Pajak

Biar Nggak Ribet Lapor SPT, Gunakan Efiling Pajak 2020

e-filing pajak 2020

Ajaib.co.id – Ditjen Pajak berupaya memaksimalkan penerimaan dengan membuat berbagai kemudahan. Salah satunya dengan pembuatan laporan SPT tahunan yang sekarang dilakukan secara online. Caranya dengan mengakses layanan Efiling Pajak 2020 yang bisa diakses secara online dan real time.

Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak wajib pajak pribadi sebagian bagian dari dampak pandemi Corona. Batas pelaporan yang sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2020 kini jatuh pada 30 April 2020. Hanya saja, untuk wajib pajak badan tidak mendapatkan relaksasi dan tetap harus melakukan pelaporan SPT sesuai tenggat yang ditentukan sebelumnya.

Meskipun mendapatkan relaksasi bukan berarti kamu santai-santai saja lho. Jangan sampai kamu telat melaporkan pajakmu agar tidak dikenakan sanksi berupa denda. Ada besaran denda yang ditetapkan untuk keterlembatan yang kamu lakukan lho.

Jika kamu saat ini belum melakukannya, jangan panik. Kamu bisa melakukan pelaporan SPT secara online lewat efiling pajak 2020. Prosesnya cepat dan mudah dan bisa dilakukan lewat gadgetmu. Kamu bisa tetap di rumah saja dan menunaikan kewajiban pajakmu.

Jangan Sampai Telat Lapor SPT dengan Efiling Pajak 2020

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi atau SPT Tahunan Badan Usaha maupun wajib pajak pribadi sebentar lagi akan memasuki batas waktu yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang jatuh pada tanggal 30 April. Kamu masih punya waktu beberapa hari sampai dengan tenggat waktunya ditutup.

Relaksasi memang diberikan oleh DJP merespon kondisi belakangan yang membatasi orang melakukan berbagai aktivitasnya. Termasuk pula dalam hal pelaporan SPT pajak. Agaknya hal ini dimanfaatkan benar oleh wajib pajak.

Pasalnya, Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), jumlah SPT yang masuk per 1 April 2020 sebanyak 8,9 juta. Jumlah tersebut tercatat turun 21,09% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,3 juta. SPT yang disampaikan melalui e-Filing di DJP Online masih mendominasi yakni sebanyak 7,98 juta atau sekitar 89,44% dari total penyampaian SPT per 1 April 2020.

Meskipun demikian, penyampaian SPT melalui e-Filing DJP turun 19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 9,87 juta. Adapula e-Form dengan jumlah SPT yang masuk sebanyak 492.249 atau 5,52% dari total SPT yang masuk. Sama seperti e-filling, pelaporan SPT melalui e-Form juga tercatat mengalami penurunan 16% dari kinerja per 1 April 2019 sebanyak 586.879.

Proses pelaporan SPT sendiri sangat mudah jika kamu memanfaatkan layanan efiling pajak 2020. Hanya saja, pengisian SPT Tahunan bisa saja menjadi sangat panjang jika SPT Tahunan yang kamu isi dan kirimkan secara online melalui e-filing masih berstatus “Kurang Bayar”.

Statu stersebut berarti masih ada kekurangan pajak yang belum kamu lampirkan sehingga kamu harus mengisi kembali dan melengkapi isi SPT Tahunan Pribadi milikmu. Biasanya, hal ini dikarenakan kamu berpindah-pindah perusahaan pada periode Januari-Desember. Sebab, dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi, kamu perlu mengisi seluruh penghasilan kamu selama satu tahun penuh dari perusahaan mana pun yang mempekerjakanmu.

Agar kamu tidak kerepotan saat mengisi dan melapor SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing, kamu bisa simak cara-cara mudah melakukan pengisian SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing pajak 2020 sebagai berikut:

Mengetahui Perbedaan Formulir SPT Tahunan Pribadi yang Akan Digunakan

Sebelum kamu mengisi dan melapor SPT Tahunan Pribadi melalui layanan e-Filing pajak 2020, kamu perlu mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang nantinya akan digunakan saat pelaporan pajakmu.

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang bisa kamu gunakan berdasarkan total penghasilanmu selama satu tahun penuh, yaitu:

  • Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana), jenis formulir ini diperuntuhkan untuk kamu yang memiliki penghasilan bruto selama satu tahun penuh kurang dari Rp60 juta.
  • Formulir SPT 1770 S (Sederhana), jenis formulir ini dikhususkan bagi kamu yang memiliki penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.
  • Formulir SPT 1770, jenis formulir ini dikhususkan bagi wajib pajak pribadi dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, di mana penghasilan yang dibebankan dan dikenakan adalah PPh final, atau penghasilan yang didapatkan dari dalam negeri maupun luar negeri.

Penghasilan yang kamu dapatkan selama satu tahun penuh harus dilaporkan melalui efiling pajak 2020 sesuai dengan penghasilan kotor yang kamu dapatkan. Baik yang berasal dari usaha atau perusahaan di mana kamu bekerja selama tahun pajak tersebut.

Setelah mengetahui perbedaan dari jenis formulir pengisian SPT Tahunan Pribadi, kamu tinggal sesuaikan dengan penghasilan kotor yang diterima selama tahun pajak. Jika kamu memperoleh penghasilan kotor kurang dari Rp60 juta, jenis formulir yang digunakan saat pelaporan pajak adalah formulir SPT 1770 SS.

Adapun, pengisian formulir SPT 1770 SS dan SPT 1770 S bisa dilakukan langsung melalui aplikasi e-filing pajak. Sistem e-SPT ini diberikan sebagai upaya untuk mewujudkan kemudahan bagi wajib pajak.

Lapor SPT Pajak Menggunakan efiling Pajak 2020

Jika kamu sudah mengetahui berapa besaran penghasilan kotormu selama tahun pajak beserta jenis formulir SPT pajak yang akan digunakan. Kamu tinggal melakukan pengisian dan penyampaian laporan pajakmu secara online melalui efiling.

efiling pajak adalah sebuah inovasi dan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan penerimaan pajak dari para peserta wajib pajak dengan diberikan kemudahan akses dalam penyampaian laporan pajaknya selama tahun penuh.

Adanya efilling pajak 2020 ini untuk menciptakan kemudahan, kecepatan, dan keamanan. Yang mana, kamu tidak perlu lagi harus bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk menyampaikan laporan pajak penghasilanmu. Kini, cara pelaporan SPT pajak secara konvensional tersebut sudah dianggap kuno dan ketinggalan zaman.

Di mana, pelaporan pajak secara online ini bisa dipersiapkan dari awal bulan di tahun 2020 dan bisa dilakukan penyampaian laporan pajak pada bulan Maret hingga batas pelaporan pajak untuk SPT Tahunan Pribadi.

Untuk melakukan pelaporan via e-Filing pajak 2020, kamu harus memastikan bahwa kamu sudah mendapat nomor EFIN. Mengapa? Karena ini adalah salah satu syarat untuk kamu bisa mengakses e-Filing pajak 2020 dan memiliki akun DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Kamu bisa mengunjungi situs www.djponline.pajak.go.id.
  2. Kamu bisa memasukkan nomor NPWP dan kode sandi yang kamu buat dan dapatkan saat melakukan aktivasi nomor EFIN pajak. Dan, mengisi kode keamanan dan klik Login.
  3. Klik e-Filing dan kamu akan diarahkan ke laman Daftar SPT. Kemudian klik Buat SPT untuk diarahkan ke laman selanjutnya untuk menentukan jenis formulir SPT Pajak.
  4. Kemudian akan muncul pilihan untuk memilih jenis formulir SPT pajak melalui pertanyaan panduan atau dengan formulir.
  5. Jika kamu memilih untuk menggunakan dengan formulir kamu bisa pilih jenis formulir yang sesuai dengan penghasilan kotormu selama tahun pajak, seperti yang sudah Ajaib jelaskan sebelumnya.
  6. Setelahnya akan muncul formulir pengisian SPT pajak yang kamu sudah pilih, kemudian kamu perlu mengisinya dengan benar dan lengkap dari halaman pertama hingga halaman terakhir. Kemudian klik Disini guna meminta kode verifikasi yang akan dikirimkan ke email kamu.
  7. Kemudian klik Kirim SPT dan terakhir simpan data yang sudah kamu isi tersebut dengan klik Simpan.

Mudah sekali bukan, langkah-langkah dalam melaporkan pajakmu melalui layanan efiling pajak 2020 di website DJP Online? Selain melalui pengisian efiling pajak 2020 di DJP Online, kamu juga bisa melakukan pelaporan pajakmu melalui rekanan dari DJP Online seperti Online Pajak, Klik Pajak dan sebagainya. Di mana, melakukan pengisian e-Filing melalui website-website tersebut tidak kalah mudah dibanding melalui website DJP Online.

Semoga melalui artikel Ajaib ini, pelaporan pajakmu melalui e-Filing pajak 2020 tidak mendapatkan masalah yang berarti, karena kamu sudah diberikan panduan dan langka-langkah yang mudah untuk dilakukan saat menggunakan e-Filing pajak 2020.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait