Pajak

Pengertian yang Benar Soal Wajib Pajak Adalah Berikut Ini

wajib pajak adalah

Ajaib.co.id – Wajib pajak adalah mereka yang membayar pajak. Apa itu pajak? Apa fungsinya? Bagaimana ciri-cirinya? Untuk mendapatkan jawabannya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara angsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan pengertian di atas, maka pajak memiliki ciri-ciri yang perlu kamu ketahui seperti:

1. Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku bagi warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

PTKP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Artinya, ketika kamu memiliki penghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan, maka kamu akan dikenakan pajak. Sedangkan, jika kamu adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka kamu akan dikenakan tarif PPh Final 0,5%.

2. Pajak Bersifat Memaksa

Jika kamu telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka kamu wajib untuk menyetorkan pajakmu kepada negara. Hak ini telah diatur dengan jelas dalam undang-undang pajak, di mana ketika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Di mana, ketika kita bicara retribusi seperti ketika kamu mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir. Sedangkan, pajak bukanlah retribusi sebagai salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Sehingga, ketika kamu membayar pajak dalam jumlah tertentu, kamu tidak langsung menerima manfaat pajak yang telah kamu bayar.Namun, kamu akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti perbaikan jalan raya di daerah kamu, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak, dan lainnya.

4. Pajak Diatur dalam Undang-undang

Seluruh ketentuan dan kebijakan pajak telah diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Sehingga, sebagai wajib pajak, kamu harus patuh terhadap peraturan dan kebijakan yang tertulis dalam undang-undang itu sendiri.

Fungsi Pajak

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pajak memiliki peran penting bagi kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Di bawah ini adalah beberapa fungsi pajak.

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak adalah sumber pendapatan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga, pajak berfungsi sebagai pendapatan pemerintah pusat dan negara untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak adalah alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Di mana, pajak berfungsi untuk mengatur:

  • menghambat laju inflasi.
  • alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
  • memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di suatu negara.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak juga bisa menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi , pemerintah bisa menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Wajib Pajak Menurut Undang-undang

Kita semua pasti sudah pernah mendengar frasa “Wajib Pajak”, tidak terkecuali para milenial. Frasa ini sering sekali digaungkan seiring berkembangnya kampanye untuk taat kepada peraturan pajak. Namun, tidak sedikit orang yang sebenarnya paham definisi dari frasa ini. Lalu, apa pengertian yang sebenarnya dari “Wajib Pajak”?

Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lalu, apa definisi dari pajak itu sendiri? Pengertian dari pajak berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 Wajib Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tidak sedikit orang yang memaknai Wajib Pajak sebagai orang pribadi atau badan sebatas melaporkan dan membayar pajak. Akibatnya, pengertian dan pemahaman akan hak dan kewajiban Wajib Pajak menjadi tidak jelas. Ditambah lagi dengan kemunculan asumsi yang beranggapan bahwa Wajib Pajak adalah hanya orang pribadi atau badan yang memiliki NPWP. Bagaimana menurut kamu, apakah asumsi ini benar?

Memahami Pengertian NPWP

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami dulu pengertian dari NPWP. Menurut Undang-undang Perpajakan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP tidak akan berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

NPWP ini diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Syarat subjektif pajak yaitu sesuai dengan kriteria subjek dari pembayaran dan syarat objektif pajak yaitu memiliki transaksi atau sumber pendapatan yang bisa dikenakan pajak.

Dengan adanya dua syarat ini, Wajib Pajak harus memiliki NPWP ketika akan membayar kewajibannya, termasuk membayar, memotong, dan memungut pajak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pendataan dan pedokumentasian.

Asumsi yang Salah

Kembali ke pertanyaan, apakah benar Wajib Pajak adalah hanya mereka yang memiliki NPWP? Tentu saja asumsi ini salah. Tahukah kamu bahwa Wajib Pajak bisa jadi belum tentu memiliki NPWP?

Ya, Wajib Pajak juga termasuk pribadi yang belum atau tidak memiliki NPWP, contohnya seorang karyawan yang bekerja pada satu perusahaan tetapi tidak menginformasikan NPWP ke perusahaannya padahal menerima gaji setiap bulannya. Staff ini tetap disebut Wajib Pajak karena harus tetap membayar dan melaporkan pajaknya melalui perusahaan.

Wajib pajak yang seperti ini berkewajiban untuk melaporkan pajak pribadinya seperti yang telah tertulis di Undang-undang Perpajakan. Berdasarkan ketentuan pajak yang juga diatur dalam Undang-undang tersebut, Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dipotong pajaknya lebih besar 20% dari jumlah pemotongan yang seharusnya.

Kemudian, banyak juga yang berasumsi bahwa Wajib Pajak adalah hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Padahal orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap dianggap sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban untuk melaporkan pajaknya.

Wajib Pajak Memiliki Wewenang Memungut Pajak

Asumsi keliru mengenai Wajib Pajak yang terakhir yaitu Wajib Pajak hanya untuk membayar pajak. Padahal, Wajib Pajak juga memiliki wewenang untuk memungut pajak, seperti bendahara atau staff pemegang kas, bahkan termasuk badan tertentu baik swasta atau pemerintah yang berkenaan dengan impor dan usaha produksi otomotif dan semen serta badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang sangat mewah. Hal ini sendiri juga telah diatur dalam Undang-undang Perpajakan.

Bagaimana, sudah cukup memahami definisi pajak dan Wajib Pajak, ‘kan? Pengetahuan umum seperti ini harus kamu ketahui, ya! Generasi milenial bukan berarti generasi muda yang tidak tahu apa-apa.

Buktikan kalau kamu juga tidak tutup mata mengenai pengabdian kepada negara, termasuk urusan mengenai pajak ini. Jangan lupa juga untuk cek diri kamu apakah kamu termasuk Wajib Pajak atau bukan. Jika iya, jangan lupa untuk memenuhi hak dan kewajibanmu, ya! Mari menjadi warga negara yang taat dan tertib akan aturan negara.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait