Sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, pada artikel ini kita hanya akan membahas mengenai manfaat Jaminan Kematian (JKM) atau santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan santunan kematian ini dikarenakan, masih banyak masyarakat yang masih bingung apa saja manfaat dari adanya program BPJSTK satu ini.
Bagi kamu yang ingin tahu informasi mengenai manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJSTK. Kamu bisa membaca artikel ini hingga selesai untuk memperoleh informasi berikut:
- Apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dapat santunan?
- Berapa santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan?
- Apa syarat klaim JKM?
Ketiga pertanyaan di atas adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat di luar sana terkait program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJSTK.
Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Kematian (JKM)?
Jaminan Kematian (JKM) termasuk salah satu program BPJSTK yang memberikan manfaat berupa santunan uang tunai kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja atau saat sedang melakukan dinas khusus.
Program Jaminan Kematian (JKM) ini sendiri sudah diatur dalam UU RI No.24 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan PP No.44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya melindungi peserta dari kehilangan pekerjaan saja, melainkan juga akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga peserta yang meninggal dunia.
Dalam hal ini, santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia berupa beasiswa pendidikan, biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang akan dibayarkan sekaligus.
Hal ini tidak terlepas dari mahalnya biaya kematian di Indonesia, karena keluarga yang ditinggalkan harus membayar biaya pemakaman, biaya sewa rumah duka, biaya rumah sakit, dll.
Belum lagi, adanya prosedur pekamanan secara adat yang membutuhkan uang yang tidak sedikit untuk upacara kematian. Inilah mengapa program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap sangat penting untuk membantu finansial keluarga peserta yang ditinggalkan.
Berapa Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta?
BPJSTK akan memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia melalui program Jaminan Kematian (JKM) berupa:
- Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
- Peserta yang sudah terdaftar selama 36 bulan akan mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 anak yang nilainya sebesar Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Pemberian beasiswa pendidikan anak ini hingga anak peserta mencapai usia 23 tahun atau jika mereka sudah menikah atau bekerja.
- Santunan berkala selama 24 bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
Dari manfaat Jaminan Kematian (JKM) di atas, ahli waris peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta dan menerima beasiswa pendidikan anak sebesar Rp174 juta. Manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan hanya berlaku bagi peserta yang meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.
Namun, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat yang akan diterima bukan program Jaminan Kematian (JKM), melainkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa 56x upah dan beasiswa pendidikan anak untuk 2 orang senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Baik itu program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kedua program BPJS Ketenagakerjaan ini sangatlah penting bagi peserta yang meninggal dunia agar keluarga yang ditinggalkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Apa Syarat Klaim JKM?
Untuk bisa mendapatkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta yang meninggal dunia wajib melampirkan persyaratan dokumen klaim JKM berikut ini,
- KTP peserta dan ahli waris.
- Kartu BPJSTK.
- Buku tabungan.
- NPWP (jumlah saldo lebih dari Rp50 juta).
- Referensi kerja.
- KK peserta dan ahli waris.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris.
- Dokumen lain yang diperlukan.
Dokumen-dokumen di atas wajib ahli waris peserta lampirkan saat proses klaim JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JKM di BPJS Ketenagakerjaan
Setelah ahli waris peserta sudah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk klaim JKM di BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris peserta bisa membawa dokumen-dokumen pendukung tersebut ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti prosedur klaim JKM berikut.
- Setibanya ahli waris peserta di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris peserta bisa langsung scan QR code yang tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Aktifkan GPS di HP dan pastikan kamu sedang berada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Pada halaman utama lapakasik, kamu bisa pilih layanan JKM.
- Pilih status hubunganmu dengan peserta dan klik Captcha.
- Isi data pemohon ahli waris.
- Isi data peserta.
- Isi data anak peserta, jika peserta sudah menikah dan memiliki anak.
- Upload persyaratan dokumen klaim JKM.
- Setelahnya, kamu akan menerima notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa pengajuan klaim JKM berhasil.
- Kemudian, kamu bisa menunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan nomor antrean.
- Tunggu hingga petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan memanggil nomor antreanmu.
- Kemudian, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Setelahnya kamu akan diminta untuk melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Ahli waris akan menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang akan dikirimkan melalui rekening ahli waris terdaftar.
Demikianlah manfaat JKM dan berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diperoleh ahli waris. Total santunan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan lewat program JKM adalah sebesar Rp42 juta dan Rp174 juta untuk beasiswa pendidikan anak (maksimal 2 anak yang ditanggung).
Baca artikel menarik lainnya seputar ekonomi, bisnis, keuangan, investasi lengkap hanya di blog Ajaib! Mulai investasi saham, reksa dana, hingga obligasi FR hanya di Ajaib! Download aplikasinya sekarang!