Pajak

Catat! Ini Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Harus Dipenuhi

kewajiban wajib pajak

Masih banyak warga negara tidak menyadari jika dirinya sudah masuk dalam kategori wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan. Hal ini yang kerap menjadi masalah kurangnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Belum lagi warga yang tidak benar-benar paham akan hak dan kewajiban wajib pajak yang harus dipenuhi maupun mereka terima.

Terlebih lagi dengan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment yakni negara sepenuhnya mempercayakan pada warganya untuk melakukan perhitungan, melaporkan dan membayar pajaknya sesuai dengan regulasi yang ada. Tentunya ini menjadi peluang untuk menguji kepatuhannya wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Sejak awal, masyarakat secara kesadaran penuh harus mengajukan pendaftaran NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik secara online atau datang langsung ke kantor. Kemudian, membuat surat pemberitahuan SPT tahunan untuk mendapatkan besaran pajak yang dibayar. Wajib pajak memang memiliki kewajiban memberi data apa saja asetnya yang terkena pajak. Misalnya pengusaha akan kena pajak penghasilan sampai dengan barang mewah apabila memiliki barang tersebut.

Sayangnya jangankan memahami ketentuan umum dan tata cara membayar pajak dengan sistem saat ini, banyak masyarakat umum yang tidak paham bahwa dirinya sudah masuk sebagai wajib pajak. Ditjen Pajak bahkan menyebutkan jika wajib pajak umumnya merupakan yang paling banyak mengalami ketidaktahuan ini.

Bahkan ketika melakukan pendaftaran NPWP pun, banyak yang tidak tahu kepemilikan NPWP ini scara otomatis menjadikan mereka sebagai wajib pajak. Biasanya memang pendaftaran NPWP yang mereka buat dilakukan untuk banyak alasan selain kesadaran pribadi. Misalnya saja kebutuhan kantor, transaksi luar negeri atau alasan lainnya.

Ketidapahaman akan statusnya dalam perpajakan ini sudah pasti dibarengi dengan tidak paham pula akan hak dan kewajiban wajib pajak. Pertanyaannya sekarang apakah kamu salah satunya? Pasalnya, meskipun di era internet dan informasi serba mudah, banyak generasi muda yang tetap buta akan perpajakan.

Biasanya mereka tidak memenuhi kewajibannya akan pungutan negara ini karena tak sadar sedari awal. Ketika sudah muncul tagihan atau kebutuhannya barulah bingung tentang sistem pajak yang berlaku. Pastikan kamu bukan salah satunya dengan membaca lebih lanjut uraian dari Ajaib di bawah ini. Kita bukan hanya akan membahas soal wajib pajak saja melainkan hak dan kewajiban yang melekat di status itu pula.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Milenial Melek Literasi Keuangan Wajib Tahu

Pajak merupakan sumber pendapatan utama dalam anggaran negara. Keberadaannya menjadi sumber utama untuk pelaksanaan negara termasuk pula pembangunan infrastruktur, gaji PNS, sampai dengan subsidi bahan bakar. Tanpa Wajib Pajak, Indonesia tidak akan pernah bisa membangun infrastruktur.

Roda pemerintahan dan berbagai proyek berasal dari pemasukan Wajib Pajak. Misalnya, jalan, jembatan, dan lainnya. Karena itu, tata cara perpajakan begitu penting untuk diketahui. Pajak merupakan pungutan yang wajib dibayar oleh masyarakat untuk negara, kemudian akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan masyarakat lainnya.

Memenuhi kewajiban perpajakan menjadi dasar dari lancarnya kepentingnya pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Karena itulah maka pendapatan dari pajak tiap tahun selalu digenjot karena memang menjadi sumber pembiayaan utama. Bahkan diperkirakan 70% dari anggaran negara disumbang dari pajak warga negara.

Penerepaannya sendiri diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 28 tahun 2007 di Indonesia. Artinya, Kewajiban Wajib Pajak diemban oleh masyarakat yang sudah memenuhi kriteria. Meski demikian, negara juga menyebutkan soal hak wajib pajak yang layak diterima setelah kewajibannya terpenuhi.

Siapa Itu Wajib Pajak?

Pada dasarnya, Wajib Pajak terbagi menjadi dua yaitu wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan wajib pajak badan (WPB).

#Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

WPOP merupakan seseorang yang memiliki penghasilan di atas penghasilan yang tidak terkena pajak. Mereka yang termasuk ke dalam WPOP memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP.

Kemudian, WPOP juga terbagi menjadi dua kategori, seperti:

1.WPOP Sebagai Subjek Pajak dalam Negeri

Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) No 36 Tahun 2008, WPOP yang masuk ke dalam kategori subjak pajak dalam negeri adalah:

  • Berdomisili di Indonesia.
  • Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari atau 12 bulan.
  • Orang pribadi yang berniat untuk tinggal di Indonesia.

2.WPOP Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) No 36 Tahun 2008, WPOP yang masuk ke dalam kategori subjek pajak luar negeri adalah:

  • Tidak tinggal di Indonesia.
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari atau 12 bulan, namun memiliki usaha tetap di Indonesia
  • .Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari atau 12 bulan, tetapi mendapatkan penghasilan bukan melalui usaha di Indonesia.

#Wajib Pajak Badan (WP Badan)

Dilansir dari laman resmi Pajak, Wajib Pajak badan merupakan orang yang memiliki usaha tetap atau kewajiban sebagai pemotong pajak.

Berikut ini adalah beberapa daftar siapa saja yang masuk ke dalam WP Badan:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Komanditer (CV
  • )Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Firma
  • Koperasi
  • Persekutuan
  • Perkumpulan
  • Organisas
  • iLembaga
  • Bentuk Usaha Tetap
  • Bentuk Badan Lain
  • Perseroan Lainnya
  • Kongsi

WP Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Pajak, dan paling lambat satu bulan setelah perusahaan tersebut didirikan atau terdaftar.

Kewajiban Wajib Pajak

Seperti yang dikutip dari laman resmi Pajak, berikut ini adalah beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak:

  • Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) di wilayah tempat tinggal atau domisili untuk mendapatkan NPWP.
  • Membayar, memotong, memungut, dan melaporkan pajak yang terutang.
  • Menunjukkan atau meminjamkan dokumen pendukung kepada tim pemeriksa.
  • Memberikan data yang dibutuhkan sesuai ketentuan pajak.

Hak Wajib Pajak

Setelah tahu kewajiban seorang wajib pajak, kamu juga harus tahu hak yang akan diperoleh. Pada dasarnya ada 3 hak wajib pajak yang harus dipahami untuk memastikan kamu mendapatkan apa yang seharusnya. Berikut penjelasannya.

  • Hak atas Kelebihan Pajak

Setiap pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak yang dilaporkan jika terdapat kelebihan pembayaran, maka dapat dikembalikan kepada wajib pajak. Kamu bisa mengajukan pengembalian mengirimkan surat permohonan pada Kepala KPP (Kantor Pajak Pratama) atau melalui SPT (Surat Pemberitahuan).

Setelah menerima surat permohonan, Ditjen Pajak akan mengembalikan kelebihan bayar pajak dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika wajib pajak termasuk dalam kriteria wajib pajak patuh, pengembalian ini dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Kalau Ditjen Pajak terlambat mengembalikan kelebihan bayar pajak, wajib pajak berhak menerima bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimum 24 bulan.

  • Hak dalam Pemeriksaan

Maksudnya ialah hak untuk menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan, hak untuk meminta Tanda Pengenal petugas pemeriksa, hak untuk meminta penjelasan alasan dilakukan pemeriksaan dan lain sebagainya. Ada dua jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung dari tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan untuk melakukan pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan.

  • Hak Banding

Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali atas hasil dari pemeriksaan yang dilakukan. Pengajuan keberatan bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat sedangkan bila belum puas bisa mengajukan peninjauan kembali maksimal hingga ke level Mahkamah Agung.

Uraian di atas adalah penjelasan sederhana mengenai hak dan kewajiban wajib pajak tang harus dipenuhi. Sudahkan kamu melakukan dan mendapatkannya? Ingat, jangan lupa bayar pajak ya karena setiap sen yang kamu bayarkan akan berkontribusi untuk negara yang lebih baik.

Bacaan menarik lainnya:

Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait