Pajak

Bayar Pajak Usaha Dagang dari 1% Kini Jadi 0,5%

Bayar Pajak Usaha Dagang dari 1% Kini Jadi 0,5%

Ajaib.co.id – Ketika menjalankan bisnis baik itu bisnis besar maupun besar, pelaku usaha berkewajiban untuk membayar pajak usaha dagang. Hal ini tentu agak sedikit memberatkan, terutama bagi pebisnis UMKM yang berpendapatan kecil. Namun, kini kamu tidak usah pusing dan bisa bernapas lega. Karena per tahun 2018 lalu, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun mendapatkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengusaha UMKM bisa berkontribusi pada perekonomian nasional.

Tarif baru ini telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Mulai 1 Juli 2018 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi tarif PPh Final 0,5% kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Jadi, sekarang bayar pajak usaha dagang sekarang ini jadi terasa lebih ringan. Pasalnya, pajak usaha dagang kini jadi hanya 0,5%. Untuk lebih lanjutnya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Apa itu Usaha Dagang? Tumbuh “Nyantai” Ala Usaha Dagang

Menurut definisinya, Usaha Dagang (UD) diartikan secara luas sebagai suatu bisnis menjual atau mendistribusikan barang atau jasa kepada konsumen, dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Umumnya Usaha Dagang bermula dari sebuah kegiatan sampingan. Kemudian, karena keuntungan semakin besar, pemasaran semakin luas serta tuntutan pengembangan usaha, pemilik Usaha Dagang memperoleh alasan kuat untuk serius mengembangkan usahanya. Jika sudah begini, langkah awal yang harus ditempuh adalah:

a. Mengurus perizinan Usaha Dagang.

b. Mempelajari kewajiban pajak bagi Usaha Dag

Perbedaan Usaha Dagang Dengan PT

Usaha Dagang dan PT merupakan jenis usaha. Namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Di bawah ini adalah beberapa perbedaan UD dan PT yang harus kamu ketahui.

a. PT dimiliki oleh minimum 2 pemegang saham, sementara Usaha Dagang dimiliki oleh perseorangan.

b. Usaha Dagang tidak memerlukan status badan hukum dalam menjalankan bisnisnya, sedangkan PT wajib.

c. Fungsi antara pemegang saham dalam PT dipisahkan dari pengurus/direksinya. Pada Usaha Dagang pemilik merangkap pengurus.

d. Usaha Dagang tidak memiliki nilai minimum modal, dan 100% milik sendiri. Untuk PT modal minimum adalah Rp50.000.000,-.

e. Sebuah PT mengemban tanggung jawab sebatas modal/saham yang dimiliki. Pada Usaha Dagang meliputi harta pribadi.

Cara Mengurus Izin Usaha Dagang

Meskipun praktek usahanya telah diakui, peraturan pendirian Usaha Dagang secara umum memang belum ada hingga saat ini. Jika ingin Usaha Dagang lebih legal, inilah langkah dan persyaratannya:

  • Lampirkan fotokopi/asli Kartu Tanda Penduduk pemilik/pendiri.
  • Lampirkan Izin Domisili Usaha dari kantor kelurahan atau kecamatan domisili usaha setempat.
  • Sematkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi pendiri usaha.
  • Langsung ajukan Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perseorangan kepada Dinas Koperasi setempat (bersifat opsional karena sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, tidak wajib dilakukan). Lampiran tambahan yang wajib disiapkan: neraca perusahaan, foto pemilik Usaha Dagang ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan izin lain yang terkait jika ada.
  • Apabila Usaha Dagang sudah memiliki SIUP, segera siapkan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Permohonan untuk perizinan usaha Pemilik Usaha Dagang dapat segera diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Keuntungan PPh Final UMKM untuk Usaha Dagang

Aturan penurunan tarif pajak ini dilakukan pemerintah untuk mendukung UMKM sekaligus membantu pemerintah meningkatkan kas negara lewat pembayaran pajak yang dilakukan pebisnis kecil. Apalagi di Indonesia sendiri, UMKM jumlahnya cukup besar dan menjadi kunci perkembangan ekonomi Indonesia. Lalu apa manfaat PPh Final bagi UMKM?

1. UMKM dapat membayar pajak dengan mudah dan sederhana. Karena PPh Final, maka perhitungan pajak UMKM offline maupun online hanya perlu menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Simpel kan!

2. Bisa mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Dengan tarif murah, sisa omzet bersih setelah dipotong pajak bisa dipakai pengusaha untuk mengembangkan usahanya

3. Tarif pajak yang rendah dapat merangsang orang untuk terjun sebagai wirausaha. Jadi tidak perlu khawatir dibebankan pajak tinggi.

4. Dengan tarif istimewa itu diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak.

5. UMKM bisa naik kelas. Karena setelah mereka dapat menyusun laporan keuangan secara rapi, patuh membayar pajak, dapat menjadi jalan bagi mereka untuk memperoleh akses permodalan lewat bank.

1% Jadi 0,5% Tanda Pemerintah “Ngertiin”

Kewajiban perpajakan di Indonesia mengenai hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilik Usaha Dagang (pedagang). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan diterima oleh Wajib Pajak beromzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar per tahun akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final, dengan tarif yang tadinya 1%, akhirnya kini dipangkas hingga cuma 0,5% dari total omzet!

Pemangkasan tarif pajak dari 1% menjadi 0,5% bertujuan membantu bisnis UMKM terus berkembang dan menjaga aliran keuangan (cash flow) pelaku usaha, sehingga mereka lebih leluasa menggunakan kembali pendapatannya sebagai modal usaha.

Harapan Pemerintah dengan Tarif Baru Pajak Usaha Dagang

a. Kewajiban bayar pajak tidak lagi dianggap sebagai “momok”yang mengerikan. Toh dalam beribadah agama apapun sudah dikenal konsep bahwa: di dalam setiap berkah yang diperoleh, terdapat hak milik orang lain. Sama saja kan?

b. Tarif pajak rendah lebih merangsang masyarakat untuk berwirausaha.

c. Tarif baru ini akan mendongkrak kepatuhan perpajakan pelaku Usaha Dagang.

d. Meningkatkan basis Wajib Pajak.

e. Dampak tak langsung dari kedisiplinan pencatatan terperinci laporan keuangan dan pelaporan pajak tepat waktu dapat memperbesar peluang akses para pelaku Usaha Dagang terhadap permodalan perbankan.

Mitos Suram Kewajiban Pajak Di Mata Masyarakat

1. “Pajak Hanya Untuk Orang Kaya”

Para pemilik Usaha Dagang sangat sadar diri terhadap skala usahanya yang belum besar. Namun sayangnya, hal itu membuat sebagian dari mereka menggunakan kondisi itu untuk melakukan pembenaran atas keengganan mereka membayar pajak. Kesulitan mengatasi tantangan dalam menjalankan usaha sehari-hari, ditambah kecemburuan pada “penampakan” pebisnis skala besar yang serba lancar, menyebabkan suburnya penilaian bahwa hanya yang “makmur” yang wajib bayar pajak.

2. “Non-Pribumi Lebih Wajib Bayar Pajak”

Kecemburuan ini sudah menjamur dikalangan masyarakat. Kewajiban membayar pajak dipercaya hanya gencar dikenakan kepada pengusaha pendatang, bukan pemilik Usaha Dagang asli daerah tersebut, karena takut dianggap tidak mendukung warga asli dalam mengembangkan usaha. Mitos keliru ini menambah berat tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan sosialisasi bahwa kewajiban membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara yang diatur oleh Undang-Undang.

Alasan Usaha Dagang Alergi Pajak & “Obatnya”

1. Kerumitan Sistem Penghitungan Pajak Usaha Dagang

Sebetulnya sederhana: yang dulunya 1%, kini tarif final cuma 0,5% dari omzet sebuah Usaha Mikro/Kecil/Menengah.

Rumus: 0,5% x omzet usaha per tahun = jumlah pajak.

2. Kerumitan Sistem Pembayaran Pajak Usaha Dagang dan Pelaporan

Saat ini sudah jauh lebih simpel. Mulai dari sistem pelaporan perpajakan dengan e-filling, serta kemudahan pembayaran pajak dengan e-billing, semuanya bukti bahwa Pemerintah telah banyak melakukan pembenahan sistem.

3. Rendahnya Tingkat Kepercayaan terhadap Integritas Direktorat Jendral Pajak

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah rajin mengekspose personilnya yang terlibat korupsi dan kolusi.

4. Cemas terhadap Pengungkitan Pajak Masa Lalu

Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan kebijakan reinventing policy dan Amnesti Pajak, yang membuka kesempatan bagi Wajib Pajak untuk sukarela melaporkan dan membayar tebusan atas harta yang belum terdaftar, yang otomatis mengampuni kewajiban pajak tahun 2015 dan sebelumnya.

5. Ketidaktransparanan Penggunaan Uang Pajak

Pemerintah kini jelas tampak sangat serius dalam pembangunan infrastruktur, sedangkan jumlah penerimaan dan pengeluaran negara rutin dipublikasikan kepada masyarakat.

Beda lho rasanya punya Usaha Dagang yang sudah terdaftar resmi. Lebih serius, lebih maju, lebih bonafit, dan semakin dekat menuju sukses! Selamat semangat berusaha dagang! Jangan lupa untuk membayar PPh Final untuk usaha dagangmu ya, dan jangan lupa juga untuk menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya ya, maksimal 30 April setiap tahun.

Artikel Terkait