Investasi Syariah

Mengenal Investasi Syariah, Halal & Tetap Memberikan Keuntungan

Mengenal Investasi Syariah, Halal & Tetap Memberikan Keuntungan

Ajaib.co.id – Sistem investasi syariah merupakan terobosan yang terbukti kuat bertahan di pasaran dan diminati oleh masyarakat. Mekanisme berbasis ekonomi Islam ini menjadi alternatif bagi sebagian kalangan yang merasa tidak cocok dengan sistem konvesional. Pilihan investasi ini khususnya hadir bagi orang yang ingin imbal hasil yang halal dan bebas riba.

Apa itu Investasi Syariah?

Pada dasarnya, investasi ini sama seperti investasi pada umumnya. Investasi syariah adalah konsep pengelolaan uang dengan cara-cara yang efektif dan menghasilkan profit. Bedanya, dalam investasi ini konsep-konsep yang diterapkan dalam instrumen keuangannya berdasarkan syariat islam. Di mana, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah prinsip hukum syariah dari operasional investasi syariah di Indonesia.

Terkait investasi syariah, setidaknya terdapat 29 fatwa DSN MUI yang berhubungan dengan investasi syariah. Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, namun pada prakteknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Di bawah ini adalah contoh fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah:

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Secara khusus, investor yang akan memulai investasi syariah akan diawali dengan melakukan akad investasi berupa akad kerja sama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah. Investasi syariah juga telah menyebar luas ke berbagai macam lembaga keuangan di bidang perbankan maupun non-perbankan.

Perkembangan Investasi Syariah di Indonesia

Dunia keuangan syariah di Indonesia cukup berkembang dimulai dengan adanya perbankan syariah pada tahun 1991 dan investasi syariah berupa reksadana syariah pada 1997. Hal ini tentunya tak lepas dari besarnya jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia yang juga sekaligus pelaku perekonomian dan investasi.

Masyarat banyak yang ragu jika uang yang diterimanya dari hasil investasi tidaklah didapat dengan jalan yang halal dan sesuai syariat Islam. Di luar sana banyak terdapat produk investasi syariah yang menjanjikan return yang berlimpah, namun ternyata cara yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip Islam atau biasa yang disebut mengandung riba. Untuk hal inilah maka kemudian diberlakukan investasi ini yang dijamin kehalalannya karena dijalankan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk mendukung hal ini, MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) kemudian mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal dengan Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Tren positif ini kemudian dilanjutkan dengan jenis investasi lainnya berupa obligasi syariah dan saham syariah.

Meski demikian, masih banyak yang kerap meragukan kehalalan dari imbal hasil yang didapat dari instrumen investasi syariah. Dikhawatirkan jika prinsip syariah hanya sekedar bahasa marketing belaka dan sistem yang berlaku di baliknya sama saja seperti investasi konvensional. Karena itulah banyak yang terus merasa ragu meskipun pemilik investasi sudah semakin banyak.

Sebenarnya kamu bisa memantap memiliki pilihan investasi dengan menambah wawasan soal jenis penanaman modal ini dan bukan hanya berdasarkan pendapat pihak lain saja. Semakin paham kamu membaca ulasannya mungkin bisa membantumu menetapkan pendapat soal investas ini.

Hanya saja sebenarnya pemerintah sudah menetapkan sejumlah kebijakan untuk melindungi masyarakat dari iming-iming investasi syariah semata. Caranya dengan adanya verifikasi dari MUI melalui DSN sampai dengan pengawasan ketat secara terus menerus sampai saat ini. Karena itu kamu tak perlu khawatir bahwa pilihan investasi syariah hanya sekedar lip service semata.

Tujuan Investasi Syariah

Tujuan investasi pada dasarnya adalah sama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil (return) dengan nilai yang setinggi mungkin. Ini juga berlaku untuk investasi syariah.

Namun, pada investasi ini, return bukan satu-satunya hal yang menjadi tujuan utama. Sebab ada hal lain yang menjadi value dari investasi berbasis syariah, yaitu mengedepankan Socially Responsible Investment (SRI).

SRI adalah keseimbangan antara keuntungan (return) yang tinggi dengan nilai kebajikan sosial. Di mana, investasi ini bertujuan untuk dapat membangun dan membantu perekonomian masyarakat sebagai salah satu bentuk amal ibadah disamping dari mendapatkan return atau keuntungan yang tinggi.

Syarat Investasi Syariah

Ada beberapa syarat investasi syariah yang perlu kamu ketahui jika ingin mulai berinvestasi. Apa saja?

1. Tidak Mengandung Gharar dan Maysir

Gharar adalah pemberian informasi yang cacat dan tidak lengkap yang membuat nasabah bingung. Sedangkan Maysir adalah risiko investasi yang berlebihan. Di mana, dalam investasi ini, kedua hal tersebut tidak boleh ada.

2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah

Syarat selanjutnya adalah akad wakalah bil ujrah dan mudharabah. Akad wakalah bil ujrah merupakan penjamiman atas wali dalam investasi berbasis syariah. Sedangkan akad mudharabah adalah bentuk kepercayaan pemilik modal kepada investor dan sebaliknya.

3. Ada Proses Pembersihan Keuntungan

Investasi ini juga memiliki proses pembersihan pendapatan pada investasi dengan melakukan pengecekan secara berkala apakah investasi dihasilkan dari sumber yang syar’i atau tidak.

4. Hanya Berinvestasi di Perusahaan-Perusahaan Halal

Syarat paling penting adalah penempatan dana hanya dilakukan di perusahaan yang halal untuk menghindari riba dan hal-hal lain yang tidak dibenarkan dalam islam.

Pilihan Investasi Syariah yang Tersedia di Indonesia, Sudah Dijamin Kehalalannya Lho

Investasi saat ini sudah banyak dipilih masyarakat yang ingin menabung demi memperoleh keuntungan besar di masa depan. Buat kaum muslim, memilih investasi sesuai dengan syariat islam jadi kendala tersendiri. Dalam islam, investasi juga sangat dianjurkan untuk masa depan.

Sekarang ini ada beberapa pilihan investasi syariah yang menguntungkan, halal dan sudah disetujui oleh MUI. Jika dalam investasi tersebut mengandung riba, sangat tidak dianjurkan dalam prinsip islami. Perbedaan investasi konvensional dan syariah terletak pada keuntungan yang didapat.

Umumnya investasi konvensional menerapkan aturan bunga secara sepihak oleh perusahaan, sedangkan investasi berbasis syariah menerapkan metode bagi hasil atau disebut nisbah.

Bedanya Investasi Syariah & Konvensional

Perbedaan yang dimiliki investasi konvensional dan syariah tidaklah terlalu signifikan, namun dapat menjadi alasan bagi investor untuk memilih jenis investasi mana yang akan diterjuni. 

Petama, pada investasi konvensional tujuan investasinya hanyalah mencari untung, pendapatan pasif, dan menambah aset yang bisa diambil di kemudian hari. Sedangkan investasi syariah, selain untuk mendapatkan keuntungan dan bisa diambil di masa akan datang, tujuannya lebih mengarah ke aspek sosial.

Di mana, keuntungan yang didapatkan dari investasi syariah tidak sepenuhnya diberikan kepada investor atau pemilik sahamnya saja.  Tapi sebagian porsi keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan sedekah dan membantu sesama. Dalam kata lain, investasi syariah juga dapat berguna sebagai ladang amal dan memberikan donasi kepada mereka yang lebih membutuhkan.

Kedua, dalam investasi syariah, seluruh pihak yang terkait investasi akan melakukan akad atau perjanjian terlebih dahulu. Kegiatan akad ini sama halnya dengan saat akan melakukan kerja sama bisnis, aktivitas jual beli, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Tujuannya agar semua pihak terkait tidak ada yang merasa dirugikan. Jadi, dapat terlihat bahwa investasi syariah memiliki aturan yang lebih ketat dibanding investasi konvensional yang terkesan lebih simpel tanpa harus adanya akad atau perjanjian. 

Perbedaan terakhir adalah produk atau instrumen investasinya yang lebih terbatas. Hal ini disebabkan investasi syariah hanya memperbolehkan investor untuk membeli produk investasi yang sesuai syariat agama. 

Beberapa produk investasi yang umum digunakan adalah saham, reksadana, emas, dan juga obligasi. Selain instrumen investasi tersebut, tentu sudah bukan termasuk sebagai bagian dari investasi syariah. Jadi, produk investasi seperti, deposito, sukuk, right, warrant, dan sebagian lainnya dianggap tidak sesuai dengan syariat agama Islam. 

Cara Kerja Investasi Syariah

Dalam KBBI, investasi memiliki arti sebagai penanaman uang maupun modal di sebuah perusahaan atau proyek untuk isa mendapatkan keuntungan. Sehingga, dengan berinvestasi seseorang bisa menambah pendapatannya secara pasif. 

Sedangkan untuk syariah, makna kata tersebut adalah hukum yang ada pada agama Islam. Hukum syariah meliputi aturan dalam hidup manusia. Hukum tersebut meliputi hubungan antara manusia, manusia dengan Tuhan, maupun manusia dengan alam yang didasarkan pada Kitab Suci Al Quran dan juga hadis.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa investasi syariah adalah suatu kegiatan untuk mencari keuntungan tanpa harus melanggar aturan yang ada dalam hukum agama Islam. Sehingga, seluruh cara kerja dari investasi syariah serta tindak tanduknya berpedoman pada Al Quran dan hadis dengan tujuan agar para pelaku investasi tersebut tidak mendapatkan dosa dan tidak menyalahi aturan agama Islam.    

Kelebihan Investasi Syariah 

Dibandingkan investasi biasa, kelebihan investasi ini adalah sebagai berikut.

  1. Investor dapat menambah kekayaan tanpa harus meninggalkan syariat Islam. Tidak hanya menambah harta kekayaan duniawi, tapi juga menghindari untuk melakukan hal yang dapat menjadi dosa.
  2. Kegiatannya yang halal dan tidak melanggar hukum agama Islam. Pasalnya, keuntungan yang didapatkan ini tidak berasal dari riba. 
  3. Hasil dari investasi ini juga akan diambil di waktu mendatang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. 

Saat kegiatan investasi syariah rutin dilakukan secara berkala dan konsisten, hasilnya juga akan semakin berlimpah di masa depan. Dengan begitu, kehidupan di masa yang akan datang akan lebih terjamin. 

Baca Juga: Ini Jenis Investasi Syariah Amanah, Terpercaya dan Aman

Rekomendasi Investasi Syariah yang Bisa Dipilih

Bagi kamu yang ingin berinvestasi dengan dengan konsep syariah, berikut ini pilihan investasi yang halal dan menjanjikan keuntungan. 

1. Reksa Dana Berbasis Syariah

Reksa dana termasuk salah satu jenis investasi syariah. Namun, tidak melibatkan praktik riba dalam pengelolaannya dan pemberian keuntungannya. Pada reksa dana syariah terdapat fitur cleansing yang tidak ada di reksa dana konvensional.

Mekanisme cleansing ini diterapkan karena bank syariah tidak mengenal konsep ‘bunga’. Dengan kata lain cleansing merupakan pembersihan “pendapatan” reksa dana yang tidak sesuai dengan prinsip islam. Reksa dana ini dikelola secara transparan dan ditangani langsung oleh manajer investasi.

Reksa dana syariah ini tentu telah melalui pengawasan ketat dari pihak Dewan Pengawas syariah Majelis Ulama Indonesia (DPS MUI). Pada reksa dana syariah ini, pengelolaan uang kamu akan dilakukan dengan transparan. Proses pengelolaan dana yang ada pun bebas dari unsur masyir, Riba, dan Ghahar.

Kamu bisa memiliki produk reksa dana syariah dengan membelinya lewat aplikasi Ajaib lho. Banyak pilihan terbaik yang sesuai dengan portofolio investasimu, mulai dari reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, hingga reksa dana saha. Selain biayanya terjangkau, membeli reksa dana lewat Ajaib cocok untuk investor pemula dan memungkinkan kamu untuk mendapatkan rekomendasi dari ahli perencanaan keuangan lho.

2. Investasi Properti

Investasi berbentuk tanah atau bangunan termasuk investasi halal dalam prinsip syariah. Kamu tidak perlu pertimbangan yang rumit untuk berinvestasi syariah berupa properti. Dengan investasi ini, kamu tidak hanya mendapatkan keuntungan saja tetapi juga menyewakan atau dijual kembali. Terlebih dari tahun ke tahun, nilai properti selalu mengalami peningkatan.

Apapun bentuk propertinya, baik itu ruko, rumah, maupun tanah, investasi properti termasuk salah satu investasi yang sesuai dengan syariat Islam. Investasi berbentuk tanah atau bangunan termasuk investasi halal dalam prinsip syariah.

Sesuai konsep syariah, kamu bisa membelinya secara tunai atau mengambil KPR berbasis syariah. Metode KPR ini memakai sistem margin, bukan bunga kredit. Artinya pada saat pengajuan KPR, pihak bank akan menetapkan margin yang harus dibayarkan dan sifatnya tetap sampai cicilan terakhir.

3. Deposito Bagi Hasil

Deposito syariah ini punya sistem berbeda dengan deposito pada umumnya yaitu pada penetapan hasil keuntungannya. Keuntungan yang didapat dari deposito syariah adalah bagi hasil sesuai dengan laba bersih dari pengelolaan dananya. Adapun perjanjian tersebut dinamakan akad Mudharabah, yakni kesepakatan antara pemilik dana modal dengan pengelola. Dana yang sudah didepositokan biasanya baru bisa diambil selama periode 5 hingga 10 tahun sesuai kesepakatan.

Ada banyak perbankan syariah yang kini menawarkan produk deposito syariah dengan imbal hasil yang cukup menjanjikan. Jika berminat, kamu bisa memilih salah satunya sebagai pilihan investasi favoritmu.

4. Investasi Emas

Selain dianjurkan oleh syariat islam, kamu tidak butuh metode bermacam-macam untuk berinvestasi emas. Kamu bisa memiliki tabungan emas dengan membeli di toko resmi Antam ataupun Pegadaian. Namun, buat yang tidak memiliki modal cukup membeli emas jangan khawatir akan status kehalalannya.

Fatwa MUI memperbolehkan melakukan jual-beli emas secara kredit dan dalam agama islam disebut mubah. Asalkan harga jual emas tersebut nilainya tetap sama dan tidak bisa dijadikan objek akad lain yang bisa berakibat pindah kepemilikan.

Investasi emas sendiri terbukti terus menunjukkan tajinya selama periode pertengahan 2019 sampai dengan awal tahun 2020 ini. Bahkan harga emas mencapai nilai tertinggi sepanjang sejarah dengan kisaran Rp840.000 per gram pada awal Maret. Bukan hanya halal dan bebas riba, kamu juga bisa mendapatkan keuntungan yang maksimal dengan pilihan investasi ini.

5. Surat Berharga Syariah Negara

Ini adalah bentuk obligasi yang dikelola menggunakan metode syariah. Jadi, surat-surat yang diperjualbelikan tidak berasal dari produk-produk haram. Data yang diberikan pun harus transparan, jadi aman dan sesuai dengan prinsip islam.

Ketika artikel ini ditulis (16 Oktober 2019), OJK mengemukakan bahwa aset keuangan syariah tembus Rp1,359 triliun. Pasar modal syariah berkontribusi paling besar dengan capaian hingga 56,2%. Obligasi syariah alias sukuk merupakan pilihan investasi terbaik bagi kamu yang ingin kinerja keuangan yang stabil dan tidak berisiko tinggi.

6. Saham Syariah

Saham syariah adalah efek atau surat berharga yang menjalankan konsep penyertaan modal dengan sistem bagi hasil yang produk dan mekanismenya tidak melanggar nilai-nilai yang dipegang dalam sistem syariah.

Di mana, perusahaan yang bergerak di bidang perbankan konvensional yang memberikan bunga, produsen makanan haram, alkohol, rokok, serta perusahaan yang memiliki pinjaman mengandung riba tidak termasuk dalam kriteria saham syariah. Dalam praktiknya, saham syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) demi memastikan aktivitas perusahaan tetap memberlakukan nilai-nilai syariah.

7. P2P Lending Syariah

P2P lending adalah layanan pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah yang dilakukan secara langsung. Selain perusahaan fintech sebagai penyedia jasa, terdapat juga koneksi antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower).

Sama dengan layanan keuangan lainnya, P2P Lending juga memiliki yang berkonsep syariah. Di mana layanan ini memberikan beberapa syarat dan ketentuan dalam pembiayaannya.

  • Prosesnya terhindar dari cacat, yaitu produk usaha yang dihasilkan harus jelas dan tidak memiliki unsur penipuan.
  • Lender dan borrower memenuhi hak dan kewajiban masing-masing untuk menghindari kerugian dari masing-masing pihak.
  • Bebas riba, di mana, P2P lending tidak menerapkan bunga untuk pengembalian pinjaman. Di mana, perjanjian yang dilakukan antar pihak harus pasti dan terukur, baik dari segi jumlah maupun waktu pengembaliannya. Hal ini untuk menghindari adanya unsur ketidakjelasan (gharar).

Di dalam P2P lending syariah, pihak lender dan borrower dipertemukan melalui sistem daring untuk melakukan akad pembiayaan. Akad inilah yang harus memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun) dan tidak mengandung objek yang diharamkan. Dengan prinsip itulah, P2P lending syariah hanya bisa membiayai proyek atau usaha yang tidak melanggar hukum syariat.

Nah, setelah memahami tentang investasi syariah dan ingin memulainya, kini kamu bisa melakukannya dengan mudah melalui aplikasi Ajaib.

Di mana, dengan Ajaib kamu bisa memilih beberapa investasi mulai dari reksa dana syariah maupun saham syariah. Ada banyak pilihan perusahaan dan berbagai jenis reksa dana yang bisa kamu pilih dalam satu aplikasi.

Selain itu, kamu juga tidak perlu repot-repot mencari dan menganalisa aneka reksa dana atau saham di luar sana. Jika kamu memiliki aplikasi Ajaib, kamu bisa memilih aneka investasi yang tidak hanya sesuai dengan syariat Islam, tapi juga mampu memberikan pengembalian yang sepadan. Pilihan investasi yang kamu miliki juga jauh lebih beragam lewat reksa dana atau saham.

Artikel Terkait