Pajak

Langkah Mudah Lapor Pajak Online dengan E-Filing

lapor pajak online

Ajaib.co.id – Ingin tahu langkah mudah untuk lapor pajak secara online dengan memanfaatkan E-Filing? Simak ulasan yang telah dihimpun oleh redaksi Ajaib ini.

Setiap bulan Maret sudah pasti akan menjadi bulan yang tersibuk bagi banyak orang. Hal itu dikarenakan Maret menjadi bulan lapor pembayaran pajak tahunan. Jika dulu pengumpulan laporan pajak harus dilakukan dengan cara mengantar formulir pajak langsung ke kantor pajak, kini setiap orang bisa melakukan lapor pajak online.

Fasilitas pelaporan pajak online ini biasa disebut dengan E-Filing. Dengan menggunakan E-Filing, kamu bisa melaporkan jenis pajak apa saja. Selain itu, pelaporan pajak online ini bisa digunakan baik dari perorangan hingga badan usaha.

E-Filing merupakan sistem yang berfungsi untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan cara online. Sistem lapor pajak online sudah berjalan sejak 2005, namun masih belum banyak yang menggunakannya. Hal itu dikarenakan E-Filing menggunakan jasa penyedia aplikasi dari perusahaan swasta sehingga masih berbayar.

Jenis SPT Wajib Pajak Pribadi

SPT sendiri untuk wajib pajak orang pribadi terdiri dari tiga jenis, yaitu SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT 1770SS. Ketiga jenis SPT tersebut memiliki perbedaan, berikut penjelasannya.

1. SPT 1770

SPT 1770 menjadi yang paling kompleks daripada SPT lainnya karena terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II. 1770-III. dan 1770-IV. SPT 1770 ini digunakan jika kamu termasuk dalam kriteria berikut ini:

  • Punya penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto.
  • Punya penghasilan dari satu atau lebih dari pemberi kerja.
  • Punya penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final.
  • Punya penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain sebagainya.

2. SPT 1770S

SPT 1770S memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT, yakni SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk orang-orang dengan kriteria berikut:

  • Merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan.
  • Punya penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain.
  • Punya penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.

3. SPT 1770SS

SPT 1770SS merupakan SPT paling sederhana dan hanya satu lembar saja. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan utang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. Biasanya, SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja saja.

Setelah tahu mengenai E-Filing dan SPT, berikut ini akan dijelaskan langkah mudah untuk lapor pajak secara online.

Untuk melapor pajak secara online dengan E-Filing, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

  • Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • SPT, baik dalam bentuk lembaran atau elektronik yang disampaikan melalui email
  • Sudah terdaftar di OnlinePajak
  • Selanjutnya, perhatikan langkah-langkah di bawah ini untuk proses E-Filing milikmu.

Dapatkan EFIN Dahulu

Untuk bisa mengisi E-Filing, kamu harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu. Jika sudah punya EFIN dan sertifikat elektronik maka tidak perlu lagi untuk meminta EFIN baru.

Yang dimaksud dengan sertifikat elektronik adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak. Sertifikat elektronik diberikan oleh pihak Dirjen Pajak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak.

Baik berupa aplikasi pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak maupun layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui website.

Bagi yang belum memiliki EFIN, kamu harus mengajukan ke kantor pelayanan pajak dengan langkah berikut ini:

  • Unduh formulir permohonan ativasi EFIN melalui link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Pastikan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain KTP asli dan fotokopi, NPWP, dan email. Sementara, untuk WNA, siapkan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), NPWP, dan email.
  • Dapatkan EFIN lalu aktifkan di kantor pelayanan pajak terdekat atau di booth pelayanan pajak. Biasanya, pihak kantor pajak akan membuka booth layanan pajak pada tiap Maret di area-area perkantoran agar karyawan makin mudah.

Buat Akun di DJP Online

Bagi yang sebelumnya sudah pernah melakukan E-Filing, bisa langsung login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan mengisi nomor NPWP dan password akunmu.

Sementara, bagi yang belum pernah registrasi, harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun di DJP Online:

  • Masuk https://djponline.pajak.go.id/account/login lalu pilih menu “kamu belum terdaftar? Daftar di sini”
  • Masukkan nomor NPWP dan EFIN yang sudah diterima lalu tekan “Verifikasi”
  • Setelah masuk, kamu akan menuju ke laman yang menunjukkan identitas pribadumu dengan otomatis. Periksa dengan teliti kembali data tersebut apakah sudah benar atau ada yang salah. Setelah itu, buat password sesuai keinginan dan klik “Simpan”
  • Cek pesan masuk di emailmu. Kamu akan menerima email yang berisi nomor identifikasi dan password, serta link aktivasi. Klik link aktivasi agar akun DJP milikmu aktif.

Cara Lapor Pajak Online

Setelah selesai mendaftar, sekarang kamu tinggal melakukan proses pelaporan pembayaran pajak dan upload SPT. Berikut langkah-langkah melakukan laporan SPT tahunan pajak online:

  • Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan nomor kartu NPWP dan password milikmu.
  • Klik “E-Filing” yang nantinya akan diarahkan ke laman “Daftar SPT” lalu, klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman selanjutnya. Kamu akan menemukan ada pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT yang akan kamu gunakan.
  • Selanjutnya, kamu bisa memilih apakah hendak mengisi SPT dengan formulir atau pertanyaan panduan.
  • Isi semua halaman sampai halaman terakhir, kemudian klik “di sini” untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke email.
  • langkah selanjutnya ialah klik “kirim SPT”. Terakhir, simpan data yang sudah diisi dengan klik “Simpan”.

Itulah langkah mudah untuk lapor pajak secara online. Pastikan kamu melaporkan pembayaran pajakmu pada Maret nanti. Dengan adanya fasilitas E-Filing dari Dirjen Pajak ini, pelaporan pajak akan menjadi lebih mudah dan bisa diakses di mana saja.

Selain melalui situs djponline, kamu juga bisa melakukan pelaporan SPT tahunan PPh Pasal 21 melalui penyedia jasa aplikasi e-filing yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti Klikpajak atau Online Pajak.

Artikel Terkait