Banking

Mengenal Bank Mikro, Pinjaman Tanpa Riba untuk Modal Bisnis

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

Ajaib.co.id – Jika kamu meminjam uang di bank mikro atau bank wakaf mikro, maka tidak akan terkena riba. Sebab, bank ini merupakan milik Pemerintah yang menjadi lembaga keuangan syariah.

Nantinya, bank atau lembaga keuangan syariah ini menjadi sumber pendanaan bagi masyarakat kecil yang sedang membutuhkan modal bisnis atau usaha.

Bank mikro (wakaf mikro) sendiri telah berbadan hukum koperasi dan menyediakan pembiayaan tanpa agunan, kemudian juga menjadi pendamping bagi para debitur.

Pendanaan yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) ini berfokus pada masyarakat kecil.

Bank yang diresmikan pada Oktober 2017 ini menyediakan permodalan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan, termasuk di lingkungan pesantren.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) menjadi pihak yang berperan penting dalam terbentuknya LKMS tersebut. Pada 2018 lalu, ada sebanyak 20 bank wakaf mikro yang sudah mendapatkan izin operasional dari OJK.

Skema Permodalan Bank Mikro

Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, skema permodalan dari bank ini juga melibatkan donatur untuk menanamkan modal.

Donatur di LKMS adalah masyarakat Indonesia yang memiliki dana atau keuangan lebih, terutama bagi para pengusaha dan perusahaan besar.

Nantinya, setiap bank akan menerima suntikan dana sekitar Rp3 Miliar hingga Rp4 miliar dari donatur tersebut. Uniknya, tidak semua suntikan dana digunakan untuk modal masyarakat. Sebagian dari suntikan dana disimpan dalam bentuk deposito di bank syariah.

Siapa Saja Nasabah di Bank Mikro?

Fokus dari bank wakaf mikro adalah masyarakat kecil yang membutuhkan modal bisnis atau usaha. Nasabah yang bisa meminjam dana di LKMS adalah:

  • Masyarakat tidak mampu yang sudah bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.
  • Masyarakat tidak mampu yang memiliki usaha produktif dan semangat untuk bekerja.
  • Masyarakat tidak mampu yang memiliki komitmen untuk mengikuti program pemberdayaan dari Pemerintah.

Setiap orang bisa mengambil pinjaman dana mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000. Bagi nasabah yang ingin mendapatkan dana tersebut, maka harus menjalani seleksi dari bank wakaf mikro.

Setelah dinyatakan lolos, nantinya nasabah akan mendapatkan pelatihan serta pendampingan. Selama masa tersebut, para nasabah bakal dibagi menjadi kelompok.

Fakta Menarik Tentang Bank Mikro

Seperti yang sudah dijelaskan, bank wakaf mikro merupakan program yang dijalankan oleh OJK dan Pemerintah untuk mengurangi kemiskinan.

Berikut ini adalah fakta menarik tentang bank wakaf mikro yang harus kamu ketahui:

Nasabah dari Kalangan Tertentu

Nasabah yang ingin mengajukan pinjaman dana tanpa jaminan di bank mikro adalah masyarakat kecil yang tidak memiliki akses ke bank, seperti tinggal di pedesaan atau jauh dari jangkauan lembaga keuangan.

Selain itu, masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata juga bisa mengajukan pinjaman dana. Sehingga, tidak semua orang bisa mengajukan pinjaman tanpa jaminan secara sembarangan.

Pesantren Menjadi Target Utama

Perbedaan bank wakaf mikro dengan bank umum adalah pengelolaannya. Sebab, bank mikro dikelola langsung oleh orang-orang yang menjadi bagian di pesantren.

Tentunya, pesantren tersebut sudah mendapatkan izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan bank wakaf mikro.

Pesantren dipilih karena selalu ada di wilayah pedesaan atau pelosok. Kemudian, lingkungan pesantren juga lebih familiar dengan warga yang tinggal di pedesaan. Sehingga, sosialisasi dan distribusi dana pinjamannya lebih mudah.

Ada Sistem Bagi Hasil

Pembiayaan ini memang tidak terbebani oleh suku bunga, namun menggunakan sistem bagi hasil sebesar 3% untuk pinjaman kepada nasabah.

Jumlah dana yang dipinjamkan adalah mulai dari Rp1.000.000 dengan sistem pelunasan sekitar Rp20.000 per harinya selama 52 minggu.

Selain itu, bank ini juga memberikan pinjaman hingga Rp3.000.000 dengan syarat dan kriteria khusus.

Sebelumnya, para peminjam harus melalui proses sosialisasi, seleksi, dan pembinaan. Hal itu dilakukan agar mengetahui usaha apa yang ingin didirikan dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

Pembinaan untuk Nasabah

Pengajuan pinjaman dana tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada pembinaan khusus untuk para nasabah.

Nantinya, para nasabah akan dilatih untuk mengelola keuangan, usaha hingga cara memulai dan mengembangkan usahanya secara berkelompok.

Penggunaan dana pinjaman tersebut tidak akan disetujui jika bukan untuk modal bisnis atau usaha.

Donatur Berbeda dengan Investor

Para penyuntik modal untuk bank ini adalah orang-orang yang ingin memperbaiki perekonomian masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan di bawah rata-rata.

Margin sebesar 3% dan sistem bagi hasil yang diterapkan menjelaskan, bahwa tujuan dari donatur bank adalah bukan untuk mencari keuntungan.

Bisa Dilakukan oleh Siapa Saja

Meskipun terdengar sangat Islami dan dijalankan oleh pesantren, maka bukan berarti pengajuan pinjamannya hanya berlaku untuk umat Muslim saja.

Kelompok agama lain pun juga diizinkan untuk membangun bank wakaf mikro yang didukung oleh Pemerintah.

Asalkan, bank tersebut tidak melenceng dan tujuannya adalah untuk membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan kredit modal dengan bunga rendah.

Perekonomian dan pengetahuan masyarakat akan meningkat, kemudian lebih memahami fungsi serta manfaat bank beserta produk keuangannya.

Model bisnis dari LKMS tersebut adalah non deposit taking. Artinya, lembaga keuangan syariah tidak bisa mengelola dana masyarakat, seperti tabungan, simpanan, deposito, dan lainnya.

Sumber pendapatan bank berasal dari sistem bagi hasil deposito syariah, imbal hasil pendanaan, dan penghasilan jasa lainnya.

Itulah tadi penjelasan mengenai bank mikro yang dibesut oleh Pemerintah. Dengan begitu, masyarakat tidak mampu bisa mengembangkan bisnis dan usahanya sendiri.

Artikel Terkait