Pajak

Memahami Penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

kantor pajak semarang

Ajaib.co.id – Perhitungan pajak penghasilan adalah hal yang wajib dikuasi semua wajib pajak. Namun tahukah kamu bahwa ada batasan penghasilan satu tahun yang dikenakan pajak atau tidak. Jika tidak mencapai batas tersebut maka bisa dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Memang tidak banyak yang mengetahui jika Ditjen Pajak telah menetapkan batas nominal penghasilan yang kena pajak. Ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah dituliskan secara jelas pada halaman Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Penjelasan ini juga memuat besaran serta kondisi yang mempengaruhinya.

Pada dasarnya, setiap awal tahun para wajib pajak harus melakukan perhitungan penghasilan kena pajak untuk satu tahun pajak. Hasilnya kemudian dijadikan materi untuk pengisian SPT di website Ditjen Pajak. Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT biasanya bisa dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret.

Banyak perusahaan yang menyerahkan pelaporan SPT karyawannya kepada tiap individu. Karena itu ada baiknya kamu memahami jelas soal penerapan PPh Pasal 21 ini beserta dengan ketentuan PTKP. Karena setiap wajib pajak bisa saja mendapatkan kebijakan yang berbeda sesuai dengan ketentuannya.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Besarannya yang Terbaru

Salah satu faktor yang mendasari ialah besaran PTKP ini akan disesuaikan dengan tanggungan wajib pajak serta status perkawinannya. PTKP sendiri diberlakukan dengan dasar penghasilan ini merupakan jumlah uang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap warga negara atau wajib pajak.

Baru kemudian jika penghasilan yang didapat karyawan melebihi PTKP berlaku, maka perusahaan wajib memotong dengan dasar perhitungan PPh 21. Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, PPh sebenarnya tidak dikenakan pada seluruh penghasilan wajib pajak alias penghasilan bruto.

Pungutan ini hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak dan menganut tarif progresif, di mana semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar juga tarif pajaknya. Untuk mengetahui jumlah PKP, kamu harus mengetahui terlebih dulu pengurangan terhadap penghasilan bruto. Dari sejumlah Komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP.

Selain berkaitan dengan penghitungan pajak, PTKP juga diberikan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya agar masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP tidak harus berkewajiban membayar pajak lagi.

Misalnya, ketika di tahun 2020, penghasilan kamu adalah Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun. Sedangkan, saat ini kamu hanyalah laki-laki lajang dan belum memiliki tanggungan. Maka, sesuai PTKP 2020, Penghasilan Kena Pajak atau pajak yang harus kamu bayar adalah gaji per tahun dikurang PTKP.

Rp120.000.000 – PTKP (Rp54.000.000)

Sehingga dapat disimpulkan bahwa PKP kamu adalah Rp66.000.000

Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah besaran penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan kata lain, jika penghasilan neto kamu sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas lainnya, maka jumlahnya akan di bawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan memiliki Pasal 25/29.

Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, PTKP adalah kompenen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PTKP merupakan batasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi. 

PTKP juga dapat diasumsikan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21. Jadi, ketika penghasilan wajib pajak tidak melampaui PTKP, wajib pajak yang bersangkutan tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Besaran PTKP Terbaru Tahun 2020 

Besaran PTKP ini tidak sama dari tahun ke tahun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan perubahan PTKP berdasarkan beberapa pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum, dan biaya hidup manusia. 

Di mana, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia yaitu sebesar Rp 54 juta. Sedangkan PTKP untuk istri atau yang sudah sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp4,5 juta. Begitu juga jika wajib pajak memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarahnya, maka akan dikenai tambahan untuk wajib pajak tasenilai Rp4,5 juta.

Tabel Perubahan PTKP yang Berlaku Sejak Tahun 2016

Besaran PTKP tidak bersifat tetap. PTKP bisa mengalami kenaikan tergantung indeks biaya hidup dan upah minimum. Selain itu, kenaikan inflasi juga menjadi bahan pertimbangan Dirjen Pajak untuk melakukan penyesuaian tarif PTKP terbaru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yang didasarkan pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, tarif PTKP terbaru adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk diri Wajib Pribadi orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin adalah Rp4.500.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk seorang istri yang penghasilan dengan suami digabung adalah Rp54.000.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu Rp4.500.000. Jumlah tanggungan tersebut maksimal 3 orang.

Di bawah ini adalah beberapa perubahan tarif pajak yang perlu kamu ketahui.

a. PTKP Laki-Laki/Perempuan Lajang

PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang PTKP
 TK/0Rp54.000.000
TK/1Rp58.500.000
TK/2Rp63.000.000
TK/3Rp67.500.000

b. PTKP Laki-Laki Kawin

PTKP Laki-laki Kawin PTKP
K/0Rp58.500.000
K/1 Rp63.000.000
K/2Rp67.500.000
K/3Rp72.000.000

c. PTKP Suami & Istri Digabung

PTKP Suami dan Istri Digabung PTKP
K/I/0 Rp112.500.000
K/I/1 Rp117.000.000
K/I/2 Rp121.500.000
K/I/3 Rp126.000.000

Untuk memudahkan Anda memahami kode-kode PTKP yang pada tabel di atas, di bawah ini Ajaib akan menjabarkan penjelasan lengkapnya: 

  1. Status Lajang (TK)
    • PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
    • PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
    • PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
  2. Status Menikah (K)
    • PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
    • PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
    • PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
  3. Status PTKP Digabung (K/I)
    • PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
    • PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
    • PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

*Perlu diketahui bahwa konsep tanggungan pajak hanya dibebankan pada suami dan bukan istri.

Cara Menghitung PTKP 2020

Contoh Perhitungan PPh 21 di atas PTKP. Rudy baru saja memperoleh pekerjaan di tempat lain dengan gaji Rp6.000.000. Maka perhitungannya PTKP nya adalah:

Gaji : Rp6.000.000

Komponen Pengurang:

Biaya Jabatan(5%) : Rp300.000

Biaya iuran pensiun : Rp100.000

Total Pengurang: Rp400.000

Penghasilan netto sebulan : Gaji – Pengurang

= Rp6.000.000 – Rp400.000

= Rp5.600.000

Penghasilan netto setahun : Rp5.600.000 x 12

= Rp5.600.000 x 12

= Rp67.200.000 

Jadi, sudah tahu dong cara penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Penghitungan PTKP sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dilakukan karena telah tertera pada peraturan yang berlaku di Indonesia dengan angka yang pasti.

Pungutan pajak diberlakukan pemerintah untuk membiayai negara kepada wajib pajak yang dianggap mampu. Sedangkan jika wajib pajak bahkan belum dianggap layak dari segi nominal maka bisa dikatakan kamu masuk dalam daftar pemilik Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun pastikan kamu tetap melaporkan pajakmu ya agar menjadi wajib pajak yang baik.

Selamat mencoba ya!

Artikel Terkait