Mau tahu apa saja syarat membuat NPWP? Simak ulasan yang telah dihimpun oleh redaksi Ajaib untuk menjawab hal tersebut.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tertentu. Mengingat seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berkontribusi dalam pembangunan negaranya sehingga membayar pajak adalah sebuah keharusan.
Meski NPWP memiliki banyak fungsi, namun tidak sedikit masyarakat yang enggan mendaftarkan NPWP-nya entah karena tidak tahu syarat membuat NPWP atau memang pada dasarnya enggan untuk memberikan kontribusi ke negaranya.
Jika kamu adalah warga negara yang baik, taat pajak adalah sebuah keharusan. Namun mungkin kamu terkendala dalam membuat NPWP karena kamu tidak tau prosedurnya. Artikel kali ini akan membahas syarat membuat NPWP dan cara melakukan pendaftaran wajib pajak dengan cara membuat NPWP yang benar.
Jenis NPWP yang Harus Diketahui
Sebelum mulai mendaftar, ada baiknya jika kamu mengetahui jenis NPWP, yakni NPWP karyawan, NPWP wiraswasta, dan NPWP yang telah menikah. Berikut syarat lengkapnya.
#1 NPWP Karyawan
a. fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk bagi WNI.
b. Bagi Warga Negara Asing (WNA), membawa fotokopi paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP atau KITAS.Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.Mengisi formulir pendaftaran NPWP.
Itulah beberapa ketentuan dalam mengajukan NPWP karyawan yang harus kamu penuhi.
Selanjutnya, kamu bisa membuat NPWP secara online melalui : http://ereg.pajak.go.id ataupun dengan datang langsung ke kantor pajak tersekat dengan membawa foto copy dari dokumen persyaratan membuat NPWP.
#2 NPWP Wiraswasta
Sedangkan kamu yang ingin membuat NPWP orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka kamu harus menyiapkan beberapa dokumen seperti:
a. fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk
b. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha kamu
c. Mengisi formulir pernyataan terkait usaha kamu yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000
d. Mengisi formulir untuk pendaftaran NPWP.
#3 NPWP Pria Sudah Menikah
a. Umumnya, pajak karyawan dan pengusaha pria yang telah menikah melakukan pendaftaran pajak administrasi untuk seluruh keluarga yang menjadi tanggungannya temasuk istri dan anak-anaknya.
b. Seandainya ada kasus di mana istri lebih dominan dalam hal penghasilan, NPWP akan tetap dibebankan atas nama suami, di mana segala keperluan istri yang membutuhkan NPWP dapat menggunakan NPWP suami.
c. Namun, jika istri mempunyai bisnis sendiri atau bekerja, maka penghitungan pajak yang dilakukan terpisah.
#4 NPWP Wanita Kawin
Untuk wanita yang sudah menikah namun menginginkan menghendaki memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, juga melampirkan beberapa dokumen seperti:
a. NPWP suami
b. KTP sendiri
c. Kartu Keluarga atau KK
d. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
e. Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
f. Mengisi formulir pendaftaran NPWP.
Bagi kamu yang belum bekerja, maka kamu tidak diwajibkan memiliki NPWP. Hal ini mengingat Direktorat Jendral Pajak memiliki batasan minimum penghasilan yang terkena pajak.
Adapun nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan adalah Rp4.500.000 per bulan atau sekitar Rp54.000.000 per tahun. Sehingga jika kamu memiliki pendapatan dibawah angka tersebut, maka kamu tidak diwajibkan memiliki NPWP.
Cara Mendaftar NPWP Secara Online
Setelah kamu mengetahui syarat-syarat pembuatan NPWP, hal selanjutnya yang harus kamu ketahui adalah bagaimana cara untuk mendapatkan NPWP. Di bawah ini adalah beberapa langkah penting yang harus kamu lalui untuk membuat NPWP Online.
#1 Pendaftaran Akun NPWP
a. Kunjungi website pendaftaran NPWP melalui e-Registration Direktorat Jenderal Pajak.
b. Klik tombol “Daftar”, dan lengkapi seluruh data pendaftaran dengan benar.
c. Kemudian, lakukan aktivasi dari Dirjen Pajak yang bisa kamu lihat melalui email yang telah didaftarkan.
d. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah kamu buat. Kemudian kamu akan melihat tampilan Registrasi Data WP (Wajib Pajak) untuk pembuatan NPWP.
#2 Isi Formulir Secara Online
Setelah kamu melakukan pendaftaran aplikasi e-registration, hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mengisi formulir secara online.
a. Lengkapi data Wajib Pajak
Saat mengisi data wajib pajak di formulir, pastikan semua data yang kamu masukkan benar dan tepat. Data-data yang harus diisi di antara lain:
– Kategori Wajib Pajak: Isilah kategori wajib pajak kamu sesuai dengan keadaan. Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta.
– Identitas Wajib Pajak: Isi dan lengkapi identitas wajib pajak yang meliputi Nama Wajib Pajak; Tempat Tanggal Lahir; Status Pernikahan; Kebangsaan; Nomor Telepon; Nomor Handphone; dan Email.
– Penghasilan Wajib Pajak: Pada menu penghasilan, terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu pekerjaan dalam Hubungan Kerja, Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, atau lainnya seperti freelancer.
– Alamat Tempat Tinggal atau Domisili: Alamat tempat tinggal yang menjadi alamatt domisili dan belum tentu sama dengan alamat pada KTP.
– Alamat Usaha Wajib Pajak: Isilah alamat usaha jika kamu merupakan seorang pemilik usaha. Bagi karyawan dapat melewati kolom ini dengan mengklik “Next”.
– Tanggungan dan Gaji Wajib Pajak
b. Kirim data registrasi
Jika data sudah diisi dengan lengkap dan benar, selanjutnya klik daftar untuk mengirim data registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat kamu terdaftar.
c. Cetak formulir registrasi beserta surat keterangan terdaftar
d. Tandatangani formulir registrasi dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan
#3 Penyampaian Formulir NPWP
Setelah semuanya dilakukan, kamu harus mengirimkan formulir beserta seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke KPP terdaftar melalui pos atau diserahkan secara langsung. Di mana, pengiriman dokumen ini dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.
Namun, kamu juga bisa melakukan scan seluruh dokumen dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration. Setelah semua dokumen dikirim, tunggu hingga NPWP dikirim dan sampai ke alamat rumah yang telah kamu tuliskan di dalam formulir pendaftaran NPWP. Kamu bisa mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika permohonan pembuatan ditolak, kamu bisa segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.
Bacaan menarik lainnya:
Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.