Pajak

Jenis-jenis Pemasukan Objek Pajak Penghasilan

objek pajak penghasilan

Ajaib.co.id. Pajak penghasilan merupakan salah satu pungutan yang penerapannya dirasakan oleh hampir semua warga negara yang bekerja. Memang ada batasan untuk orang yang jumlah penghasilan brutonya masih di bawah standar namun bisa dikatakan kebanyakan akan merasakan potongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Pemotongan pajak penghasilan telah diatur oleh Dirjen Pajak Kementeriaan Keuangan. Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tarif pemotongan atas penghasilan adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. Kepemilikan NPWP juga berpengaruh atas besaran potongan pajak penghasilan yang diberikan. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan mendapatkan potongan 20% lebih tinggi daripada yang memiliki NPWP.

Ketahui Apa Saja yang Menjadi Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan merupakan aset yang diterima oleh Wajib Pajak dan dikenakan pajak sebelum dimanfaatkan oleh perusahaan atau seseorang. Pengenaan pajak tersebut dikarenakan aset atau uang yang diterima, berpotensi akan menambah kekayaan Wajib Pajak.

Pajak penghasilan tidak hanya dikenakan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) saja melain juga warga asing yang bekerja di Indonesia.Khususnya kepada karyawan asing yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Hal ini sesuai dengan PPh pasal 21 karena mendapatkan penghasilan dari bentuk usaha tetap di Indonesia.

Kendati begitu, tidak semua hal bisa yang berkaitan dengan pemasukan, bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Objek ini lalu dihitung dalam jangka waktu satu tahun. Dalam satu tahun tersebut Wajib Pajak mengalami kerugian, maka pajaknya akan diberikan dalam penghasilan lainnya, kecuali kerugian yang terjadi di luar negeri.

Terdapat beberapa jenis penghasilan yang termasuk ke dalam objek dalam pajak penghasilan. Individu atau lembaga yang menerima gaji, upah, atau aset berikut ini dianggap sebagai Wajib Pajak. Sehingga, mereka harus melunasi pembayarannya sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh).

Wajib pajak ini adalah mereka yang melakukan penerimaan atau perolehan pembayaran. Atau bisa dibilang untuk mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan yang mendapat imbalan dalam bentuk gaji.

  • Imbalan atas pekerjaan atau penyedia jasa, seperti gaji, upah, tunjangan, komisi, bonus, hingga uang pensiun.
  • Hadiah dari hasil kegiatan, undian, atau penghargaan.
  • Keuntungan atau laba dari suatu perusahaan.
  • Bentuk keuntungan yang diperoleh dari penjualan harta.
  • Uang yang diterima kembali dari pembayaran pajak yang dibebankan sebagai biaya dan bayaran tambahan.
  • Jaminan pengembalian utang, seperti bunga premium, imbalan, dan diskon.
  • Dividen atas nama atau dalam bentuk apa pun.
  • Uang royalti atau imbalan dari penggunaan hak tertentu.
  • Keuntungan penyewaan atau penghasilan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan harta atau properti.
  • Penerimaan pembayaran yang diterima secara berkala.
  • Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing.
  • Premi asuransi.
  • Imbalan bunga.
  • Surplus BI.
  • Penghasilan dari saham.
  • Penghasilan berupa tanah atau bangunan.
  • Jenis-jenis Non Pemasukan

Tidak semua harta atau aset diterima oleh orang atau perusahaan ditujukan untuk menambah kekayaan pribadi. Berikut ini adalah jenis-jenis non pemasukan dari objek pajak penghasilan:

Bantuan atau sumbangan.

  • Harta yang termasuk setoran tunai dan diterima oleh Badan sebagai pengganti saham.
  • Iuran dana pensiuan.
  • Pembayaran perusahaan asuransi kepada orang pribadi, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, hingga beasiswa.
  • Penghasilan yang diterima dari perusahaan modal ventura.
  • Surplus dana yang diterima dari badan yang bergerak di bidang pendidikan atau penelitian.
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, atau ketentuannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Objek pajak penghasilan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Setiap objek pajak penghasilan akan dikategorikan berdasarkan subjek yang memperoleh penghasilan.

Pembagian objek pajak penghasilan terbagi menjadi pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 di atas.

Manfaat

Dengan membayar pajak ini, kamu akan mendapatkan berbagai manfaat, yaitu:

  • Pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, pertahanan, serta keamanan negara. Kamu juga ikut berkontribusi dalam subsidi pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup, dan pengembangan transportasi.
  • Membiayai pengeluaran negara, pertahanan negara, dan perangkat perang.

Efek Corona, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Selama 6 Bulan

Dampak penyebaran virus Corona harus diakui sangat besar atas terjadinya pelemahan ekonomi masyarakat. Anjuran untuk berdiam di rumah membuat banyak aktivitas ekonomi terhenti dan memutus sumber penghasilan masyarakat. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus fiskal guna meningkatkan daya beli dan mengurangi perlambatan ekonomi.

Dikutip dari CNN Indonesia, pemerintah akan memberikan relaksasi untuk tiga jenis pajak antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25. Tarif PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Sementara, PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Salah satu realisasinya adalah pembebasan pajak penghasilan yang diambil tiap bulan dari gaji karyawan. Pajak itu nantinya akan ditanggung pemerintah selama enam bulan, mulai April mendatang. Harapannya masyarakat bisa mengalokasikan kelebihan dana itu untuk pembelanjaan sehingga tetap bisa menjaga tingkat daya beli nasional.

Kompas juga memberitakan jika pemerintah juga akan memberikan relaksasi pajak bagi pelaku industri. Hal itu bertujuan supaya industri memiliki aliran uang yang cukup jika akan segera memenuhi pasokan. Namun stimulus itu masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah memang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk stimulus perekonomian nasional selama menghadapi wabah ini. Termasuk berupa pengurangan lartas (larangan dan pembatasan) agar impor bahan baku menjadi lebih mudah. Nantinya, akan ada beberapa peraturan yang disederhanakan seperti peraturan di Kementerian Perdagangan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nantinya, lartas pada lebih dari 749 HS CODE akan dihilangkan.

Harapannya masyarakat bisa terus bertahan menghadapi penyebaran penyakit ini sembari menjaga stabilitas ekonomi. Dana yang seharusnya menjadi potongan pajak ini bisa kamu manfaat untuk hal lainnya termasuk misalnya berinvestasi. Pantau terus berita keuangan terbaru untuk tahu bagaimana cara mendapatkan kemudahan ini ya!

Bacaan menarik lainnya:

Rahayu, Siti Kurnia. 2017. Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Penerbit Reakayasa Sains: Bandung


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait