Pajak

Siapa Itu Wajib Pajak dan Orang yang Bakal Dikejar DJP?

Ajaib.com – Setiap Warga Negara Indonesia wajib membayar pajak. Orang atau badan yang membayar pajak disebut wajib pajak (WP). Soal pembayar pajak ini diatur dalam undang-undang perpajakan, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya.

Pada tahun 2019, jumlah WP orang pribadi sudah mencapai 42,5 juta. Namun, bisa saja angka itu kian bertambah karena jumlah pekerja di Indonesia sudah berada di angka 115 juta. Itu artinya, wajib pajak orang pribadi seharusnya minimal 90 juta orang.

Selain itu, jumlah wajib pajak badan, dinilai pihak Kementerian Keuangan masih sangat kecil. Saat ini, jumlah wajib pajak badan baru mencapai 3,5 juta badan. Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, saat ini memang belum seluruh WP potensial memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun menurutnya, untuk mengukur potensi WP tidak bisa menghitung berdasarkan jumlah penduduk

Dalam artikel ini, kamu wajib mengetahui tentang Wajib Pajak Orang Pribadi atau yang biasa disingkat dengan WPOP. Nah, WPOP ini terbagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN).

Untuk membedakannya, berikut ini kami, redaksi Ajaib, memaparkan perbedaan antara Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN), yaitu:

1. WPOP Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 terdiri dari orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. WPOP Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

WPOP merupakan subjek pajak luar negeri yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 di antaranya Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Kemudian, ada juga orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Nah, hal yang perlu kamu ingat adalah, pajak merupakan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Namun terkadang, masih saja ada orang yang tidak mau atau lupa memenuhi kewajibannya membayar pajak. Biasanya orang yang tidak taat pajak punya banyak alasan, mulai dari tarif yang tinggi, tidak punya uang, hingga tidak punya waktu membayarnya.

Namun, perlu kamu ingat lagi, pajak merupakan salah satu sumber dana yang dipakai pemerintah untuk membangun infrastruktur negara, mulai dari jembatan, transportasi, hingga sarana umum. Jika sumber dana itu tidak ada, pemerintah tidak mungkin sanggup membangun dan memfasilitasi kebutuhan rakyat.

Jika kamu termasuk salah satu orang yang sering lupa atau telat membayar pajak, ada baiknya kamu membuat perencanaan keuangan. Dengan melakukan hal ini, kamu bisa mengetahui banyak cara untuk keuangan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga membayar pajak tepat waktu.

Orang yang Dikejar Direktorat Jenderal Pajak

Pada pertengahan tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan SE atau Surat Edaran tentang CRM (Compliance Risk Management) untuk mengimplementasikan semua kegiatan ekstentifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan di otoritas pajak.

Dengan surat nomor SE-24/PJ/2019, CRM digambarkan sebagai proses tata kelola resiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP nantinya bakal membuat pilihan yang bisa dipakai untuk meningkatkan kepatuhan segara efektif. Selain itu, DJP juga mencegah kemalasan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

lmplementasi Compliance Risk Management dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani Wajib Pajak dengan lebih adil dan transparan, manajemen sumber daya menjadi lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya akan mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru bagi Direktorat Jenderal Pajak yaitu kepatuhan yang berkelanjutan,” begitu pernyataan Surat Edaran tersebut.

Nah, dalam Surat Ederan itu terususn daftar prioritas tindakan penagihan pajak. Hal ini sudah berdasarkan sistem CRM Fungsi Penagihan. Untuk kamu ketahui, CRM itu bisa menghasilkan daftar prioritas dari tindakan dan pencairan yang masuk dalam sistem informasi DJP.

Dalam beleid tersebut juga ada prioritas sasaran ekstensifikasi. Tepatnya daftar sasaran ekstensifikasi yang selanjutnya disingkat DSE. Seperti apa? Siapa yang akan dikejar?

Berikut daftarnya:

1. Daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nah, yang ini biasanya disebut dengan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

2. Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) adalah daftar WP yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

3. Daftar WP yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan atau biasa disebut dengan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

4. Daftar Prioritas Pengawasan (OPP) adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi prioritas yang akan dilakukan pengawasan sepanjang tahun berjalan.

Bacaan menarik lainnya:

Rahayu, Siti Kurnia. 2017. Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Penerbit Reakayasa Sains: Bandung


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait