (x) karena sebab apapun atas pertimbangan Bank, demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Bank.

    2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa Dana dalam Rekening, kecuali untuk ketentuan Pasal 8.1 (iv), (vii) dan (ix) tersebut di atas yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka sisa Dana dalam Rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan Dana tersebut ke Rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank atau ke rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan pada Rekening tersebut, serta dengan memperhitungkan semua jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank. Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa Dana pada Rekening yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.

    3. Tanpa mengesampingkan ketentuan ayat 8.1 diatas, apabila karena sebab apapun Nasabah tidak dapat/ tidak mampu atau tidak diperkenankan melaksanakan/menjalankan hak dan wewenangnya atas Rekening, maka Bank berhak menutup Rekening dan berdasarkan bukti- bukti yang memuaskan dan dapat diterima Bank serta dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka Nasabah dan atau para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya akan menerima hak dan kewajiban atas Rekening maupun sisa Dana pada Rekening yang setelah diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank atau karena sebab apapun, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti

      haknya dan atau pihak manapun atas seluruh tuntutan, risiko, dan/atau gugatan sehubungan dengan penutupan Rekening yang diakibatkan oleh alasan- alasan sebagaimana disebutkan di atas.

    4. Sisa Dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8.2 diatas yang belum/tidak ditarik oleh Nasabah tidak mendapat bunga/jasa giro atau kompensasi apapun, namun tanpa mengurangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa Dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening, ternyata Nasabah tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa Dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/tidak diperkenankan menyerahkan sisa Dana dalam Rekening yang ditutup kepada Nasabah, maka Bank akan menyerahkan sisa Dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepaskan haknya atas sisa Dana dalam Rekening yang ditutup tersebut.


Pasal 9


REKENING TIDAK AKTIF

Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.

    2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebitan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebitan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu: a. Pendebitan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant; b. Pendebitan biaya administrasi PermataDebit; c. Pembayaran bunga; d. Pembayaran pajak atas bunga; e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran; f. Pendebitan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah. g. Pendebitan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB) h. Pendebitan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank

    3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.

    4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

    5. Perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang Nasabah memiliki salah satu Rekening Dormant, kecuali atas Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembali.

    6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.


Pasal 10


REKENING DIBEKUKAN

    1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank

    2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebitan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan: a. Pendebitan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Rekening Dibekukan b. Pendebitan biaya administrasi PermataDebit; c. Pembayaran bunga; d. Pembayaran pajak atas bunga; e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran. f. Pendebitan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah. g. Pendebitan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB)

      h. Pendebitan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank

    3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening serta melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dibekukan, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.


Pasal 11


TANGGUNG JAWAB

    1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya Dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) PIN dan TIN diketahui oleh orang/pihak lain; (v) berpindahtangannya PermataDebit ke tangan orang/pihak lain; (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di Merchant.

    2. Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda-tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.

    3. Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah secara langsung maupun tidak langsung.

    4. Dalam melakukan transaksi menggunakan Rekening, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi – sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Amerika Serikat, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.

    5. Dalam hal Nasabah berbentuk Perseroan Terbatas dan atau badan hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan atau penggantinya (jika ada).

    6. Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank termasuk untuk melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank


Pasal 12


KEADAAN MEMAKSA

Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian force majeure tersebut sepanjang Bank telah melaksanakan hal-hal sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure.


Pasal 13


LAIN – LAIN

    1. Perubahan

      Dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah dengan ini setuju bahwa setiap saat Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU–Pembukaan Rekening dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.

    2. Kuasa Tidak Dapat Dicabut

      Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank atau yang termaktub dalam SKU– Pembukaan Rekening dan Formulir Pembukaan Rekening, merupakan satu kesatuan dan bagian-bagian yang terpenting yang tidak dapat dipisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening, yang tidak akan berakhir bilamana Nasabah atau yang memberi kuasa meninggal dunia, dibubarkan/dilikuidasi atau karena sebab atau peristiwa apapun juga dan termasuk sebab- sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.

    3. Alamat Pemberitahuan

      1. Semua pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu dikirim oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya mengenai atau sehubungan dengan SKU-Pembukaan Rekening ini, harus dilakukan dengan surat tercatat, atau melalui kurir, atau melalui media elektronik antara lain e-mail, atau faksimili atau telex atau short message system (“SMS”) atau telepon selular sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan atau pada dokumen lainnya.

      2. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi oleh masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 13.3.2 pasal ini, dianggap telah diterima atau disampaikan: a. Jika dikirim secara langsung melalui kurir atau ekspedisi, pada tanggal penerimaan dan atau; b. Jika dikirim melalui pos tercatat, pada 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman, dan atau; c. Jika dikirim melalui telex atau faksimili, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimanya); d. Jika dikirim melalui e-mail, pada saat diterimanya konfirmasi telah diterima (return received). e. Jika dikirim melalui SMS, pada saat tidak diterimanya konfirmasi gagal kirim.

      3. Setiap perubahan alamat dan atau media komunikasi dari masing-masing pihak wajib segera diberitahukan kepada pihak lainnya. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya adalah sah dan mengikat Bank dan Nasabah sepanjang dilakukan sesuai dengan alamat surat-menyurat dan atau media komunikasi yang terdaftar pada Bank. Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian dan risiko yang dialami atas terlambat/tidak diberitahukannya perubahan alamat pemberitahuan dan atau media komunikasi kepada Bank.

    4. KEABSAHAN

      Keabsahan serta berlakunya ketentuan dalam SKU-Pembukaan Rekening tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam SKU-Pembukaan Rekening menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidak sah.

    5. Pilihan Hukum dan Penyelesaian Sengketa

      1. SKU–Pembukaan Rekening ini berikut dengan seluruh perubahannya/penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKU- Pembukaan Rekening ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:

      2. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKU Pembukaan Rekening ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.

      3. . Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka peselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan.

      4. . Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relative terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.

    6. Bahasa Yang Berlaku

      SKU- Pembukaan Rekening ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara teks Bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dari SKU Pembukaan Rekening ini, maka teks dalam Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

    7. Metode Callback

      Bank berhak tetapi tidak merupakan kewajiban untuk melakukan konfirmasi ulang atas setiap instruksi dan atau dokumen apapun yang diterima oleh Bank dari Nasabah sehubungan dengan Layanan Perbankan. Jika Bank tidak berhasil atau gagal mendapatkan atau memperoleh konfirmasi dari Nasabah atas instruksi dan atau dokumen apapun yang diterima oleh Bank tersebut, maka Bank berhak untuk menunda, membatalkan atau tidak menjalankan Layanan Perbankan yang dimaksud. Selanjutnya, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, tuntutan hukum, gugatan atau permintaan ganti rugi yang diajukan Nasabah sehubungan dengan penundaan atau pembatalan atau tidak dilaksanakannya Layanan Perbankan yang dimaksud.

    8. Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan

Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pelaksanaan Layanan Perbankan yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website www.permatabank.com dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.

SKU- Pembukaan Rekening ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening, dan dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam SKU- Pembukaan Rekening ini, dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam SKU-Pembukaan Rekening.

Jika Nasabah setuju untuk menggunakan Layanan Navigator maka Nasabah setuju dengan Ketentuan Layanan Navigator dibawah ini:

  1. Bahwa Saya memahami Layanan Navigator adalah layanan pengiriman notifikasi transaksi melalui Short Message Service ("SMS") oleh operator seluler ke nomor ponsel yang telah terdaftar yang dapat membantu dalam memantau transaksi yang terjadi dalam rekening Saya. Dalam pengiriman notifikasi transaksi melalui SMS tersebut, Bank bekerja sama dengan operator seluler oleh karena itu Saya menyetujui bahwa Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atau pihak manapun atas pelaksanaan pengiriman SMS dan/atau jika SMS tidak diterima oleh Sya, serta jika terjadi, tuntuan maupun klaim rugi dalam bentuk apapun yang mungkin timbul dari dan sehubungan dengan pelaksaan Layanan Navigator, termasuk namun tidak terbatas pada tidak diterimanya Layanan Navigator tersebut yang bukan diakibatkan oleh kesalahan Bank.

  2. Layanan Navigator dikenakan iuran bulanan dan Saya mengetahui bahwa besarnya iuran bulanan Layanan Navigator dapat Saya ketahui melalui Ringkasan Informasi Layanan Navigator yang akan diberikan kepada Saya dan/atau yang tercantum pada website www.permatabank.com. Selanjutnya Saya dengan ini menyetujui bahwa pembayaran seluruh iuran bulanan Layanan Navigator atas seluruh nomor rekening yang mendapatkan fasilitas Layanan Navigator sebagaimana tersebut di atas akan didebit mulai bulan ke 3 (tiga) dengan cara pembayaran melalui autodebit rekening sesuai jumlah tagihan masing – masing.

  3. Atas kewajiban pembayaran biaya Layanan Navigator tersebut di atas, maka saya dengan ini setuju bahwa Bank akan melakukan pendebitan biaya bulanan Navigator sesuai besaran biaya Navigator yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana tercantum pada www.permatabank.com

  4. Saya memahami bahwa Bank berhak sewaktu – waktu sesuai pertimbangan Bank (i) melakukan perubahan biaya Layanan Navigator dan (ii) menetapkan minimum nilai transaksi yang akan diberitahukan melalui Layanan Navigator. Besarnya biaya Layanan Navigator dan nilai minimum transaksi yang akan diberitahukan melalui Layanan Navigator tersebut akan diberitahukan Bank kepada Saya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

DEKLARASI NASABAH

Saya menyatakan bahwa saya mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas setiap transaksi yang dilakukan di rekening ini. Dan saya merupakan pemilik dari rekening beserta dana yang tersimpan dalam rekening, serta berhak memiliki segala manfaat/benefit yang timbul dari kepemilikan rekening ini.


FATCA dan CRS

Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) merupakan peraturan pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat yang mewajibkan Bank untuk mengumpulkan informasi terkait dengan pajak tertentu nasabah Bank, melakukan identifikasi dan klasifikasi Nasabah Bank dalam rangka penerapan peraturan FATCA. CRS merupakan standar pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan secara otomatis yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan Negara anggota kelompok 20 (G20) dan telah disepakati oleh antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEOI).

Saya menyatakan bahwa saya tidak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), bukan dilahirkan di Negara Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), bukan pemegang kartu tanda penduduk (permanent resident) Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), tidak memiliki nomor telepon di Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), dan tidak memiliki alamat tempat tinggal maupun alamat surat menyurat di Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20) sehingga sehubungan dengan ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act ("FATCA") dan Common Reporting Standard (“CRS”), dengan ini Saya menyatakan bahwa Saya bukan Warga Negara dan/atau Penduduk Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20) untuk kepentingan perpajakan.

Selanjutnya saya menyatakan bahwa jika di kemudian hari status saya berubah dan perubahan terhadap informasi yang telah saya berikan kepada Bank dan perubahan terhadap ketentuan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan CRS, dan perubahan tersebut menyebabkan perubahan status Saya untuk kepentingan perpajakan, maka Saya wajib menyampaikan hal tersebut kepada Bank, untuk keperluan FATCA selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dan untuk keperluan CRS selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah perubahan tersebut dan Saya bersedia untuk menyediakan, mengisi dan menandatangani dokumen- dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh OJK terkait dengan CRS yang berlaku serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai saya dan rekening saya dalam rangka pelaporan kepada Internal Revenue Services (“IRS”) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada OJK dan otoritas pajak negara anggota kelompok 20 (G20) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Saya tidak akan mengajukan tuntutan hukum berupa apapun juga (antara lain tuntutan ganti rugi) kepada Bank dan saya mengetahui dan menyetujui jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada saya dan pihak manapun sehubungan dengan penyediaan, pengisian dan penandatanganan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau ketentuan yang diatur oleh OJK untuk keperluan CRS dan pemberian kuasa dari saya kepada Bank terkait dengan penggunaan

semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai saya dan rekening saya dalam rangka pelaporan kepada IRS atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada OJK dan otoritas pajak negara anggota kelompok 20 (G20). Saya menyatakan, menjamin, sepakat dan menerangkan kepada Bank bahwa sejak tanggal Pernyataan ini:

  1. seluruh informasi yang diberikan dalam Pernyataan ini adalah benar, lengkap dan akurat dalam segala hal dan saya bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul apabila terdapat kesalahan informasi yang disebabkan oleh kelalaian saya.

  2. ketika salah satu informasi di atas ditemukan tidak benar dan tidak akurat dan/atau ketika Bank tidak menerima dokumentasi(-dokumentasi) pendukung yang relevan, Bank memiliki hak dan kebijaksanaan yang mutlak untuk tidak melakukan proses pembukaan rekening/ produk yang sudah dipilih