Pajak

Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi yang Benar

cara menghitung pajak penghasilan

Ajaib.co.id – Cara menghitung pajak penghasilan pribadi ini sebaiknya diketahui oleh kamu yang termasuk sebagai seorang wajib pajak. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sepatutnya membayar pajak dengan rutin karena pajak yang kamu bayarkan itu digunakan sebagai pemasukan negara. Hasilnya pun disalurkan untuk berbagai keperluan dalam negeri yang bertujuan untuk memajukan pembangunan.

Tidak hanya di Indonesia, bahkan di negara lain pun pajak menjadi sumber pemasukan utama. Pemerintah dapat memaksa wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan aturan. Bahkan kalau ada yang berani melanggar akan ada denda dan hukuman yang mengancam.

Seorang wajib pajak diharuskan membayar pajak yang didapatkan dari penghasilannya, dan juga mereka diharuskan melaporkan pajak di bulan yang sudah ditentukan. Dan bagi kamu yang tidak berpenghasilan tetap juga bisa dikenakan pajak jika memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.

Dikutip dari Peraturan Dirjen Pajak, Nomor: PER – 16/PJ/2016 Bab V Pasal 9, mereka yang dikenai wajib pajak adalah orang-orang sebagai berikut:

Pegawai Tetap

Pegawai tetap di sini maksudnya adalah mereka yang mendapatkan gaji tetap setiap bulannya, dan bejerja di sebuah perusahaan.

Penerima Pensiun Berkala

Mereka yang sudah tidak bekerja, tapi mendapatkan uang pensiun setiap bulannya pun wajib membayar pajak yang sudah ditetapkan.

Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap ini maksudnya adalah pegawai yang tidak menjadi karyawan tetap sebuah perusahaan, tapi mereka mendapatkan penghasilan per bulannya melebihi Rp4.500.000. Jadi, kamu pekerjas lepas yang mendapatkan penghasilan melebihi jumlah di atas diwajibkan untuk membayar pajak.

Bukan Pegawai

Tapi dikhususkan pada orang yang mendapatkan penghasilan dengan jumlah seperti yang tertera pada poin nomor tiga di atas. Dan penghasilan tersebut didapatkan secara berkesinambungan atau rutin setiap bulannya.

Siapa Saja yang Memiliki Penghasilan Melebihi Rp450.000 Sehari

Setelah mengetetahui syarat-syarat siapa saja yang diwajibkan membayar pajak, langkah berikutnya adalah kamu pun harus mengetahui peraturan aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang diketahui sebagai PTKP. Aturan PTKP ini juga beberapa ketentuan yang harus kamu perhatikan karena masing-masing Wajib Pajak memiliki situasi yang berbeda dengan Wajib Pajak lainnya. Aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah
  • Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk istri yang penghasilannya bergabung dengan penghasilan yang dimiliki suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-­Undang Nomor 7 Tahun 1983.
  • Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Ketentuan-ketentuan di atas harus kamu ingat dan tentunya kamu pilih yang sesuai dengan kriteria situasimu sendiri. Dengan mengetahui ketentuan di atas, nanti kamu tidak akan pusing dan bingung ketika mengisi laporan pajak. Jadi, hal itu termasuk ke dalam cara menghitung pajak penghasilan.

Yang perlu kamu ketahui berikutnya adalah presentase tarif Pajak berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang diakumulasikan dalam setahun. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 Pasal 17, tarif pajak penghasilan wajib pajak adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) mencapai Rp50.000.000 per tahunnya dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) mencapai di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahunnya dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  • Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) mencapai di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahunnya dikenakan tarif pajak sebesar 25%
  • Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) mencapai di atas Rp 500.000.000 per tahunnya dikenakan tarif pajak sebesar 30%
  • Wajib Pajak badan usaha dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

Sekarang, mari kita coba cara menghitung pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di atas. Bisa kita buat model perhitung sebagai berikut.

Kamu mempunyai penghasilan per bulan Rp6.000.000 per bulannya, jadi total penghasilan kotor per tahun milikmu mencapai Rp72.000.000

Anggap saja saat ini kamu belum berkeluarga alias belum memiliki tanggungan, jadi kamu masuk ke dalam kategori PTKP berjumlah Rp.54.000.000.

Berikutnya adalah kamu bisa menghitung pengasilan bersih. Penghasilan bersih ini didapat dari Rp72.000.000 – Rp54.000.000. Dan penghasilan bersih kamu adalah Rp8.000.000.

Setelah mengetahui penghasilan bersih, kamu pun bisa mengetahui besaran pajak yang harus kamu bayarkan. Karena gajimu per tahun totalnya adalah Rp72.000.000, maka presentase pajak yang harus kamu bayarkan adalah 15%.

Jadi perhitungan pajak penghasilanmu = 15 % x Rp8.000.000 = Rp.1.200.000 per tahunnya, atau jika dihitung per bulan mencapai Rp100.000..

Seperti itulah cara menghitung pajak penghasilan pribadi. Terlihat rumit awalnya, padahal aturan-aturan yang berlakunya sudah cukup jelas sehingga kamu akan lebih mudah untuk menghitungnya sendiri. Jika kamu adalah pegawai kantoran, mungkin kamu cukup tenang karena pajak penghasilan langsung diurus oleh perusahaan.

Namun, jika kamu adalah pekerja lepas, kamu harus mau mengurus pembayaran pajakmu sendiri. Ayo, bayar pajak sesuai dengan ketentuan, dan jangan sampai lupa untuk melaporkannya.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait