Pajak

Cara Mudah dan Lengkap Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Menghitung penghasilan kena pajak

Ajaib.co.id – Pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi bagi sebagian orang selalu menjadi hal yang sulit dan memusingkan. Salah satu alasannya adalah masih banyak yang bingung cara menghitung penghasilan kena pajak. Meskipun sudah banyak kemudahan diberikan toh keluhan soal rumitnya perhitungan ini selalu terdengar setiap tahun.

Bagi yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan biasanya sudah ada yang melakukan perhitungan penghasilan kena pajaknya yakni bagian HRD atau SDM. Namun kesulitan datang jika kamu harus melakukan perhitungan sendiri dengan berbagai alasan. Misalnya saja alih pekerjaan sebagai freelancer atau kebijakan dari perusahaan untuk melakukan kalkukasi sendiri.

Penghasilan Kena Pajak mengacu pada jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan PTKP (Pajak Tidak Kena Pajak). Adapun, ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Penghasilan kena pajak disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang kemudian diubah dengan UU Nomor 36/2008.

Salah satu poin yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008, tepatnya pada Pasal 17, adalah tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak. Tarif Pph sendiri ada dua jenis dan ditentukan berdasarkan wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau wajib pajak badan dalam negeri serta bentuk usaha.

Panduan Menghitung Kena Pajak yang Mudah dan Bebas Ribet

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada satu individu atas penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun periode pajak. Selama ini kita tahu bahwa penghasilan yang didapat akan dikenai pajak. Namun, pernahkah kamu berpikir bagaimana cara untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak tersebut?

Pada artikel ini kita akan membahas tuntas bagaimana cara menghitung Penghasilan Kena Pajak atau yang disingkat dengan PKP. Sebagai generasi milenial yang baik terutama para kaum milenial yang juga berperan sebagai tenaga kerja maka kamu wajib membayar pajak penghasilan. Untuk itulah, ada baiknya kamu memahami cara dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak ini.

Pemahaman ini akan sangat berguna terutama ketika kamu melakukan proses pelaporan pajak. Tidak sedikit wajib pajak yang belum memahami cara menghitung Penghasilan Kena Pajak ini meskipun setiap tahun sudah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Dengan mengetahui tata cara dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kamu juga bisa membuat proses pelaporan pajak tersebut lebih efisien. Berikut tahapan yang dilakukan:

Membuat Daftar Rincian Penghasilan Setiap Bulan

Pajak Penghasilan dikenakan pada tagihan total yang diterima dalam masa satu tahun pajak. Jika kamu bukan seorang karyawan yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya, maka kamu perlu membuat daftar rincian penghasilan setiap bulannya.

Besaran penghasilan yang dihitung pun bukan hanya gaji pokok tetapi juga tunjangan lainnya yang kamu terima. Maka itu, daftar rincian penghasilan tiap bulan ini nantinya akan kita anggap sebagai pendapatan kotor selama satu tahun periode pajak.

Kewajiba membayar pajak hanya dikenakan bagi wajib pajak dengan besaran penghasilan Rp4,5 juta per bulan. Pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh 21 disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Para pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta/bulan ke bawah tidak wajib membayar pajak. Namun, perusahaan yang menaungi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau di bawahnya tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penghasilan tersebut. Dasar hukum mengenai batas PTKP tersebut diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016.

Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah pengurangan penghasilan bersih bagi Wajib Pajak pribadi dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Regulasi dari pemerintah menyebutkan jika penghasilan kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan masuk dalam batas PTKP.

Ketetapan ini masih berlaku hingga tahun 2020 ini. Biasanya negara memberlakukan batasan yang berbeda sesuai dengan perkembangan ekonomi yang terjadi.

Meski demikian, setiap Wajib Pajak memiliki hitungan PTKP yang berbeda-beda karena hitungan PTKP sendiri mengacu kepada dua faktor, yaitu:

  • Besaran tanggungan yang dimiliki
  • Besaran penghasilan yang didapatkan

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah:

  • Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak pribadi.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Mencari Selisih antara Penghasilan Kotor dengan PTKP

Setelah membuat daftar rincian penghasilan setiap bulan dan setelah mengetahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka saatnya untuk mencari selisih antara penghasilan kotor yang didapatkan dengan angka PTKP yang sudah didapat. Penghasilan kotor (bruto) dikurangi PTKP akan menghasilkan penghasilan bersih (neto).

Setelah jumlah penghasilan kotor dan bersih ini ditemukan, maka proses perhitungan Penghasilan Kena Pajak dapat diketahui.

Tahapan dalam Menghitung PPh

Setelah besaran Penghasilan Kena Pajak sudah diketahui, maka selanjutnya kamu langsung bisa menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan yang telah diatur di undang-undang mengenai Pajak Penghasilan sebagai berikut:

  • Penghasilan bersih yang kurang dari Rp50.000.000 tarif pajaknya sebesar 5%
  • Penghasilan bersih antara Rp50.00.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  • Penghasilan bersih antara Rp250.000.000 sampai dengan Rp500,000,000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
  • Sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 50%

Lalu, bagaimana dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak untuk sebuah badan? Apakah aturannya sama? Pada dasarnya, tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak sebuah badan sama dengan tahapan untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak pribadi seperti yang telah dijelaskan. Namun yang membedakan adalah komponen dari jumlah besaran tersebut.

Jika kita membahas pengeluaran sebuah badan, maka kita akan membicarakan mengenai biaya sewa, gaji karyawan, dan sebagainya. Inilah yang dimaksud dengan komponen tadi. Lalu, tarif Pajak Penghasilan untuk sebuah badan pun dipukul rata semuanya sehingga tidak berbeda-beda seperti layaknya untuk pribadi.

Berikut penjelasan tahapan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak sebuah badan dan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku lebih lanjut:

  • Menghitung Penghasilan yang Diterima dalam Satu Tahun Pajak

Menentukan penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak untuk sebuah badan sangat jauh berbeda dengan menentukan penghasilan pribadi. Pasalnya, kita benar-benar harus mengacu pada pembukuan atau Laporan Laba Rugi perusahaan yang telah melewati tahap koreksi fiskal.

  • Mengurangi Biaya Pengeluaran

Di sinilah seluruh komponen pengeluaran perusahaan dicatat. Komponen-komponen ini meliputi biaya sewa, biaya bunga, gaji karyawan, tunjangan, biaya promosi dan penjualan, premi asuransi, biaya administrasi, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, biaya pembelian bahan, dan biaya lainnya yang menunjang proses produktivitas perusahaan. Biaya penyusutan dan amortisasi pun perlu dimasukkan ke dalam biaya pengeluaran ini.

  • Mengurangi Biaya Lain yang Tidak Dapat Dikurangkan

Komponen biaya yang tidak dapat dikurangkan ini meliputi pembagian sisa hasil usaha koperasi, pembagian laba (dividen), termasuk biaya kepentingan pribadi pemegang saham. Jika semua langkah sudah dilakukan maka akan didapatkan penghasilan bersih.

Jika ditemukan kerugian sehingga tidak bisa didapatkan Penghasilan Kena Pajaknya, maka kerugian tersebut harus dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya yaitu berturut-turut hingga lima tahun.

Adapun ketentuan bahwa badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga dengan Rp50.000,000,000 akan mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000. Kemudian, tarif Pajak Penghasilan untuk badan secara umum adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

Setelah mengetahui cara menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan, kini kamu tidak bingung lagi untuk menghitung besaran pajak yang wajib kamu penuhi. Kamu juga sudah siap untuk menghitung besaran yang wajib dipenuhi oleh sebuah badan jika kamu memang merencanakan untuk membuka usaha sendiri.

Dengan mengetahui langkah-langkah di atas, kamu pun juga bisa berkontribusi menjadi warga negara yang baik dengan taat dan tertib dalam membayar pajak karena kamu sudah mempersiapkan biaya tersebut dari jauh hari.

Sumbangan Corona Jadi Pengurang Pajak

Penanganan pandemi Corona yang membutuhkan biaya besar membuat berbagai perusahaan mengulurkan tangan dan memberikan bantuan berupa sumbangan dana. Bantuan yang disampaikan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini ternyata bisa dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010. PP tersebut mengatur nilai sumbangan dapat dikurangkan pada penghasilan bruto maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Alasannya karena Corona telah dinyatakan sebagai bencana nasional. Bantuan bisa berupa barang atau uang. Nilai sumbangan dalam bentuk barang akan ditentukan berdasarkan nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan; nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Hal ini memang telah diatur dalam PP yang berkaitan. Paling tidak ada empat hal yang bisa memberikan keringanan tersebut. Syarat tersebut antara lain wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun sebelumnya dan pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan.

Kemudian hal ini harus didukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait