Dunia Kerja

Sejarah THR di Indonesia, Mulai Mogok Kerja hingga Boleh Dicicil

sejarah-thr-di-indonesia

Bagi karyawan swasta, THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak karyawan untuk mendapatkan gaji ke-13 yang biasanya diberikan perusahaan menjelang momen Lebaran. Sejarah THR di Indonesia sendiri sudah ada sejak tahun 1951.

Lantas, kenapa THR yang diberikan kepada karyawan maksimal hanya 1x gaji saja? Untuk mencari tahu jawabannya, kamu bisa simak awal mula sejarah pemberian THR di Indonesia selengkapnya di artikel ini.

Sejarah THR di Indonesia dari Masa ke Masa

· Tahun 1951-1952

Aturan THR yang kita kenal saat ini, sebenarnya pada awal mulanya THR adalah berupa pinjaman Lebaran. THR pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1951.

Saat itu, THR diperkenalkan oleh Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo. Aturan THR diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS yang dulunya dikenal dengan sebutan pamong pradja.

Sejarah pemberian THR di Indonesia pada saat itu berupa uang sebesar Rp125 ribu hingga Rp200 ribu dan juga tunjangan beras.

· 13 Februari 1952

Ketika itu pemerintah Indonesia hanya memberlakukan aturan THR untuk para PNS. Hal ini menyebabkan para buruh yang bekerja di perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes kepada pemerintah agar para buruh di perusahaan swasta juga mendapatkan tunjangan.

· Tahun 1994

Melalui Kementerian Tenaga Kerja, pemerintah mengeluarkan aturan tentang THR di Indonesia. Di mana, aturan THR di Indonesia tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

· Tahun 2003

Untuk menyempurnakan peraturan THR di Indonesia, pemerintah membuat aturan THR di Indonesia semakin jelas dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden RI, Megawati Soekarnoputri.

Sebenarnya, Indonesia bukanlah satu-satunya negara di dunia yang memberikan THR kepada karyawan. Terdapat negara-negara lain di dunia yang diketahui menerapkan THR di negaranya, namun memiliki perbedaan berdasarkan tunjangannya.

Jika di Indonesia, pemberian THR berupa maksimal 1x gaji dan menjadi hak karyawan untuk digunakan untuk apa saja. Hal ini berbeda dengan negara Belanda, di mana para pekerja di sana wajib menyumbangkan sebagian gaji mereka yaitu minimal 8% dari total gaji atau 8,33% untuk pekerja sementara.

Selain itu, perusahaan Belanda juga memberikan Tunjangan Liburan kepada karyawan.

Aturan THR di Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Pemberian THR ini berlaku kepada pekerja kontrak, tetap, pekerja lepas baik di BUMN, swasta, maupun pemerintah.

Besaran THR yang bisa didapatkan pekerja adalah maksimal 1x gaji bulanan. Bagi karyawan yang baru bekerja di bawah 1 tahun akan mendapatkan THR yang akan dihitung secara proposional. Sementara untuk karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun bahkan lebih akan mendapatkan THR sebesar 1x gaji bulanan.

Di Indonesia, THR itu sendiri sering kali dikenal dengan istilah gaji ke-13 bagi karyawan. Istilah ini mengacu kepada rezeki tambahan yang diterima karyawan menjelang momen Lebaran.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kemnaker nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, jadwal pemberian THR 2024 paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri yang jatuh pada tanggal 10 April 2024 serta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Cara Menghitung THR bagi Karyawan

Bagi kamu yang masih bingung bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan tetap, kamu bisa melihat contoh perhitungan berikut.

Bastos adalah karyawan tetap di perusahaan Lufe yang sudah bekerja selama 2 tahun dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp8 juta per bulan dan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

Dari gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh Bastos setiap bulannya, kita bisa menghitung berapa THR yang akan diterima Bastos.

THR yang akan diterima Bastos adalah Rp10 juta, karena Bastos sudah bekerja lebih dari 1 tahun sehingga memiliki hak untuk mendapatkan THR sebesar 1x gaji bulanan.

Tentu berbeda hal jika Bastos baru bekerja selama 6 bulan di perusahaan Lufe dengan gaji pokok Rp5 juta/bulan dan tunjangan sebesar Rp1 juta/bulan, maka THR yang akan diterima Bastos adalah 6/12 x Rp6 juta = Rp3 juta.

Kamu bisa mengikuti cara perhitungan tersebut untuk menghitung besaran THR bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap.

Cara Menghitung THR Pekerja Lepas

Selain bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan, banyak masyarakat Indonesia yang juga berprofesi sebagai pekerja lepas di perusahaan.

Bagi kamu yang punya kontrak kerja sebagai pekerja lepas di sebuah perusahaan. Kamu tetap memiliki hak untuk mendapatkan THR.

Perhitungan THR bagi pekerja lepas sedikit berbeda dengan karyawan tetap maupun kontrak. Kamu bisa mendapatkan 1 bulan upah jika sudah bekerja lebih dari 1 tahun, di mana upah tersebut diambil dari rata-rata penghasilanmu selama 12 bulan terakhir.

Contohnya, kamu sebagai pekerja lepas memiliki rata-rata upah setiap bulan selama 12 bulan terakhir sebesar Rp5 juta. Maka, kamu berhak mendapatkan THR sebesar Rp5 juta. Bagaimana dengan masa kerja kurang dari 1 tahun?

Pekerja lepas yang bekerja kurang dari 1 tahun tetap mendapatkan THR 1 bulan upah berdasarkan rata-rata penghasilan setiap bulan sebelum Idulfitri.

Demikianlah informasi mengenai sejarah THR di Indonesia dan bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan swasta, kontrak, maupun pekerja lepas. Semua aturan THR di Indonesia sudah diatur dalam perundangan-undangan.

Sehingga, pemberian THR di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karenanya, bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan bisa mendapatkan sanksi berupa teguran hingga izin operasionalnya dicabut.

Agar uang THR kamu tidak langsung habis, kamu bisa menyisihkan sebagian uang THR untuk tabungan dan investasi dengan berinvestasi pada produk reksa dana yang tersedia di aplikasi Ajaib 100% online.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Artikel Terkait