Pajak

Bukti Potong Pajak dan Ketentuan yang Harus Kamu Tahu

Ajaib.co.id – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak penghasilan merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Kamu akan mendapatkan bukti potong pajak sebagai tanda sudah menunaikan kewajiban. Pajak penghasilan atau PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperolehmu. Seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain.

Bukti potong pajak sendiri merupakan dokumen penting yang harus kamu simpan baik-baik, karena sangat berguna ke depannya. Bukti potong tersebut harus kamu lampirkan dalam menyampaikan SPT tahunan PPh.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah With Holding Tax yang memberikan kepercayaan kepada pihak ketiga untuk memotong pajak penghasilan yang dibayarkan penerima penghasilan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 23 ayat 1 Peraturan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) nomor PER-32/PJ/2015 paling lambat Januari 2016, yang menyebutkan bahwa pihak pemberi kerja diwajibkan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, termasuk penerima pensiun.

Unsur-Unsur Pajak Penghasilan Pasal 21

Terdapat banyak unsur dalam pajak penghasilan Pasal 21. Berikut beberapa unsur yang harus kamu perhatikan:

a. Pemotongan pajak penghasilan dari pegawai tetap, penerima honorarium, pegawai lepas, juga penerima pensiunan. Untuk orang yang tidak terkena pemotongan adalah pejabat perwakilan diplomatik, juga konsultan atau pejabat lainnya yang berada di luar negeri.

b. Objek pajak.

c. Tarif pajak.

d. Pemotong pajak penghasilan adalah pemberi kerja, baik orang pribadi Badan Usaha Tetap (BUT) cabang atau pusat, bendahara pemerintah daerah atau pemerintah pusat, instansi, departemen, KBRI dan sebagainya. Juga dana pensiunan, Astek/Jamsostek, BUMN atau BUMD, asosiasi, lembaga, kepanitiaan, yayasan dan organisasi.

e. Untuk yang bukan termasuk pemotongan pajak penghasilan adalah perwakilan diplomatik dari organisasi atau badan Internasional, seperti PBB dan sebagainya.

Memahami Bukti Potong PPh 21

Sebagaimana yang sudah disebutkan di atas tadi bahwa sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah With Holding Tak. Yaitu memberikan kepercayaan kepada pihak ketiga untuk memotong pajak atas penghasilan.

Sistem With Holding Tak tersebut untuk memotong penghasilan sebagai pajak penghasilan juga pajak pertambahan nilai atau PPN. Pemotongan tersebut sesuai dengan jumlah penghasilan yang diterima.

Peran yang diemban With Holding Tak tersebut cukup penting, karena berperan dalam mengamankan penerimaan negara dari perpajakan. Sebagai pihak yang dipotong harus meminta bukti potong pajak. Yaitu berupa formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk Pegawai Negri Sipil atau anggota POLRI/TNI.

Peran Penting Bukti Potong Pajak PPh 21

Jika kamu termasuk sebagai pembayar pajak, sangat diharapkan agar menyimpan bukti pemotongan tersebut dengan baik. Karena pada akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong disetorkan ke negara, dan berfungsi sebagai kredit pajak pada pihak yang dipotong.

Bukti potong tersebut akan digunakan sebagai proses verifikasi kebenaran atas pajak yang sudah dibayar. Bukti potong pajak tersebut harus dilakukan pihak pemberi kerja, dan karyawan diharuskan meminta atau menerima bukti potong tersebut.

Untuk pemotongan pajak penghasilan harus dilaksanakan sebulan sekali sesuai ketentuan yang berlaku. Namun pemberi pajak diharuskan membuat bukti perpotongan pajak tersebut sekali dalam setahun.

Setiap pegawai wajib untuk menerima bukti potong PPh 21. Ini sebagai bukti untuk penghasilan yang sudah dipotong pajak dan sudah membantu DJP dalam pengawasan kepada pemberi pajak dengan melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi.

Langkah Mudah Pembuatan Bukti Potong Perpajakan

Jika kamu berencana membuat bukti potong 1721 baik A1 atau A2, berikut langkah-langkah yang bisa kamu terapkan.

a. Buatlah daftar pegawai tetap dari 2016, karena awal dimulainya pajak. Kamu juga bisa menambahkan data seperti nomor induk pegawai, NIK/No paspor, NPWP, jabatan, kode negara jika dari negara asing dan lain sebagainya.

b. Lengkapi juga dengan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Harus dibuktikan dengan surat pernyataan tanggungan keluarga yang telah diserahkan pada awal tahun kalender.

c. Lengkapi juga dengan tanggal mulai bekerja karyawan. Untuk menentukan berapa lama karyawan tersebut bekerja dan menerima penghasilan.

d. Setelah semua data tersebut selesai. Pihak pemberi kerja bisa merekap atas penghasilan yang telah dibayarkan dari Januari sampai Desember untuk setiap pegawai.

e. Setelah semua tahapan di atas selesai. Pihak pemberi kerja bisa mulai untuk membuat bukti potong 1721 A1 atau A2, baik secara manual atau otomatis menggunakan e-SPT yang akan membuatnya semakin lebih mudah.

Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Potong

Bukti potong atas pajak penghasilan atau PPh 21 merupakan formulir dalam bentuk Excel yang bisa digunakan untuk karyawan swasta aktif atau yang sudah pensiun dengan berbagai ketentuan sebagai berikut:

a. Formulir tersebut dipakai untuk bukti pemotongan pajak penghasilan bagi pegawai swasta yang meliputi penghasilan untuk pegawai tetap, penghasilan untuk penerima pensiunan berkala, penghasilan untuk penerima tunjangan hari tua berkala, dan juga bagi penghasilan untuk penerima jaminan hari tua berkala.

b. Formulir pemotongan PPh Pasal 21 1721 A1 dibuat pemotong pajak sebanyak dua lembar. Lembar pertama untuk pegawai untuk pelaporan SPT tahunan PPh dan lembar kedua untuk pemotong pajak.

c. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 A1 tidak harus dilaporkan untuk lampiran SPT masa PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 dan PPh Pasal 26.

Bukti potong atau formulir 1721 A1 merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak. Di mana, formulir ini digunakan sebagai kredit pajak yang dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dilakukan oleh pemberi kerja.

Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Fungsinya sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan.

Sehingga, ketika karyawan tidak menerima bukti potong dari pemberi kerja, maka kamu sebagai karyawab bisa memintanya langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menaunginya. Selain itu, jika kamu memiliki penghasilan lain yang masuk dalam kategori kena pajak, maka kamu juga berhak meminta bukti potong tersebut. Jadi, pastikan kamu menyimpan bukti pajak ini ya.

Itulah pentingnya bukti potong pajak, pembuatan serta ketentuan yang harus kamu ketahui. Dengan mengetahui berbagai hal tentang perpajakan tersebut pastinya akan mempermudahmu saat memberikan pekerjaan, juga mempermudah dalam melakukan administrasi perpajakan.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait