Sebagai seorang wajib pajak, tentunya akan mendapatkan serangkaian hak dan kewajiban yang boleh didapatkan dan harus dilakukan. Hak dan kewajiban ini berjalan beriringan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, tiap poinnya memiliki aturan baku yang tertulis maka hak dan kewajiban ini sifatnya mengikat.
Kewajiban pajak sendiri merupakan tanggungan orang pribadi atau badan yang berada di wilayah Indonesia atau di luar negeri yang memiliki pendapatan berasal dari Indonesia. Pendapatan yang diperoleh itu harus dipotong pajak sehingga memenuhi sebagai seorang wajib pajak. Selain itu, masih ada kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang akan diperoleh.
Berikut ini penjelasan terkait hak dan kewajiban dari pelaku pajak yang harus kamu ketahui.
Kewajiban
Sebagai seorang yang memiliki kewajiban membayar pajak, kamu memiliki beberapa hal yang harus dilakukan. Beberapa di antaranya ialah:
Mendaftar NPWP
NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak. Artinya, NPWP ialah nomor atau kode unik yang diberikan Dirjen Pajak kepada seseorang yang telah terdaftar. Nantinya, NPWP ini akan menjadi identitas dalam sistem administrasi di Indonesia.
Orang yang memiliki pendapatan di Indonesia wajib memiliki NPWP. Hal itu dikarenakan agar urusan administrasi dan segala yang berkaitan dengan pajak bisa dilakukan dengan mudah. Selain itu, dengan memiliki NPWP, kamu juga bisa mendapatkan keuntungan yakni tarif pajak lebih rendah daripada orang yang tidak memilikinya. NPWP sendiri bisa dibuat secara manual atau online.
Hitung Pajak
Menghitung pajak menjadi kewajiban bagi wajib pajak. Terdapat dua jenis yang harus diketahui yakni Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Keduanya merupakan daftar jumlah pajak yang ditetapkan untuk kelompok dengan penghasilan tertentu sehingga pajak yang ditanggung sesuai dengan kemampuan terkait.
Dalam menghitung pajak, bisa dilakukan secara manual atau secara online melalui bantuain dari layanan pajak yang tersedia.
Bayar Pajak
Setelah menghitung pajak, seorang wajib pajak juga harus membayarkan pajak yang tadi sudah dihitung. Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak berbeda-beda sesuai dengan jenis pajak yang dibayarkan.
Saat ini, pembayaran sudah bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Wajib pajak cukup membuat kode biling yang nantinya jadi identitas pembayaran lalu setorkan melalui kanal yang telah tersedia.
Lapor Pajak
Setelah membayar, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan dengan menggunakan SPT atau surat pemberitahuan. Isi dari surat tersebut ialah data rincian mengenai jenis pajak, besaran jumlah pajak, periode pembayaran pajak, dan sebagainya.
Hak
Setelah tahu kewajiban seorang wajib pajak, kamu juga harus tahu hak yang akan diperoleh, Berikut penjelasannya.
Hak atas Kelebihan Pajak
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak yang dilaporkan jika terdapat kelebihan pembayaran, maka dapat dikembalikan kepada wajib pajak.
Hak dalam Pemeriksaan
Maksudnya ialah hak untuk menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan, hak untuk meminta Tanda Pengenal petugas pemeriksa, hak untuk meminta penjelasan alasan dilakukan pemeriksaan dan lain sebagainya.
Hak Banding
Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali atas hasil dari pemeriksaan yang dilakukan.
Bacaan menarik lainnya:
Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.