Pajak

Mengisi dan Lapor SPT Pajak Secara Online Dengan Mudah

lapor pajak
sumebr gambar: tirto.id

Ajaib.co.id – Salah satu kewajiban kamu sebagai warga negara adalah membayar pajak terutama bagi setiap orang yang sudah memiliki penghasilan dan masuk ke dalam kategori wajib pajak. Apalagi saat ini kewajiban untuk membayar pajak semakin dipermudah dengan adanya pemanfaatan teknologi. Salah satunya adalah dengan lapor SPT pajak secara online.

Kini, kamu bisa lapor SPT Tahunan secara online menggunakan e-filing. Lalu, apa yang dimaksud dengan e-filing itu sendiri dan bagaimana cara untuk menggunakannya? Oleh karena itu, simak penjelasan berikut ini mengenai e-filing atau lapor SPT pajak secara online agar tidak salah dan telat melapor pajak kamu.

Apa Itu E-Filing

E-filing sendiri merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan online dan real time dengan menggunakan internet melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.djponline.pajak.go.id. Selain mengunjungi situs resmi DJP, e-filing juga tersedia pada jasa aplikasi yang bekerja sama dan terdaftar resmi sebagai agen pajak.

Dengan kehadiran e-filing ini diharapkan siapapun yang lapor SPT bisa melakukannya secara praktis di mana saja dan kapan saja, bahkan tanpa harus repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan terhindar dari antrean saat proses lapor SPT dilakukan.

Jenis-Jenis SPT yang Dilayani E-Filing

Ketika kamu ingin lapor SPT secara online dengan menggunakan e-filling, ada dua jenis SPT yang dilayani oleh e-filing terutama untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut jenis-jenis SPT yang dimaksud:

Formulir 1770 S

Jenis yang satu ini bisa digunakan oleh WP orang pribadi dengan sumber penghasilan lain dari satu atau lebih oleh pemberi kerja. Penghasilan lain yang dimaksud bukan dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas seperti PNS, Anggota TNI atau Polri, hingga pejabat negara yang memiliki penghasilan lain dari sewa rumah, atau pekerjaan lainnya.

Formulir 1770 SS

Jenis ini ditujukan untuk WP orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha maupun pekerjaan bebas yang jumlah pendapatan kotornya tidak melebihi Rp60 juta dalam setahun misalnya saja karyawan swasta maupun PNS.

Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Lapor SPT secara Online

Bagi kamu yang memiliki penghasilan yang kurang dari Rp60 juta per tahun masuk ke dalam kategori e-filing dengan formulir 1770 SS, berikut ini adalah hal-hal yang harus dipersiapkan:

Bukti Potong Pajak

Sebelum lanjut ke lapor SPT secara online atau e-filing 1770 SS, pastikan terlebih dahulu dokumen penting seperti bukti potong pajak dari tempat kamu bekerja. Untuk karyawan swasta akan mendapatkan bukti potong 1721 A1 dan untuk PNS akan mendapatkan bukti potong 1721 A2. Jika kamu belum mendapatkan bukti potong pajak tersebut, kamu bisa memintanya ke pihak administrasi perusahaan.

Mambuat EFIN dan Mendaftar Akun DJP Online

Hal selanjutnya yang harus dilakukan oleh wajib pajak untuk lapor SPT online adalah memiliki dan sudah mengaktivasi EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN ini nantinya yang akan digunakan untuk membuat akun dari DJP online serta layanan pajak online. Bagi kamu yang lupa atau belum memiliki EFIN, kamu bisa mencetak ulang EFIN melalui KPP terdekat atau mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat.

Caranya juga cukup mudah yaitu dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan untuk aktivasi EFIN. Jangan lupa juga mempersiapkan fotokopi KTP dan asli untuk ditunjukkan serta diserahkan bagi WNI. Sementara untuk WNA bisa menggunakan paspor, KITAS, atau KITAP. Lalu, siapkan juga NPWP untuk diserahkan ke petugas pajak.

Setelah mendapatkan EFIN, kamu bisa melakukan daftar akun DJP online. Caranya dengan membuka situs resmi www.djponline.pajak.go.id, lalu klik daftar. Kemudian mengisi kolom NPWP, EFIN, serta kode keamanan untuk proses verifikasi. Lalu, sistem akan mengirimkan notifikasi identitas pengguna berupa NPWP, kata sandi, serta link untuk aktivasi melalui email yang didaftarkan. Setelah akun aktif, kamu bisa kembali untuk login menggunakan NPWP serta kata sandi yang diberikan.

Panduan dalam Mengisi dan Lapor SPT E-Filing 1770 SS

Ketika kamu sudah bisa mengakses akun yang akan digunakan untuk lapor SPT, tentunya kamu bisa memulai untuk mengisinya melalui smartphone atau laptop yang dimiliki. Untuk memudahkan proses pengisian, kamu bisa menyimak beberapa cara berikut ini:

  • Membuka situs resmi DJP di www.djponline.pajak.go.id. Lalu, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian klik “Login”.
  • Memilih layanan “e-Filing”, lalu klik “Buat SPT”.
  • Kemudian, jawab beberapa pertanyaan untuk masuk ke SPT 1770 SS.
  • Akan muncul pertanyaan “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”, lalu pilih jawaban tidak dan pertanyaan “Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta?, lalu pilih jawaban tidak.
  • Pertanyaan terakhir “Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta?, lalu pilih jawaban ya.
  • Setelah berhasil menjawab pertanyaan, klik SPT 1770 SS dan mengisi data formulir yang meliputi tahun pajak misalnya 2017, status SPT normal. Jika status SPT pembetulan, maka lakukan isi juga pembetulan ke berapa.
  • Kemudian isi data SPT yang terdiri dari pajak penghasilan, penghasilan yang dikenakan PPh akhir dan dikecualikan dari objek pajak, daftar harta dan kewajiban yang meliputi keseluruhan harta dan kewajiban, lalu klik centang pada kolom “Setuju” pada bagian Pernyataan.
  • Kemudian klik “Berikutnya” dan kamu akan menerima ringkasan dari lapor SPT serta pengambilan kode verifikasi. Klik ambil kode verifikasi di bagian “di sini”, lalu kode verifikasi akan dikirim ke email maupun nomor ponsel yang didaftarkan.
  • Masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan di kolom “Kode Verifikasi”. Lalu klik “Kirim SPT” dan SPT akan terkirim.
  • Cek email untuk mengetahui Bukti Penerimaan Elektronik atau (BPE) SPT Tahunan PPh.

Kemudahan dalam melakukan lapor SPT tersebut ditujukan agar kamu bisa tetap mengakses bukti pembayaran pajak tanpa harus repot-repot menyediakan waktu untuk mendatangi kantor pajak. Hal ini berkat pemanfaatan teknologi sehingga kamu bisa mengakses lapor SPT langsung melalui situs resmi DJP.

Selain lapor SPT pajak, pemanfaatan teknologi juga diwujudkan pada dunia investasi. Kini berinvestasi di beberapa instrumen juga bisa dilakukan secara online. Salah satunya dengan berinvestasi reksa dana melalui aplikasi Ajaib yang bisa diakses melalui smartphone kamu. Ajaib merupakan media investasi online yang membantu kamu untuk berinvestasi di instrumen reksa dana secara aman, mudah, dan cepat.

Kamu bisa memilih jenis reksa dana yang menguntungkan saat berinvestasi, langsung dari aplikasinya. Jadi tunggu apalagi, yuk download aplikasi Ajaib di smartphone untuk memulai investasi reksa dana yang menguntungkan sekarang.

Artikel Terkait