Pajak

Pengertian Pajak Penghasilan & Cara Menghitungnya

Pengertian Pajak Penghasilan & Cara Menghitungnya

Pemerintah Indonesia menerapkan sejumlah pungutan yang dikenakan atas warganya alias pajak. Pajak sendiri dikenakan baik pada individu maupun badan usaha. Salah satu jenis pajak yang pasti dimiliki semua orang ialah pajak penghasilan. Pengertian pajak penghasilan adalah pungutan negara atas tambahan kemampuan ekonomis lewat aktivitas yang dilakukannya.

Pajak atas penghasilan bisa diterapkan dalam tiga jenis yakni profresif, regresif dan proporsional. Penerapannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi si wajib pajak itu sendiri. Penerimaan negara atas pajak ini sendiri cukup besar terlebih lagi jumlah wajib pajak di Indonesia sudah mencapai angka 36 juta.

Sejarah pajak penghasilan di Indonesi dapat ditarik jauh hingga ke masa penjajahan Belanda. Kala itu pembayaran pajak didasarkan atas penggunaan lahan atas rumah atau bangunan. Pemerintah Belanda saat ini membedakan pajak yang dikenakan pada penduduk Asia dan Eropa. Hal ini mulai berlaku sekitar tahun 1908 berupa patent duty bagi orang Eropa dan business tax bagi pribumi.

Kemudian berkembang pula pengenaan pajak penghasilan atas badan usaha bagi seluruh suku bangsa di Indonesia. Objek pajaknya berupa barang tak gerak, penghasilan pajak pemerintah, pensiun, pembayaran berkala dan juga penghasilan dari usaha. Saat itu besaran pajakna berkisar 1%, 2% dan 3% sesuai dengan kondisinya masing-masing. Pembayaran pajak ini juga menggunakan asas sumber dan domisili.

Pada zaman Perang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting alias Pajak Peralihan. Pajak inilah yang menjadi cikal bakal pajak penghasilan dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 dengan nama Pajak Pendapatan (Ppd).

Pasca kemerdekaan kemudian sempat ada sejumlah perubahan regulasi yang berlaku. Terakhir yaitu dengan adanya reformasi pajak pada tahun 1983 yang kemudian menjadi acuan hingga saat ini. Ketentuan pajak penghasilan atau juga disebut PPh Pasal 21 yang mengaur pungutan atas oekerjaan, jasa dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh wajib pajak pribadi dalam negeri.

Regulasi di atas adalah yang kemudian menjadi acuan bagimu dalam melakukan pembayaran pajak penghasilan. Bagimu yang baru saja menjalani pekerjaan pertama mungkin akan sedikit bingung menghitung berapa pajak yang harus kamu bayarkan. Hal itu sebenarnya sangat normal dan kamu tak perlu khawatir. Ajaib akan memberikan panduan untukmu memahami pengertian pajak penghasilan dan seluk beluk soal pungutan negara ini.

Pengertian Pajak Penghasilan yang Wajib Hukumnya Bagi Semua Warga Negara

Regulasi pajak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Pengaturannya dibagi menjadi sejumlah pasal termasuk mengenai soal penghasilan yaitu PPh 21/26. Mulai dari ketentuan wajib pajak, besarannya selama satu tahun pajak sampai dengan cara melakukan pembayarannya.

Berikut adalah sejumlah hal dasar soal pajak penghasilan yang wajib kamu hapal di luar kepala.

#Subjek Pajak

Adapun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjadi subjek pajak adalah sebagai berikut:

  • Subjek pajak pribadi atau orang secara individu bertempat tinggal di Indonesia, atau orang yang telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Subjek pajak harta warisan yang belum dibagi, yaitu warisan dari orang yang telah meninggal dan belum dibagi kepada beberapa ahli warisnya, namun bisa menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  • Subjek pajak badan, yaitu badan atau perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.

#Bukan Subjek Pajak

Kemudian setelah mengetahui siapa saja yang menjadi subjek Pajak Penghasilan, maka kamu juga perlu tahu siapa sajakah yang termasuk kriteria bukan subjek pajak. Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000, berikut merupakan subjek pajak:

  • Badan Perwakilan Negara AsingPejabat perwakilan diplomatik dan konsulan atau pejabat dari negara asing, serta orang yang diperbantukan untuk bekerja pada dan bertempat tinggal bersama dengan syarat bukan warga negara Indonesia (WNI) dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
  • Perusahaan atau Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia, seperti WTO, FAO, UNICEF.
  • Pejabat perwakilan perusahaan Internasional yang ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan di Indonesia.

#Objek Pajak

Objek pajak merupakan seluruh tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk konsumsi atau menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Objek pajak bisa darimana saja asalnya, baik yang berasal dari Indonesia maupun di luar Indonesia. 

Objek pajak dapat dihitung dalam satu periode atau per tahun, sehingga ketika dalam satu tahun kamu sebagai wajib pajak mengalami kerugian, maka pajaknya akan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya, kecuali kerugian di luar negeri.

#Langkah Menghitung PPh Sesuai UU

Berikut cara mudah menghitung Pajak Penghasilan kamu:

  • Menghitung penghasilan bruto setiap bulan
  • Menemukan penghasilan bersih atau neto kamu selama satu bulan.
  • Menghitung penghasilan bersih atau neto selama satu tahun.
  • Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  • Menghitung PPh yang harus dibayarkan.

Jenis-jenis Pemasukan Objek Pajak

Terdapat beberapa jenis penghasilan yang termasuk ke dalam objek dalam pajak penghasilan. Individu atau lembaga yang menerima gaji, upah, atau aset berikut ini dianggap sebagai Wajib Pajak. Sehingga, mereka harus melunasi pembayarannya sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh).

Wajib pajak ini adalah mereka yang melakukan penerimaan atau perolehan pembayaran. Atau bisa dibilang untuk mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan yang mendapat imbalan dalam bentuk gaji.

  • Imbalan atas pekerjaan atau penyedia jasa, seperti gaji, upah, tunjangan, komisi, bonus, hingga uang pensiun.
  • Hadiah dari hasil kegiatan, undian, atau penghargaan.Keuntungan atau laba dari suatu perusahaan.
  • Bentuk keuntungan yang diperoleh dari penjualan harta.Uang yang diterima kembali dari pembayaran pajak yang dibebankan sebagai biaya dan bayaran tambahan.
  • Jaminan pengembalian hutang, seperti bunga premium, imbalan, dan diskon.
  • Dividen atas nama atau dalam bentuk apa pun.Uang royalti atau imbalan dari penggunaan hak tertentu.
  • Keuntungan penyewaan atau penghasilan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan harta atau properti.
  • Penerimaan pembayaran yang diterima secara berkala.Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing.
  • Premi asuransi.
  • Imbalan bunga.
  • Surplus BI.
  • Penghasilan dari saham.
  • Penghasilan berupa tanah atau bangunan.
  • Jenis-jenis Non Pemasukan

Tidak semua harta atau aset diterima oleh orang atau perusahaan ditujukan untuk menambah kekayaan pribadi. Berikut ini adalah jenis-jenis non pemasukan dari objek pajak penghasilan:

#Bantuan atau sumbangan

  • Harta yang termasuk setoran tunai dan diterima oleh Badan sebagai pengganti saham.
  • Iuran dana pensiuan.
  • Pembayaran perusahaan asuransi kepada orang pribadi, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, hingga beasiswa.
  • Penghasilan yang diterima dari perusahaan modal ventura.
  • Surplus dana yang diterima dari badan yang bergerak di bidang pendidikan atau penelitian.
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, atau ketentuannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Objek pajak penghasilan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Setiap objek pajak penghasilan akan dikategorikan berdasarkan subjek yang memperoleh penghasilan.

Pembagian objek pajak penghasilan terbagi menjadi pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 di atas.

#Manfaat

Dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh), kamu akan mendapatkan berbagai manfaat, yaitu:

  • Pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, pertahanan, serta keamanan negara. Kamu juga ikut berkontribusi dalam subsidi pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup, dan pengembangan transportasi.
  • Membiayai pengeluaran negara, pertahanan negara, dan perangkat perang. 

Jadi, sudah tahu dong apa saja pengertian pajak penghasilan dan cara menghitungnya? Terakhir, jangan lupa bayarlah pajak kamu tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Wajib Pajak. Dengan taat membayar pajak berarti kamu telah turut membantu pemerintah dalam mengembangkan negara dan perekonomian Indonesia.

Bacaan menarik lainnya:

Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait