Pajak

Pahami Ketentuan Pajak Obligasi Sebelum Berinvestasi

pajak-obligasi

Pernahkah kamu mendengar istilah “pajak obligasi”? Bagi investor obligasi, memahami pajak ini penting untuk menghitung keuntungan investasi kamu.

Secara umum, pajak obligasi adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bunga obligasi yang kamu terima. Pajak ini dipotong langsung dari bunga obligasi saat kamu menerimanya, dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

Dengan memahami pajak obligasi, kamu dapat menghitung keuntungan investasimu dengan lebih tepat. Informasi ini penting untuk membantu kamu dalam membuat keputusan investasi yang optimal dan mencapai tujuan keuanganmu.

Selain itu, memahami pajak obligasi membantu kamu dalam merencanakan kebutuhan pajak dengan lebih baik. Kamu dapat memperkirakan berapa banyak pajak yang harus kamu bayarkan dan menyisihkan dana untuk pembayaran pajak tersebut.

Ketentuan Pajak Obligasi

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Bunga Obligasi, diatur mengenai Pajak Penghasilan Final dari Bunga Obligasi, serta tarif pajak yang berlaku untuk pendapatan dari bunga deposito.

Berikut adalah tarif Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut:

  1. Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15 persen bagi WP dalam negeri berpengusaha tetap. Serta 20 persen bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi. 
  2. Diskonto Obligasi dengan kupon sebesar 15 persen bagi WP dalam negeri berpengusaha tetap. Serta 20 persen bagi WP Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
  3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga dengan kupon sebesar 15 persen bagi WP dalam negeri berpengusaha tetap. Serta 20 persen bagi WP Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
  4. Bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5 persen di tahun 2014 hingga 2020 dan 10 persen di tahun 2021 dan seterusnya. 

Untuk mendukung perdagangan obligasi dan perkembangan pasar keuangan di Indonesia, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Aturan ini menetapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20 persen menjadi 10 persen dari total pembayaran bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, pensiun, dan lain-lain.

Kemudian muncul pertanyaan, siapa yang akan memungut pajak obligasi ini? Terdapat beberapa pihak yang memiliki kewenangan tersebut, di antaranya:

1. Penerbit Obligasi atau Kustodian

Pihak ini memotong pajak saat kamu menerima bunga obligasi. Mereka bertindak sebagai agen pembayaran yang ditunjuk.

2. Perusahaan Efek, Dealer, Bank, Dana Pensiun, atau Reksa Dana

Pihak-pihak ini memotong pajak saat kamu menjual obligasi. Mereka bertindak sebagai perantara atau pembeli.

3. Kustodian atau Sub Registry

Pihak ini memotong pajak saat terjadi perubahan kepemilikan obligasi. Mereka mencatat mutasi hak kepemilikan obligasi.

Pajak obligasi yang telah dipotong tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara. Selain itu, pajak bunga obligasi ini bersifat final. Artinya, kamu tidak perlu melaporkannya lagi di SPT Pajak Penghasilan.

Jenis-Jenis Obligasi Kena Pajak

1. Obligasi Pemerintah:

  • Surat Berharga Negara (SBN): Termasuk Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Tabungan (ST), Sukuk Ritel (SR), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • Pajak: 10% untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), 20% untuk WP luar negeri.

2. Obligasi Korporasi:

  • Diterbitkan oleh perusahaan swasta atau BUMN.
  • Pajak: 15% untuk WP dalam negeri dan BUT, 20% untuk WP luar negeri.

3. Obligasi Daerah:

  • Diterbitkan oleh pemerintah daerah.
  • Pajak: 10% untuk WP dalam negeri dan BUT, 20% untuk WP luar negeri.

4. Obligasi Syariah:

  • Diterbitkan berdasarkan prinsip syariah Islam.
  • Pajak: Sama dengan obligasi konvensional.

5. Obligasi Luar Negeri:

  • Diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah di luar negeri.
  • Pajak: Tergantung pada perjanjian pajak penghindaran ganda (P3D) antara Indonesia dan negara penerbit obligasi.

Tips Investasi Obligasi

Investasi obligasi menawarkan peluang menarik untuk mencapai tujuan keuangan kamu. Dengan kupon bunga yang stabil dan potensi capital gain, obligasi menjadi pilihan tepat bagi investor yang mencari stabilitas dan imbal hasil yang kompetitif.

Berikut tips-tips untuk memaksimalkan keuntunganmu dalam berinvestasi obligasi:

1. Pahami Profil Risiko Kamu

Sebelum berinvestasi, penting untuk memahami profil risiko kamu. Apakah kamu investor yang agresif, moderat, atau konservatif?

Obligasi tersedia dalam berbagai tingkat risiko dan imbal hasil. Pilihlah obligasi yang sesuai dengan profil risiko kamu untuk meminimalisir potensi kerugian.

2. Diversifikasikan Portofolio Kamu

Jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang. Diversifikasikan portofolio kamu dengan berinvestasi di berbagai jenis obligasi, seperti obligasi pemerintah, korporasi, dan daerah. Diversifikasi membantu kamu mengurangi risiko dan meningkatkan stabilitas portofolio.

3. Pilih Obligasi yang Tepat

Lakukan riset dan analisis sebelum memilih obligasi. Perhatikan faktor-faktor seperti kredibilitas penerbit, tingkat bunga, tenor, dan peringkat kredit. Kamu dapat menggunakan tools dan platform online untuk membantu dalam memilih obligasi.

4. Pertimbangkan Waktu yang Tepat untuk Berinvestasi

Harga obligasi berfluktuasi dengan suku bunga. Pada umumnya, ketika suku bunga naik, harga obligasi turun, dan sebaliknya. Pertimbangkan waktu yang tepat untuk membeli dan menjual obligasi untuk memaksimalkan keuntunganmu.

5. Gunakan Strategi Investasi yang Tepat:

Terdapat berbagai strategi investasi obligasi yang dapat kamu pilih, seperti buy-and-hold, laddering, dan yield curve investing. Pilihlah strategi yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko kamu.

6. Konsultasikan dengan Profesional

Jika kamu masih ragu atau baru dalam berinvestasi obligasi, konsultasikan dengan profesional seperti perencana keuangan atau manajer investasi. Mereka dapat membantu kamu memilih obligasi yang tepat dan mengembangkan strategi investasi yang sesuai dengan kebutuhanmu.

7. Pantau Investasi

Pastikan kamu memantau kinerja obligasi kamu secara berkala. Perhatikan perubahan nilai pasar, tingkat bunga, dan kondisi ekonomi. Lakukan penyesuaian pada portofolio kamu jika diperlukan.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Artikel Terkait