Ajaib.co.id – Sistem karyawan outsourcing adalah jenis yang paling banyak ditawarkan oleh perusahaa ketika merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini. Keberadaannya relatif masih baru sehingga banyak yang kerap menyalahartikan dengan karyawan kontrak. Padahal keduanya punya perbedaan yang amat jelas.
Dengan beragam alasan, tidak sedikit perusahaan yang menerapkan sistem karyawan outsourcing dalam perusahaannya. Namun pada dasarnya sistem outsourcing dan kontrak jelas memiliki perbedaan. Namun yang pasti tidak sedikit masyarakat atau pekerja yang menolak sistem outsourcing karena dianggap merugikan.
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Karyawan outsourcing bekerja melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi 2 menurut UU Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perekrutan karyawan dengan sistem ini sendiri tidak dilakukan langsung oleh perusahaan melainkan oleh perusahaan outsourcing.
Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya. Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak kerja, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Untuk perusahaan, sistem ini cenderung lebih hemat dari segi biaya. Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
Namun pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan tetap terjamin karena adanya perjanjian pemborongan pekerjaan. Karena itu, perusahaan outsourcing bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang tertera dalam kontrak yang dibuat secara tertulis.
Hanya saja, sebagian kalangan menilai jika sistem karyawan outsourcing merugikan pekerja. Pasalnya, tak ada jenjang karier yang pasti. Selain itu, ada potongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan penyalur. Hal ini sayangnya kerapkali tidak disadari oleh pekerja yan bersangkutan.
3 Perbedaan Mendasar Antara Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak
Ada banyak sistem pekerjaan yang berlaku di dunia kerja. Misalnya saja tenaga full time, tenaga kontrak, freelance dan karyawan outsourcing. Namun karyawan kontrak dan outsourcing adalah yang paling sering disalahartikan.
Kalau kamu saat ini sedang bersiap masuk ke dunia kerja, pastikan kamu paham perbedaan keduanya agar tak terjebak. Lalu, apa perbedaan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing? Mari simak di artikel ini!
Sistem Kerja
Karyawan kontrak direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan kerja pekerjaan dengan sistem kontrak. Artinya, perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan mereka dengan kesepakatan berbatas melalui kontrak untuk untuk melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan, outsourcing merupakan pekerjaan yang dialihkan kepada pihak ketiga, di mana outsourcing terbagi dua yakni pemborong seluruh pekerjaan dan penyedia jasa penyalur tenaga kerja.
Masa Kerja
Masa kerja karyawan kontrak juga dibatasi selama paling maksimal dua tahun, dengan perpanjangan setiap tahunnya. Sedangkan karyawan outsourcing, masa kerjanya bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama dengan perusahaan yang merekrut mereka.
Perhitungan Gaji
Lalu, bagaimana perhitungan gaji karyawan kontrak dan karyawan outsourcing? Karyawan outsourcing memiliki sistem kesepakatan dengan perusahaan outsourcing yang merekrut. Dalam pembayaran gaji, karyawan outsourcing akan dibayar oleh pihak perusahaan outsorching dan bukan digaji oleh perusahaan tempat ia bekerja. Sedangkan selanjutnya perusahaan outsourcing akan menagih pembayaran kepada pihak pengguna jasanya.
Karyawan kontrak umumnya dibayar oleh perusahaan yang mempekerjakannya secara langsung tanpa perantara apapun berdasarkan persetujuan karyawan dengan perusahaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pekerja outsourcing tidak mendapatkan bayaran yang maksimal, karena otomatis gaji akan dipotong untuk biaya penyedia jasa outsourcing
Lalu, hingga kini masih ada saja orang yang mau bekerja di perusahaan outsourcing walaupun perusahaan outsourcing tidak direkomendasikan. Pasalnya memang mencari pekerjaan adalah hal yang sulit sehingga kadangkala kondisi tidak ideal pun harus tetap diterima.
Tak Melulu Merugikan, Sistem Outsourcing Juga Ada Kelebihannya
Mengacu pada undang-undang no 13 tahun 2003, pasal 65 ayat (2) mengenai ketenagakerjaan, ada beberapa pion pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja outsourcing:
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Jadi bisa dikatakan jika kerja outsourcing bukan hal yang utama melainkan hanya penunjang. Karena itulah perusahaan tidak memberikan perhatian yang besar pada pekerja dengan sistem ini.
Bagi perusahaan, sistem outsourcing bisa saja meberikan keuntungan, atau bahkan menimbulkan kerugian. Merekrut karyawan outsourcing bisa menghemat anggaran perusahaan, mengurangi beban rekrutmen, dan lebih fokus mengurusi kegiatan inti bisnis. Sedangkan kekurangannya adalah, informasi perusahaan rentan mengalami kebocoran dan sangat merepotkan jika harus berganti karyawan outsourcing.
Namun tak perlu risau, kalau kamu terlanjur bekerja dengan sistem ini kamu tetap bisa mendapatkan manfaatnya kok. Bagi karyawan, sistem outsourcing tentu akan membantu dalam mendapatkan pekerjaan tanpa harus melempar banyak lamaran ke banyak tempat. Selain itu, pekerja juga bisa lebih fleksibel dalam mengembangkan diri karena tidak terikat status pekerja tetap.
Agar tidak merasa dirugikan, maka karyawan outsourcing harus lebih cerdas dalam memahami regulasi yang berlaku dalam perusahaan outsourcing tersebut. Dalam aturan ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja pada perusahaan outsourcing memiliki kesepakatan kerja sama. Di mana, pekerja berhak memperoleh hak atas perlindungan upah dan kesejahteraan.
Ini meliputi upah minimum regional, upah bekerja lembur, upah tidak masuk kerja akibat berhalangan, upah tidak masuk kerja karena kegiata di luar pekerjaan, dan upah karena menjalankan hak istirahat kerjanya.
Selain itu, kamu bisa mengasah skill yang kamu miliki selama bekerja dengan sistem ini. Setelah itu, tentu saja akan ada peluang lebih baik dengan keahlian yang lebih baik ini. Kamu juga dapat mengembangkan bakat pada bidang pekerjaan tertentu. Perusahaan outsource biasanya bekerja sama dengan perusahaan besar. Perusahaan tersebut membutuhkan SDM dengan skill khusus yang terlatih.
Dengan demikian, untuk pekerjaan berikutnya kamu juga bisa memiliki daya tawar yang lebih baik. Menjadi karyawan outsourcing juga cocok bagimu yang tidak ingin terikat kontrak terlalu lama dengan satu perusahaan. Kamu bisa berpindah perusahaan dan mendapatkan ilmu baru yang bermanfaat misalnya saja ingin merintis usaha sendiri.