Dunia Kerja

Hak Dan Kewajiban Karyawan yang Perlu kamu Ketahui

hak dan kewajiban karyawan

Momen ketika akhirnya bisa mendapatkan pekerjaan merupakan salah satu saat yang paling menyenangkan. Kebanyakan anak muda umumnya mengutamakan besaran gaji yang didapatkan ketika akan menandatangai kontrak kerja. Namun sebenarnya perlu juga untuk memahami hak dan kewajiban karyawan yang kamu dapatkan di tempat kerja nantinya.

Banyak anak muda yang terlalu senang memiliki pekerjaan baru sampai lupa bersikap kritis soal kontrak yang akan dijalani. Padahal ada banyak hal yang harus dicermati lebih jauh dalam perjanjian kerja antara dirinya dengan perusahaan termasuk soal pemutusan hubungan kerja dan aturan operasional pekerjaan lainnya.

Misalnya saja soal pekerja yang mempunyai hak untuk memperoleh kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Termasuk pula kewajiban pemberi kerja untuk memberikan hak berserikat bagi pekerjanya.

Sayangnya memang banyak orang yang tidak menyadari hak dan kewajibab karyawan atau buruh secara menyeluruh. Akibatnya, ketika mengalamai ketidakadilan mereka ini tidak menyedarainya atau tidak bisa melakukan apa-apa.

Ada beberapa kasus ketika hak dan kewajibab karyawan tidak terpenuhi dan perusahaan bersikap semena-semena. Kasus yang booming soal ini di sosial media belakangan misalnya terjadi di perusahaan es krim Aice yang dikatakan menelantarkan karyawannya. Perusahaan tersebut dituding melalaikan hak karyawannya untuk memberikan jaminan kesehatan dan upah harian yang tidak layak.

Kasus seperti ini sebenarnya bukan hanya terjadi di level buruh saja. Bahkan karyawan kantoran pun bisa mengalaminya. Namun kebanyakan hanya berdiam diri karena takut kehilangan pekerjaannya. Pastikan kamu tidak terjebak dalam kondisi tersebut dengan mencari tahu lebih dulu soal hak dan kewajiban karyawan yang didapatkan dan harus dipenuhi sebelum mulai bekerja.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan untuk melindungi pekerja baik itu karyawan kantoran maupun buruh dengan UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Kamu bisa mencari tahu referensi soal muatan ini lewat berbagai cara misalnya membaca sejumlah artikel di internet atau memahami regulasi yang berlaku.

Daftar Hak dan Kewajiban Karyawan, Wajib Tahu dan Wajib Terpenuhi

Menjadi seorang karyawan merupakan suatu hal yang banyak ditekuni masyarakat saat ini. Pekerjaan sebagai karyawan menawarkan penghasilan yang dinilai lebih stabil dibandingkan menjadi misalnya wiraswasta. Pamornya memang belum setinggi PNS namun menjadi karyawan adalah tujuan banyak anak muda mengenyam pendidikannya sekarang.

Tak jarang banyak yang memilih program studi pendidikan berdasarkan peluang kerja yang mungkin dimiliki. Di tengah kesulitan mencari pekerjaan sekarang, berhasil menjadi karyawan di kantor impian menjadi suatu pencapaian tersendiri.

Namun terkadang masih banyak yang belum menyadari hak dan kewajiban karyawan. Kamu mesti menyadari bila perusahaan wajib memberikan hak kamu. Namun perusahaan juga berhak atas tenaga kamu sesuai kesepakatan kontrak.

Pemerintah juga sudah turun tangan untuk mengatur terkait dengan regulasi tenaga kerja lewat UU ketenagakerjaan. Peraturan ini pastinya bertujuan untuk mendorong agar masing-masing mendapatkan proporsi yang adil. Dengan adanya regulasi ini maka baik segi karyawan maupun perusahaan akan terlindungi dari perselisihan yang menyebabkan munculnya masalah.

Seperti diketahui bersama, kewajiban karyawan adalah bekerja sesuai dengan standar yang diterapkan perusahaan. Karyawan juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang diberikan perusahaan. Namun jika seluruh kewajiban sudah dilakukan karyawan, otomatis karyawan memiliki beberapa hak yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Hak ini bukan hanya sebatas mendapatkan gaji atau upah atas pekerjaannya lho. Ada banyak hak karyawan lain yang wajib diberikan oleh perusahaan dan diterima oleh karyawannya. Apakah kamu sudah tahu sebelumnya?

Jika belum tahu, amat sangat wajar. Memang masih banyak karyawan muda yang belum paham benar soal hak dan kewajiban karyawan yang seharusnya dimiliknya. Sebelum kamu masuk dunia kerja, tak ada salahnya membekali diri dengan pengetahuan tersebut.

Ajaib telah merangkum sejumlah hak dan kewajiban karyawan yang harus kamu dapatkan di dunia kerja nantinya antara lain:

1. Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Salah satu hal penting yang dilindungi Undang-undang tenaga kerja adalah memberi kebebasan karyawan untuk bergabung dalam serikat tenaga kerja. Melalui serikat tenaga kerja, para pekerja dan perusahaan dapat saling bergandengan tangan, bertukar pikiran dan mendengarkan aspirasi tenaga kerja demi kemajuan perusahaan.

Pemenuhan atas hak ini sudah dijamin dengan adanya Undang Undang nomor 21 tahun 2000, dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003. Serikat kerja sendiri akan menjadi jembatan penghubung antara karyawan dan perusahaan apabila terjadi masalah hukum yang harus diselesaikan.

2. Hak Karyawan atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)

Sebagai seorang pekerja kamu berhak memperoleh jaminan yang berisi tentang jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan. Hal ini diatur dalam Undang-undang tenaga kerja sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja dalam melakukan tugas-tugasnya.

Ada cukup banyak regulasi yang dibuat untuk memastikan hal ini antara lain Peraturan Menteri (Permen) nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 3 Tahun 1992, serta UU Nomor 13 Tahun 2003.

3. Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak

Upah Minimum merupakan sebuah standar terkecil yang diperoleh seorang pekerja. Setiap daerah sudah memiliki aturan upah pekerja. Upah ini disesuaikan dengan kebutuhan hidup pekerja di setiap daerah atau disebut UMR (Upah Minimum Regional). Pemekerja juga wajib untuk melakukan evaluasi atas upah tersebut setelah karyawan memasuki masa tertentu dalam bekerja.

Sayangnya, masih banyak kasus upah tidak layak yang diterima oleh karyawan maupun buruh. Padahal pengaturannya sudah jelas tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 1999, PP Nomor 8 Tahun1981, serta UU Nomor 13 Tahun 2003.

5. Hak Karyawan atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur

Perusahaan juga berkewajiban dalam memberikan batasan waktu kerja, istirahat dan libur bagi karyawannya. Hal ini dilakukan berdasarkan riset untuk prodiktifitas dan kesehatan pekerja, sehingga penerapannya tidak boleh diabaikan perusahaan karena berkaitan dengan nyawa dan kondisi psikis pekerja.

Hak karyawan lain terkait hal ini adalah diberikan kesempatan untuk menunaikan ritual keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Ada banyak kasus ketika karyawan tidak terpenuhi hak atas waktu kerjanya ini yang dampaknya juga menjadi kurang produktif.

6. Hak Karyawan Mendapatkan Surat Perjanjian Kerja

Dalam surat perjanjian kerja akan tertuang hak dan kewajiban karyawan dalam perusahaan. Hal ini cukup penting agar kedua belah pihak mengetahui aturan yang telah disepakati untuk kemudian dijalankan selama proses bekerja. Karyawan juga berhak menerima salinan perjanjian kerja antara dirinya dengan perusahaan sebagai antisipasi untuk permasalahan di kemudian hari.

7. Hak Libur PMS

Bagi wanita yang merupakan seorang pekerja, perusahaan berhak memberikan hak libur karena sedang menstruasi. Meskipun tidak secara penuh, namun alasan karyawan tidak masuk kerja karena menstruasi diperbolehkan.

Hak PMS ini memang jarang diketahui sehingga banyak karyawan wanita yang tidak memanfaatkannya. Pastikan kamu menjadi karyawan yang cerdas dengan menafaatkannya ketika dibutuhkan. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menegaskan jika karyawan wanita berhak tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua ketika masa haid jika merasa sakit dan tidak sehat.

8. Cuti Hamil dan Melahirkan

Wanita pekerja berhak mendapatkan cuti hamil di mana perusahaan memperbolehkan seorang wanita hamil mengambil cuti karena alasan dan faktor resiko yang dibuktikan dari surat dokter. Selanjutnya untuk mengurangi masalah kematian ibu dan bayi pemerintah juga menjamin masa cuti karyawan melahirkan selama tiga bulan dengan tetap membayarkan upah.

UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003 menjamin bahwa cuti hamil akan diberikan kepada pekerja perempuan sebelum dan sesdah melahirkan. Adapun, cuti hamil sendiri diberlakukan hampir di seluruh negara di dunia untuk karyawan perempuan dan beberapa negara juga memberikannya kepada karyawan pria pula.

Bagi kamu yang sedang mencari lowongan kerja, ada baiknya perhatikan hak dan kewajibab karyawan yang bakal kami terima dalam sesi interview sebelum menerima pekerjaan tersebut. Pasalnya, bisa saja ada oknum perusahaan nakal yang tidak menjamin hak-hak yang sudah dijelaskan tadi.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait