Ajaib.co.id – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi harapan bagi banyak pekerja yang baru saja resign dari pekerjaanya. Terlebih lagi kini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dipermudah. Kamu tak perlu sudah aktif bekerja selama puluhan tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.
Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial yang dihadirkan oleh pemerintah Indonesia bagi seluruh tenaga kerjanya. Tiap bulan, setiap pekerja akan mendapatkan potongan iuran yang kemudian dialokasikan salah satunya untuk JHT dan Jaminan Pensiun. Tujuannya sebagai bekal hidup ketika sudah masuk usia tua nanti.
Jika Jaminan Pensiun mengharuskan sudah masuk dalam usia pensiun baru bisa dinikmati maka tidak demikian dengan JHT. Kamu bisa segera mendapatkannya segera setelah tidak lagi berstatus aktif bekerja. Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam PP yang diteken 12 Agustus 2015 tersebut, Jokowi menghapus ketentuan pembayaran manfaat JHT pada usia minimal 56 tahun. Sayangnya, meski sudah dimudahkan masih banyak yang belum paham cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak yang beranggapan ribet sehingga malas mengurusnya dan menjadi hal yang merugikan bagi dirinya sendiri.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Tidak Berbelit-belit
Saat ini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) tidaklah sulit bagi kamu yang mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK) karena masalah internal perusahaan atau pensiun. Adapun perusaha berkewajiban memberikan jaminan masa depan kepada para pekerjanya yang terkena PHK ataupun pensiun dengan program BPJS TK, Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT akan diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan menyetorkan sejumlah uang dengan nominal tertentu setiap bulanannya ke rekening JHT karyawan. Selanjutnya sebagai bukti jumlah saldo JHT, BPJS akan mengirimkan laporan jumlah saldo JHT secara berkala kepada perusahaan untuk diberikan kepada karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek sampai saat ini terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Peningkatan layanan juga dilakukan BPJS TK dengan memberikan kemudahan layanan bagi para pesertanya termasuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang lebih mudah.
Nah, bagi kamu yang saat ini berencana untuk mencairkan saldo JHT, kini saldo JHT bisa kamu ambil dengan ketentuan pengambilan 10%, 30%, hingga 100% dari saldo yang kamu miliki tanpa perlu menunggu hingga usia kepesertaan mencapai 10 tahun atau dengan minimal usia 56 tahun.
Kamu bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tempatmu terdaftar untuk melakukan pencairan tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus dibawa untuk bisa mendapatkannya. Namun sejumlah syarat tersebut relatif mudah sejalan dengan prosesnya yang juga makin ringkas.
Nah, jika kamu berencana untuk mencairkan saldo JHT, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan mudah:
- Jika kamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan dana JHT, maka status kepesertaan BPJS Tenaga Kerja kamu harus di non-aktifkan. Penonaktifan kepesertaan BPJS TK juga hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat peserta bekerja. Kepesertaan BPJS TK akan di non-aktifkan jika kamu keluar dari perusahaan dan iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan.
- Keluarnya kamu dari perusahaan karena PHK, pengunduran diri, atau pensiun memiliki kedudukan yang sama dan berhak atas pencairan dana dalam saldo BPJS TK kamu.
- Saldo JHT kamu akan dapat dicairkan setelah satu bulan masa tunggu sejak kamu mengajukan permohonan pencairan saldo JHT dan melengkapi persyaratan pencairan dana JHT.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Lalu, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan juga memerlukan kelengkapan syarat atau dokumen yang dibutuhkan seperti:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi dan KTP atau paspor peserta.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya.
- Fotokopi dan buku tabungan bank asli.
- Fotokopi dan Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja) asli.
- Fotokopi dan Surat keterangan berhenti bekerja (paklaring) asli.
Langkah Klaim BPJS Ketanagkerjaan
Selanjutnya untuk proses pencairan dana JHT, saat ini ada 2 cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu tempuh yakni:
a. Datang langsung ke kantor BPJS TK
Alternatif pertama jika kamu ingin mencairkan dana JHT kamu adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat. Kemu perlu datang untuk mendapatkan nomor antrian dan kemudian menyerahkan dokumen persyaratan pencairan JHT. Namun, jika kamu datang langsung ke kantor BPJS TK, datanglah sepagi mungkin, agar kamu tak perlu mengantre panjang.
Prosesnya juga cukup memakan waktu dan tenaga di mana jika kuota antrian sudah full, maka kamu harus datang kembali besoknya. Selain itu, kamu juga harus mengisi form data diri kamu secara manual dan kemudian melengkapi berbagai fotokopi dan legalisir yang harus kamu lakukan.
b. Melalui situs resmi BPJS TK
Cara selanjutnya yang cukup mudah adalah mengambil nomor antrian melalui situs resmi BPJS TK secara online dengan mendaftarkan identitas kamu secara online. Selanjutnya kamu tinggal memilih lokasi kantor BPJS TK terdekat dari lokasi kamu dan kemudian kamu hanya perlu memilih tanggal dan jam-nya.
Sistem ini, memang memudahkan untuk meminimalisir antrian, hanya saja metode yang kamu lakukan di kantor BPJS TK juga harus mengisi form klaim JHT dan mengikuti prosedur manual lainnya. Termasuk foto copy berkas dan persyaratan pencairan JHT lainnya.
c. Melalui aplikasi resmi BPJS TK
Dengan aplikasi BPJS TK yang bisa kamu install ke smartphone kamu, maka prosedur atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana JHT kamu akan sangat mudah dilakukan. Cukup menginstal aplikasi BPJS TK melalui Google Play Store dan kemudian mendaftar dengan mengisikan nomor plish BPJS TK kamu, menulis emai dan mengisi password.
Selanjutnya kamu tak perlu repot untuk mengisi formulir secara manual, karena melalui e-KTP data kamu akan otomatis masuk ke sistem BPJS TK. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi ini jelas lebih praktis dan cepat karena peserta tak perlu mengantri dan bisa mengisi data dari rumah.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi Corona
Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya memang sudah mulai dilakukan dengan bantuan teknologi online. Hanya saja belum seluruhnya berjalan secara digital. Namun hal ini kemudian berubah ketika Virus Corona merebak dan berubah statusnya menjadi pandemi.
Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan e-klaim alias klaim secara elektronik. Hal ini dilakukan guna mengurangi kontak fisik sehingga menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun ingin datang ke kantor BP Jamsostek.
Klaim nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.
Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Adapun, Corona membuat banyak terjadi PHK karena melemahnya perekonomian sehingga perusahaan mulai mengurangi bebannya. Dampaknya semakin banyak yang mengajukan klaim JHT sebagai modal untuk hidup pasca PHK. BPJS sendiri mengalokasikan kapasitas pencairan JHT hingga 2.500 per hari saat ini, naik 40% dibandingkan beberapa waktu yang lalu.