Ajaib.co.id – Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang jadi idaman banyak orang. Pasalnya, seorang PNS memiliki keamanan kerja (job security) yang lebih menjanjikan dari pegawai swasta. Keuntungan lain yang diperoleh seorang PNS diberikannya gaji ke 13 dan pensiunan untuk masa tua.
Sejak tahun 2018 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pensiunan PNS, TNI, dan Polri mendapat jatah THR dan pembayaran gaji ke-13. Hal ini disambut baik oleh para pensiunan mengingat di tahun-tahun sebelumnya mereka hanya menerima gaji ke-13. Jumlah yang diberikan oleh pemerintah ditentukan oleh besaran tunjangan semasa mereka bekerja dan golongan jabatan mereka.
Alokasi Pemberian Gaji Ke-13
Dalam konferensi pers di tahun 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengalokasikan Rp35,76 triliun dari APBN atau meningkat sebanyak 68,9% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, anggaran pemerintah menghabiskan sebesar Rp20 triliun untuk pembayaran THR Pensiunan dan PNS 2019. Nilai tersebut belum termasuk gaji ke-13 di tahun 2019 yang diperkirakan akan memakan Rp20 triliun lagi. Jumlah keduanya menunjukkan kelonjakkan dari tahun 2018.
Kenaikan anggaran tersebut memang hanya mengikis tipis pundi-pundi APBN. Pada tahun 2018 lalu, pendapatan negara mencapai Rp1.942,3 triliun atau melebihi dari target pemerintah yaitu Rp1.894,7 triliun.
Peraturan Pemerintah (PP)
Sehubungan dengan pemberian THR tersebut pemerintah mengeluarkan ketentuan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. Proses pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan dilaksanakan pada 24 Mei 2019 yang lalu. Pemerintah mengharapkan semua PNS dan pensiunan menerima THR tepat waktu.
Sayangnya, naiknya anggaran THR dan gaji ke-13 ini disambut oleh defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2019 yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Menurut situs resmi Kemenkeu, hingga September 2019 ini APBN mengalami defisit sebesar Rp296,0 triliun atau sebesar 1,84 persen terhadap PDB.
Pemberian Gaji Ke-13 untuk PNS Bisa Tingkatkan Daya Beli
Sri Mulyani menilai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. THR yang diberikan sebelum jauthnya hari Lebaran diharapkan dapat meningkatkan besaran belanja pegawai dan masyarakat. Hal ini kemudian berdampak pada pertumbuhan ekonomi ke arah yang positif walaupun tidak terlalu signifikan.
Momen pemberian THR pensiunan 2019 disambut negatif saat masih berlangsunya kampanye Pemilu awal tahun yang lalu. Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menuduh pemerintah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Pihak Prabowo-Sandi menduga bahwa Presiden Joko Widodo saat itu menggunakan kesempatan pemberian THR sebagai kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi tuduhan tim BPN dengan mewanti-wanti PNS agar tetap menjaga kenetralannya. Bawaslu mengeluarkan surat imbauan:
- Nomor 014/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Panglima Kodam Jayakarta Provinsi DKI Jakarta
- Nomor 013/K.JK/HM.00.007/IX/2018 kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta
- Nomor 012/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta
THR dan gaji ke-13 memang selalu ditunggu-tunggu para pegawai negara. Besaran dan tunjangan kinerja yang didapat memang tidak main-main. Namun, pemberian kedua hal tersebut tidak melulu disambut baik oleh banyak pihak.
Pembayaran Gaji PNS Tahun 2021
Setelah bulan Mei 2021 lalu pemerintah membayarkan uang THR bagi para PNS, maka pada Juni 2021 ini, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok atau gaji bulanan.
Menurt Mohammad Averrouce, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1.
Pembayaran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Lalu, siapa penerima gaji ke-13? Pemberian gaji ke-13 pada 2021 ini telah diatur dalam peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, seperti sebagai berikut.
- Pasal 2 PP Nomor 36 Tahun 2021, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun, pembayaran gaji ke-13 akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
- Ayat 1 Pasal 3 disebutkan ASN yang dimaksud terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
- Ayat 2 Pasal 3 menjelaskan lebih rinci bahwa PNS, TNI, dan anggota Polri yang mendapatkan gaji ke-13 ini termasuk mereka yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri, ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam dan luar negeri dan gajinya masih dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, dan dihentikan sementara tetapi gajinya masih dibayarkan.
- Ayat 3 Pasal 3 memaparkan aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Selanjutnya, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU), pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya setingkat dengan menteri.
Sementara, pejabat negara yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari:
- Presiden dan wakil presiden;
- Ketua, wakil ketua, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
- Ketua hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Ketua hingga anggota DPRD, menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Ketua hingga anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
- Ketua hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Ketua hingga anggota KPK;
- Ketua hingga anggota Komisi Yudisial;
- Gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
Beberapa penerima pensiun yang akan mendapatkan gaji ke-13, seperti:
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia;
- Penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/suami;
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas.
Sedangkan, penerima tunjangan yang menerima gaji ke-13, di antaranya:
- Penerima tunjangan veteran;
- Penerima tunjangan kehormatan anggota komite nasional Indonesia pusat;
- Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan.
Manfaatkan Tambahan Penghasilan dari Gaji ke-13 PNS ke Dalam Instrumen Investasi
Gaji ke-13 cair menjadi salah satu angin segar bagi para PNS, pensiunan, ASN, dan pegawai pemerintah lainnya. Apakah kamu termasuk salah satu penerima gaji ke-13? Jika iya, jangan sampai lewatkan gaji ke-13 ini untuk kamu mulai berinvestasi. Ada banyak jenis investasi yang bisa kamu pilih, mulai dari reksa dana, saham, emas, properti, dan sebaainya.
Namun, jangan pernah mengandalkan bonus untuk investasi ya, kamu harus tetap berinvestasi dengan menyisihkan gaji atau pendapatanmu tiap 1 bulan sekali. Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir masalah keuangan kamu di masa sekarang maupun masa depan. Di mana, dengan investasi kamu tidak perlu khawatir terkena inflasi ataupun masalah lainnya. Yuk mulai investasi sekarang!
Jadi, buat kamu yang terima gaji ke-13, yuk langsung belanja saham dan mulai investasi. Lalu bagaimana selain non-pns? Jangan sedih ya, mungkin saja di akhir tahun nanti perusahaanmu mengadakan bonus tahunan atau ini jadi momen naik gaji buat kamu.
Jika reksa dana dan saham jadi pilihan kamu memulai berinvestasi, kamu bisa mulai dengan mendownload aplikasi Ajaib. Dengan Ajaib, kamu bisa berinvestasi dengan mudah, kapan dan di mana saja. Yuk mulai investasi pertamamu di Ajaib sekarang!