Investasi Syariah

Yuk, Intip Kriteria Saham Syariah yang Bagus?

Ajaib.co.id – Saham syariah memiliki potensi menguntungkan. Selain memberikan cuan, investor menanamkan modalnya berdasarkan syariat yang dipastikan halal. Tertarik? Yuk intip kriteria saham syariah yang bagus.

Ekonomi syariah di Indonesia berkembang pesat. Salah satunya investasi saham syariah. Investasi syariah merupakan penanaman modal menggunakan syariat Islam.

Proses investasi atau beli saham pun terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sehingga teman-teman muslim dapat berinvestasi dengan cara halal.

Adapun prinsip investasi saham bersyariat sebagai berikut:

●      Halal

Investasi syariah harus halal. Perusahaan tidak menjalankan bisnis yang berhubungan atau terkait dengan perjudian, alkohol, atau hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam.

●      Bebas Riba

Sesuatu yang ditambahkan pada pokok harta tanpa melibatkan perdagangan atau proses kerja adalah riba. Prinsip Islam, riba adalah tindakan merugikan salah satu pihak.

●      Bebas Grahar

Investasi syariah itu bebas grahar atau tidak ada unsur-unsur ketidakjelasan mengenai produk, akad, dan kegiatannya.

●      Bebas Maysir

Bebas maysir yang dimaksud adalah tak ada hal-hal yang bersifat merugikan salah satu pihak. Sehingga tak ada keuntungan yang didapat sembarangan atau spekulatif.

●      Akad

Investasi syariah harus menggunakan akad. Akad yang kerap digunakan pada investasi syariah adalah bagi hasil (mudharabah), menyewa (ijarah), kerja sama (musyarakah), jual beli (istishna), dan lainnya.

Selain itu, investasi syariah harus membawa manfaat bagi investor dan perusahaan investasi. Manfaat tak hanya berupa bagi hasil, juga saling membantu sesama muslim dan mencari pahala di jalan Allah.

Kriteria Saham Syariah yang Bagus

Apa saja kriteria saham syariah yang bagus? Pada dasarnya, saham syariah sama seperti saham konvensional. Mereka sama-sama terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perbedaannya adalah kriteria yang ditetapkan oleh OJK. Kriteria tersebut adalah:

●      Jenis usaha, produk (barang atau jasa), akad, plus pengelolaan perusahaan tidak berseberangan dengan prinsip syariah.

●      Perusahaan wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.

●      Perusahaan wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang mereka ikuti. SCO merupakan pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang memiliki sertifikasi DSN-MU. Hal tersebut adalah tanda bahwa perusahaan memahami konsep syariah di pasar modal.

●      Total utang berbasis bunga perusahaan tidak boleh lebih 45 persen dibandingkan total aset. Begitu pula dengan total pendapatan bunga plus pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10 persen dibandingkan total pendapatan dan pendapatan lain-lain.

Indeks Saham Syariah

Selain kriteria di atas, kriteria saham syariah yang bagus adalah melihat berdasarkan indeks saham syariah dan menganalisis fundamentalnya. Analisis fundamental saham syariah sama seperti saham konvensional. Namun indeks saham syariah berbeda dari saham konvensional. Di bawah ini indeks saham syariah yang bisa dijadikan acuan:

1. Jakarta Islamic Index (JII)

JII dirilis di bursa pada 3 Juli 2000. Konstituen JII berisikan 30 saham syariah paling likuid atau saham blue chip di BEI. Konstituen JII bisa berubah, karena review saham dilakukan oleh BEI setiap Mei dan November. Kriteria saham untuk dapat masuk dalam JII adalah:

– Saham syariah yang telah menjadi konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) setidaknya selama enam bulan terakhir.

– BEI akan memilih 60 saham syariah dengan rata-rata kapitalisasi pasar paling tinggi selama 1 tahun terakhir.

– Dari 60 akan diambil 30 saham syariah berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler paling tinggi.

2. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

ISSI diluncurkan pada 12 Mei 2011. Seperti namanya, ISSI memuat daftar saham syariah terbaik yang ada di BEI dan Daftar Efek Syariah (DES) terbitan OJK.

Dalam setahun, konstituen ISSI akan direview dua kali pada Mei dan November. Sehingga wajar jika terdapat saham syariah yang baru masuk ataupun keluar.

Untuk perhitungan, ISSI menggunakan metode yang sama seperti perhitungan indeks saham konvensional, tetapi tahun dasar perhitungan menggunakan Desember 2007.

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index)

Pertama kali muncul JII70 Index pada 17 Mei 2018. Konstituen indeks ini terdiri dari 70 saham syariah paling likuid di BEI dan direview dua kali, sama seperti indeks sebelumnya. Untuk proses kriteria JII70 hampir mirip seperti proses JII.

Investasi Syariah

Selain saham, investasi syariah juga bisa kamu jadikan alternatif adalah obligasi dan reksa dana.

● Obligasi Syariah

Adalah surat berjangka dengan prinsip syariat Islam. Obligasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah disebut juga sukuk. Obligasi syariah sama seperti obligasi konvensional. Ia memberikan imbal hasil dan jangka waktu tertentu.

Imbal hasil obligasi syariah adalah uang sewa (ujrah) berdasarkan prinsip syariah, sehingga tanpa riba. Sedangkan nilai pokok pinjaman (dana investor) akan dikembalikan ketika jatuh tempo.

● Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah merupakan investasi halal yang akan melalui proses cleansing atau purifikasi. Proses tersebut merupakan tindakan pembersihan dari unsur nonhalal. Sehingga portofolio investasi halal dan berjalan sesuai prinsip syariah.

Jika reksa dana pendapatan tetap syariah, berarti portofolio harus berisi obligasi syariah. Jika reksa dana saham syariah, portofolio harus memuat saham-saham yang tercatat di ISSI. Bila dalam proses terdapat saham yang keluar dari ISSI, Manajer Investasi (MI) wajib memperbarui portofolio.

Reksa dana syariah yang perlu kamu pertimbangkan antara lain Majoris Dana Obligasi Syariah dan Eastspring Dana Obligasi Syariah. Kedua reksa dana tersebut memberikan imbal hasil lebih dari tujuh persen dan kamu bisa berinvestasi dengan dana minimal Rp10.000. Informasi lebih jelas, segera buka Ajaib.

Artikel Terkait