Asuransi & BPJS

e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Tanpa Antre dan Praktis

e-klaim bpjs

Ajaib.co.id – Apakah kamu sudah tahu bahwa sekarang ini ada e-klaim BPJS Ketenagakerjaan yang membuatmu bisa mencairkan saldonya tanpa perlu antre dan praktis? Jika belum, redaksi Ajaib akan membagikan serba-serbi dari e-klaim BPJS Ketenagakerjaan ini. Disimak ya!

Seputar BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah memiliki program jaminan sosial ekonomi bagi tenaga kerja yang bernama Jamsostek atau jaminan sosial tenaga kerja. Seiring waktu, Jamsostek ini berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Program ini menyebutkan bahwa tiap perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini pun diatur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Khusus dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program utama yang menjadi andalan, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dari keempatnya, tentunya program Jaminan Hari Tua adalah yang paling menarik minat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, program ini memang menjanjikan tabungan dana pensiun yang membuat masa tua para pekerja ini bisa lebih terjamin.

Ketika masih bernama Jamsostek dan dipegang oleh BUMN, syarat JHT cukup sulit untuk dicairkan. Salah satu syarat yang cukup menyulitkan adalah peserta harus menginjak usia 56 tahun dan memang sudah masa pensiun.

Persyaratan lainnya untuk mencairkan dana JHT Jamsostek juga berlaku jika peserta pindah ke luar negeri, cacat karena aktivitas kerja, dan juga terkena PHK. Untungnya, semenjak ada Peraturan pemerintah No. 6 tahun 2015, persyaratan pencairan saldo JHT BPJS dipermudah.

Lewat peraturan ini, saldo JHT BPJS jadi bisa diambil, baik sebagian atau seluruhnya tanpa harus mengikuti syarat yang berat. Untuk klaim sebagian, ada 2 cara yang dipisahkan menjadi kategori 10% dan 30%. Di mana, 10% ini dikhususkan dalam persiapan pensiun dan bisa masih aktif bekerja di perusahaan yang membiayai iuran BPJS tersebut.

Untuk kategori 30%, dikhususkan untuk peserta ingin melakukan pembelian rumah dengan fasilitas KPR. Lalu, apa bisa klaim 100 persen? Tentu bisa, tetapi persyaratannya harus karyawan yang telah berhenti bekerja, memasuki pensiun, dan juga menjadi korban PHK.

Kehadiran e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah bukan hanya soal persyaratannya saja, tetapi juga bagaimana proses dalam melakukan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan. Selain melakukan klaim manual, BPJS ketenagerkajaan juga disa diklaim secara elektronik atau e-klaim BPJS melalui situs resmi mereka.

Tidak berhenti di sana, kamu juga bisa mengakses aplikasi BPJSTKU untuk menikmati berbagai fitur yang memudahkan kamu. Di antaranya ada:

  1. Pendaftaran
  2. Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Simulasi dalam penghitungan Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Informasi Program-program BPJS Ketenagakerjaan
  5. Informasi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
  6. Informasi layanan dan media sosial
  7. Layanan Pengaduan
  8. Pelaporan Kecelakaan Kerja online secara realt-ime
  9. Kartu BPJS digital

Baik aplikasi BPJSTKU maupun e-klaim BPJS sama-sama telah berbasis teknologi sehingga lebih praktis dan tanpa perlu mengantre lama-lama di kantor BPJS. Sekedar untuk kamu ketahui, jika dengan manual, kamu biasanya akan diberikan formulir isian. Setelahnya, kamu diminta datang lagi bila telah mendapatkan SMS dari BPJS.

Itupun bila kamu mendapatkan formulirnya. Pasalnya, formulir ini tentu memiliki kuota per harinya. Jika melebihi kuota, kamu yang telah lama mengantre terpaksa pulang dengan tangan kosong dan perlu mengantre lagi di hari berikutnya.

Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk kamu memahami e-klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kamu.

Untuk cara, syarat, serta ketentuannya bisa kamu lihat di ulasan berikut ini.

Cara e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa langkah yang harus kamu lewati dalam proses e-klaim BPJS ketenagakerjaan. Langkah-langkah tersebut adalah:

Daftar Akun di Situs BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ini: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs.
  2. Isi nomor KPJ kamu yang berjumlah 11 digit
  3. Isi nama sesuai dengan KTP yang kamu miliki
  4. Isi tanggal lahir sesuai dengan KPT dengan format DDMMYY
  5. Isi nomor identitas berjumlah 16 digit sesuai dengan KTP
  6. Isi nama ibu kandung
  7. Isi nomor handphone. Nantinya melalui nomor handphone ini kamu bisa mendapatkan pin atau kode verifikasi untuk e-klaim BPJS
  8. isi e-mail. Sama seperti nomor handphone, kamu bisa mendapatkan kode verifikasi ataupun pin untuk keperluan e-klaim BPJS

Masukkan Kode Aktivasi

Setelahnya, kamu akan mendapat e-mail berupa kode aktivitasi dari e-claim BPJS. Kamu tinggal masukkan kode tersebut di kolom yang tersedia, lalu klik Submit.

Pilih Menu e-Klaim JHT

Nantinya kamu akan diteruskan ke halaman BPJS Ketenagakerjaan Personal Service. Jika sudah begitu, kamu bisa pilih e-klaim JHT. Ingat, sebelumnya kamu harus sudah melakukan proses verifikasi kode aktivasi ya.

Isi Data

Proses selanjutnya adalah pengisi data di form Pengajuan Klaim Elektronik. Data yang perlu kamu lengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Pilihan Kartu Peserta BPJS (pastikan memilih KPJ)
  2. Aksi (Pastikan kamu memilih Pengajuan Klaim)
  3. Jenis Klaim (Kamu bisa mengisinya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi)
  4. Jika sudah terisi semua, jangan lupa untuk melanjutkannya dengan klik Submit Form.

 Lengkapi Dokumen e-Klaim BPJS

Jika langkah-langkah yang kamu ikuti sudah benar, kamu pasti akan menerima e-mail ataupun SMS mengenai nomor pin. Setelah itu, kamu diminta untuk mengisi formulir dengan lengkap di halaman Pengajuan Klaim Elektronik.

Dalam pengisian, pastikan data yang kamu gunakan adalah data asli. Kamu juga tidak perlu khawatir, di saat pihak BPJS meminta nomor rekening dan nama bank, mereka menjamin kerahasiaan identitas kamu. Pasalnya, data tersebut memang dibutuhkan sebagai tempat untuk pengiriman dana yang kamu klaim.

Jika sudah, nantinya kamu diminta meng-upload dokumen pribadi kamu. Penyerahan softcopy ini ada baiknya dilakukan dengan cara scan dokumen yang dibutuhkan, bukan difoto. Untuk dokumen-dokumen yang butuh dilengkapi adalah:

  1. KTP
  2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  3. Buku tabungan
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Paklaring atau surat keterangan berhenti kerja yang diterbitkan bekas kantor kamu sebelumnya.

Bila proses pelengkapan dokumen diselesaikan dengan baik, kamu akan kembali mendapatkan e-mail berupa data pengajuan pencairan lewat e-klaim BPJS. Selain itu, kamu juga akan dikirimi alamat BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan wilayah kamu untuk keperluan validasi data.

Validasi Data

Sudah selesai semuanya? Jika iya, berarti yang kamu harus lakukan hanya menunggu. Bila sudah waktunya, nantinya kamu akan dipanggil oleh pihak BPJS untuk datang ke kantor cabang BPJS terdekat di wilayah kamu sesuai dengan tahap pelengkapan dokumen tadi.

Jangan takut gagal hanya karena menunggu lama. Pasalnya, lama validasi memang bisa sampai satu minggu. Bila memang sudah mengisi dengan benar dan sudah waktunya, nantinya kamu pasti dihubungi. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dari dokumen-dokumen yang dibutuhkan di atas.

Biasanya, setelah pengajuan, waktu yang diperlukan untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu adalah 10 hari kerja. 10 hari kerja ini maksudnya hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung ya.

Demikianlah proses e-klaim BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana? Simpel dan tidak perlu mengantre lama-lama ‘kan?

Artikel Terkait