Dunia Kerja

Ini Cara Mendapatkan Pesangon Jika Kamu Di-PHK

di-phk

Kamu baru saja di-PHK? Tenang, Segera hitung masa kerja dan alasan PHK, karena hal itu memengaruhi uang pesangon. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan akhir segalanya. Sebagai pekerja, kamu berhak mendapatkan pesangon. Apalagi jika masa kerja sudah bertahun-tahun. Yuk, cari tahu cara menghitung masa kerja untuk mendapatkan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi tak menentu atau masalah keuangan internal membuat perusahaan sulit memperoleh keuntungan. Salah satu cara untuk efisiensi biaya operasional adalah melakukan PHK terhadap karyawannya.

Idealnya, perusahaan berunding dengan karyawan atau perwakilan serikat pekerja sebelum melakukan PHK. Pimpinan perusahaan memberitahukan kondisi ekonomi usaha, faktor-faktor yang dihadapi perusahaan, dan pada akhirnya perusahaan memutuskan opsi PHK kepada karyawan. Penentuan karyawan yang di-PHK tergantung pihak perusahaan. Apakah mereka memangkas divisi “gemuk”, divisi yang mengeluarkan biaya operasional banyak, berdasarkan kinerja, atau lainnya.

Menolak PHK

Jika pimpinan menyatakan kamu di-PHK, mintalah alasannya. Kalau kamu tidak bisa menerima alasan tersebut atau pimpinan sewenang-wenang melakukan PHK, tolak atau lapor ke instansi ketenagakerjaan tingkat kota, provinsi, atau pusat. Hal ini mengacu pada Pasal 178 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dikutip dari HukumOnline.com.

Bagaimana jika tak ada penyelesaian di tingkat tersebut? Kamu bisa membawa kasus PHK ke pengadilan hubungan industrial, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Menerima PHK

Nah, buat kamu yang menerima PHK, tanyakan alasan perusahaan mengapa melakukan PHK. Karena alasan PHK dari perusahaan ikut menentukan uang pesangonmu.

Biasanya, pihak perusahaan menyodorkan kertas kesepakatan (dan berisi informasi tentang uang pesangon) yang harus ditandatangani. Bacalah terlebih dahulu. Jika kamu membutuhkan waktu untuk membaca, tolak penandatanganan tersebut dengan alasan jelas.

Hal itu bukan untuk mengulur-ulur waktu. Tetapi tindakan itu adalah hak kamu sebagai karyawan. Kamu juga harus membaca ulang UU Ketenagakerjaan dan SOP perusahaan. Dikhawatirkan perusahaan melewatkan poin-poin yang berlandaskan hukum.

Hitungan Pesangon untuk Pegawai Tetap dan Kontrak

Apa gunanya membaca UU Ketenagakerjaan? Untuk mengetahui apa saja hak-hak karyawan. Selain itu gali informasi sebanyak-banyaknya mengenai PHK karyawan. Salah satunya mengakses situs Trade Union Rights Centre (TURC). Ini adalah lembaga nirlaba di Jakarta yang menginformasikan isu-isu perburuhan, termasuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh.

Uang pesangon memiliki tiga unsur:

  • Uang Pesangon (UP) berdasarkan masa kerja dan alasan di-PHK
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  • Uang Penggantian Hak (UPH)

Ilustrasi menghitung pesangon:

Nadya, seorang karyawan yang di-PHK pada Februari 2020. Alasannya, perusahaan melakukan perampingan dan tidak bisa melanjutkan hubungan kerja dengan Nadya.

Di perusahaan tersebut, Nadya …

  • Bekerja selama 4,5 tahun dengan take home pay sebesar Rp5 juta per bulan. Artinya, ia akan mendapatkan lima bulan gaji.
  • Menyisakan cuti tujuh hari, klaim medis sebesar Rp1 juta, uang makan Rp250,000, dan klaim transportasi Rp500,000.

Sehingga uang pesangon yang akan diperoleh Nadya sebagai berikut:

UP      : (Gaji x Masa Kerja) x Kompensasi Alasan di-PHK

          : (Rp5 juta x 5 bulan) x 2 = Rp50 juta

UMPK: Gaji Pokok x Masa Kerja

          : Rp5 juta x 2 bulan = Rp10 juta

UPH   : Hal-hal yang berkaitan dengan hak karyawan

Jika cuti bisa diuangkan, hitung. Jika tidak, ambil cuti segera. Klaim medis + uang makan + klaim transportasi. Jadi Rp1 juta + Rp250,000 + Rp500,000 = Rp1,75 juta.

Total uang pesangon Nadya sebesar Rp61,75 juta. Apa di kertas kesepakatan menyebutkan jumlah tersebut atau lebih kecil? Jika lebih kecil, sebaiknya kamu menyatakan tidak setuju. Kamu bisa menuntut hak karyawan disertai bukti yang ada (surat pengangkatan pegawai, klaim, UU Ketenagakerjaan, dan lainnya) melalui email dan sampaikan langsung ke HRD.

Sebisa mungkin dapatkan hak-hakmu. Jika perusahaan tidak memenuhi tuntutan, kamu dapat meminta bantuan kepada serikat pekerja atau lembaga kredibel yang biasa memperjuangkan hak buruh. Bila uang pesangon telah disepakati, pastikan kapan uang tersebut cair dan bagaimana pembayarannya? Apakah menggunakan cek atau dicicil?

Bagaimana nasib karyawan kontrak? Jika ketika di-PHK, masa kontrakmu masih tersisa, maka perusahaan akan membayar sisa gaji dan UPH, bila ada. Misalnya, Nadya adalah pegawai kontrak. Pada bulan ke-10, ia di-PHK. Padahal sisa kontrak masih tersisa dua bulan. Sehingga perusahaan wajib membayar dua bulan gaji tersebut.

Tips Mengelola Uang Pesangon

Setelah uang pesangon cair, jangan hura-hura. Kamu harus mengatur keuangan segera. Apalagi jika kamu belum memiliki pekerjaan baru. Jika langsung bekerja di tempat baru, kamu boleh sedikit menyenangkan diri.

Hal pertama dalam mengelola uang pesangon adalah menyisihkan pengeluaran untuk tiga-empat bulan ke depan. Pengeluaran ini meliputi kebutuhan harian, transportasi, dan membayar utang. Selama bulan tersebut, jika kamu belum bekerja, usahakan berhemat. Bijaklah ketika harus mengeluarkan uang.

Kedua, investasi. Ada baiknya sisa uang pesangon untuk investasi dan tabungan. Alokasikan lebih besar ke investasi. Karena hal tersebut memberikanmu pemasukan pasif dan terus tumbuh. Pilih produk investasi yang sesuai tujuanmu dan yang sedang menunjukkan kinerja positif. Karena bagaimanapun juga kamu butuh pemasukan lebih banyak. Kamu bisa melihat sekaligus belajar produk investasi di Ajaib.

Ketiga, menghitung aset. Jika sebelumnya kamu sudah memiliki aset, hitung semuanya. Aset ini bersifat likuid dan non likuid. Aset likuid seperti tabungan, uang BPJS Ketenagakerjaan, serta logam mulia dan produk investasi lainnya. Aset tersebut merupakan sumber dana yang bisa digunakan sewaktu-waktu.

Sedangkan aset non likuid, seperti motor, rumah, atau tanah bisa tetap dipertahankan. Kecuali kamu butuh dana cukup besar (misalnya untuk membuka usaha), menjual aset non likuid dapat dipertimbangkan.

Masa PHK sampai menemukan pekerjaan baru memang agak melelahkan. Namun kamu bisa memanfaatkannya untuk menambah skill atau memaksimalkan akun media sosial. Siapa tahu, justru dari sanalah kamu mendapatkan pemasukan rutin.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait