Asuransi & BPJS

Pentingnya Memiliki Program JHT Ketenagakerjaan dari BPJS

jht ketenagakerjaan

Ajaib.co.id – JHT Ketenagakerjaan merupakan program jaminan di hari tua yang memiliki banyak manfaat sebagai perencanaan keuangan di masa mendatang

Program pemerintah terkait jaminan kesehatan yaitu BPJS, juga memberikan program jaminan untuk para pekerja atau karyawan yang disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tepatnya 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan diresmikan dan memberikan layanan program terkait jaminan tenaga kerja meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk lebih jelas terkait program BPJS Ketenagakerjaan, berikut penjelasannya:

JHT Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua atau JHT Ketenagakerjaan merupakan program jaminan yang diberikan kepada karyawan ketika memasuki usia pensiun atau sudah tidak produktif dalam soal kerja. Selain itu, karyawan yang juga berhak menerima JHT Ketenagakerjaan yaitu cacat permanen.

JP Ketenagakerjaan

JP Ketenagakerjaan merupakan program bagi karyawan ketika memasuki masa pensiun untuk memiliki kehidupan yang layak dalam soal pembiayaan.

JKK Ketenagakerjaan

Program ini merupakan jaminan yang diberikan kepada karyawan untuk memperoleh layanan kesehatan serta santunan berupa uang tunai ketika terjadi kecelakaan kerja. Mulai dari berangkat menuju tempat kerja dan pulang dari tempat kerja.

JKM Ketenagakerjaan

Program ini merupakan jaminan yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang terdaftar ketika mengalami kematian atau meninggal dunia.

Namun, pembahasan kali ini akan fokus pada JHT Ketenagakerjaan yang memiliki manfaat, cara bergabung, cara mengklaim, dan siapa saja yang berhak menerima program BPJS Ketenagakerjaan ini. Berikut penjelasannya.

Manfaat

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT Ketenagakerjaan berupa uang tunai dengan besaran berdasarkan nilai akumulasi iuran dan hasil pengembangan. Dana ini berada di deposito bank pemerintah untuk dikembangkan dengan tingkat suku bunga sebesar 4,88%-7,19%.

Manfaat dari adanya program ini tentu sebagai persiapan bagi para karyawan ketika memasuki masa pensiun atau masa tidak produktif dalam bekerja pada usia 56 tahun, berhenti bekerja dan memenuhi masa kepesertaan selama lima tahun, cacat permanen, hingga meninggal dunia. Selain itu, bagi kamu yang akan pergi ke luar negeri dan tidak kembali, bisa menerima sejumlah dana dari program JHT Ketenagakerjaan.

Ketentuan dalam Mengambil Manfaat JHT Ketenagakerjaan

Pengambilan yang dimaksud adalah dana dari JHT Ketenagakerjaan. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi seperti berikut:

  • Dapat diambil sebanyak maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
  • Dapat diambil sebanyak maksimal 30% dari total saldo untuk keperluan uang perumahan.
  • Untuk pengambilan sebagian ini hanya bisa dilakukan dalam sekali selama menjadi peserta

Peserta yang Dapat Mengikuti JHT Ketenagakerjaan

Adapun peserta yang dapat mengikuti program JHT Karyawan seperti berikut:

  • Penerima upah selain penyelenggara negara. Hal ini termasuk semua pekerja baik perusahaan atau perseorangan dan WNA yang telah bekerja di Indonesia selama enam bulan.
  • Bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri, dan pekerja bukan penerima upah.

Jumlah Besaran Iuran

Setiap pekerja yang mengikuti program ini akan dikenakan iuran yang berbeda-beda pastinya. Biasanya tergantung dari besaran upah yang diterima setiap bulannya. Namun iuran yang ditetapkan program ini sebesar 5,7% dari upah. Melalui total 5,7% ini dibagi menjadi 3,7% ditanggung oleh perusahaan dam 2% dari sisanya dibebankan oleh karyawan itu sendiri. Sementara bagi karyawan atau pekerja bukan penerima upah, besaran dari iuran sebesar 2% dari upah yang dilaporkan.

Ketentuan dan Cara Pembayaran Iuran JHT Ketenagakerjaan

Ketentuan untuk pembayaran iuran ini biasanya wajib dibayarkan selambat-lambatnya di tanggal lima belas setiap bulan. Iuran yang dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja tidak boleh telat membayarkannya karena akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% setiap bulannya sebagai biaya keterlambatan dari jumlah iuran yang harus dibayar.

Setiap premi JHT Ketenagakerjaan, dibayarkan oleh perusahaan dan tidak dimasukkan ke dalam penghasilan karyawan atau sebagai bruto dari penghasilan yang diterima. Untuk pajak yang dikenakan akan ditetapkan ketika karyawan bersangkutan telah menerima JHT Ketenagakerjaan oleh PT. Jamsostek. Akan tetapi, jika premi JHT Ketenagakerjaan dibayarkan secara mandiri oleh karyawan, maka iuran ini akan dikurangi berdasarkan penghasilan bruto dan melalui perhitungan PPh Karyawan.

Tata Cara Pengajuan JHT Ketenagakerjaan

Pada dasarnya, untuk melakukan pengajuan atau pendaftaran JHT Ketenagakerjaan, setiap karyawan sudah menjadi peserta jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian mengisi formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini biasanya akan diurus oleh perusahaan tempat karyawan bekerja dengan melampirkan beberapa berkas berupa:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
  2. Fotokopi kartu Identitas diri berupa KTP atau SIM.
  3. Surat keterangan pemberhentian kerja oleh perusahaan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  4. Kartu Keluarga atau KK.
  5. Fotokopi Paspor.
  6. Fotokopi VISA.
  7. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit, Kepolisian, atau Kelurahan.
  8. Bagi karyawan yang bekerja di instansi pemerintahan atau pengecualian tertentu wajib menambah lampiran berupa:
  9. Surat permintaan pembayaran JHT Ketenagakerjaan untuk Pegawai Negeri Sipil, POLRI, atau ABRI.
  10. Surat permintaan pembayaran JHT Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami cacat permanen dengan dilampiri surat keterangan dokter.

Mengantisipasi kebutuhan seseorang ketika memasuki masa tidak produktif dalam bekerja adalah tujuan utama dari adanya JHT Ketenagakerjaan. dengan adanya program ini diharapkan setiap pekerja bisa mendapatkan kesejahteraannya untuk hidup layak saat memasuki usia-usia lanjut atau pensiun. Oleh karena itu, penting memiliki JHT Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perencanaan keuangan di masa mendatang.

Pada dasarnya, JHT Ketenagakerjaan ini hanya salah satu program dari banyaknya program perencanaan keuangan di masa mendatang. Program perencanaan keuangan lainnya bisa dilakukan dengan memanfaatkan investasi. Saat ini banyak instrumen investasi yang bisa digunakan sebagai bagian dari perencanaan dan pengelolaan keuangan.

Mulai dari deposito bank, saham, emas, properti, reksa dana, dan masih banyak lainnya. Akan tetapi, instrumen investasi ini jelas memiliki kelebihan dan kekurangan dalam menggunakannya. Nah, untuk itu, kamu harus memilih instrumen investasi secara tepat dan sesuai kebutuhan. Salah satu instrumen investasi yang dapat digunakan dengan penawaran pada keuntungan besar dan risiko yang rendah yaitu reksa dana.

Investasi reksa dana bisa menjadi pilihan bagi kamu yang ingin mencoba berinvestasi. Apalagi proses investasi ini kini bisa dilakukan secara online melalui smartphone kamu yaitu dengan menggunakan aplikasi Ajaib. Ajaib merupakan aplikasi reksa dana yang bisa membantu kamu untuk berinvestasi. Dengan keuntungan besar dan risiko yang rendah menjadi keunggulan saat berinvestasi reksa dana di Ajaib. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi.

Bacaan menarik lainnya:

Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tentang Ketenagakerjaan.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang

Artikel Terkait