Asuransi & BPJS, Pensiun

Mengenal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lebih Dekat

Mengenal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lebih Dekat

Ajaib.co.id – Kebanyakan orang masih menyamakan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal keduanya merupakan dua program yang berbeda untuk tenaga kerja di Indonesia. Bahkan mekanismenya terbilang berbeda meskipun sama-sama memberikan perlindungan sosial bagi pesertanya.

Kebanyakan hanya paham soal JHT, itu pun karena saldonya yang bisa segera dicairkan segera setelah kita berhenti bekerja. Padahal ketika terdaftar dalam asuransi sosial maka setidakya gaji yang kira dapat akan mengalami dua jenis potongan. Pertama untuk iuran JHT dan kedua untuk iuran jaminan pensiun ini.

Meskipun dari segi bahasa keduanya sama-sama merujuk pada dana yang bisa digunakan masa senja nantinya namun sebenarnya sangat berbeda. Bahkan bisa dikatakan jika kedua program ini berlaku di masa hidup yang berbeda pula. Agar tak salah kaprah, yuk simak lebih jauh soal program ini!

Apa itu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Di mana, peserta atau ahli waris akan menerima manfaat pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Peserta Program Jaminan Pensiun adalah seorang pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran dan bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:

  1. Pekerja pada perusahaan
  2. Pekerja pada orang perseorangan

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja memiliki usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun yang berlaku adalah 65 tahun.

Jika, pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya, maka kamu sebagai pekerja bisa langsung mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, ketika kamu sebagai peserta melakukan pindah tempat kerja, maka kamu wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diteruskan kepesertaan pekerja.

Baca Juga: Apa itu Midlife Crisis? Ini Arti dan Cara Menghadapinya!

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Beda dengan JHT

Jaminan pensiun yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ternyata merupakan produk yang terbilang baru dari BPJS Ketenagakerjaan. Produk BPJS ini baru dikeluarkan pada tahun 2015 dan yang wajib mengikutinya adalah perusahaan menengah ke atas. Karena itu memang tidak semua tenaga kerja terdaftar dalam program ini.

Mengacu pada situs resminya, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Baca Juga: Peluang Bisnis Pensiunan Masa Kini yang Prospektif, Apa Saja?

Iuran Jaminan Pensiun BPJS

Ketika perusahaan ingin mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS jaminan pensiun, maka perusahaan wajib membayar iuran yang ditanggung kedua belah pihak.

Pasal 28 PP No 45 Tahun 2015 menetapkan besarnya iuran jaminan pensiun sebagai berikut:

  1. Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan, maksimal tanggal 15 setiap bulannya.
  2. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3% dari upah per bulan.
  3. Iuran sebesar 3% sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggung bersama oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta dengan ketentuan: 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan 1% dari upah ditanggung oleh peserta.

Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Di mana, batas paling tinggi upah yang dijadikan dasar perhitungan Jaminan Pensiun per tahun 2019 sebesar Rp 8.512.400, yang dihitung dari batas upah tertinggi tahun sebelumnya dikalikan 1-ditambah-tingkat pertumbuhan PDB.

Contoh perhitungan iurannya:

1. Karyawan yang bergaji Rp5.000.000

Tunjangan pensiun dari perusahaan2% x Rp5.000.000Rp100.000
Iuran pensiun dipotong dari upah1% x Rp5.000.000Rp50.000
Total iuran Jaminan Pensiun3% x Rp5.000.000Rp150.000

2. Karyawan yang bergaji Rp 7.000.000.

Tunjangan pensiun dari perusahaan2% x Rp7.000.000Rp140.000
Iuran pensiun dipotong dari upah1% x Rp7.000.000Rp 70.000
Total iuran Jaminan Pensiun3% x Rp7.000.000Rp210.000

3. Karyawan yang bergaji Rp 9.000.000, menggunakan batas ketentuan upah tertinggi tahun 2019 yaitu Rp 8.512.400.

Tunjangan pensiun dari perusahaan2% x Rp8.512.400Rp170.248
Iuran pensiun dipotong dari upah1% x Rp8.512.400Rp85.124
Total iuran Jaminan Pensiun3% x Rp8.512.400Rp255.372

Fakta Mengenai Jaminan Pensiun BPJS

Regulasi ini pula yang mengatur perbedaannya dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang jauh lebih populer itu. Berikut adalah hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan:

1. Berbeda dengan Jaminan Hari Tua

Persamaannya adalah sama-sama iuran dibayarkan oleh perusahaan untuk bekal tua karyawannya. Namun kedua jaminan ini sebenarnya punya perbedaan yang nyata. Jaminan Hari Tua bisa diambil kapan saja ketika sudah memasuki masa habis bakti pada perusahaan. Fungsinya seperti dana darurat yang bisa diambil sekaligus.

Namun, jaminan pensiun adalah simpanan yang nantinya akan dibayarkan kembali pada karyawan yang sudah pensiun per bulannya. Fungsinya sama seperti gaji. Jadi, kedua jaminan ini sama pentingnya.

2. Memiliki Manfaat yang Nyata

Manfaat dari jaminan pensiun adalah kamu tidak perlu repot-repot memikirkan hari tuamu yang akan mendapatkan uang setiap bulannya dari jaminan ini. Uang tersebut akan didapatkan sampai yang memiliki jaminan meninggal dunia.

3. Punya Batas Minimal Iuran 15 Tahun

Kamu yang mendaftar untuk ikut dalam program Jaminan Pensiun diberikan kewajiban minimum mengikuti program pembayaran iuran selama 15 tahun. Itu artinya selama bekerja, kamu wajib membayar iuran selama 15 tahun ke depan. Namun tenang saja karena iuran ini sebagian besar akan dibayari oleh perusahaan di mana kamu bekerja.

4. Jaminan Pensiun Bisa Diberikan kepada Ahli Waris

Jika karyawan meninggal sebelum masa pembayaran minimum 15 tahun, maka uang jaminan pensiun akan tetap dibayarkan kepada istri atau anak yang menjadi ahli. Aturannya sama seperti Jaminan Pensiun pada umumnya, para ahli waris akan mendapatkan uang per bulannya hingga mereka meninggal dunia. Jadi, bisa dikatakan jaminan ini bermanfaat juga untuk mereka yang menjadi ahli waris peserta.

5. Jaminan Pensiun tidak Bisa Diberikan dalam Kondisi Tertentu

Ada orang-orang yang tidak bisa mendapatkan penjaminan ini dikarenakan alasan yang bermacam-macam. Namun, meski begitu uang dari iuran program akan tetap dibayarkan, tapi pembayarannya diakumulasikan dari iuran yang sudah dibayarkan.

Misalnya ketika peserta sudah memasuki masa pensiun, tapi tidak memasuki masa minimum pembayaran selama 15 tahun, maka pembayarakan akan dilakukan secara sekaligus. Lalu mengalami cacat total minimal setelah sebulan menjadi peserta, lalu peserta yang meninggal dunia kurang dari setahun setelah menjadi peserta.

6. Ketika Melakukan Klaim Pastikan Tahu Tentang Jenis Klaimnya.

Ketika karyawan berhak mendapatkan hasil dari Jaminan Pensiun, peserta harus tahu klaim yang akan dilakukannya. Klaim-klaim tersebut adalah Klaim Manfaat Pensiun Hari Tua, ini yang paling umum. Lalu ada Klaim Manfaat Pensiun Karena Cacat. Ada juga Klaim Manfaat Pensiun Bagi Janda/Duda, Klaim Manfaat Pensiun Bagi Orangtua, Klaim Manfaat Pensiun Bagi Anak. 

Manfaat Program Jaminan Pensiun, Bukan Hanya Bagimu tapi Juga Keluarga

Setelah memahami sejumlah perbedaanya itu, kamu seharusnya menyadari bahwa JP punya manfaat yang tak kalah pentingnya. Bahkan bisa dikatakan dalam jangka panjang, manfaatnya jelas jauh lebih banyak. Jika kamu belum terdaftar sebagai pesertanya mungkin saatnya kamu mempertimbangkannya.

Untuk lebih jelasnya lagi, berikut adalah 10 manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

  1. meninggal dunia bila masa iuran kurang dari 15 tahun, dimana masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80%, atau
  2. meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta antara lain:

  1. meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  2. meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  3. Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

6. Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:

  1. Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun.
  2. Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  3. Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti

Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan

Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

8. Formula Manfaat Pensiun

Formula manfaat adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).

9. Pembayaran Manfaat Pensiun

Pembayaran manfaat dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

10. Peserta Telah Memasuki Usia Pensiun tetapi Masih Diperkerjakan

Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Jadi, sudah tahukah apa manfaat dan karakteristik dari jaminan pensiun BPJS Qini? Coba cek lagi kepesertaannmu untuk memastikan apakah kamu sudah terdaftar di dalamnya atau belum.

Baca Juga: Baru Beli Properti? Ini Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik

Artikel Terkait