Pajak

Lupa lapor SPT Pajak? Apa yang Sebaiknya Kamu Lakukan?

lupa lapor spt pajak

Awas lho jangan sampai lupa lapor pajak ya! Karena kamu akan dikenakan sanksi atau denda. Bila terlanjur, redaksi Ajaib akan memberikan hal-hal apa saja yang sebaiknya kamu lakukan dalam ulasan ini.

Pelaporan SPT Pajak Tahunan memang merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi kita sebagai warga negara yang baik. Di mana, kamu perlu melaporkan seluruh penghasilan yang didapatkan sepanjang tahun 2019 pada bulan Maret 2020.

Biasanya, bagi kamu yang lupa atau telat dalam melaporkan SPT Pajak Tahunan Pribadi, Dirjen Pajak akan memberikan keringanan atau perpanjangan waktu untuk segera mengisi dan melaporkan SPT Pajak dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Jika dalam kurun waktu tersebut, kamu tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan tersebut, berarti kamu harus siap-siap menanggung risikonya karena akan ada sanksi yang akan diberikan kepadamu nantinya.

Tanggal untuk Lapor SPT Pajak

Seperti diketahui bahwa tanggal yang sudah ditentukan oleh Dirjen Pajak untuk lapor SPT Tahunan Pribadi, yaitu sebelum tanggal 31 Maret dan sebelum 31 April untuk SPT Pajak Tahunan Badan Usaha. Saat ini, kamu bisa mengisi SPT Pajak Tahunan dengan mudah melalui e-filling atau secara online.

Oleh karena itu, laporlah SPT Pajak Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak dan jika kamu telat atau lupa lapor SPT Pajak, apa yang sebaiknya kamu lakukan? Berikut penjelasannya.

#Hal yang Sebaiknya Dilakukan Jika Lupa Lapor Pajak

Persiapkan Uang Denda (Telat Bayar dan Lupa Lapor)

Seperti yang sudah dijelaskan pada awal artikel bahwa jika kamu telat atau lupa lapor SPT Pajak, kamu akan dikenakan sanksi atau denda. Uang denda yang dikenakan kepada kamu memiliki jenis-jenisnya seperti denda telat lapor SPT atau denda telat bayar.

Jika kamu telat lapor SPT Tahunan, Kamu akan dikenakan Rp100 ribu untuk Pribadi dan Rp1 juta untuk Badan Usaha. Sedangkan, jika kamu juga telat membayar pajak, kamu akan dikenakan 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan.

Perhitungan denda telat bayar pajak ini, berdasarkan jatuh tempo pembayaran hingga tanggal kamu melakukan pembayaran pajak. Ingat ya! Denda telat bayar pajak ini berlaku per bulan bukannya per hari. Jadi, kamu akan dikenakan denda telat bayar pajak per bulan walaupun misalnya kamu hanya telat bayar pajak selama 3 hari saja.

Melakukan Pembayaran Denda Pajakmu

Jika kamu lupa lapor dan telat bayar SPT Pajak, biasanya pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan surat pemberitahuan kepada kamu yang dikirimkan sesuai alamat rumahmu. Surat pemberitahuan ini disebut Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisikan rincian biaya tentang denda pajak yang perlu kamu bayarkan.

Selain itu, jika tidak ada petugas KPP yang mengirimkan STP ke alamat rumah kamu. Kamu bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pembayaran denda pajakmu.

Hati-hati saat melakukan pembayaran denda pajakmu, pastikan bahwa pajak yang kamu bayarkan tersebut memang sesuai dengan alamat saat melakukan pendaftaran NPWP.

Untuk melakukan denda pembayaran SPT Pajak Tahunan bisa kamu lakukan melalui:

Pembayaran Denda Pajak di Bank

Jika kamu sudah mengetahui dan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (SPT) yang berisikan besaran biaya yang perlu kamu bayarkan, kamu melakukan pembayaran denda pajak tersebut melalui bank-bank yang telah bekerja sama dengan Kementrian Keuangan, yaitu Bank Persepsi (bank swasta dan pemerintah).

Sebelum pergi ke bank untuk membayar denda pajak tersebut, pastikan terlebih dahulu bahwa bank yang bersangkutan memang memiliki layanan bayar denda lupa lapor SPT. Kamu bisa mengetahui informasi tersebut dengan membuka website mereka ataupun melalui layanan Call Center yang biasanya melayani selama 24 jam.

Daftar Bank Persepsi di antaranya:

  • BRI
  • BNI
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Mandiri
  • BCA
  • Dan bank lainnya

*Layanan yang bisa diberikan oleh Bank Persepsi di atas, yaitu penerimaan pajak, cukai dalam negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran Denda Pajak Secara Online

Bukan hanya melalui Bank Persepsi saja kamu bisa melakukan pembayaran telat lapor SPT, bagi kamu yang sudah memiliki akun DJP online yang berguna untuk membuat kode billing bayar pajak secara online. Namun jika kamu belum memiliki akun DJP online, kamu bisa membuatnya dan melakukan pendaftaran dengan membuka website djponline.pajak.go.id/registrasi.

Kamu bisa melakukan pembayaran denda telat lapor SPT melalui layanan Internet Banking di Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Central Asia (BCA).

Serba-Serbi yang Perlu Diketahui Saat Lapor Pajak

Tentu seringkali masih ada yang bingung bagaimana mekanisme pelaporan dan pembayaran SPT Pajak. Berikut serba-serbi perihal pelaporan pajak:

  • Pelaporan pajak bisa memakan waktu hingga satu bulan baik itu melalui proses pemeriksaan dan restitusi
  • Warisan jika tidak dilaporkan akan tetap dihitung sebagai penghasilan yang harus dibayarkan
  • Status “Nihil” saat pelaporan SPT berarti laporan pajak kamu belum sesuai
  • Status “Kurang Bayar” artinya kekurangan laporan pajak
  • Muncul status “Lebih Bayar” artinya kelebihan laporan pajak
  • Kelebihan bayaratau juga dipotong lebih dari seharusnya, itu bisa diklaim uangnya
  • Fungsi SPT itu sendiri untuk melaporkan serta bertanggung jawab atas jumlah pajak yang wajib dibayarkan

Cara Agar Tidak Lupa Lapor SPT

Setelah mengetahui sanksi atau denda yang akan dikenakan kepada kamu ketika lupa lapor SPT dari batas waktu yang telah ditentukan. Tentu saja, hal ini semakin membuat kamu lebih aware lagi jika menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan pembayaran pajakmu.

Ada beberapa cara untuk bisa kamu lakukan sebagai pengingat bahwa kamu memiliki agenda untuk melaporkan pajak setiap tahunnya. Kamu bisa menggunakan reminder di ponsel pintar melalui aplikasi atau menandai kalendermu dengan spidol merah sebagai tanda batas akhir kamu harus melaporkan pajakmu.

Selain itu, Ajaib juga mau kasih tips kepada kamu untuk tidak melakukan pelaporan pajak ketika di akhir-akhir batas waktu. Mengapa? hal ini seperti kamu sedang dikejar deadline pekerjaan lho! Lebih baik, kamu sisihkan waktu untuk melakukan pelaporan SPT Pajak di saat awal-awal waktu pelaporan yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak.

Dengan begitu, kamu bisa lebih santai dan tenang dalam mengisi dan melaporkan SPT-mu tersebut. Karena, pada dasarnya pelaporan pajak ini memakan waktu hingga satu bulan lamannya, di mana terdapat proses pemeriksaan dan restitusi tentunya.

Bacaan menarik lainnya:

Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait