Pajak

Rumus PPh Terutang dan Cara Menghitungnya, Ini Penjelasannya

pph-terutang

Sebagai masyarakat yang taat hukum, kita wajib membayar pajak penghasilan setiap tahun kepada negara. Namun, apakah sebelumnya kamu sudah pernah mendengar istilah PPh terutang?

PPh ini dikenakan kepada setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PPh ini dan berapa tarifnya? Berikut adalah pengertian dan cara menghitung rumus PPh terutang.

Apa yang Dimaksud dengan PPh Terutang?

PPh adalah singkatan dari Pajak Penghasilan, di mana pajak ini dikenakan kepada suatu badan usaha maupun perorangan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun.

PPh terutang bukanlah seperti utang pajak, jika utang pajak adalah pajak yang masih wajib kamu bayarkan dengan ditambah bunga, denda, atau kenaikan tarif akibat kelalaian.

PPh terutang adalah kewajiban bagi setiap warga negara untuk membayar pajak kepada negara, baik wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi.

Siapa Saja Subjek PPh Terutang?

Subjek wajib pajak untuk PPh terutang dibagi menjadi dua, yakni wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Ini dia penjelasannya.

1. Wajib Pajak Pribadi

Wajib pajak pribadi adalah subjek pajak yang menerima penghasilan dari Indonesia, di mana penghasilan tersebut diperoleh melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Contoh subjek wajib pajak pribadi adalah karyawan yang bekerja di perusahaan.

2. Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan adalah pajak yang perlu dibayarkan oleh badan usaha yang termasuk usaha kecil, menengah, dan besar. Kategori badan usaha ini akan memengaruhi besaran tarif pajak yang perlu dibayarkan.

Contoh subjeknya di antaranya PT, BUMN, BUMD, BUMDes, firma, koperasi, dan kongsi.

Berapa Tarif PPh Terutang?

Tarif PPh terutang yang berlaku di Indonesia sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 17.

1. Wajib Pajak Badan

  • Perusahaan Publik

Badan usaha yang termasuk perusahaan publik adalah perusahaan-perusahaan yang sudah melantai di pasar modal.

Menurut pantauan redaksi Ajaib di situs resmi IDX, per tanggal 27 Februari 2023 setidaknya ada 845 perusahaan yang tercatat di IDX sebagai perusahaan publik.

Tarif umum PPh badan terutang sebesar 25%, namun ada juga pemberlakuan kebijakan penurunan tarif PPh badan dengan ketentuan tertentu sebesar 5% lebih rendah dibanding tarif pajak normal.

  • Tarif untuk Peredaran Bruto Tertentu

Selain itu, UU Pajak Penghasilan Pasal 17 juga mengatur adanya kebijakan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan yang memiliki pendapatan bruto tidak melebihi Rp50 miliar per tahun.

Pendapatan bruto adalah penghasilan kotor perusahaan sebelum dipotong pajak dan bea.

2. Wajib Pajak Pribadi

Tarif PPh terutang untuk wajib pajak pribadi bisa berbeda tergantung dari penghasilan masing-masing wajib pajak pribadi.

  • Tarif 5% untuk penghasilan kena pajak bagi penghasilan hingga Rp50 juta selama satu tahun.
  • Tarif 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50 juta – Rp250 juta selama satu tahun.
  • Tarif 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250 juta – Rp500 juta per tahun.
  • 30% untuk penghasilan kena pajak melebihi Rp500 juta selama satu tahun.

Bagi wajib pajak pribadi yang tidak punya NPWP, kamu akan dikenakan pajak 20% lebih tinggi dari penetapan tarif PPh terutang untuk wajib pajak pribadi yang sudah disebutkan di atas.

Perbedaan PPh Terutang dengan PPh yang Harus Dibayar

Agar kamu tidak bingung, kamu perlu tahu perbedaannya dengan PPh yang harus dibayar.

PPh terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat seperti dalam masa pajak dan tahun pajak. Dalam hal ini, masa pajak berlaku selama satu bulan kalender dan tahun pajak adalah satu tahun kalender.

Lalu, apa yang membedakannya dengan PPh yang harus dibayar? Dalam konteks perpajakan, PPh terutang adalah total kewajiban yang seharusnya dibayar yang dihitung dari penghasilan kena pajak. Namun jika kamu baru membayar sebagian, maka sisanya disebut dengan PPh yang masih harus dibayar.

Rumus Perhitungan PPh Terutang dan Cara Menghitungnya

1. Wajib Pajak Badan

Rumus PPh terutang untuk wajib pajak badan adalah sebagai berikut:

(50% x 25%) x pengasilan kena pajak

Berikut cara menghitungnya bagi wajib pajak badan sesuai dengan rumus perhitungan di atas:

PT XYZ memiliki peredaran bruto Rp3 miliar dan mendapatkan fasilitas, kamu bisa menghitung PPh tertuang dengan cara: (50% x 25%) x Rp1,5 miliar = Rp187,5 juta.

Perhitungan untuk badan ini berlaku untuk perusahaan yang memiliki jumlah peredaran bruto tidak melebihi Rp4,5 miliar sehingga memperoleh fasilitas.

Untuk perusahaan yang punya peredaran bruto per tahun di atas Rp4,8 miliar hingga kurang dari Rp50 miliar akan dikenakan tarif tambahan sebesar 25% dari penghasilan kena pajak.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang punya peredaran bruto mencapai di atas Rp50 miliar. Perusahaan akan dikenakan tarif 25% x penghasilan kena pajak.

2. Wajib Pajak Pribadi

Bagi kamu yang ingin menghitung PPh terutang untuk orang pribadi, kamu bisa menggunakan rumus berikut ini:

Penghasilan bruto – Penghasilan tidak kena pajak x tarif pajak

Sebagai contoh, Andi punya penghasilan kotor sebesar Rp60 juta per tahun. Berapa PPh yang perlu Andi bayarkan?

Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta, karena Andi memiliki penghasilan hingga mencapai Rp60 juta per tahun, Andi akan dikenakan tarif PPh 15%.

Sehingga, Andi punya PPh terutang sebesar Rp6 juta x 15% = Rp900 ribu.

Demikianlah cara menghitung PPh terutang untuk wajib pajak badan maupun pribadi dengan mudah. Bagi kamu yang masih bingung dengan bagaimana cara menghitungnya, kamu bisa mengikuti contoh perhitungan dan rumus yang sudah redaksi Ajaib jelaskan di artikel ini.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Artikel Terkait