Pajak

DJP Online Pajak: Aplikasi yang Bikin Pajak Jadi Lebih Mudah

djp online pajak

Ajaib.co.id – Ditjen Pajak berupaya memudahkan pajak menjadi urusan yang semakin mudah bagi masyarakat. Salah satu inovasi yang dimunculkan adalah dengan meluncurkan aplikasi DJP Online Pajak. Layanan ini ini akan memudahkan wajib pajak untuk lapor SPT tahunan PPh maupun melakukan pembayaran pajak.

Mengurus pajak selama ini kerap identik sebagai proses yang lama,berbelit-belit dan membuang waktu. Hal inilah yang kemudian membuat wajib pajak sering melalaikan kewajibannya yang terkait dengan pungutan dari negara ini. Anggapan inilah yang coba dihapus oleh pemerintah melalui Ditjen Pajak lewat sejumlah reformasinya.

Diawali dengan situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id sebagai pusat pelayanan SPT elektronik. Semua situs layanan lama yang sistemnya masih terpisah juga dihapus, sehingga masyarakat bisa menggunakan satu sistem yang praktis. Kini DJP Online Pajak merupakan satu pintu pelayanan untuk hampir semua pelayanan pajak.

DJP Online Pajak, Layanan Satu Pintu Untuk Semua Kebutuhan Pajakmu

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi kemarin dimundurkan hingga 30 April 2020 karena adanya Corona. Namun tetap saja masih banyak yang masih belum mengisi dan melaporkan pajak penghasilannya selama tahun 2019.

Padahal kini proses untuk lapor SPT Tahunanmu jauh lebih mudah melalui sarana media yang sudah tersedia saat ini, salah satunya melalui DJP Online pajak. Website ini sendiri dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak agar tepat waktu.

Kamu bisa melakukan pelaporan dan pembayaran pajakmu melalui layanan e-filing dan e-billing di DJP Online pajak dengan sejumlah langkah mudah. Pada awalnya, DJP memisahkan saluran e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, saluran yang disediakan adalah aplikasi milik pemerintah, sementara wajib pajak badan bisa menggunakan ASP untuk pelaporan pajaknya.

Saat itu ada 10 ASP yang beroperasi untuk mengakomodir kebutuhan ini. Namun kemudian pada perkembanganya ditetapkan menjadi satu jalur saja lewat aplikasi DJP Online Pajak. Harapannya semua wajib pajak tanpa terkecuali bisa melaksanakan kewajibannya tanpa terkecuali.

Karena, jika kamu lupa lapor pajak dan melewati batas pelaporan SPT Tahunan, kamu akan dikenakan sanksi denda. Tak terkecuali jika kamu juga telat bayar pajak sesuai waktu yang telah ditentukan. Hal ini membuat sanksi atau denda yang kamu terima menjadi double dari telat lapor dan telat bayar SPT Tahunan.

Namun, kini kamu bisa menggunakan layanan DJP Online pajak, untuk mengurus SPT Tahunanmu dari proses pelaporan hingga pembayaran wajib pajak, semua itu bisa kamu lakukan secara online saja melalui layanan e-Billing dan e-Filing pajak dari DJP Online.

Tetapi untuk menggunakan DJP Online pajak ini kamu perlu memiliki nomor EFIN, nomor EFIN ini berguna untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-Filing sehingga kamu tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi.

Fitur Baru DJP Online dengan Single Login

Untuk mencapai tingkat penerimaan pajak yang lebih optimal, pemerintah terus berbenah dalam melakukan inovasinya. Termasuk dengan menamba fitur yang tersedia dalam aplikasi DJP Online Pajak. Awal tahun 2020, diluncurkan Single Login atau layanan digital DJP yang terintegrasi dan bisa diakses dengan hanya satu kali login.

Fitur ini menjadi tanda era baru layanan digital DJP meninggalkan era mengurus pajak itu ribet. Berbagai layanan pajak pun saat ini sudah bisa dilakukan melalui Single Login atau hanya mengakses DJP Online. Mulai dari pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21, pembayaran, profil wajib pajak hingga layanan administrasi lainnya.

Tak hanya itu, fitur pelayanan di dalam DJP Online juga terus ditambah. DJP menargetkan setidaknya ada tujuh fitur layanan baru yang bisa diakses wajib pajak tahun ini antara lain pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto.

Lalu, pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa inggris dan mata uang dolar AS; surat keterangan jasa luar negeri; dan pengaktifkan kembali wajib pajak nonefektif orang pribadi. Kemudian perubahan data wajib pajak; cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah.

Meski begitu, wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Single Login atau mengakses DJP Online perlu terlebih dahulu untuk mendaftar. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat akun DJP Online. Hal pertama yang harus dilakukan wajib pajak untuk membuat akun DJP Online adalah mendapatkan nomor identitas wajib pajak atau electronic filing identification number (EFIN) dari DJP.

Langkah-langkah Mendapatkan Nomor EFIN Pajak Pribadi

  • Untuk mendapatkan nomor EFIN, kamu bisa mendatangi langsung KPP dengan membawa syarat dokumen seperti fotokopi NPWP dan fotokopi KTP. Kamu bisa minta formulir EFIN kepada petugas KPP dan mengisinya dengan lengkap dan benar.
  • Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirim ke email.
  • Nomor EFIN yang kamu sudah dapatkan berguna untuk membuat akun DJP online.

Cara Registrasi Akun DJP Online

  • Kunjungi website pajak.co.id/registrasi.
  • Isi form sesuai perintah dari nomor NPWP, nomor EFIN, dan nomor keamanan yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  • Masuk ke akun kamu dan isi alamat email, nomor EFIN, nomor telepon, dan kode sandi untuk bisa login ke DJP Online, dan klik simpan.
  • Cek email yang telah kamu daftarkan dengan klik tautan atau link yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Dan jika kamu berhasil mengaktifkan akun DJP Online-mu akan ada pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”, klik Ok untuk masuk ke menu Login.
  • Masuk ke akun DJP Online dengan mengisi nomor NPWP dan kode sandi yang telah dibuat, jika berhasil mausk ke akun DJP Online tersebut berarti akunmu sudah aktif dan bisa digunakan untuk melakukan e-Filing dan e-Billing.

Cara Mengisi dan Melapor e-Filing lewat DJP Online

  • Jika kamu sudah memiliki dan mendapatkan nomor EFIN, kamu bisa mulai mengisi dan melapor SPT Tahunan Pribadi melalui website DJP Online dengan membuka situs djponline.pajak.co.id/account/login.
  • Masukkan nomor NPWP dan kode sandi, kode keamanan untuk login ke akun DJP Online kamu.
  • Pada laman website DJP Online buka menu “Buat SPT”.
  • Isilah formulir dan kolom-kolom yang sediakan oleh sistem.
  • Pilih SPT yang akan dilaporkan.
  • Isi SPT Tahunan yang sudah dipilih.
  • Setelah sudah selesai, isi kode verifikasi dan klik Kirim SPT.

Cara Membayar SPT Tahunan lewat DJP Online

  • Untuk membayar SPT Tahunanmu lewat DJP Online, kamu bisa membuka situs djponline.pajak.co.id/account/login.
  • Input nomor NPWP, kode sandi, dan kode kemanan untuk login ke akun DJP Online-mu.
  • Pilihlah menu “e-Billing System”.
  • Selanjutnya pilih menu isi “SSE”.
  • Isi form Surat Setoran Elektronik (SSE).
  • Form SSE tersebut terisi secara otomatis, hanya kamu perlu mengubah beberapa datanya seperti Jenis Pajak, Masa Pajak, Jenis Setoran, Tahun Pajak, dan Uraian Pajak yang Dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Jika sudah selesai klik Simpan.
  • Klik pada bagian Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapatkan Kode Billing yang berisi jumlah uang yang perlu kamu bayarkan, kamu bisa melakukan pembayaran melalui fasilitas internet banking, kantor pos, ATM, dan juga bank.

Bagaimana Jika Sewaktu-waktu Sebagai Wajib Pajak Kamu Lupa dengan nomor EFIN dan Password Akun DJP Online?

Pelaporan pajak itu memang hanya berlangsung selama satu tahun sekali, yang mana hal ini seringkali membuat diri kamu lupa nomor EFIN dan password akun DJP Online. Namun jika kamu lupa nomor EFIN, kamu tidak perlu khawatir karena bisa diketahui melalui cara berikut:

  • Buka kembali email-mu dan temukan kiriman email dari DJP Online terkait nomor EFIN milikmu.
  • Selain itu, berkas ketika kamu pertama kali mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan nomor EFIN mungkin saja masih disimpan olehmu.
  • Menghubungi call center kring pajak di 1500200.
  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Terbaik untuk Mengetahui Kode Sandi Akun DJP Online Saat Kamu Lupa

Kamu bisa menggantinya dengan melakukan reset password di website DJP Online, dengan menyertakan email yang didaftarkan dan mengisi kode keamanan, password baru dari akun DJP Online-mu akan dikirim ke email-mu.

Inovasi Tiada Henti Untuk Pajak yang Lebih Baik

Penggunaan aplikasi DJP Online Pajak ini memang diharapkan bisa mempersingkat waktu maupun proses yang harus dijalani oleh wajib pajak. Meski demikian, fitur yang diberikan cukup lengkap agar bisa merekam data dengan mendetail. Misalnya adanya bukti potong pajak dan berbagai formulir pajak sesuai dengan kebutuhan.

Tak berhenti sampai di situ, Dirjen Pajak berupaya untuk terus memberikan invovasi digital untuk layanan pajak yang lebih baik. Kini aplikasi untuk pengajuan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 juga telah disiapkan. Aplikasi akan siap digunakan sebelum batas akhir penyampaian laporan pada 20 Juli 2020, batas waktu pengajuan.

Mekanisme pelaporan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sepenuhnya dilakukan melalui elektronik via sistem DJP online, persisnya pada fitur e-Reporting Insentif Covid-19. Untuk penyampaian laporan nantinya sebisa mungkin sudah dilakukan lewat elektronik sejak awal. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melakukan unggah ulang laporan ketika aplikasi belum siap seperti saat awal penerapan realisasi pelaporan insentif pajak DTP.

Seperti diketahui, laporan realisasi pengurangan sebesar 30% angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Penyampaian laporan pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 ini menjadi salah satu instrumen pengawasan yang digunakan DJP. Pengawasan oleh DJP dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak.

Insentif pengurangan angsuran PPh 25 tersebut merupakan salah satu dari empat insentif pajak, untuk para 102 industri wajib pajak yang terdampak virus corona atau covid-19, sesuai kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Itulah bagaimana cara menggunakan dan memanfaatkan DJP Online yang bisa kamu ikuti langkah-langkahnya seperti yang sudah Ajaib jelaskan di atas ketika ingin melakukan registrasi DJP Online hingga pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan milikmu. Jika sudah diberikan kemudahan dalam mengakses pajakmu saat ini melalui online saja, apakah kamu masih juga tidak peduli dengan urusan pajakmu?

Artikel Terkait