Asuransi & BPJS

Semakin Mudah, Ini Cara Terbaru Buat BPJS Kesehatan Secara Online

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah dikenal sebagai lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Keunggulan utama dari program BPJS ini yakni memberikan layanan proteksi perawatan kesehatan atas sebagian besar penyakit. Bahkan, manfaat BPJS Kesehatan juga termasuk fasilitas untuk kacamata gratis. 

Nah, berbicara mengenai manfaat yang didapatkan setiap peserta, berikut adalah daftar manfaat BPJS Kesehatan perorangan maupun karyawan.

  • Hampir semua penyakit ditanggung BPJS
  • Iuran bulanan kepesertaan yang terjangkau
  • Sistem pembayarannya yang mudah
  • Tidak butuh medical check-up untuk bisa menjadi peserta
  • Menjamin kesehatan seumur hidup
  • Tak ada ketentuan Pre-Existing Condition 
  • Berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP)
  • Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
  • Berhak atas manfaat Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  • Berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
  • Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Berhak atas Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Untuk itu, memiliki asuransi BPJS Kesehatan bisa memberikan rasa keamanan bagi kesehatanmu di masa depan. Selain itu, sebagian besar dari proses administrasinya pun sudah bisa dilakukan secara online yang akan memudahkan kamu. Salah satunya, proses pendaftaran BPJS Kesehatan yang sudah bisa dilakukan secara online. 

Baca Juga: Aturan Terbaru Mengenai BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Bagi kamu yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan berniat menjadi anggota asuransi ini. Kamu bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diunduh di ponselmu. 

Di dalam aplikasi JKN ini sudah menghadirkan informasi yang lengkap untuk mengecek fasilitas Kesehatan dan layanan perpindahan dan penambahan jumlah peserta. 

Namun, sebelum mendaftarkan diri sebagai member dari BPJS Kesehatan, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan penting. Di antaranya, NIK KTP aktif, kartu keluarga, NPWP, nomor hp dan email aktif, buku rekening, dan pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50kb. Setelah itu kamu bisa untuk daftar BPJS secara online malalui aplikasi JKN seperti yang dijelaskan di bawah ini: 

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store

2. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik “Daftar”

3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”

4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik “Setuju”

5. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

6. Isi data diri, lalu klik “Selanjutnya”

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi

8. Masukkan alamat email yang aktif, klik “Simpan”

9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan

10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

Apabila sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan sudah melakukan pembayaran, maka kamu telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan pun bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kamu juga dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.

Jika kamu menghadapi kendala saat melakukan pendaftaran, kamu dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Selain itu, ada layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram berikut https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Sementara itu, saat kamu sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kamu juga bisa melakukan pengecekan tagihan dan keaktifan BPJS dengan mudah. Karena bisa dilakukan secara online dengan beberapa metode, berikut beberapa alternatif untuk kamu coba: 

1. Cek BPJS Kesehatan Via WhatsApp

Cara yang pertama adalah dengan cukup menghubungi nomor 0811-8750-400. Nantinya, kamu akan disambungkan dengan petugas pemandu yang akan membantu kamu.

2. Cek Melalui SMS

Cara kedua untuk mengecek keaktifan sekaligus tagihan BPJS adalah lewat SMS. Kamu bisa mengetik NIK (spasi) (Masukkan NIK Anda) atau ketik NOKA (spasi) (masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda), lalu kirim ke 08777 5500 400.

3. Cek Melalui Aplikasi

Kemudian, cara yang relatif mudah ialah melalui aplikasi cek BPJS Kesehatan. Kamu cukup melakukan instalasi kemudian lakukan registrasi menggunakan nomor kartu BPJS dan email. 

Selanjutnya, kamu bisa login menggunakan data tersebut dan klik menu “Tagihan” dilanjut “Premi.” Setelah itu, informasi mengenai tagihan dan kepesertaan akan segera ditampilkan.

4. Cek Melalui Website

Cara mengecek tagihan dan keaktifan BPJS berikutnya adalah menggunakan website yang bisa diakses di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking. Kamu bisa melakukan pengisian data yang diminta oleh sistem untuk bisa mendapatkan informasi yang kamu butuhkan. 

Tentunya, untuk mendapatkan hak-hak sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu perlu juga untuk mematuhi seluruh kewajiban untuk membayar iuran wajib setiap bulannya. Selain membayar iuran dengan tepat waktu, kewajiban lainnya yang harus kamu penuhi sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah mematuhi tata cara menggunakan BPJS Kesehatan, seperti dikutip dari buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Apabila setiap hak dan kewajiban tersebut dilakukan dengan  baik dan seimbang, maka prosedur pengobatan di fasilitas kesehatan pun akan berjalan lancar tanpa hambatan.

Artikel Terkait