Properti

Baru Beli Properti? Ini Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik

Baru Beli Properti? Ini Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik

Ajaib.co.id – Membeli sebuah properti atau tanah, cukup menyita waktu dan tenaga. Selain masalah jual beli dan konstruksi, legalitas juga penting untuk dimiliki agar bisa diketahui dengan jelas identitas kepemilikan sebuah properti. Salah satu dokumen penting yang harus dipegang setiap pemilik properti adalah sertifikat hak milik (SHM).

Adanya sertifikat tersebut, pemilik properti menjadi lebih tenang dan terbebas dari masalah atau sengketa di masa yang akan datang. Untuk itu, kamu harus paham apa itu sertifikat hak milik dan bagaimana cara mengurusnya.

Apa Itu Sertifikat Hak Milik?

Sertifikat hak milik adalah jenis sertifikat hak atas tanah yang memberikan wewenang untuk menggunakan properti yang bersangkutan, termasuk bumi, air, dan ruang yang ada di atasnya. Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat atas suatu propertii, tanpa ada batasan waktu.

Berdasarkan hukum, SHM termasuk dokumen yang otentik dan diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Agraria. Dengan kata lain, pemilik sertifikat hak milik punya kewenangan dan kepemilikan lahan atau properti secara penuh.

Dari statusnya, SHM ini tidak dapat dicampuri oleh pihak lain selain pemilik sah, dan hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Apabila terdapat masalah pada tanah, lahan, ataupun rumah yang barurusan dengan SHM, maka pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut dinilai paling sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik

Sertifikat hak milik adalah dokumen dengan kasta paling tinggi seperti yang tercantum dalam Pasal 20 UUPA. Isinya yaitu hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas propertinya.

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan bagi pemilik tanah, lahan, ataupun rumah dengan sertifikat hak milik, di antaranya adalah:

  1. Memberikan kewenangan untuk segala keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung selama pemiliknya masih hidup.
  2. Memiliki keleluasaan untuk melanjutkan hak milik kepada ahli waris selama memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan.
  3. Dapat diperjualbelikan, disewakan, atau digadaikan sementara dan dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank
  4. Kedudukannya lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan

Selain manfaat di atas, kepemilikan sertifikat hak milik ini juga bisa gugur kepemilikannya, seperti tanah atau properti jatuh ke negara (pencabutan hak, tanah ditelantarkan, pemilik menyerahkan secara sukarela, atau diwariskan kepada orang asing.

Baca Juga: DIRE Adalah Investasi Properti Menjanjikan di Indonesia

Syarat Memiliki Sertifikat Hak Milik

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika kamu ingin memiliki sertifikat hak milik atas sebuah properti. Selain syarat mutlak pemegang SHM haruslah WNI, beberapa syarat administrasi yang harus dipenuh ialah:

  1. Sertifikat HGB asli
  2. Identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga atau KK)
  3. Fotokopi surat iziin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) salama tahun berjalan
  5. Surat pernyataan mengenai informasi mengenai pemilik lahan

Kemudian untuk persyaratan SHM bagi yang menerima tanah warisan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus diserahkan, yaitu:

  1. Akta Jual Beli (AJB)
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  3. Surat Keterangan Tidak Sengketa
  4. Surat Keterangan Pernyataan dari Kelurahan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hak Milik

Apabila kamu memiliki properti namun belum memiliki legalitas yang belum sah, kamu bisa mengurusnya sendiri tanpa harus memakai jasa calo. Cara mengurus surat tanah dalam bentuk SHM tidak susah, kamu hanya perlu mengikuti instruksi di bawah ini.

1. Datang Langsung ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Setelah kamu mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disebut di atas, selanjutnya kamu bisa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional di daerah kamu membeli properti. Di bawah ini adalah proses yang akan dilakukan pihak BPN sebelum mengesahkan SHM.

  1. Pada tahap ini BPN akan menunjuk petugas yang akan melakukan pengukuran ke lokasi. Hasil pengukuran akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat berwenang.
  2. Petugas BPN dan lurah setempat akan melakukan penelitan, kemudian data yuridis permohonan tanah tersebut akan diumumkan di kantor kelurahan dan PBN selama 60 hari untuk menjamin tidak ada keberatan dari pihak lain.
  3. Jika tidak bermasalah, nantinya akan terbit SK Hak Atas Tanah setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
  4. Besarnya biaya pengurusan sertifikat relatif tergantung lokasi dan luas tanah. Semakin strategis dan luas, akan semakin tinggi biayanya. Selain itu, kamu juga akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Selama di kantor BPN, kamu harus membuat janji juga dengan petugas untuk pengukuran atas lahan atau tanah atau rumah. Nanti hasil pengukuran di lokasi akan dicetakkan dan dipetakan di BPN serta mengesahkan Surat Ukur atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

2. Penerbitan SHM

Pengukuran tanah atau lahan sudah selesai dilakukan, kamu akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Kemudian serahkan data tersebut untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya. Setelah itu tinggal waktu sampai keputusan dikeluarkan BPN.

Estimasi proses pembuatan sertifikat tanah hingga penerbitannya kurang lebih 6 bulan sampai satu tahun. Soal biayanya, kamu akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Namun, besarannya tergantung dari lokasi dan luas tanah. Semakin strategis dan luas lahan atau tanah yang dibeli, akan semakin tinggi juga biaya yang dikeluarkan.

Sertifikat hak milik adalah aspek legalitas properti dengan status paling kuat sehingga setiap lahan ataupun tanah wajib memiliki SHM. Kepemilikan hak atas properti bisa dinyatakan hilang apabila subyek haknya tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak atas tanah. Misalnya berganti kewarganegaraan atau peralihan hak yang menyebabkan tanahnya berpindah tangan ke pihak lain yang tidak memenuhi persyaratan (mis: ahli waris yang tidak berkewarganegaraan Indonesia).

Baca Juga: Mengenal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lebih Dekat

Artikel Terkait