Ajaib.co.id – Kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekarang sama seperti keharusan memiliki SIM maupun KTP. Tak ada alasan untuk wajib pajak mangkir dari pembuatan kartu ini. Terlebih lagi kini pembuatan NPWP makin dipermudah salah satunya dengan NPWP online.
Kewajiban memiliki NPWP telah diatur pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 39. Aturan itu menjelaskan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat subjektif dan objektif namun masih tidak mau atau memiliki NPWP akan terancam sanksi berupa pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Maksudnya memenuhi syarat subjektif dan objektif adalah WNI yang telah cukup umur dan berpenghasilan secara mandiri. Sayangnya memang masih banyak warga negara yang belum memiliki NPWP pribadi dan melengkapi administrasi perpajakannya.
Dilansir dari data Online Pajak, jumlah wajib pajak yang memiliki NPWP per Maret 2017 mencapai 32,7 juta, ditambah penerimaan pajak per akhir 2017 mencapai 1,339 triliun. Angka yang fantastis saat tersebut terjadi kala pemerintah mencanangkan program Tax Amnesty, yang membuat masyarakat berbondong-bondong untuk ikut serta dalam program tersebut.
Hanya saja, minat itu kemudian menurun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sendiri berupaya menggalakkan kepemilikan NPWP. Caranya dengan menjadikannya syarat untuk berbagai kebutuhan warga negara. Misalnya saja untuk tabungan atau membuka rekening saham.
Selain itu, pengajuan formulir pendaftaran juga dipermudah. Kalau sebelumnya pembuatan NPWP harus dilakukan secara langsung maka sekarang tidak lagi. Ditjen Pajak menerapkan e-registration melalui situs https ereg.pajak.go.id untuk pembuatan kartu identitas pajak secara online. Masyarakat bisa mengirimkan formulir pengajuan secara online sehingga waktunya lebih cepat dan jelas lebih ringkas.
Mendaftar NPWP online baru diterapkan pada tahun 2016 dan menjadi cara yang cukup efektif karena itu artinya siapa saja yang ingin memiliki NPWP kini tidak lagi harus mengantre lama ketika mendaftar di kantor pajak terdekat. Kamu juga hanya tinggal menunggu di rumah.
Dahulu, untuk memiliki NPWP, kamu diwajibkan mendatangi kantor pajak terdekat. Sebelum menghadap ke petugas, kamu diwajibkan mengisi formulir terlebih dahulu. Cara ini pun tergolong agak lama karena kamu harus melakukan beberapa prosedur. Namun, sekarang mendaftar NPWP pun sudah bisa dilakukan secara online. NPWP online membuat urusanmu akan lebih cepat selesai.
Syarat Pembuatan NPWP Online, Bisa Dilakukan Kapan Saja dan Di Mana Saja
Memiliki NPWP bukan hanya berguna ketika kamu butuh melaporkan SPT tahunan. Ada banyak kemudahan lainnya yang juga akan kamu rasakan. Selain itu, memiliki NPWP berarti mempunyai komitmen terhadap negara untuk menyampaikan kewajiban perpajakannya. Terlebih lagi dengan sistem perpajakan Indonesia yang berupa self assesment maka kepemilikan kartu pajak ini sangat penting.
NPWP wajib dimiliki oleh mereka yang diharuskan membayar pajak. Jika kamu adalah seorang pekerja kantoran, kamu diwajibkan memiliki NPWP atas namamu sendiri karena ada pajak penghasilan yang harus kamu bayarkan. Selain itu, ada syarat-syarat yang harus kamu siapkan ketika melakukan pendaftaran NPWP online. Syarat-syarat ini berlaku sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan oleh Direktorat Pajak.
Wajib Pribadi yang Tidak Melakukan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu Identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Wajib Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu Identitas (KTP) untuk WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
- Wajib melampirkan dokumen izin usaha dari pihak yang memiliki wewenang. Atau bisa juga menggunakan surat keterangan tempat usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya
- Kartu Identitas (KTP) untuk WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajak terpisah dari suami.
Yang perlu digarisbawahi adalah syarat-syarat dokumen di atas harus discan dulu sebelum membuat NPWP secara online. Dan inilah cara membuat NPWP Online dengan mudah, cepat, dan bebas antre.
- Langkah Pertama
Yang pertama, membuat aku di ereg.pajak.go.id. Untuk membuat akun ini kamu diharuskan mengisi beberapa kolom. Pastikan kamu mengisinya dengan benar dan teliti. Pilih status ‘Pusat’ untuk kamu yang masih melajang, dan pilih status ‘Cabang’ untuk wanita yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP dengan milik suaminya.
- Langkah Kedua
Yang kedua, kamu pasti akan diminta mengupload beberapa dokumen sesuai dengan syarat di atas. Pastikan dokumen yang diupload jelas dan bisa terbaca dengan baik.
- Langkah Ketiga
Yang ketiga, setelah mengisi formulir, kamu harus menekan ‘Token’. Cek emailnya untuk memeriksa apakah token sudah terkirim. Jika sudah, kamu bisa klik tombol kirim dan mengisi kode pada kolom ‘Token’.
Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat rumahmu, kamu hanya tinggal menunggu. Atau kamu juga bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempat kamu melakukan pendaftaran, untuk mencetaknya dengan mudah dan cepat.
Bikin NPWP Sekarang Juga Bisa Lewat Bank Negara
Pemerintah terus berinovasi untuk meningkatkan kepemilikan NPWP masyarakat Indonesia. Setelah sebelumnya pembuatan NPWP online memberikan kemudahan maka kini diberikan inovasi baru. Kini pembuatan NPWP juga bisa dilakukan di sejumlah bank plat merah.
Kementerian Keuangan mengumumkan masyarakat bisa membuat NPWP di empat bank BUMN alias Himbara mulai 17 Agustus 2020. Sejumlah bank tersebut antara lain BTN, Bank BNI, Bank Mandiri dan BRI. Hal itu menyusul adanya kesepakatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Kerja sama tersebut dalam rangka mengintegrasikan layanan aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.
Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga atau margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.
DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.
Tunggu apalagi, segera ajukan pembuatan NPWP milikmu sekarang juga.