Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan terbaru POJK terkait pengawasan bank umum. POJK adalah singkatan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, di mana aturan POJK sendiri diterbitkan oleh OJK selaku lembaga independen negara yang mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.
Lantas, sebenarnya seberapa pentingkah aturan POJK untuk mengawasi bank umum? Berikut adalah penjelasan apa yang dimaksud dengan POJK beserta isi aturan POJK terbaru terkait pengawasan bank umum.
Apa yang Dimaksud dengan POJK?
Sedikit banyaknya redaksi Ajaib sudah menjelaskan apa yang dimaksud dengan POJK di awal artikel ini. POJK adalah sebuah aturan yang diterbitkan oleh OJK untuk mengatur dan mengawasi jalannya seluruh kegiatan di dunia perbankan (lembaga bank maupun nonbank).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) berisikan regulasi yang berlaku untuk seluruh pelaku usaha di jasa keuangan (lembaga bank atau nonbank) agar semua kegiatan jasa keuangan bisa berjalan sistematis dan transparan.
Seperti terbitnya aturan POJK terbaru terkait pangawasan bank umum oleh OJK yang merupakan salah satu fungsi OJK untuk melindungi konsumen dan investor, serta mengatur dan mengawasi sektor perbankan.
Isi Aturan Terbaru POJK No 5 Tahun 2024
POJK No 5 Tahun 2024 adalah aturan POJK terbaru yang diterbitkan OJK terkait pengawasan bank umum. Secara garis besar, isi aturan POJK terbaru terkait pengawasan bank umum ini adalah untuk mengantisipasi bank umum bangkrut yang bisa merugikan konsumen ataupun investor.
Berikut adalah poin-poin penting yang terdapat dalam POJK 5/2024.
· Ketentuan pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik.
· Penetapan status dan tindakan pengawasan bank.
· Rencana recovery plan.
· Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh LPS.
Aturan POJK 5/2024 ini diterbitkan OJK untuk mengantisipasi situasi geopolitik global yang bisa memengaruhi perekonomian nasional dan jalannya kegiatan usaha bank.
Terbitnya POJK 5/2024 yang baru ini harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh bank umum, bank syariah dan konvensional termasuk kantor cabang yang berbasis di luar negeri sekalipun yang meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
· Menghimpun dana nasabah.
· Memberikan layanan kredit.
· Memindahkan dana nasabah.
· Tempat untuk menyimpan dana dan barang berharga.
Itulah beberapa kegiatan khusus yang hanya dilakukan oleh bank umum, namun tidak dilakukan oleh jenis bank lainnya.
Alasan yang Mendasari Aturan Terbaru POJK Terkait Pengawasan Bank Umum
1. Banyak Bank Umum yang Bangkrut
POJK Nomor 5 Tahun 2024 memang dibuat OJK untuk menekan jumlah bank umum yang bangkrut. Hal ini dikarenakan banyak bank di Indonesia yang bangkrut termasuk di antaranya adalah bank umum.
Tercatat, pada kuartal 1 2024 sebanyak 9 BPR dinyatakan bangkrut dan bank ini termasuk jenis bank umum. Penyebab kebangkrutan 9 BPR tersebut karena masalah ekonomi, namun ada pula yang disebabkan karena fraud.
2. Situasi Geopolitik Global yang Tidak Menentu
Faktor lain yang membuat OJK menerbitkan aturan POJK terbaru terkait pengawasan bank umum adalah dampak situasi geopolitik global yang tidak menentu terhadap perekonomian nasional.
Lantaran, situasi geopolitik global yang terjadi bisa memengaruhi nilai tukar rupiah, inflasi, dan juga suku bunga Bank Indonesia (BI). Dalam hal ini, bank umum harus menerapkan kebijakan manajemen risiko yang ketat dengan melakukan stress test terhadap kondisi makro ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah hingga suku bunga di masa mendatang.
Diterbitkannya POJK 5/2024 ini diharapkan bisa menjadi regulasi yang kuat untuk industri perbankan Indonesia agar bisa beradaptasi dengan cepat dengan berbagai dinamika makro ekonomi dan keuangan yang bisa terjadi.
Bagaimana Nasib Nasabah Jika Bank Umum Bangkrut?
Dana nasabah yang disimpan di bank umum yang mengalami kebangkrutan sebenarnya sudah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan maksimal dana penggantian sampai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Setelah bank umum dinyatakan bangkrut, OJK akan mencabut izin operasional bank tersebut dan LPS sendiri akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidiasi berdasarkan aturan yang berlaku.
Nantinya uang yang dikumpulkan dari proses likuidasi akan dikembalikan kepada nasabah sesuai aturan yang berlaku. Namun, tidak semua nasabah bank umum yang bangkrut berhak mendapatkan ganti rugi.
Nasabah yang berhak mendapatkan simpanan dana di bank kembali 100% adalah mereka yang tidak memiliki riwayat kredit macet, simpanan nasabah wajib tercatat di pembukuan bank, dan tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga LPS. Namun, hal yang perlu digarisbawahi adalah LPS hanya akan mengganti simpanan nasabah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Demikianlah isi aturan POJK terbaru terkait pengawasan bank umum di tengah maraknya bank umum yang mengalami kebangkrutan gegera fraud. Sebagai nasabah, kamu bisa menyimpan uang di bank yang menawarkan tingkat bunga yang wajar sesuai dengan tingkat bunga LPS agar aman dan mengurangi risiko gagal bayar.
Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!
Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.
Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!