Pajak

Fungsi Pajak yang Penting dan Wajib Kamu Ketahui!

5 Fungsi Pajak yang Penting dan Wajib Kamu Ketahui!

Ajaib.co.id – Jika memahami fungsi pajak, kamu akan menyadari pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa dan Negara. Belanja, perusahaan, kendaraan, makan di restoran atau apapun, kamu diharuskan untuk membayar pajak. Ya hal ini karena pajak merupakan kewajiban kamu dan semua sebagai warga negara.

Apa itu Pajak?

Pengertian pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Di mana, setiap sen uang yang dibayarkan masyarakat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak dan menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan, wajib pajak menurt Pasal 1 angka 2 UU KUP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak inilah yang akan digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat, misalnya untuk mendanai pembangunan negara, baik di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Agar lebih mudah dipahami, di bawah ini adalah beberapa kesimpulan mengenai pajak yang telah dirangkum, seperti:

  1. Pajak harus diatur melalui undang-undang
  2. Saat membayar pajak, tidak ada kontraprestasi terhadap wajib pajak
  3. Pajak hanya dipungut petugas yang diberikan wewenang negara
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah
  5. Pajak memiliki fungsi mengatur.

Fungsi Pajak

Perlu diketahui juga bahwa yang berhak memungut pajak adalah negara. Selain itu, iuran yang diberikan dalam bentuk uang bukan barang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. Yuk, ketahui fungsi pajak di bawah ini!

1. Anggaran atau Budgeting

Hal ini berkaitan dengan tugas utama negara melakukan pembangunan seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Coba kamu pikirkan darimana pemerintah mendapatkan dananya? Tentu dari pajak. Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah yang memiliki fungsi anggaran untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut sehingga fungsi pajak sebagai anggaran atau budgeter. Di mana, pajak merupakan salah satu kontributor terbesar pendapatan negara.

Jadi, bagi kamu warga negara yang baik, kamu bisa ikut serta membangun negara dengan rutin membayar pajak. Dengan menjadi warga negara yang taat membayar pajak, maka kamu sudah menjadi bagian dari perkembangan Indonesia menjadi negara maju.

2. Mengatur Lingkup Sosial Ekonomi 

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contohnya, seperti: pajak dengan tarif tinggi dikenakan untuk minuman keras hal ini berfungsi untuk mengurangi konsumsi minuman keras. Contoh lainnya misal, tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% yang bertujuan untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasar dunia atau internasional.

3. Stabilitas Segala Bidang

Pajak juga memiliki fungsi stabilitas di mana ia memiliki peranan penting dalam menentukan kestabilan ekonomi suatu negara. Misalnya, pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi inflasi atau deflasi. Caranya pemerintah dapat membuat atau mengeluarkan kebijakan perpajakan yang sesuai untuk mengatasi permasalahan yang ada.

4. Redistribusi Pendapatan

Fungsi redistribusi pendapatan yakni membuat pendapatan masyarakat merata. Pemerintah dapat memanfaatkan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan begitu akan banyak terserap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat merata. Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan tarif pajak yang tinggi untuk barang-barang mewah, jadi tidak hanya menekan hanya hidup konsumtif pajak dapat berfungsi sebagai redistribusi pendapatan.

Jenis-Jenis Pajak

Jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak berdasarkan sifatnya dan pajak berdasarkan pemungutnya. Apa perbedaan keduanya?

1. Pajak berdasarkan sifatnya

Pajak berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung. Di bawah ini adalah jenis-jenisnya.

  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak ketika melakukan kegiatan tertentu. Misalnya, kamu baru akan dikenakan pajak PPN apabila membeli suatu barang.
  • Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala, baik perorangan maupun badan usaha, contohnya pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

2. Pajak berdasarkan pemungutnya

Pajak berdasarkan pemungutnya dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan pajak daerah. Di bawah ini adalah jenisnya:

  • Pajak negara adalah pajak yang dipungut negara atau pemerintah pusat seperti PPN, PPh, dan PPnBM.
  • Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan pemerintah daerah seperti PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB.

Aturan Membayar Pajak

Pemerintah memiliki peraturan jelas mengenai siapa saja yang secara efektif dan wajib menjalankan kewajiban untuk membayar pajak. Persyaratan yang dimaksud berhubungan erat dengan bagaimana kondisi dari objek pajak tersebut. Apabila berhubungan erat dengan pembayaran pajak seperti jumlah penghasilan minimum sampai kena pajak.

Oleh karenanya jika berhubungan dengan pajak, warga negara memang diharuskan untuk berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam hal input data kependudukan agar tepat sasaran. Pajak yang merupakan sebuah iuran wajib untuk setiap warga negaranya memang harus diatur dengan detail.

Jadi, sudah tahu dong apa fungsi pajak dalam kehidupan? Sebagai pemilik perusahaan, kamu tentu juga sangat diuntungkan dengan adanya pajak. Meski harus mengeluarkan pajak, bisnis kamu akan memiliki banyak keuntungan dengan membayar pajak tepat waktu.

Jadi, jangan pernah untuk mencoba lalai menunaikan kewajiban kamu sebagai wajib pajak ya. Selain itu, pastikan juga untuk membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda pajak yang tentunya akan merugikan kamu.

Selain membayar pajak, sebagai wajib pajak, kamu juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak setiap tahunnya. Untuk wajib pajak pribadi, kamu bisa melaporkan pajak maksimal 30 Maret setiap tahunnya. Sedangkan bagi bisnis, kamu wajib melaporkan pajak sebelum 30 April setiap tahunnya. Yuk mulai taat membayar dan melapor pajak mulai sekarang!

Artikel Terkait