Pajak

Berbagai Kegunaan NPWP Ketika Kamu Sudah Bekerja

Sumber: Cermati.com

Ajaib.co.id – Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan NPWP pastinya sudah sangat familiar terdengar di telinga kamu. NPWP sangat dibutuhkan dalam pengurusan berbagai macam hal, terutama yang berhubungan dengan perpajakan.

Lalu, apakah itu NPWP? Menurut pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Penomoran NPWP

Sebuah NPWP terdiri dari 15 digit angka yang dijadikan sebagai kode unik yang dijadikan sebagai acuan data bagi para pemilik wajib pajak agar tidak tertukar satu sama lain. Gabungan angka yang menjadi NPWP juga memiliki arti tersendiri, seperti misalnya: 12.345.678.9-012.000.

12.345.678.9 : Merupakan kode unik dari identitas wajib pajak dan terdiri dari 9 digit angka

012 : Merupakan kode unik dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Bila terdaftar sebagai wajib pajak baru, maka tiga digit angka tersebut adalah kode tempat wajib pajak kamu melakukan pendaftaran. Namun, bila statusnya sebagai wajib pajak lama, maka kode tersebut merupakan kode tempat wajib pajak saat ini.

000 : Tiga nomor terakhir menunjukkan status wajib pajak. Jika nomor terakhirnya 0 maka status pusat atau tunggal. Jika nomor terakhir berupa angka lain maka menunjukkan urutan cabang.

NPWP sendiri terdiri dari dua jenis, yang pertama adalah NPWP pribadi yang diberikan kepada wajib pajak perorangan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Yang kedua merupakan NPWP badan yang diberikan kepada wajib pajak berupa perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. 

Kantor Pajak Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak) membuat agar semua wajib pajak Indonesia, termasuk orang asing, memiliki nomor pajak mereka sendiri yang dikenal sebagai Nomor Pendaftaran Wajib Pajak atau NPWP.

Dahulu, peraturan ini belum diterapkan karena ketergantungan pada orang yang tidak memiliki sumber pendapatan di luar pekerjaan mereka atau yang penghasilannya di bawah tingkat minimum yang diperlukan untuk melakukan perpajakan. Sementara kantor pajak membutuhkan semua ekspatriat yang berada di Indonesia untuk mendaftar ke kantor pajak, menerima nomor pajak mereka sendiri, membayar pajak penghasilan bulanan, melaporkan pajak tahunan, dan membayar pajak atas pendapatan mereka yang diperoleh di luar Indonesia selain dari pajak yang dibayarkan atas pendapatan asing tambahan di yurisdiksi lain.

Meski tergolong sebagai dokumen penting, masih banyak orang yang tidak mengerti kegunaan NPWP. Bahkan ada yang beranggapan, tidak ada bedanya memiliki NPWP atau tidak.

Padahal, selain berguna untuk urusan perpajakan, NPWP juga memiliki kegunaan untuk keperluan di luar perpajakan. Nah, apa saja kegunaan NPWP? Berikut ini penjelasannya.

Pengajuan Kredit ke Bank

Selain KTP, kegunaan NPWP sebagai dokumen penting ketika kamu ingin mengajukan pinjaman ke bank. Mengapa demikian? Intinya, melalui NPWP pihak bank bisa menentukan apakah calon debiturnya taat pajak atau sebaliknya.

Bila sudah memiliki NPWP, proses pengajuan kredit pun bisa menjadi sedikit lebih mudah. Lalu, fasilitas kredit apa saja sih yang butuh NPWP dalam persyaratannya?

  • Kredit kepemilikan rumah (KPR).
  • Kredit tanpa agunan (KTA).
  • Kartu kredit.
  • Kredit multiguna.
  • Kredit kendaraan bermotor.

Membuat SIUP

Kamu ingin mendirikan sebuah badan usaha? Kamu tentu akan membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai dokumen yang membuktikan legalitas badan usaha tersebut. Pembuatan SIUP dilakukan dengan menyerahkan beberapa dokumen yang wajib dimiliki sebagai syarat administrasinya. Salah satu dokumen tersebut merupakan NPWP, satu lagu kegunaan NPWP yang sangat influential.

Melaksanakan Urusan Perpajakan

Inilah kegunaan NPWP yang paling utama. Bagi seorang wajib pajak yang ingin membayar dan melaporkan pajak, tentu wajib memiliki kartu NPWP.  Selain itu, wajib pajak yang memiliki NPWP juga akan terhindar dari keharusan membayar tarif pajak lebih mahal daripada tarif aslinya. Nah, inilah yang paling dirasakan manfaatnya oleh pemegang kartu NPWP.

Melamar Pekerjaan

Banyak perusahaan mewajibkan para calon pekerjanya untuk memiliki NPWP. Namun pertanyaannya, apakah kamu bisa membuat NPWP bila belum bekerja?

Ditjen Pajak ternyata memiliki kebijakan untuk membantu kamu dalam pembuatan NPWP bagi mereka yang akan masuk dunia kerja. Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak biasanya memberikan syarat surat rekomendasi dari perusahaan atau meminta keterangan mengenai perusahaan tempat pemohon NPWP yang bersangkutan akan bekerja. 

Syarat Membuat Rekening Bank

Dalam proses pembukaan rekening baru di bank, kita mengenal istilah Customer Due Diligence (CDD). CDD adalah salah satu upaya bank untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data calon nasabah. Nah, salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi data calon nasabah tersebut merupakan kartu NPWP.

Syarat melampirkan NPWP dalam pembukaan rekening dilakukan semata-mata merupakan bentuk kepatuhan pihak bank kepada Bank Indonesia.

Karena menurut peraturan  Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menjelaskan bahwa calon nasabah yang memiliki beneficial owner wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.

Membeli Produk Investasi

Reksa dana merupakan salah satu jenis investasi yang cocok digunakan oleh pemula yang baru terjun ke dunia investasi. Nah, NPWP menjadi syarat yang harus terlampir dalam dokumen pengajuan investasi reksa dana ini. Tujuan pemenuhan data NPWP hampir sama dengan kegunaan NPWP sebelumnya yaitu memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang, dan pendanaan kegiatan teroris.

Syarat Untuk Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah

Beberapa daerah di Indonesia mewajibkan peserta lelang proyek mereka untuk memiliki NPWP. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan peraturan Dirjen Pajak yang mengharuskan peserta lelang/tender memiliki NPWP dengan alasan utamanya tentu saja untuk menjaring Wajib Pajak lebih luas lagi.

Banyak sekali bukan kegunaan dan manfaat NPWP? Segeralah daftarkan diri kamu untuk mendapatkan NPWP. Selain syaratnya yang sangat mudah, prosesnya pun sangat cepat, kurang lebih satu hari sudah selesai, lho! Selain itu, pendaftaran NPWP dilakukan secara gratis, tidak memungut biaya apapun. Semoga artikel ini bisa membantu sosialisasi tentang pentingnya wajib pajak memiliki NPWP karena pajak adalah pemasukan utama dari negara  yang menjadi acuan dalam pembuatan APBN. Sebagai warga negara yang baik, bayarlah pajak kamu tepat waktu secara tertib, jujur dan tentu saja memiliki NPWP untuk memudahkan proses administrasinya.

Artikel Terkait