Pajak

Cara Membayar Pajak Online Lewat e-Billing Pajak

cara membayar pajak online

Ajaib.co.id – Pemerintah kini menyediakan cara membayar pajak online untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan ketaatan akan pajak. Tak perlu lagi buang banyak waktu untuk proses yang berbelit atau antran yang panjang. Sayangnya masih banyak wajib pajak yang belum paham caranya melakukan kewajibannya ini secara online.

Transformasi digital sekarang mulai dilakukan untuk hampir semua jenis pajak di Indonesia. Misalnya saja membayar pajak kendaraan bermotor yang bisa lewat Aplikasi Samsat Online Nasional. Tak perlu repot datang ke Kantor Samsat untuk pembayaran pajak.

Meskipun awalnya sistem ini hanya diterapkan untuk bayar pajak kendaraan wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta namun kini penerapannya mulai menyeluruh di seluruh pelosok Indonesia. Begitu pula dengan pembayaran pajak pribadi lainnya seperti Pajak Penghasilan dan lain sebagainya.

Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) sebagai lembaga yang mengatur soal pungutan negara ini telah menyediakan sistem online yang menyeluruh. Mulai dari pelaporan pajak sampai dengan cara membayar pajak online bisa dilakukan untuk capaian pajak yang lebih baik.

Manfaatkan Cara Membayar Pajak Online Untuk Kemudahan dan Akses yang Lebih Baik

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan. Mungkin masih banyak orang yang belum menyadari, bahwa ada manfaat yang bisa didapatkan dari membayar pajak. Pajak merupakan sumber utama dari penyelenggaran negara termasuk untuk pembangunan fisik sampai dengan biaya perjalanan pejabat negara.

Seperti yang telah kita ketahui, pajak adalah hal yang wajib dibayarkan oleh warga negara demi keberlangsungan pembangunan negara. Lebih lengkapnya, pengertian pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak atau warga negara secara langsung melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Indonesia menganut sistem self assesment dalam proses pemungutan pajak. Dengan demikian, secara keseluruhan proses pajak dilakukan dengan inisiatif oleh wajib pajak. Sedangkan pemerintah hanya berperan dalam mengakomodirnya. Termasuk dengan menyediakan cara membayar pajak online.

Meski demikian, kadangkala kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih kurang karena literasinya yang masih rendah. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat, seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak lain yang sudah diatur oleh pemerintah.

Kamu bisa melakukan kewajibanmu dengan lebih efisien dan cepat dengan sistem pembayaran online. Jadi, bagaimana cara membayar pajak online yang bisa kamu tempuh?

Mengenal E-Billing Pajak

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing Pajak merupakan metode pembayaran pajak secara online dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai alat untuk membayar pajak.

Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak. Billing system merupakan sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran dan penerimaan negara secara elektronik, tanpa harus membuat Surat Setoran seperti SSP, SSBP, dan SSPB.

Setelah membayar pajak melalui id billing, wajib pajak juga bisa melakukan e-filing atau kapor pajak secara online. Dengan begitu, pemerintah bisa melstem e-billing berbeda dengan sistem terdahulu, di mana wajib pajak membayar pajak mereka secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Lewat e-billing, pajak dibayarkan secara online dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak.

Langkah Membayar Pajak Online

Ada dua tahap yang harus diikuti oleh para Wajib Pajak jika ingin menggunakan e-Billing Pajak sebagai cara membayar pajak online. Caranya adalah membuat kode billing atau ID billing terlebih dahulu. Setelah itu, kamu bisa membayar pajak online.

Membuat Kode Billing atau ID Billing

Cara pembuatan kode billing atau ID billing bisa dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:

  • Melalui aplikasi Online Pajak yang telah terdaftar di DJP. Online Pajak merupakan salah satu agen pajak yang disahkan oleh DJP untuk membuat ID Billing sesuai dengan keputusan Nomor: KEP-72/PJ/2016.
  • Melalui teller bank yang telah disetujui, seperti Mandiri, BNI, BCA, BRI, dan Citibank. Selain itu, juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
  • Melalui situs resmi DJP Online di https://sse.pajak.go.id/.
  • Melewati layanan billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang bisa dilakukan secara mandiri.
  • Melalui layanan internet banking (untuk bank-bank tertentu).

Pembayaran Pajak Online

Setelah membuat kode billing dengan metode di atas, selanjutnya kamu bisa melakukan pembayaran melalui:

  • Online Pajak dengan fitur bayar pajak online (bagi nasabah CIMB Niaga dan BNI).
  • ATM.
  • Teller bank yang telah bekerja sama dan Kantor Pos Indonesia.
  • Mini ATM di seluruh KPP dan KP2KP.
  • Internet banking.
  • Agen branchless banking.
  • Mobile banking (bagi nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali).

Perhatikan Hal Berikut Ini Sebelum Bayar Pajak Secara Online

Cara membayar pajak online merupakan metode baru dalam pembayaran pajak yang dilakukan secara real-time. Sistemnya memang dirancang untuk memudahkan namun faktanya masih banyak yang kesulitan melakukannya. Agar kamu tak pusing dengan sistem digital ini, berikut ini adalah beberapa poin yang perlu kamu ketahui

  • Mendaftar di Online Pajak. Sebelum menggunakan sistem e-Billing Pajak melalui ASP Online Pajak, kamu harus mendaftarkan perusahaan dan mengisi profil perusahaan, termasuk dengan NPWP nya.
  • Membuat ID Billing di ASP Online Pajak. Namun, ada dua cara untuk membuat ID Billing di Online Pajak, yaitu dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Online Pajak. Kemudian dengan tidak menggunakan SPT yang ada di Online Pajak (khusus Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fitur e-Filing dan e-Billing).

Sebagai informasi, ID Billing yang sudah dibuat hanya berlaku selama tujuh hari saja. Jika setelah tujuh hari pajak belum dibayar, maka kamu harus membuat ID Billing yang baru.

Namun, tidak jarang setelah wajib pajak membayar pajak ternyata wajib pajak baru menyadari melakukan kesalahan, baik salah mengisi kode jenis jenis setoran, salah mengisi tahun pajak atau masa pajak, atau bahkan salah mengisi nominal pembayaran.

Jika sudah demikian maka kamu harus mengajukan pemindahbukuan (PBK) untuk memperbaiki data yang salah itu. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan pembayaran pajak yang sudah disetor untuk dipindahkan ke pembayaran pajak yang sesuai. Setelah itu, wajib pajak akan melalui sejumlah prosedur.

Format formulir permohonan pemindahbukuan tersebut bisa dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Jangka waktu penyelesaian permohonan PBK adalah 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Ketika ternyata permohonan PBK tersebut tidak lengkap maka kantor pajak akan memberitahukan bahwa permohonan tersebut ditolak.

Memanfaatkan ID Billing untuk membayar pajak online.

Memasukkan nomor ID Billing yang sudah dibuat dengan fitur pembayaran pajak online di Online Pajak (khusus CIMB Niaga dan BNI), bank persepsi, ATM, SMS banking, internet banking, atau langsung datang ke teller bank. Kemudian, kamu akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah melakukan pembayaran. Lalu, NTPN tersebut akan masuk ke laporan SPT saat melakukan e-Filing.

Cara membayar pajak online kini bisa dilakukan melalui e-Billing. Selain itu, cara membayar pajak online juga sangat mudah dan praktis. Sehingga, kamu tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak untuk mengurusnya.

Artikel Terkait