Pajak

Yuk Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing Pajak 2020

e-filing pajak 2019

Ajaib.co.id – Dirjen Pajak setiap tahunnya selalu berusaha melakukan inovasi untuk memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Salah satunya berupa pembayaran pajak secara online satu pintu. Termasuk pula di dalamnya fitur e-filing pajak 2020 yang memudahkan masyarakat menyampaikan SPT tahunannya.

Fitur tersebut kini terintegrasi seluruhnya di layanan DJP Online. Hanya dengan satu kali login maka wajib pajak diberi akses untuk mendapatkan layanan pelaporan seperi e-filing, e-reporting, e-bupot, e-CBCR, dan pembayaran melalui e-billing. BIsa diketahui pula data profil wajib pajak baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) atau Wajib Pajak Badan (WPB) termasuk soal SPT tahunan pribadi maupun badan yang dilaporkan.

Hanya saja data yang ditampilkan lewat DJP online baru sebatas 3 tahun pajak terakhir. Selain itu, adapula layanan adminstrasi seperi konfirmasi dokumen dan status wajib. Meskipun masih terbatas, paling tidak inovasi ini memangkas waktu layanan sangat banyak. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung untuk mengurus pajaknya.

Semunya bisa dilakukan secara online termasuk penyampaian SPT lewat fitur e-filing pajak 2020 ini. Fitur e-filing dilakukan dengan mengisi e-form pada situs Dirjen Pajak maupun Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Laporan SPT pajak secara online dan real time ini tentunya bisa memudahkan kamu.

Sistem tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2005 silam, namun belum banyak digunakan pada saat itu. Kemudian pada tahun 2012, pemerintah menyediakan layanan e-Filing secara gratis untuk pelaporan SPT PPh Orang Pribadi 1770S dan 1770SS. Kini semuanya dijadikan satu melalui layaan DJP online untuk semakin memudahkan masyarakat. Pastikan kamu mengetahui dan mengaplikasikannya untuk menjadi wajib pajak yang baik.

E-Filing Pajak 2020 Kini Satu Pintu Lewat DJP Online

Dirjen Pajak menghadirkan e-filling online 2020 demi memenuhi slogannya seperti mudah, cepat, aman. Wajib pajak kini bisa menyampaikan SPT Tahunan untuk berbagai kebutuhan pajaknya hanya bermodalkan gadget saja. Bayangkan waktu dan tenaga yang bisa dihemat jika kamu memanfaatkan pengaturan ini.

Pelaporan pajak dilakukan setiap Maret dengan masa tenggat waktu hingga akhir Maret. Karena itu, awal tahun ini adalah momen yang tepat buatmu bersiap melakukan pelaporan pajak. Kamu bisa mencari tahu lebih banyak soal sistem yang berlaku dan apa saja yang harus kamu laporkan. Dengan demikian, ketika tiba masanya nanti kamu tak perlu kerepotan lagi dan bisa melakukannya dengan cepat dan mudah.

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online. Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing.

Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Layanan ini bisa diakses melalui situs www.pajak.go.id dan www.djponline.pajak.go.id. Selain itu, e-filing pajak 2020 juga bisa dilakukan melalui sejumlah rekanan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak selaku Application Service Provider (ASP). Opsi lainnya ini seperti:

  • www.spt.co.id
  • www.pajakku.com
  • www.eform.bri.co.id
  • www.online-pajak.com
  • aspbni.bni.co.id
  • klikpajak.id
  • PT Prima Wahana Caraka

Kamu bisa memilih salah satu ASP di atas untuk melaporkan SPT Tahunan. Pemerintah sendiri berupaya meningkatkan jumlah rekanan ASP ini untuk semakin meningkatkan ketertiban masyarakat dalam pembayaran pajak termasuk lewat e-filling.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengampanyekan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing pajak sejak 2019 lalu. Tujuan kampanye tersebut adalah agar masyarakat bisa melaporkan SPT dengan mudah dan praktis. Selain itu,tentunya juga demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kampanye ini kemudian dilanjutkan di tahun 2020 melalui pelaporan SPT hanya dengan satu klik di DJP Online dan layanan ASP lainnya. Faktor dari meningkatnya penggunaan pelaporan SPT online adalah tingginya perkembangan internet dan banyaknya aplikasi lapor pajak online. Maka dari itu, Wajib Pajak memiliki pilihan untuk menggunakan aplikasi e-Filing pajak yang sangat mudah digunakan.

Perbedaan SPT 1770, 1770S dan 1770SS

Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Wajib Pajak Pribadi terdiri dari tiga jenis, yaitu SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. Kamu yang baru pertama kali memenuhi kewajibanmu mungkin akan sedikit kebingunan ketika mengisi formulir yang tersedia. Agar tak pusing saat waktunya nanti, berikut adalah 3 jenis SPT yang tersedia dan harus kamu isi sesuai dengan karakternya.

1. SPT 1770

SPT ini memiliki format yang terdiri dari empat lembar, yakni 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. Jenis SPT tersebut digunakan jika kamu termasuk ke dalam kriteria berikut ini:

  • Memiliki usaha atau pekerjaan yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto.
  • Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerjanya.
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan pajak dan bersifat final (Pajak Penghasilan Final).
  • Memiliki penghasilan lainnya, seperti sewa, penjualan, hadiah, warisan, dan sebagainya.

2. SPT 1770S

Pilihan kedua ini memiliki satu lembar SPT induk dan dua lembar lampiran SPT, yakni SPT 1770S-I dan 1770S-II. SPT ini digunakan untuk kamu yang termasuk ke dalam kriteria:

  • Karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih perusahaan.
  • Punya penghasilan dalam negeri, seperti hadiah, sewa, royalti, penjualan, dan lainnya.
  • Memiliki penghasilan yang terkena pajak final, yaitu tabungan, deposito, penjualan saham Bursa Efek Indonesia, serta kepemilikan hak tanah dan bangunan.

3. SPT 1770SS

SPT terakhir yang disediakan merupakan format yang paling sederhana, yakni hanya satu lembar saja. SPT ini memuat informasi mengenai penghasilan dan hutang Wajib Pajak dalam satu tahun. Kemudian, SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta, dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.

Cara Lapor SPT Tahunan e-Filing Pajak 2020

Jika kamu sudah memenuhi persyaratan di atas, maka sudah bisa melaporkan SPT online dengan e-Filing Pajak 2020. Berikut ini adalah persyaratannya:

  • Memiliki Nomor NPWP.
  • Memiliki kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  • Mengisi formulir SPT tahunan dalam bentuk lembaran atau elektronik (e-mail).
  • Telah terdaftar di Online Pajak.

Setelah mengetahui penjelasan di atas, kamu sudah bisa melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing Pajak 2020. Dengan begitu, kamu bisa membayar pajak melalui online secara mudah dan praktis. Nah, untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi, kamu wajib kirim SPT secara online maksimal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk SPT tahunan Badan, kamu wajib melaporkannya sebelum 30 April 2020. Jadi, selain bayar pajak kamu juga jangan lupa lapor pajak ya karena setiap sennya sangat berpengaruh bagi penyelenggaraan negara.

Artikel Terkait