Pajak

Mengetahui Peran dan Fungsi Dirjen Pajak di Indonesia

fungsi dirjen pajak

Ajaib.co.id – Belum tahu betul soal peran dan fungsi Dirjen Pajak? Jika begitu, ada baiknya kamu simak ulasan dari redaksi Ajaib berikut ini untuk mengetahuinya.

Apa itu Pajak?

Sebelum mengetahui mengenao fungsi dan peran Direktorat Jenderal Pajak, sudahkah kamu memahami apa itu pajak? Menurut UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

Di Indonesia sendiri sistem pajaknya menganut self assesment, di mana wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Sehingga tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutan

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak dibagi dalam dua jenis, yaitu:

1. Pajak daerah

Pajak yang dipungut dan dikumpulkan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kepada wajib pajak yang merupakan warga di daerah tersebut. Misalnya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan/PBB (perdesaan dan perkotaan), serta pajak daerah lain.

2. Pajak pusat atau pajak negara

Pajak ini dikelola pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan melalui APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, dan PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan).

Apa itu Direktorat Jenderal Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak merupakan salah satu direktorat jenderal yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia. Dirjen Pajak bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi teknis di dalam perpajakan.

Tugas Dirjen Pajak sendiri sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK/01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi teknis di dalam perpajakan.

Visi Misi Ditjen Pajak

Ditjen Pajak memiliki visi menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara. Sedangkan misi Ditjen Pajak, yaitu menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan:

  • Mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegak hukum yang adil.
  • Pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Aparatur pajak yang berintegritas, kompeten, dan profesional.
  • Kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja.

Peran Dirjen Pajak di Indonesia

Berikut ini adalah tugas dan fungsi masing-masing lingkungan Direktorat Pajak (Dirjen Pajak):

1. Sekretariat Dirjen Pajak

Bertugas untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Dirjen Pajak.

2. Direktorat Peraturan Perpajakan I

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standardisasi teknis dalam bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.

3. Direktorat Peraturan Perpajakan II

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi teknis dalam bidang Pajak Penghasilan, bantuan hukum, perjanjian serta kerja sama perpajakan internasional, hingga harmonisasi peraturan perpajakan.

4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Memiliki peran untuk merumuskan dan melaksanakan kewajiban, serta standarisasi dalam bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.

5. Direktorat Intelijen dan Penyidikan

Memiliki peran untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi dalam bidang intelijen dan penyidikan pajak.

6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi teknis dalam bidang penilaian pajak.

7. Direktorat Keberatan dan Banding

Memiliki peran untuk merumuskan dan melaksanakan kewajiban, serta standarisasi teknis dalam bidang keberatan atau banding.

8. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas)

Memiliki peran untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi dalam bidang penyuluhan, pelayanan, dan humas.

9. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan

Memiliki peran untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi dalam bidang teknologi informasi perpajakan.

10. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

Memiliki peran untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi teknis dalam bidang teknologi komunikasi dan informasi.

11. Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Memiliki peran untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi teknis dalam bidang proses bisnis.

12. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

Memiliki peran untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi teknis dalam bidang internal dan sumber daya aparatur.

Fungsi Dirjen Pajak di Indonesia

Dirjen Pajak memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  • Merumuskan kebijakan di dalam bidang perpajakan.
  • Melaksanakan kebijakan di dalam bidang perpajakan.
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, hingga kriteria di dalam bidang perpajakan.
  • Memberikan bimbingan teknis di bidang peraturan dan evaluasi di dalam bidang perpajakan.
  • Melaksanakan administrasi Dirjen Pajak.
  • Itulah sedikitnya fungsi Dirjen Pajak yang ada.

Aplikasi Pajak Berbasis Web Milik Dirjen Pajak

efaktur pajak go id merupakan situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Dalam situs tersebut, ada berbagai layanan yang bisa dinikmati, seperti layanan pembuatan faktur pajak online.

Bagi kamu yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentunya sudah tidak asing lagi dengan efaktur pajak go id.

Sebelumnya, faktur pajak harus dibuat secara manual oleh PKP. Dengan adanya efaktur pajak go id, kamu bisa menggunakan faktur elektronik atau e-faktur dengan mudah dan praktis. Format fakturnya juga sudah ditentukan oleh pihak Dirjen Pajak.

Sama dengan faktur kertas, aplikasi e-Faktur ini dibuat saat menyerahkan BKP, JKP, penerimaan pajak pembayaran (sebelum BPK dan JKP diserahkan), dan kondisi lainnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Untuk menggunakan aplikasi efaktur pajak go id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PKP, yaitu:

  • Wajib Pajak Diharuskan Memiliki Akun PKP
  • Akun PKP adalah akses khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP yang memenuhi syarat tertentu. Akses tersebut diberikan oleh Dirjen Pajak dalam bentuk kode aktivasi yang dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirim melalui e-mail PKP.
  • Punya Sertifikat Elektronik dari DJP
  • Sertifikat elektronik akan digunakan untuk mendapatkan layanan perpajakan elektronik lainnya, yaitu:
  • Nomor Seri Faktur Pajak yang didapatkan melalui e-Nofa.
  • Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak untuk membuat faktur pajak elektronik.
  • Memiliki Komputer yang Terhubung dengan Aplikasi e-Faktur DJP

Spesifikasi Komputer untuk Mengakses Aplikasi e-Faktur

Tidak seluruh komputer bisa mengakses aplikasi e-Faktur milik Dirjen Pajak. Untuk menggunakan aplikasi ini, kamu harus memiliki komputer dengan spesifikasi di bawah ini:

  • RAM 3GB.
  • Hard disk sebesar 50GB.
  • Processor Dual Core.
  • VGA beresolusi layar minimal 1024 x 768.
  • Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java 1.7, dan Adobe Reader.
  • Jaringan internet yang cepat.

Cara Menggunakan e-Faktur Pajak.go.id

Bagi kamu yang ingin menggunakan efaktur pajak go id, berikut ini adalah tahapan yang harus kamu ikuti:

  • Unduh aplikasi e-Faktur dan operasikan dengan “ETaxinvoice.exe” di dalam folder aplikasi.
  • Koneksikan ke database aplikasi e-Faktur dengan cara memilih “Lokal Database”, kemudian klik tombol “Connect”.
  • Saat dijalankan pertama kali, nantinya akan ada form “Register ETax Invoice”. Saat melakukan registrasi, pastikan komputermu memiliki koneksi internet yang cepat. Kemudian, lakukan pengaturan “proxy” terlebih dahulu dengan klik “Setting Aplikasi”.
  • Saat menjalankan aplikasi untuk pertama kalinya, lakukan registrasi aplikasi e-Faktur dengan memasukkan 15 digit nomor NPWP dan kode aktivasi yang diberikan lewat surat pemberitahuan kode aktivasi.
  • Pilih menu “Open” dalam form registrasi ETax Invoice pada “sertifikat elektronik”. Selanjutnya, masukkan passphrase untuk verifikasi sertifikat elektronik.
  • Registrasi untuk user e-Faktur. Setelah registrasi, kamu akan diminta untuk mendaftarkan user admin level 0 aplikasi dan memasukkan data, seperti nama user, nama lengkap, dan nama penandatanganan faktur pajak yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP pratama.
  • Nantinya, kamu akan diarahkan untuk melakukan login aplikasi. Isilah nama user dan password login yang sudah dibuat.

Setelah kamu mengetahui peran dan fungsi Dirjen Pajak, maka kamu sudah ikut mendukung Pemerintah dalam mengembangkan program bagi masyarakat Indonesia.

Artikel Terkait