Pajak

Mengetahui Surat Setoran Pajak dalam Dunia Perpajakan

surat setoran pajak

Ajaib.co.id – Menjadi formulir yang cukup vital, simak pentingnya surat setoran pajak yang telah dihimpun oleh redaksi Ajaib ini. Sejak diresmikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Juli 2016, e-Billing Pajak atau Surat setoran Elektronik (SSE) semakin memudahkan Wajib Pajak dalam pembayaran pajak. Sistem tersebut menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP Pajak.

Apa itu Surat Setoran Pajak?

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran pajak yang menggunakan formulir ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Prosedur itu menggunakan metode konvensional dalam bentuk dokumen kertas, dan harus dilakukan dengan hadir di kantor persepsi yang sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Surat Setoran Pajak sangat penting untuk bukti pembayaran pajak. Surat Setoran Pajak dianggap sah jika sudah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran, atau sudah divalidasi oleh pihak berwenang. Dokumen ini menjadi formulir yang cukup vital, terutama bagi kamu yang ingin membayar pajak dan melaporkan pajak.

Jenis-Jenis SSP di Indonesia

Jenis-Jenis SSP terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

a. SSP Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan menyetorkan pajak ke Kantor Penerima Pembayaran. Kemudian, juga digunakan untuk bukti pembayaran dalam bentuk, ukuran, dan isi yang sudah ditetapkan.

b. SSP Khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang kepada Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan mesin transaksi yang isinya sudah ditetapkan.

c. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) merupakan SSP yang digunakan oleh importir atau Wajib Pajak dalam rangka impor.

d. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri merupakan SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau buatan dalam negeri.

Bentuk Formulir

Formulir SSP terbagi menjadi empat rangka dengan rincian:

a. Lembar pertama: arsip Wajib Pajak.

b. Kedua: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

c. Ketiga: dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak.

d. Keempat: arsip Kantor Penerima Pembayaran.

Jika dibutuhkan, Surat Setoran Pajak dibuat dalam lima rangkap. Dengan peruntukkan lembar kelima untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain, dan sesuai dengan ketentuan pajak yang ada.

SSP digunakan untuk pembayaran atas seluruh jenis pajak, sementara administrasi dari setiap jenis pajak terpisah masuk ke dalam kas Negara (APBN).

Maka dari itu, diperlukan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk seluruh jenis pembayaran pajak. Satu lembar formulir SSP hanya berlaku untuk pembayaran satu jenis pajak dan Masa Pajak/satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak. Hal tersebut menggunakan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Ketika kamu ingin mengisi formulir SSP, kamu sebagai wajib pajak harus mengetahui terlebih dulu kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Hal ini diperlukan untuk dicatat dalam data administrasi (database). Sehingga, ketika terjadi kesalahan dalam pengisian, kamu dianggap belum melakukan pelaporan atau bahkan belum melakukan pembayaran pajak terutang yang seharusnya kamu bayar. Meskipun kesalahan tersebut bisa saja kamu perbaiki di kemudian hari, akan lebih baik jika pengisian kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SSP Digantikan dengan Surat Setoran Elektronik (SSE)

Cara setoran pajak manual dinilai memiliki banyak kelemahan. Kelemahannya adalah kualitas data pembayaran dan pembatalan transaksi perbankan yang buruk.

Pada era Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) saat ini, Surat Setoran Pajak (SSP) sudah tidak digunakan sebagai alat pembayaran pajak. Sebab, SSP telah diganti dengan SSE sebagai hasil dari perkembangan teknologi dan informasi.

Jika kamu sudah memahami dokumen SSP dan e-Billing, maka segera bayar dan laporkan SPT Tahunan. Hal itu bisa dilakukan melalui DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi dari Ditjen Pajak.

Bedanya SSP dengan SSE?

SSP maupun SSE merupakan kedua sistem yang sama dan memiliki fungsi yang berbeda. Bedanya hanyalah pada penyampaian formulir surat setoran pajak. Di mana, SSE bisa dilakukan kapan dan di mana saja secara online. Sehingga, penggunaan SSE dianggap lebih efisien dan mempermudah kamu dalam mengurus administrasi perpajakan, khususnya bayar pajak.

Jika sebelumnya kamu harus mengisi formulir serta membawanya ke tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan seperti bank persepsi serta kantor pos, kini melalui SSE pajak semua jadi lebih mudah. Sebab, kamu hanya membawa ID billing yang telah dibuat di SSE pajak dan kemudian menunjukkan ke petugas bank persepsi dan kantor pos sebelum menyetorkan pajak.

Selain lebih mudah dan cepat, SSE pajak dianggap lebih aman karena dapat mengurangi risiko pembatalan transaksi akibat buruknya kualitas data yang biasanya terjadi ketika wajib pajak membayar pajak menggunakan SSP.

Bagaimana SSE Bekerja Dalam Sistem e-Billing

SSE mengakomodasi pembayaran seluruh jenis pajak selain PDRI yang administrasi pembayarannya dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai, dan jenis pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. Selain itu, embuatan SSE dapat mengakomodir mata uang selain Rupiah, yaitu Dollar Amerika Serikat (USD). Akan tetapi, mata uang USD hanya dapat diperuntukan bagi:

1. Wajib pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang USD (yaitu untuk pembayaran PPh Ps. 25, PPh Ps. 29, PPh Final yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, PPh Minyak dan Gas Bumi.

2. SKP dan STP yang diterbitkan dalam USD.

Itulah beberapa hal terkait SSP dan SSE yang perlu kamu ketahui. SSE inilah yang membantu kamu ettap menjadi wajib pajak yang taat pajak meski sedang pandemi virus corona seperti saat ini. Karena dengan sistem SSE, kamu bisa melakukan transaksi perpajakan kapan dan di mana saja secara online! Yuk mulai taat bayar dan lapor pajak mulai sekarang!

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait