Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG), PT Ajaib Sekuritas Asia menerapkan Tata Kelola Perusahaan (GCG) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.55/SEOJK.04/2017 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.
PT Ajaib Sekuritas Asia memegang penuh komitmen untuk menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan serta senantiasa disesuaikan dan diupayakan dengan baik dalam penerapannya. Hal tersebut dilakukan demi terciptanya kinerja yang optimal dengan secara konsisten disesuaikan untuk terus disempurnakan ke depannya, serta senantiasa menjalankan kinerja terbaik secara menyeluruh dengan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Efek. Pemegang Saham Perusahaan dalam melakukan pengambilan keputusan RUPS wajib mendukung pengembangan operasional Perusahaan yang sehat dan pasar modal Indonesia serta mendahulukan kepentingan nasabah.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi merupakan salah satu wujud komitmen Perusahaan dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, yang berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Efek yang baik, yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness), yang disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Semua lapisan karyawan Perusahaan memiliki peran utama dalam menjalankan etika bisnis, berperilaku dan berpegang teguh kepada nilai-nilai dasar yang meliputi:
Integritas
Karyawan dituntut untuk selalu mengutamakan kejujuran dalam bekerja. Kejujuran akan menghasilkan suatu transparansi informasi yang berkualitas.
Tanggung Jawab
Karyawan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi atas perannya. Tanggung jawab tidak terbatas pada diselesaikannya tugas secara tepat waktu, tetapi lebih kepada kualitas hasil atau keputusan yang telah diambilnya.
Profesional
Karyawan wajib mengedepankan profesionalitas dalam bekerja. Sebagai Individu yang memiliki latar belakang dan kompetensi yang berbeda-beda, karyawan berkewajiban untuk menjalankan tugasnya masing-masing secara tepat serta mampu mengembangkan kompetensi diri. Dengan profesionalisme dan kapasitas yang dimilikinya, karyawan diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat dengan memperhitungkan segala kemungkinan yang akan terjadi.
Kerja sama
Setiap karyawan harus mampu saling berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama yang baik akan menghasilkan suatu sinergi sehingga kebijakan yang dihasilkan akan menjadi utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku PT Ajaib Sekuritas Asia, Perusahaan menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh karyawan Perusahaan. Segenap jajaran Perusahaan berkomitmen bahwa:
Pelanggaran terhadap Kode Etik dapat mengakibatkan tindakan disipliner berat, termasuk pemutusan hubungan kerja atau penghentian kerja. Pelanggaran-pelanggaran terhadap Kode Etik dapat juga merupakan pelanggaran hukum dan mengakibatkan hukuman pidana atau hukuman perdata bagi karyawan dan/atau Perusahaan sendiri.
Dewan Komisaris serta Direksi wajib menetapkan sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pelanggaran kode etik, serta memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
Perusahaan telah menyediakan media pengaduan dan/atau laporan mengenai pelanggaran kode etik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, harap lakukan penyampaian pengaduan dan/atau laporan melalui email [email protected].
Fungsi Manajemen Risiko mencakup:
Fungsi Internal Audit mencakup:
Fungsi Kepatuhan merupakan fungsi independen yang dibentuk di dalam perusahaan yang bertujuan untuk memonitor, mengawasi, dan menstimulasi seluruh aktivitas operasional perusahaan agar sejalan dengan peraturan, kebijakan serta prosedur yang berlaku, baik peraturan eksternal mauipun peraturan internal sehingga integritas dan reputasi Perusahaan dapat terpelihara dengan baik.
PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib Sekuritas) berizin dan diawasi oleh OJK