Pajak

Lapor Pajak Online Melalui e-Filing, Mudah dan Praktis

lapor pajak online

Sudah tahu cara lapor pajak online melalui e-filing? Jika belum, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini untuk mengetahui cara lapor pajak online ya.

Sudah jadi kewajiban setiap orang yang bekerja atau memiliki usaha untuk membayar melaporkan pajak. Bulan Maret jadi batas akhir pelaporan pembayaran pajak tahunan, maka dari itu jangan sampai telat. Jika dulu pembayaran dan lapor pajak harus mengisi filing pajak di Kantor

Pelayanan Pajak (KPP), dan harus menunggu antrian panjang. Kini, setiap orang bisa membayar dan melaporkan pajak secara online. Ya, fasilitas lapor pajak online ini disebut dengan E-Filing.

Adanya E-Filing, para wajib pajak bisa melaporkan jenis pajak apapun dengan mudah dan meminimalisir terjadinya human error saat perekaman data pembayaran oleh teller. Lapor pajak online melalui E-Filing bisa digunakan oleh perorangan dan juga badan usaha.

Definisi E-Filing

E-Filing adalah sistem komputerisasi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara online dan realtime. Dengan E-Filing ini, pelaporan pajak online bisa dilakukan dimana pun, dan kapan pun, asalkan tidak melewati tenggat waktunya. Jadi, para wajib pajak tidak perlu lagi mengantri berjam-jam untuk melapor dan membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebenarnya sistem ini sudah berjalan dari tahun 2005, hanya saja penggunaannya harus melalui media jasa penyedia aplikasi dan berbayar karena saat itu dipegang oleh swasta.

Barulah di tahun 2012, pemerintah bisa menyediakan fasilitas E-Filing dengan gratis khusus bagi yang hendak melaporkan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. Buat pelaporan pajak online sendiri bisa diakses langsung di situs www.pajak.go.id/ atau djponline.pajak.go.id/account/login.

Jenis SPT untuk Pribadi

Perlu kamu ketahui bahwa SPT untuk wajib pajak orang pribadi terdiri dari tiga jenis, yakni SPT 1770, SPT 1770S, serta SPT 1770SS. Sebelum kamu melakukan pelaporan pajak online melalui E-Filing, sebaiknya simak dulu perbedaan dari ketiga jenis SPT ini.

SPT 1770

SPT jenis ini paling kompleks lantaran ada empat lembar yang harus diisi oleh para wajib pajak, yaitu SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. Kriteria untuk SPT ini adalah:

Kamu yang berpenghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang mengadakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;

  • Memiliki penghasilan lebih dari satu atau pemberi kerja;
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
  • Punya penghasilan lainnya seperti hadiah, penjualan, sewa, warisan, dll.

SPT 1770S

Memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran, yakni SPT 1770 S-1 dan 1770 S-II. Surat ini berlaku bagi kamu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih perusahaan;
  • Memiliki penghasilan lainnya di dalam negeri, seperti royalti, sewa, hadiah, penjualan, dll;
  • Memiliki penghasilan yang dikenai pajak final, misalnya tabungan, bunga deposito, penjualan saham, kepemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain sebagainya.

SPT 1770SS

Bisa dibilang format SPT ini sangat sederhana yang terdiri dari satu lembar saja. Di dalam SPT ini hanya berisikan informasi penghasilan dan utang wajib pajak selama setahun tanpa ada perincian. SPT ini digunakan untuk para pekerja yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja atau perusahaan.

Cara Pelaporan Pajak Online Lewat E-Filing

Pelaporan pajak online dengan E-Filing bisa kamu lakukan tidak lebih dari 10 menit asal syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Persyaratan melapor pajak menggunakan E-Filing yaitu:

  • Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Memiliki SPT baik dalam bentuk lembaran atau elektronik (dikirimkan lewat email)
  • Telah terdaftar di online pajak
  • Jika kamu sudah memiliki EFIN, kamu tinggal langsung melapor pajak melalui situs yang sudah disebutkan di atas. EFIN ini adalah surat elektronik yang diberikan Dirjen Pajak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pengguna layanan pajak yang terotentikasi. Akan tetapi buat yang belum punya EFIN, harus mengajukan permohonan permintaan EFIN ke kantor pelayanan pajak terdekat. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Unduh terlebih dahulu formulir permohonan aktivasi EFIN pada link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Pastikan semua syarat sudah lengkap, yaitu KTP asli dan fotokopi untuk WNI, Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta NPWP atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
  • Alamat email
  • Terakhir, dapatkan dan aktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat tempat tinggal kamu.

Langkah-langkah Lapor Pajak Online Melalui E-Filing

  • Setelah kamu mendapatkan EFIN, langkah berikutnya untuk pelaporan pajak online melalui E-Filing yaitu:
  • Buka situs website djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktifkan email baru. Lalu log in dengan memasukan nomor NPWP dan password yang telah didaftarkan.
  • Setelah melakukan log in, pilih menu E-Filing dan pilih tab SPT. Kemudian isi formulir secara lengkap sesuai dengan kondisi kamu yang sebenarnya.
  • Jika sudah terisi dengan lengkap, klik setuju dan dapatkan kode verifikasi yang dikirimkan lewat email dan SMS.
  • Buka kode verifikasi tersebut dan masukan ke kolom kode pengiriman. Lalu klik ‘Kirim SPT’.
  • Buka email untuk memastikan kamu sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang sudah dikirimkan lewat E-Filing. Lalu cetak dan simpan.

Bagaimana? pelaporan pajak online lewat E-Filing lebih cepat dan mudah bukan? kamu bisa melaporkan pajak setiap tahunnya kapan pun, bahkan di malam hari dan hari libur.

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait