Pajak

Cuma 5 Menit, Ini Cara Cetak Kartu NPWP Online

cara-cetak-kartu-npwp

Walaupun saat ini kamu sudah memiliki NPWP elektronik, namun kamu juga bisa mencetak kembali kartu fisik yang hilang dengan mengikuti cara cetak kartu NPWP berikut.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Dokumen ini digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Menurut peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini adalah sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Jika penghasilan kamu saat ini di atas Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, kamu adalah termasuk golongan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan karena memiliki penghasilan di atas PTKP dan wajib punya NPWP.

Untuk mendapatkan kartu NPWP fisik, kamu yang sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dan mengajukan permohonan pembuatan NPWP online terlebih dahulu.

Syarat Membuat NPWP Online

Pada proses pembuatan NPWP online, kamu wajib melampirkan KTP dan KK bagi Warga Negara Indonesia. Sementara bagi warga asing, mereka wajib melampirkan paspor dan KITAS. 

Cara Membuat NPWP Online

·     Buka situs https://ereg.pajak.go.id/daftar.

·     Siapkan NIK KTP, KK, dan alamat email aktif.

·     Masukkan alamat email aktif dan isi kode Captcha.

·     Klik Daftar.

·     Lakukan aktivasi akun melalui email yang kamu daftarkan.

·     Login ke akun kamu yang sudah terverifikasi dan klik tautan yang terdapat di email.

·     Lengkapi seluruh informasi yang dibutuhkan pada halaman registrasi.

·     Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP online.

·     Buat pernyataan dan setujui dengan mencentang kolom yang tersedia.

·     Jika penghasilan kotor kamu di atas Rp4,8 miliar per tahun, kamu bisa pilih Tarif Sendiri.

·     Setelah selesai, kamu perlu menekan tombol Minta Token dan mengisi kode Captcha, dan klik Submit.

·     Lalu, kamu akan menerima kode token yang dikirimkan ke email yang didaftarkan sebelumnya.

·     Kamu bisa salin kode token yang didapatkan tersebut dan tempel kode token di laman www.ereg.pajak.go.id.

·     Langkah terakhir, kamu bisa menekan Kirim dan NPWP kamu berhasil dibuat.

Selain kamu mendapatkan NPWP elektronik, kamu juga akan mendapatkan kartu NPWP fisik yang nantinya akan dikirimkan ke alamat rumah kamu.

NPWP yang sudah kamu miliki tersebut nantinya bisa digunakan sebagai syarat pembuatan EFIN dan pelaporan SPT.

NPWP Elektronik Hanya sebagai Layanan Tambahan, Masyarakat Tetap Harus Punya Kartu NPWP Fisik

Walaupun kamu sudah punya NPWP elektronik, namun NPWP elektronik ini hanya bersifat sebagai layanan tambahan saja. Sehingga, masyarakat tetap harus memiliki kartu NPWP fisik yang menjadi alat utama bagi wajib pajak saat ingin memanfaatkan layanan perpajakan dari Ditjen Pajak.

Hadirnya NPWP elektronik bagi wajib pajak untuk mengurangi risiko kartu NPWP fisik rusak akibat tergores, patah, dan hilang.

Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang dengan Mudah Secara Online

Untuk mencetak kembali kartu NPWP fisik, kamu bisa mencetak kartu NPWP fisik secara online dengan mengikuti caranya berikut ini.

·     Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.

·     Masukkan NIK atau NPWP, password, dan jangan lupa mengisi kode Captcha.

·     Setelah kamu masuk ke akun kamu, gambar kartu NPWP kamu akan muncul.

·     Kamu bisa klik tombol “Kirim Email” yang berada di layar sebelahnya.

·     Selanjutnya, NPWP dalam bentuk PDF akan dikirimkan ke alamat email terdaftar.

·     Kamu akan mendapatkan notifikasi Berhasil, jika NPWP kamu sudah berhasil terkirim ke email terdaftar.

·     Untuk mencetak NPWP elektronik tersebut, kamu perlu mengunduh NPWP elektronik tersebut yang dikirimkan ke email terdaftar.

·     Setelah selesai mengunduh, kamu bisa buka file tersebut dan mencetaknya.

Cara Cetak Kartu NPWP Fisik di KPP Terdekat

Selain bisa mencetak kartu NPWP fisik secara online sendiri, kamu juga bisa mencetak kartu NPWP fisik dengan mengunjungi KPP terdekat dengan mengajukan permohonan cetak ulang NPWP dengan syarat wajib membawa KTP asli dan mengisi formulir permohonan.

Jika sudah selesai, kamu akan mendapatkan kartu NPWP fisik yang baru. Jadi, untuk mencetak kartu NPWP fisik yang baru, wajib pajak tidak perlu melampirkan EFIN.

Apakah Daftar Akun di Aplikasi Ajaib Butuh NPWP?

Salah satu syarat bagi kamu yang ingin melakukan transaksi efek di Ajaib adalah kamu wajib memiliki RDN. Pembuatan RDN itu sendiri membutuhkan dokumen NPWP sebagai persyaratannya.

Ajaib sendiri menyediakan RDN Bank BCA dan RDN Permata Bank. Jika RDN kamu dengan rekening bank sama, investor bisa melakukan top up dan penarikan dana dari RDN di Ajaib tanpa biaya. Kamu bisa menyisihkan setidaknya 10% penghasilan bulanan untuk berinvestasi secara rutin di aplikasi Ajaib yang menyediakan produk keuangan yang terdiri dari reksa dana, saham, dan obligasi.

Kamu bisa melakukan pendaftaran hingga transaksi jual/beli aset 100% online dan aman lewat aplikasi Ajaib karena terdaftar dan diawasi OJK.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Artikel Terkait