Bata waktu laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, saatnya kamu bersiap melaporkannya. Ditjen Pajak sudah sejak lama menetapkan jika batas pelaporan SPT ialah 3 bulan sejak tahun baru alias 31 Maret.Banyak wajib pajak saat ini, termasuk kamu, mungkin sedang pusing cara menghitung pajak penghasilan tahunan yang harus dilaporkan.
Sistem penarikan pajak di Indonesia sendiri bersifat self assesment khususnya untuk pajak penghasilan. Maksudnya wajib pajak harus secara mandiri menetukan jumlah besaran pajak yang perlu dibayarkan. Karena itulah, wajib pajak akan menghitung dan melaporkan besaran pajaknya sendiri ke pemerintah lewat sistem yang telah dibuat. Kemudian, besaran itulah yang kemudian dibayarkan ketika tiba waktunya.
Maka dari itu, kamu wajib tahu cara menghitung pajak penghasilan untuk melakukan kewajibanmu ini. Pemerintah sendiri hanya berperan sebagai pengawas dari aktivitas yang dilakukan wajib pajak ini. Indonesia sendiri telah menerapkan sistem ini sejak 1983 dengan adanya reformasi pajak.
Baik wajib pajak perseorangan maupun badan usaha wajib melaporkan SPT tahunan terkait pajak yang akan dibayarkan. Salah satu pajak yang paling mendasar untuk semua orang ialah pajak penghasilan. Pajak penghasilan sendiri ketetapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan melalui menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
Sebagaimana disebutkan dalam Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21) mengatur soal pungutan yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Besaran untuk setiap kategori wajib pajak dan penghasilan yang diterimanya juga berbeda-beda. Salah satu aspek yang sangat menetukan tarif penghasilan kena pajak (PKP) ialah faktor status kepegawaian. Seorang pegawat tetap, pegawai tidak tetap maupun bukan pegawai mendapatkan kebijakan yang berbeda.
Selain itu, ada pula komponen pengurangan yang berlaku dalam PPh 21. Misalnya saja biaya jabatan dan biaya pensiun, Biaya jabatan ialah pengeluaran karyawan selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan.
Sedangkan biaya pensiun merupakan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diperoleh penerima pensiun secara bulanan. Pengurangan ini diberlakukan kepada sejumlah badan yang membayar iuran pensiun atau iuran BPJS ketenagakerjaan secara berkala dan tunjangan atau jaminan hari tua.
Step by Step Panduan Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Membayar pajak sudah menjadi kewajiban bagi warga negara Indonesia. Terlebih bagi yang sudah memiliki penghasilan, maka akan dikenakan pajak penghasilan. Besaran pajak penghasilan tiap orang sudah pasti berbeda-beda, berdasarkan acuan terhadap penghasilan yang diterimanya dalam masa tahun pajak.
Namun tidak semua orang tahu caranya melaporkan SPT tahunannya. Terbukti setiap jelang tenggat waktu pelaporan pasti banyak pertanyaan bermunculan. Bukan hanya karyawan muda seperti kamu yang belum punya banyak pengalaman berurusan dengan dunia pajak. Bahkan orang yang sudah bertahun-tahun bekerja pun banyak yang tetap bingung cara menghitung pajak yang harus dilaporkannya.
Agar tak bingung di menit-menit akhir nanti, sebaiknya kamu mulai mencicil SPT yang harus kamu laporkan. Lalu bagaimana cara menghitung pajak penghasilanmu?
Agar mengetahui besaran pajak penghasilan yang harus kamu bayar, setidaknya kamu harus tahu cara menghitung pajak tersebut. Pengetahuan tentang cara menghitung pajak ini bisa berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak.
Meski tiap tahun wajib pajak harus membayar dan melaporkan pajak, masih banyak yang belum efisien dalam tata cara menghitung pajak penghasilan. Di bawah ini akan dijelaskan tahapan-tahapan yang sebaiknya dilakukan agar penghitungan pajak penghasilan semakin mudah dan efisien. Berikut penjelasannya.
Membuat Daftar Penghasilan Per Bulan
Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima oleh wajib pajak dalam satu tahun (masa tahun pajak). Jika kamu tidak memiliki penghasilan bulanan yang tetap, maka kamu perlu membuat daftar penghasilan yang kamu terima tiap bulannya.
Besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok saja. Namun, juga tunjangan-tunjangan yang kamu terima. Dengan kata lain, kamu harus menghitung penghasilan kotormu selama satu tahun pajak.
Hitung PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan dari penghasilan bersih bagi wajib pajak untuk menentukan besarnya penghasilan yang kena pajak. Setiap orang yang memiliki hitungan PTKP berbeda-beda karena besaran penghasilan tiap orang berbeda-beda dan besaran tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga yang berbeda pula.
Adapun besarnya PTKO sudah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016 yang berisi:
a. Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
b. Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
c. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Paling banyak tiga orang untuk tiap keluarga.
Menghitung Penghasilan Bersih
Tahapan berikutnya dari cara menghitung pajak penghasilanmu adalam menentukan besaran penghasilan bersih. Untuk menghitung penghasilan bersih, kamu dapat mengurangkan penghasilan kotor dengan PTKP yang sudah kamu hitung.
Setelah diketahui, maka proses perhitungan PKP (penghasilan kena pajak) dapat dilakukan. Setelah itu, maka besaran pajak penghasilan sudah dapat diketahui. Besaran inilah yang kemudian akan menjadi jumlah penghasilan yang kamu laporkan. Nantinya akan diketahui pula besaran pajak yang harus kamu bayarkan kepada pemerintah.
Tata Cara Mengitung PPh
Dalam menghitung pajak penghasilan (PPh), kamu harus tahu PKP terlebih dahulu. Setelah PKP diketahui, maka kamu dapat langsung menghitung PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghasilan bersih yang kurang dari Rp50.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 5 persen.
b. Penghasilan bersih antara Rp50.000.000 dan Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen.
c. Penghasilan bersih antara Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 25 persen.
d. Terakhir, untuk penghasilan bersih di atas Rp500.000.000, akan dikenakan pajak 50 persen.
Panduang cara menghitung pajak penghasilan di atas hanyak sebatas gambaran umum saja. Bagi yang masih kesulitan, kamu bisa menanyakan langsung kepada pihak yang berkaitan agar lebih jelas. Misalnya saja mencari panduang langsung lewat aplikasi Ditjen Pajak atau kepada HRD kantormu. Saat ini juga banyak aplikasi yang memudahkan wajib pajak dengan memberikan cara menghitung pajak yang mudah dan gampang.
Bacaan menarik lainnya:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.